Connect with us
Advertisement

DAERAH

Pro Kontra Silang Hangoluan di Titik Nol Habatahon, Campur Aduk Religi dan Identitas Batak

DETAIL.ID

Published

on

Titik Nil Habatahon. (ist)

DETAIL.ID, Medan – Proyek akulturasi budaya dan religi yakni pembangunan Silang Hangoluan (Salib Kehidupan) di lokasi Titik Nol Habatahon (Batak) di Huta Parik Sabungan, Desa Simarrihit Limbong, Sianjur Mula-Mula, Kabupaten Samosir, tak henti-hentinya menuai perbincangan.

Pro dan kontra bergulir dikalangan etnis Batak, yang terdiri dari beragam penganut agama, kepercayaan dan marga berbeda-beda. Selain masalah identitas budaya serta religi yang terkesan dipaksa campur aduk, proyek tersebut terkesan minim
kajian akademik serta musyawarah terbuka dalam penentuan titik nol peradaban suku Batak di daerah Limbong.

Namun ditengah peliknya ketidaksepahaman serta tak ada alasan yang dapat diterima akal sehat, Pemerintah Samosir bersama beberapa organisasi yang mengatasnamakan marga tetap tancap gas dalam proyek tersebut. Dan belakangan kian pelik dengan adanya pembangunan simbol salah satu agama.

Awal Maret lalu tepatnya pada 12 Maret 2025, Wakil Bupati Samosir, Ariston Tua Sidauruk bersama Ketua Parsadaan Pomparan Limbong Mulana Indonesia (PPLMI), Mayjen (Purn) Bernhard Limbong sudah meletakkan batu pertama pembangunan salib suci ‘Silang Hangoluan’ di Titik Nol Habatahon.

Ceritanya, salib Silang Hangoluan bakal dibangun dengan tinggi keseluruhan 52 meter, sekaligus menjadi ikon salib tertinggi di dunia. Kalau berdasarkan klaim Benhard sebagaimana tersebar dalam berbagai media massa, pembangunan salib tersebut menelan biaya Rp 52 Milliar dan bersumber dari dana pribadinya.

“Menjadi suatu ikon salib tertinggi di dunia. Ini bukan mimpi, saya tidak pemberi harapan palsu, sebelum saya dipanggil Tuhan, saya akan berbuat sesuai dengan berkat yang diberi Tuhan,” kata Bernhard.

Namun Ketua PPLMI tersebut juga tak lupa menyinggung soal peran serta dari Pemkab Samosir. Ditengah efisiensi anggaran saat ini, Bernhard meminta Pemkab Samosir menjalin kerjasama agar dapat mencari PAD sehingga pembangunan dapat tetap berjalan.

Wakil Bupati Samosir, Ariston Tua Sidauruk pun mengapresiasi pembangunan Salib Suci ‘Silang Hangoluan’. Menurut dia, Salib Suci yang berada di kawasan Titik Nol Habatahon itu bakal menjadi objek wisata religi baru yang berfokus pada spiritual. Seluruh masyarakat dihimbau mendukung pembangunan salib suci, karna diyakini bakal berdampak bagi perekonomian masyarakat.

“Saya tertegun dan sangat senang dalam acara ini. Masih ada putra daerah yang sangat peduli dengan daerah asalnya, mulai dari perencanaan sampai pembangunan. Saya yakin tempat ini akan menjadi salah satu ikon yang layak dikunjungi wisatawan dan menjadi suatu kebanggaan masyarakat Samosir,” ujar Ariston, saat itu.

Benhard dan Ariston bersepakat dan saling sanjung atas proyek gede tersebut. Banyak masyarakat juga menyambut baik, namun tak sedikit yang getol mengkritisi dan mempersoalkan proyek itu. Salah satunya tokoh masyarakat batak sekaligus Ketua Umum Ormas Horas Bangso Batak (HBB), Lamsiang Sitompul.

Ketua Umum HBB tersebut secara vokal menolak pembangunan Salib Suci di areal Titik Nol Habatahon. Lantaran dinilai masalah kesukuan (Batak) sudah ditarik-tarik kedalam spritual (Agama). Video penolakannya pun beredar luas di media sosial.

“Kalau titik nol peradaban orang batak, bikin aja Titik Nol Habatahon. Kalau titik nol ha-kristenon, bikin aja titik nol ha-kristenon. Harus kita pisahkan lah. Jangan paksa. Orang batak itu ada yang muslim, mungkin Hindu, Budha dan kepercayaan lain,” ujar Lamsiang, di media sosialnya, belum lama ini.

Ketua Umum HBB tersebut pun mengajak agar etnis Batak pada umumnya baik di dalam pemerintahan atau diluar agar lebih bijak dalam memahami konteks. Sebab Batak sebagai identitas suku adat istiadat dan budaya jauh lebih dulu eksis sebelum agama konvensional masuk ke dalam sendi kehidupan masyarakat Indonesia.

Disamping hal tersebut, pembangunan proyek yang berdiri atas nama kesukuan dan religi yang menelan dana miliaran rupiah tersebut juga tak luput dari sorotan atas segala ketertiban administrasi macam Amdal serta berbagai perizinan terkait lainnya hingga kejelasan sumber pendanaan.

Namun dengan segala gejolak pro kontra yang ditimbulkan, pembangunan tetap berlanjut. Tanpa adanya penjelasan lebih lanjut dari pemerintah setempat yang dapat memecah persoalan yang ada.

Reporter: Juan Ambarita 

Advertisement

DAERAH

Dari Porsi 10 Persen Kini di Angka 8 Persen, Gubernur Jambi Sebut Negosiasi PI Migas Belum Final ‎

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Gubernur Jambi Al Haris menyebut proses negosiasi Participating Interest (PI) Migas untuk Provinsi Jambi masih berlangsung dan belum mencapai keputusan final. Pemerintah Provinsi Jambi menargetkan porsi PI berada di kisaran 7 hingga 8 persen, meski besaran akhirnya masih bergantung pada keputusan para pemegang saham dan pemerintah pusat.

‎Hal itu disampaikan Al Haris usai menghadiri rapat paripurna DPRD Provinsi Jambi dengan agenda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 pada Senin 27, Juli 2026.

‎”Kita menginginkan persentasenya lebih tinggi. Tapi kita tidak bisa memaksakan diri karena ini sudah masuk ke sistem perusahaan asing. Sulit kita bernegosiasi dengan mereka,” kata Al Haris.

‎Menurutnya, mekanisme penentuan besaran PI harus melalui keputusan para pemegang saham yang tergabung dalam perusahaan pengelola. Karena itu, Pemprov Jambi hanya dapat mengupayakan hasil yang maksimal.

‎”Kita boleh saja mencoba semaksimal mungkin. Tapi mereka memiliki lima pemegang saham yang tentu akan menggelar rapat untuk menentukan berapa porsi yang diberikan kepada Provinsi Jambi. Kita lihat nanti hasil akhirnya,” ujarnya.

‎Al Haris mengatakan target sementara yang tengah diperjuangkan berada pada kisaran 7 hingga 8 persen. Namun, angka tersebut masih bergantung pada hasil negosiasi yang sedang berlangsung.

‎Ia juga menyebut waktu pemberlakuan PI belum dapat dipastikan karena masih menunggu keputusan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

‎”Tahunnya juga belum tahu. Tergantung surat keputusan kementerian, apakah berlaku sejak kontraktual atau sejak SK ditandatangani. Kita berusaha kalau bisa diberlakukan sejak periode kerja sekarang,” katanya.

‎Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Jambi menyampaikan seluruh fraksi pada rapat paripurna pada prinsipnya menerima apabila besaran PI berada di angka 8 persen. Meski demikian, DPRD tetap meminta agar pemerintah terus mengupayakan porsi yang lebih besar.

‎”Seluruh fraksi menerima apabila memang di angka 8 persen. Tetapi ada juga masukan dari Ketua Pansus agar tetap dimaksimalkan,” ujarnya.

‎DPRD juga akan terus mengikuti perkembangan pembahasan PI Migas, termasuk rapat lanjutan yang dijadwalkan melibatkan Badan Pengelola Hilir (BPH), PetroChina, dan pihak terkait lainnya.

‎”Pada prinsipnya DPRD secara kolektif ingin PI ini segera diselesaikan. Tantangan fiskal daerah ke depan semakin berat dan kami berharap PI Migas dapat menjadi salah satu solusi untuk memperkuat kemampuan belanja daerah,” katanya.

‎Adapun Participating Interest (PI) Migas merupakan hak partisipasi maksimal 10 persen yang wajib ditawarkan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di wilayah penghasil migas. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

DAERAH

Wujud Komitmen Perubahan, Kementerian ATR/BPN Tawarkan Optimalisasi Kerja Sama dengan Pemda se-Lampung

DETAIL.ID

Published

on

Lampung – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menawarkan penguatan kerja sama dengan pemerintah daerah (Pemda) se-Provinsi Lampung melalui sembilan program kolaborasi di bidang pertanahan dan tata ruang. Langkah tersebut menjadi bagian dari transformasi layanan Kementerian ATR/BPN untuk menghadirkan pelayanan yang lebih responsif sekaligus mendukung pembangunan daerah.

“Kementerian ATR/BPN ingin berubah, kami ingin jadi mitra Bapak/Ibu. Kondisi ekonomi hari ini untuk daerah harus jadi tanggung jawab bersama. Kami terus melakukan transformasi, kepuasan masyarakat itu yang utama, mutlak,” ujar Tenaga Ahli Bidang Ekonomi Pertanahan, Dedi Noor Cahyanto, dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Optimalisasi Kerja Sama dengan Pemerintah Provinsi Lampung, di Kantor Gubernur Lampung, Kamis, 23 Juli 2026.

Menurut Dedi Noor Cahyanto, transformasi yang dilakukan Kementerian ATR/BPN tidak hanya berfokus pada penyempurnaan layanan internal, namun juga memperkuat koordinasi dengan Pemda. Dengan koordinasi yang baik, ia meyakini informasi di bidang pertanahan dan tata ruang dapat tersampaikan secara utuh serta menjadi dasar penyelesaian berbagai persoalan di daerah.

Sejalan dengan itu, Inspektur Wilayah II Kementerian ATR/BPN, Tri Wibisono, juga mengajak Pemda untuk membangun komitmen melalui kerja sama yang terstruktur. Kerja sama tersebut diarahkan untuk mendukung tiga fokus utama kewenangan Pemda, yaitu penguatan ekonomi dan daya saing daerah, peningkatan kualitas pelayanan publik melalui kepastian hukum, serta pengelolaan keuangan dan aset daerah.

“Hari ini Provinsi Lampung memiliki kesempatan untuk membangun model-model pelaksanaan kerja sama ini. Saya yakin Lampung nantinya menjadi role model, khususnya di Pulau Sumatera,” ujar Tri Wibisono.

Sembilan program kerja sama yang ditawarkan kepada Pemda tersebut merupakan hasil koordinasi antara Kementerian ATR/BPN dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Program kerja sama antara ketiga pihak akan diwujudkan dalam integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) Tanah dengan Nomor Objek Pajak (NOP), integrasi layanan pertanahan dengan Mal Pelayanan Publik, serta percepatan pendaftaran tanah.

Selain itu, kerja sama juga difokuskan pada percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS), pelaksanaan sensus pertanahan berbasis geospasial, serta integrasi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan/Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B/LP2B) ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Program lainnya mencakup optimalisasi peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), pengembangan dan pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT), serta konsolidasi tanah untuk mendukung pembangunan daerah.

Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menyambut baik inisiatif tersebut. Menurutnya, berbagai program yang ditawarkan Kementerian ATR/BPN dapat memberi solusi bagi Pemda maupun masyarakat, termasuk mempermudah akses permodalan bagi para petani melalui kepastian hukum atas tanah.

Ia pun mengajak seluruh kepala daerah di Provinsi Lampung untuk mendukung implementasi program kerja sama ini.

“Saya minta tolong Bapak/Ibu sekalian. Kolaborasi yang baik, kita dukung dan kawal sembilan program pertanahan ini secara optimal, transparan, dan akuntabel di wilayah kita,” kata Rahmat Mirzani Djausal.

Dalam kesempatan ini, dilakukan penandatanganan komitmen kerja sama oleh seluruh Bupati/Wali Kota dan Kepala Kantor Pertanahan se-Lampung. Penandatanganan disaksikan langsung oleh Tenaga Ahli Bidang Ekonomi Pertanahan, Dedi Noor Cahyanto; Inspektur Wilayah II, Tri Wibisono; Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Edi Suryanto; Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal; serta Kepala Kanwil BPN Provinsi Lampung, Suwito. (*)

Continue Reading

DAERAH

Aklamasi, Vernandus Hamonangan Pimpin DPC Peradi Jambi Periode 2026-2030

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Dr. Vernandus Hamonangan, S. H, M.H kembali dipercaya memimpin Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi RBA) Jambi periode 2026-2030. Ia terpilih secara aklamasi dalam Musyawarah Cabang (Muscab) I DPC Peradi Jambi yang digelar di JB Heritage Hotel, Kota Jambi pada Sabtu, 25 Juli 2026.

‎Muscab I DPC Peradi Jambi mengusung tema “Beyond Tools: Eksistensi Profesi Advokat di Era AI”. Kegiatan diawali dengan penyampaian laporan pertanggungjawaban panitia oleh Ketua Panitia, Expardo Sinaga kemudian dilanjutkan dengan sambutan sekaligus pembukaan Muscab oleh Ketua DPC Peradi Jambi periode 2022-2026, Vernandus Hamonangan.

‎Dalam sambutannya, Vernandus menyampaikan bahwa selama masa kepengurusannya berbagai program organisasi telah berhasil dilaksanakan, meski masih terdapat sejumlah agenda yang belum terealisasi.

‎Ia mengatakan DPC Peradi Jambi terus berperan aktif dalam berbagai kegiatan yang diselenggarakan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi, mulai dari Rapat Kerja Nasional (Rakernas), Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas), hingga Musyawarah Nasional (Munas).

‎”Kami mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan yang telah berkontribusi dalam setiap kegiatan organisasi,” ujarnya.

‎Vernandus juga menyoroti pentingnya pelaksanaan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang diharapkan dapat dilaksanakan lebih intensif pada periode mendatang sebagai bagian dari proses kaderisasi organisasi.

‎”PKPA pada hakikatnya merupakan bagian dari reorganisasi dan pengkaderan. Mudah-mudahan kita ke depan pelaksanaannya bisa lebih intens,” katanya.

‎Meski masih ada sejumlah program yang belum terselesaikan, Vernandus menegaskan roda organisasi tetap berjalan dengan baik. Ia berharap kepengurusan berikutnya dapat melanjutkan program-program yang belum rampung.

‎”Ini adalah soal tanggung jawab. Organisasi harus dijalankan secara bersama-sama, dan saya berharap estafet kepemimpinan dapat diteruskan dengan baik oleh kepengurusan periode 2026–2030,” katanya.

‎Muscab menetapkan Vernandus Hamonangan sebagai Ketua DPC Peradi Jambi untuk masa bakti 2026–2030. Ia pun mengajak seluruh anggota Peradi Jambi untuk bersama-sama mendukung jalannya organisasi dan memperkuat peran advokat di tengah perkembangan teknologi, termasuk hadirnya kecerdasan buatan.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs