PERKARA
Tragis! Warga SAD Tewas Dikeroyok, 2 Sekuriti Jadi Tersangka dan Ditahan Polisi

DETAIL.ID, Jambi – Dua orang sekuriti perusahaan di Kabupaten Tebo, Jambi, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap dua warga Suku Anak Dalam (SAD). Peristiwa ini menyebabkan satu orang korban tewas dan satu lainnya mengalami luka serius.
Kedua pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Naskolani (61) dan Hendriyanto Setiawan (44), yang masing-masing menjabat sebagai Kepala Sekuriti dan Danru Sekuriti perusahaan. Keduanya merupakan warga Desa Betung Bedarah Barat, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo.
“Dua pelaku ini berperan sebagai Kepala sekuriti dan Danru sekuriti,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Manang Soebeti pada Jumat, 2 Mei 2025.
Kejadian bermula pada Selasa lalu, 29 April 2025 sekira pukul 11.00 WIB. Saat itu, sekitar 200 orang dari unsur sekuriti perusahaan dan masyarakat Desa Betung Bedaro Timur melakukan patroli di area perkebunan sawit milik PT Persada Harapan Kahuripan (PHK) atau Makin Group. Patroli dilakukan setelah muncul laporan adanya dugaan pencurian sawit oleh warga SAD.
“Pada saat melakukan patroli, didapatkan mereka (SAD) sedang mengutip berondolan kelapa sawit. Lalu diamankan oleh sekuriti dan beberapa masyarakat,” kata Paur Penum Bidang Humas Polda Jambi, Ipda Maulana, sebelumnya pada Rabu, 30 April 2025.
Direktur Reskrimum Polda Jambi menjelaskan bahwa awalnya warga SAD hanya ditemukan sedang berteduh di pinggir kebun. Namun, setelah diselidiki, mereka diketahui telah mengambil berondolan sawit.
“Diawali adanya dugaan pencurian yang dilakukan korban. Pada saat ditemukan belum terjadi proses pencurian, mereka masih duduk-duduk. Setelah itu ditemukan berondolan sawit, dan kemudian terjadi pengeroyokan,” ujar Manang.
Dalam insiden tersebut, dua warga SAD menjadi korban. Baipangku (25) mengalami luka-luka dan masih dirawat di rumah sakit, sedangkan Pelajang (27) meninggal dunia akibat penganiayaan yang dilakukan.
“Dari hasil olah TKP, kami identifikasi dua orang yang ikut melakukan pengeroyokan. Satu orang berperan memegang korban dan memukuli, dan satu lagi memukuli menggunakan kayu,” katanya.
Kepolisian menyebut jumlah pelaku kemungkinan lebih dari lima orang. Kata Manang, kalau diidentifikasi ada 5 sampai 10 orang.
“Ada beberapa nama yang berperan aktif, itu yang akan kami kejar,” katanya.
Kedua tersangka saat ini telah ditahan sementara di Rutan Polda Jambi guna kepentingan penyidikan dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
PT SAL Laporkan Perusakan, Pencurian dan Pemukulan ke Polres Sarolangun

DETAIL.ID, Sarolangun – Aksi pencurian buah sawit, perusakan pos satpam dan pemukulan terhadap tiga sekuriti PT Sari Aditya Loka (SAL), yang dilakukan oleh sekelompok Suku Anak Dalam (SAD) dari Kecamatan Air Hitam berbuntut panjang.
Pasalnya pihak perusahaan bersama tiga korban pemukulan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sarolangun, untuk mencari keadilan.
Sebelumnya ada perwakilan dari organisasi PSHT Cabang Tabir Selatan yang datang ke kantor PT SAL untuk mempertanyakan perihal kasus pengeroyokan yang menimpa anggota PSHT.
“Tadi ada perwakilan dari organisasi PSHT Cabang Tabir Selatan yang datang ke kita untuk mempertanyakan tindak lanjut dari kasus yang dialami anggota organisasi PSHT,” kata CDAM PT SAL, Sudono.
Menurutnya, kehadiran perwakilan organisasi PSHT meminta agar kasus yang menimpa terhadap tiga anggotanya yang bekerja sebagai sekuriti bisa diproses hukum agar tidak ada lagi tindakan yang melanggar hukum yang dilakukan oleh sekelompok orang.
“Yang jelas mereka meminta agar kasus ini diselesaikan secara hukum, sebab ada korban yang jatuh dan meminta perusahaan untuk membuat laporan ke polisi, tentu kita dukung sebab sudah sangat banyak perusahaan memberikan perhatian kepada SAD tetapi ternyata masih melakukan tindakan yang menurut kita melanggar hukum. Paling tidak biar ada efek jera,” ujarnya.
Sudono menegaskan, saat ini pihaknya masih berada di Polres Sarolangun untuk membuat laporan terkait perusakan pos satpam, pemukulan terhadap tiga sekuriti dan pencurian sawit milik perusahaan.
“Saya masih di Polres Sarolangun untuk melaporkan perusakan pos satpam, dan pencurian buah sawit milik perusahaan. Tiga korban juga masih berada di Polres Sarolangun,” ujar Sudono.
Reporter: Daryanto
PERKARA
Pos Satpam PT SAL Diduga Diserang Kelompok SAD, Tiga Sekuriti Terluka

DETAIL.ID, Sarolangun – Aksi penyerangan ke pos sekuriti milik PT Sari Aditya Loka (SAL) di kebun inti diduga dilakukan oleh kelompok Suku Anak Dalam (SAD) pada Senin sore kemarin, 2 Juni 2025. Mereka diduga dari Kelompok Air Hitam dan Makekal.
Dari data yang dihimpun menyebutkan bahwa ada kelompok SAD yang nekat memanen sawit milik PT SAL yang berada tepat di belakang pos sekuriti. Aksi tersebut kemudian ditegur oleh Kepala Satuan Pengamanan (Kasatpam) PT SAL tetapi para pelaku yang memanen tidak terima.
“Awalnya para pelaku memanen sawit di belakang pos sekuriti. Lalu ditegur tetapi mereka masih nekat melakukan pemanenan di kebun milik PT SAL,” kata narasumber yang berinisial F.
Aksi para pelaku tidak berhenti sampai di situ saja. Dari barang bukti yang ada ditemukan ternyata sudah banyak buah sawit yang dipanen oleh para pelaku.
“Mereka itu ditegur, buah sawit yang dipanen tidak usah dibawa, mereka sudah banyak melakukan pemanenan di lahan yang lain, tetapi mereka tidak mau meninggalkan barang bukti di lokasi, dan sempat terjadi dorong-dorongan,” ujarnya.
Puncaknya pada sore hari, para pelaku yang diduga berasal dari SAD melakukan perusakan dan memukul tiga orang sekuriti PT SAL, akibatnya tiga korban menderita luka lebam di bagian tubuh mereka.
“Sedikitnya ada tiga orang sekuriti yang jadi korban, Hamdani (Kasatpam), Sudarman (Danru), Jemy FK (Lapos),” ucapnya.
Sementara itu ADM PT SAL, Ganis mengatakan bahwa pihaknya hari ini melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sarolangun.
“Jadi kita laporkan ke Polres Sarolangun,” katanya.
Reporter: Daryanto
PERKARA
Mantan Bupati Safrial Bersaksi di Kasus Korupsi PT PSJ, Tak Pernah Ada Verifikasi Atas Izin Lokasi PT PSJ

DETAIL.ID, Jambi – Mantan Bupati Tanjungjabung Barat 2 periode, Syafrial kembali mendatangi Pengadilan Negeri Jambi guna memberi kesaksian atas perkara korupsi penggunaan kawasan hutan sebagai perkebunan sawit PT Produk Sawitindo Jambi pada Senin, 2 Juni 2025.
Safrial tak hadir sendiri. Dia ditemani oleh mantan Kadis Perkebunan dan Kehutanan Tanjungjabung Barat masa jabatan 2002 – 2008 Dadang Suhendar, serta Melam Bangun mantan Kadis Perkebunan periode 2010 – 2021 yang sebelumnya juga menjabat Kabid Perkebunan pada 2007 – 2009. Mereka bertiga menjadi saksi penuntut umum di persidangan.
Safrial dalam kesaksiannya bilang bahwa secara garis besar, sebagai Bupati dia berwenang mengeluarkan Izin Prinsip dan Izin Lokasi. Di masa kepemimpinannya, kala itu PT PSJ masih disebut sebagai Makin Group.
Dia pun mengaku sama sekali tidak mengetahui bahwa terdapat kebun sawit PT PSJ yang berada di dalam kawasan. Namun di daerah Batang Asam, salah satu lokasi kebun PSJ berdiri, dia mengaku kalau dulunya banyak lahan berstatus Hutan Produksi.
Ditanya jaksa, apakah pada 2005 dirinya pernah mengeluarkan Izin Lokasi pada PT PSJ, Syafrial tak menjawab konkret, dia mengaku lupa. Ditanya, apakah PSJ pernah mengajukan pelepasan kawasan. Dia juga mengaku tidak tahu.
“Kewenangan saya izin prinsip dan izin lokasi, dengan catatan ada tanah yang tidak terurus. Atau kalau ada tanah dalam kawasan dibebaskan dulu. Setelah itu dia datang kedua, berapa yang klir. Nah itu yang kita kasih izin lokasi,” kata Syafrial.
Jaksa kembali bertanya, apakah pihaknya pernah melakukan kroscek atas izin lokasi yang diterbitkan, mantan Bupati Tanjabbar 2 periode tersebut mengaku bahwa terdapat tim verifikasi yang berada di bawah Sekda dan OPD terkait.
“Itu ada saudara Sekda untuk tindaklanjuti sesuai aturan,” ujarnya.
Sementara itu saksi Dadang juga mengaku tidak tahu bahwa PSJ ada melakukan usaha perkebunan dalam kawasan. Padahal mantan Kadisbunhut itu jelas menyebut fungsi pengawasan hutan atas pembalakan liar dan karhutla berada pada tupoksinya.
Dalih Dadang, masalahnya tidak pernah ada laporan resmi yang diterima pihaknya soal penyerobotan kawasan hutan tersebut.
Penuntut Umum kembali mencecar soal perjanjian kerja sama antara PSJ dengan sejumlah Kelembagaan Petani pada rentang tahun 2010. Atas kebun sawit dalam kawasan hutan yang bahkan sudah dibangun jauh-jauh sebelumnya pada 2003, sebelum PSJ mengantongi izin lokasi dari Bupati.
Soal ini saksi Melam Bangun menyebut jika dirinya hanya mengetahui soal adanya perjanjian kemitraan dengan skema 70:30 antara perusahaan dengan petani. Sementara untuk lokasi persis kebun yang dikerjasamakan. Dia mengaku tidak tahu.
Usai sidang, Syafrial bilang bahwa dirinya hanya memberikan keterangan soal izin apa yang dikeluarkan. Menurutnya pihaknya tidak ada melanggar regulasi yang berlaku. Sekalipun terungkap di persidangan bahwa pihaknya tak pernah melakukan kroscek verifikasi atas lahan yang diberikan izin lokasi.
“Itu sesuai aturan. Yang jelas kita tidak melanggar dari aturan tersebut,” katanya.
Disinggung soal dasar pemberian Izin Lokasi bagi PSJ yang mencaplok kawasan hutan serta lahan peruntukan bagi warga Transmigrasi Swakarta Mandiri, tanpa disertai verifikasi oleh pihaknya kala itu. Dia kembali berdalih bahwa verifikasi atau kroscek berada pada domain jajarannya.
“Kan ada tim teknis kami, kalau bupati tidak banyak tahu. Yang jelas, saya selalu perintahkan untuk tidak boleh mengeluarkan izin lokasi di dalam kawasan,” katanya.
Sebelumnya perkara korupsi penggunaan kawasan hutan oleh PT PSJ, menyeret mantan Direktur sekaligus Komisaris PT PSJ Sony Setiabudi Tjandrahusada dan Mantan Dirut PT PSJ Ferdinan Christosmus Ramba. Keduanya didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 126 miliar lewat aksi penyerobotan kawasan hutan demi perkebunan sawit yang berlangsung sejak 2003 hingga 2021.
Reporter: Juan Ambarita