Connect with us

PERKARA

Dua Pelaku Tindak Pidana Narkotika Diringkus Polresta Jambi, 16 Paket Sabu-sabu Disita

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi mengamankan 2 orang laki-laki terduga pelaku tindak pidana narkotika pada Jumat malam, 16 Mei 2025, sekitar pukul 20.30 WIB.

Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda yakni, di daerah Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, dan di sebuah kamar kost di daerah Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi. Kedua pelaku yang diamankan berinisial H (25) warga Rawasari, Kota Jambi, dan EH (27), Kabupaten Muarojambi.

Dari tangan H, polisi menyita 14 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 5.18 gram, 1 botol bekas, 1 unit handphone, serta uang tunai Rp 300 ribu, Sementara dari EH diamankan 2 paket sabu-sabu dengan berat bruto 1.18 gram, 2 plastik klip bening, dan 1 kotak Amino warna abu.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar melalui Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy mengatakan, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima pihak kepolisian terkait peredaran narkoba di wilayah Simpang Rimbo.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku H. Saat diinterogasi, ia mengaku sabu-sabu tersebut miliknya dan juga telah menjualnya kepada EH. Petugas lalu melakukan pengembangan dan menangkap EH di kamar kostnya.

“Penangkapan ini berkat informasi dari masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh tim di lapangan. Kedua pelaku kini telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Ipda Deddy, pada Senin, 19 Mei 2025.

Lebih lanjut, Ipda Deddy menjelaskan bahwa kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Polresta Jambi terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum kami. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita

PERKARA

Diperiksa Sebagai Terdakwa, Didin Akui Semua BAP-nya Benar

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Sidang perkara narkotika yang menjerat Didin alias Diding bin Tember kembali bergulir dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jambi pada Selasa kemarin, 10 Juni 2025.

Kepada Majelis Hakim, Didin mengakui semua keterangannya pada penyidik sebagaimana tercatat dalam BAP. Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Dominggus Silaban mempertegas kembali terkait hubungannya dengan terpidana Arifani alias Ari Ambok.

Bagaimana jalannya sehingga ia merekrut Ari Ambok kedalam jaringan narkoba Helen. Soal ini Didin mengklaim bahwa ia merekrut Ari Ambok atas keinginan Helen. Sebab sosok Ari sudah lama santer dikabarkan sebagai pemain besar bisnis narkotika di wilayah Tanjungjabung Barat.

“Saya cari dia (Ari Ambok) atas perintah Helen. Terus dapat nomornya dari sopir travel,” ujar Diding.

Kesepakatan pun terjalin, Diding kemudian berperan menyuplai narkotika pada Ari. Salah satu transaksinya tak tanggung-tanggung yakni 4 kilogram sabu-sabu dan 2.000 pil ekstasi. Hasilnya kemudian disetor oleh Didin pada Helen secara tunai.

Hakim kembali menggali keterangan Diding, bagaimana dia bisa kenal dengan Helen. Diding tak menjelaskan secara rinci, namun ia mengaku bahwa sebelumnya sudah pernah berkomunikasi dan bertransaksi 3 kilogram sabu-sabu dari Helen.

“Kamu (setor) ke Helen berapa keseluruhannya termasuk hasil (penjualan) dari Ari Ambok?” ujar Hakim Deni Firdaus bertanya.

Didin mengaku 1 kilogram sabu-sabu senilai Rp 450 juta sementara untuk pil ekstasi Rp 160 ribu/butirnya. Diding tak banyak berterus terang merespons pertanyaan majelis hakim. Hakim pun kembali menanyakan nilai total setorannya pada Helen atas bisnis narkotika dengan rekannya Ari Ambok.

“Saya datang 2 kali ke rumah Helen (mengantar uang) total Rp 4,3 miliar,” ujarnya.

Berdasarkan pengakuan Didin, sedari awal penangkapannya pada 9 Oktober lalu, polisi sudah langsung menanyakan keberadaan Helen. Kala itu dia mengaku tidak tahu. Namun penelusuran pada handphone Didin akhirnya jadi petunjuk bagi polisi.

Helen berhasil ditangkap. Ia pun mengaku diminta untuk koperatif oleh penyidik kepolisian dengan jaminan bisa mengajukan permohonan perlindungan dari LPSK.

“Katanya, kalau koperatif bisa dilindungi LPSK,” katanya.

Kini hampir 3 bulan perkara Didin bergulir, sudah 10 saksi yang diperiksa di PN Jambi mulai dari Ari Ambok hingga Helen. Pihak Didin nampaknya bakal menghadirkan saksi meringankan sebagaimana tertera dalam sistem penelusuran perkara PN Jambi. Sidang bakal kembali bergulir pekan depan.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Saksi Dalam Sidang Tek Hui dan Mafi: Ada Transaksi Besar Sejak 2014

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Dedi Susanto alias Tek Hui dan Mafi Abidin kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jambi pada Selasa, 10 Juni 2025. Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan seorang anggota Subdit V Dittipid Narkoba Bareskrim Polri.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Deni Firdaus itu, saksi penuntut umum yakni, Nova Zulkifli Togubu mengaku berperan membantu proses penyelidikan Tikuy dan Mafi dalam perkara narkotika yang bermuara pada TPPU.

“Ada transaksi besar sejak 2014, itu dia dapat dari laporan PPATK,” kata saksi Nova.

Namun saksi mengaku tidak tahu detail nilai total maupun bentuk transaksi yang dilakukan kedua terdakwa. Hal itu menurutnya karena dia hanya membantu proses penyelidikan.

“(Beli tanah dan mobil) Saya tidak bisa pastikan beli pakai uang apa, karena saya hanya mengumpulkan data saja. Lebih pastinya penyidik yang tahu, sebab ketika diserahkan kepada saya perkara itu hampir rampung, persentasenya 70%, kami hanya melengkapi saja,” ujarnya.

Saksi juga mengaku bahwa pihaknya pernah menyita uang dalam sebuah mobil aset terdakwa di daerah bandara Sultan Thaha Jambi.

“Saya sempat tanya uang ini dapat dari mana, kata Mafi dari jual narkoba, jumlah pastinya lupa seingat saya ada Rp 300 juta. Info dari Mafi uang itu akan diserahkan ke Helen,” ujarnya.

Saksi juga mengungkap kembali, saat Tek Hui dan Mafi ditangkap di Jambi pada awal Oktober lalu. Kedua terdakwa lantas dipertemukan dengan Helen dan Diding yang ditangkap lebih dulu. Mereka berempat lantas ditanyai sejumlah pertanyaan oleh tim di ruang Sub Dit 5 Dittipid Narkoba.

Disini nama Helen pun disebut-sebut sebagai pengendali jaringan narkotika Jambi. Sementara Tek Hui berperan sebagai distributor yang mengatur pasokan narkoba ke sejumlah lapak.

“Kita ngobrol-ngobrol ditanyakan sama mereka, yang nanya kan ada saya, komandan, tim. Hasil penjualan kemudian disetor ke Helen. Sebagian mereka belikan aset,” katanya.

Hakim Deni Firdaus pun menanyakan keterangan saksi pada kedua terdakwa. Namun Mafi Abidin dan Tek Hui kompak menyangkal.

Menurutnya, mereka tidak pernah dikumpulkan di ruangan Sub Dit 5 bersama Helen dan Diding dan diinterogasi oleh polisi.

“Waktu penangkapan di Jambi, dibawa ke Mabes, sampai Mabes enggak pernah kumpul. Penyitaan uang di mobil itu juga tidak benar,” kata Tek Hui.

Merespons penolakan kedua terdakwa, saksi Zulkifli Togubu lantas menegaskan pada majelis, bahwa ia tetap pada keterangan. Sidang perkara Tek Hui dan Mafi pun bakal kembali bergulir pekan depan.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Rizky Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi — Perkara dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dengan terdakwa Rizky Apriyanto, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi Jambi, masih terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jambi.

Dalam sidang yang digelar secara tertutup pada Kamis 5 Juni 2025, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta, subsider 1 tahun kurungan apabila denda tidak dibayarkan.

Orang tua korban, Imelda menyatakan puas dengan tuntutan yang diajukan JPU.

“Seperti yang aku maulah. Maksimalnya kan 15 tahun, jaksa baguslah. Tuntutan dia 7 tahun denda Rp 500 juta. Kalau dia tidak membayar denda ditambah hukumannya 1 tahun lagi jadi 8 tahun,” kata Imelda.

Menurut Imelda, pihak kuasa hukum terdakwa sebelumnya mengajukan permohonan waktu dua minggu untuk menyampaikan pembelaan. Namun, majelis hakim memutuskan hanya memberikan waktu satu minggu.

“Saya harap hakim nantinya memutuskan dengan adil. Sampai saat ini terdakwa tidak menunjukkan rasa bersalah atau penyesalan. Itu yang paling membuat kami berat,” ujarnya.

Sidang lanjutan dengan agenda pembelaan terdakwa dijadwalkan akan digelar pekan depan.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading
Advertisement ads ads
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs