TEMUAN
Sertifikasi Dosen PTKIS Jambi ‘Disunat’ Demi Efisiensi?
DETAIL.ID, Jambi – Polemik pemotongan tunjangan sertifikasi dosen (Serdos) kembali mencuat di lingkungan Kopertais Wilayah XIII Jambi. Sejumlah dosen perguruan tinggi swasta melaporkan bahwa tunjangan yang mereka terima mengalami pengurangan signifikan tanpa sosialisasi atau penjelasan resmi sebelumnya. Para dosen mengaku terkejut saat dana yang masuk ke rekening jauh dari nominal yang biasa mereka terima.
Dugaan kuat mengarah pada kebijakan efisiensi anggaran. Namun, sebagian kalangan menilai terdapat indikasi praktik manipulatif dalam proses pendistribusian tunjangan tersebut. “Biasanya kami menerima nominal penuh sesuai SK Dirjen Pendis dan PP Nomor 5 Tahun 2024. Tapi sekarang tiba-tiba jumlahnya dipotong tanpa alasan yang jelas,” ujar salah satu dosen yang enggan disebutkan namanya.
Menurut sumber, Koordinator Kopertais Wilayah XIII Jambi, Prof. Kasful Anwar, M.Pd., dan Sekjen Kopertais, Dr. Jamrizal, dalam kunjungan ke sejumlah PTKIS menyatakan bahwa pemotongan tersebut telah disepakati oleh para rektor. “Koordinator Kopertais datang ke kampus kami, katanya pemotongan sudah disepakati oleh kampus-kampus lain. Tapi di kampus lain, mereka justru mengatakan hal sebaliknya,” ujar sumber tersebut.
Kondisi ini memicu keresahan di kalangan dosen swasta yang selama ini sangat bergantung pada tunjangan sertifikasi sebagai bentuk penghargaan atas beban kerja dan kompetensi mereka. Beberapa dosen mengaku telah menghubungi pihak Kopertais, namun hanya mendapatkan jawaban bahwa pemotongan dilakukan demi efisiensi.
“Katanya, kalau tidak dipotong, pencairan Serdos tidak akan cukup sampai Desember. Padahal sejak 2010, pencairan Serdos memang selalu dilakukan di bulan Desember untuk membayar Serdos bulan November dan Desember. Kemudian Januari dirapel pada Februari. Mereka ini membuat kebijakan seolah-olah kita anak kecil. Dulu sempat juga ada potong memotong dengan alasan beli server, sekarang muncul lagi alasan baru,” tuturnya.
Sumber yang sama menyebutkan bahwa menurut penjelasan Sekjen Kopertais, dosen golongan III dikenai potongan PPh 21 sebesar 5% dan tambahan potongan Rp 50 ribu, sedangkan dosen golongan IV dikenai PPh 21 sebesar 15% serta tambahan potongan Rp 100 ribu. Namun, tidak ada kejelasan mengenai penggunaan dana dari potongan tambahan tersebut. “Katanya kalau tidak dipotong seperti itu, pagu anggaran Serdos tidak cukup sampai akhir tahun,” ujarnya lagi.
Yang membuat para dosen semakin heran adalah ketidaksesuaian jumlah akhir yang diterima. Salah satu contoh datang dari dosen sebuah kampus swasta di Merangin yang berada di golongan IIId dengan masa kerja 8 tahun. Berdasarkan ketentuan, ia seharusnya menerima Rp 3.571.000. Setelah dipotong PPh 21 sebesar 5% (Rp178.550) dan tambahan potongan Rp 50 ribu, maka total yang ia terima seharusnya Rp 3.342.450. Namun yang masuk ke rekening hanya Rp 2,9 juta. Artinya, terdapat selisih sekitar Rp 400 ribu yang tidak jelas keberadaannya.
“Sejak era Koordinator Prof. Mukhtar Latif, Prof. Hadri Hasan, Prof. Suadi, Prof. As’ad, belum pernah ada pemotongan seperti ini. Kenapa sekarang muncul kebijakan pemotongan yang tidak jelas dasarnya? Jika dilakukan tanpa regulasi dan mekanisme partisipatif, ini bukan hanya pelemahan profesionalisme dosen, tapi juga berpotensi menjadi pungli,” kata sumber tersebut.
Ia juga menyoroti bahwa kondisi ekonomi dosen PTKIS jauh berbeda dengan dosen ASN. Banyak dari mereka sangat bergantung pada tunjangan ini.
“Janganlah dipotong. Ada dosen yang janda, suaminya sakit, atau tengah menyekolahkan anak. Mereka hidup dari Serdos. Kalau memang harus ada potongan, tunjukkan dasar hukumnya. Sosialisasikan secara terbuka. Kita ini punya grup, bisa dibicarakan. Jangan main potong sepihak,” ujarnya.
Lebih jauh, sumber tersebut juga mengungkapkan bahwa dana Serdos yang dititipkan di UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi hingga saat ini belum diterima oleh dosen penerima. Padahal, menurutnya, pencairan seharusnya dilakukan di awal bulan. “Setiap bulan pencairan tidak pernah jelas tanggalnya. Padahal pagu dan nilai anggaran Serdos sudah ditentukan dan dititipkan Kemenag di Kopertais XIII,” ucapnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kopertais Wilayah XIII Jambi belum memberikan pernyataan resmi. Sejumlah pihak mendesak agar dilakukan audit dan evaluasi terbuka terhadap kebijakan ini demi menjamin transparansi dan menjaga kepercayaan sivitas akademika. (*)
TEMUAN
LTB: 4.361 Hektare Hutan Alam Hilang di Konsesi PT HAN Jambi
DETAIL.ID, Jambi – Lembaga Tiga Beradik (LTB) menemukan indikasi kehilangan tutupan hutan alam seluas sekitar 4.361 hektare di dalam konsesi Hutan Tanaman Energi (HTE) PT Hijau Artha Nusa (HAN) di Kabupaten Merangin dan Sarolangun, Jambi.
Tim Advokasi LTB, Imron Syahfrizal mengatakan angka tersebut diperoleh dari hasil pemantauan dan analisis spasial yang dilakukan LTB terhadap konsesi PT HAN yang disebut memiliki luas sekitar 32.620 hektare.
LTB menduga hilangnya tutupan hutan tersebut berkaitan dengan aktivitas pembukaan lahan di dalam kawasan konsesi. Kondisi ini dinilai perlu diperiksa pemerintah, mengingat PT HAN mengembangkan HTE yang berkaitan dengan penyediaan bahan baku biomassa dan agenda energi terbarukan.
”Jangan sampai skema HTE yang seharusnya mendukung transisi energi justru menjadi pintu masuk pembukaan hutan alam,” kata Imron.
LTB juga menyoroti dugaan pemanfaatan kayu alam dari pembukaan kawasan konsesi. Menurut Imron, PT HAN disebut merencanakan pengembangan tanaman kayu, termasuk sengon atau Albizia sp untuk kebutuhan biomassa atau wood pellet. Namun, berdasarkan pemantauan LTB, terdapat dugaan kayu alam hasil pembukaan lahan justru dikeluarkan dari kawasan dan diperdagangkan dalam bentuk kayu gelondongan.
LTB menyebut kayu tersebut diduga mengalir ke sejumlah tempat penampungan kayu di sekitar wilayah konsesi, di antaranya TPK Km 9 Merangin, TPK Mentang Bungo, serta PT Lestari Utama Karya Pamenang.
Atas temuan itu, LTB meminta pemerintah memeriksa asal-usul kayu, dokumen angkutan hasil hutan, hingga kesesuaian kegiatan pembukaan lahan dengan izin dan rencana kerja perusahaan.
”Kalau kayu alam keluar dari kawasan konsesi dan diperjualbelikan, itu harus diperiksa secara terbuka,” ujarnya.
Tak hanya soal deforestasi, LTB juga mempertanyakan aktivitas PT HAN yang disebut tidak lagi berjalan secara signifikan sejak sekitar 2019.
Hasil pemantauan lapangan LTB menemukan sejumlah fasilitas yang sebelumnya digunakan sebagai mess atau operasional perusahaan kini dalam kondisi terbengkalai. Bangunan tersebut disebut hanya menyisakan tiang kayu yang telah lapuk serta sejumlah dokumen lama.
LTB pun mempertanyakan evaluasi pemerintah terhadap keberadaan perusahaan dan pelaksanaan kewajiban pemegang izin apabila aktivitas operasional memang telah berhenti dalam waktu lama.
Menurut LTB, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut keberadaan izin, tetapi juga kewajiban pemegang izin dalam menjalankan kegiatan sesuai ketentuan, menjaga kawasan, serta mencegah kerusakan lingkungan dan konflik tenurial.
Persoalan lain yang disorot LTB adalah keberadaan ruang hidup masyarakat di dalam atau bersinggungan dengan konsesi PT HAN. LTB mencatat sedikitnya 22 desa dengan sekitar 28.593 jiwa berada di wilayah yang disebut masuk dalam konsesi PT HAN di Merangin dan Sarolangun.
Selain itu, LTB menyebut terdapat wilayah yang telah ditetapkan atau diidentifikasi sebagai hutan adat yang masuk dalam peta konsesi.
Imron mengatakan kondisi tersebut perlu diverifikasi bersama pemerintah dan masyarakat untuk memastikan batas konsesi, permukiman, kebun, serta wilayah kelola masyarakat.
”Banyak warga juga belum mengetahui bahwa kebun dan ruang hidup mereka berada dalam wilayah yang masuk peta konsesi. Ini yang harus segera dibuka dan diverifikasi bersama,” katanya.
LTB juga menyoroti perubahan bentang alam di sekitar wilayah konsesi. Sejumlah sungai, seperti Sungai Nalo, Batang Tabir dan Batang Tantan, disebut mengalami persoalan pendangkalan, penyempitan hingga perubahan kondisi.
LTB menduga kondisi tersebut berkaitan dengan aktivitas pembukaan lahan dan erosi. Namun, lembaga itu menyatakan diperlukan kajian dan pemeriksaan lapangan lebih lanjut untuk memastikan hubungan antara aktivitas konsesi dengan perubahan kondisi sungai.
Hilangnya tutupan hutan juga dinilai berpotensi meningkatkan tekanan terhadap habitat satwa liar dan memicu konflik antara satwa dengan masyarakat.
Atas berbagai temuan tersebut, LTB meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap PBPH PT HAN. Evaluasi yang diminta mencakup status perizinan, realisasi kegiatan, kewajiban pemegang izin, kondisi kawasan serta dugaan kehilangan tutupan hutan di dalam konsesi.
LTB juga meminta pemerintah melakukan verifikasi partisipatif terhadap permukiman, kebun, wilayah kelola masyarakat dan hutan adat yang berada di dalam atau bersinggungan dengan konsesi.
Selain itu, aparat penegak hukum dan instansi terkait diminta menelusuri dugaan perdagangan kayu alam, mulai dari asal-usul kayu, dokumen pengangkutan hingga tujuan distribusinya.
LTB juga meminta adanya pemulihan lingkungan apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan kerusakan yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan.
”Transisi energi nasional jangan sampai mengabaikan hak-hak dasar masyarakat lokal dan masyarakat adat serta keselamatan ekologi,” ujarnya.
LTB pun mendorong pemerintah membuka informasi mengenai status izin, peta konsesi, rencana kerja, realisasi kegiatan dan hasil evaluasi PT HAN kepada masyarakat. (*)
TEMUAN
Masa Kontrak dan Perpanjangan Waktu Habis, Proyek Sekolah Rakyat Rp 446 Miliar Tak Kunjung Tuntas
DETAIL.ID, Jambi – Proyek pembangunan Sekolah Rakyat di Provinsi Jambi senilai sekitar Rp 446 miliar terus menuai sorotan. Masa kontrak proyek yang dikerjakan PT Sasmito, badan usaha asal Surabaya, Jawa Timur, telah berakhir pada 20 Juli 2026. Namun hingga pertengahan September, sejumlah pekerjaan di lokasi disebut masih belum tuntas.
Ironisnya, persoalan keterlambatan proyek bernilai ratusan miliar rupiah tersebut justru dibarengi minimnya keterbukaan informasi kepada publik.
Sejumlah pihak yang coba dikonfirmasi terkait progres dan persoalan proyek tersebut terkesan saling melempar kewenangan. Bahkan, pejabat yang dikonfirmasi mengaku hanya sebagai staf pengelola teknis sehingga tidak berwenang memberikan keterangan.
Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengapa proyek Sekolah Rakyat di Jambi terkesan begitu tertutup?
Pengamat konstruksi, Joni menilai keterbukaan menjadi penting karena proyek tersebut menggunakan anggaran negara dengan nilai yang sangat besar.
Menurutnya, publik berhak mengetahui alasan pekerjaan belum selesai setelah kontrak berakhir, dasar pemberian tambahan waktu, hingga bagaimana mekanisme pengawasan dan sanksi diterapkan terhadap kontraktor.
Ia juga menyoroti kondisi fisik proyek yang menurutnya masih memperlihatkan sejumlah pekerjaan belum selesai.
Di antaranya pekerjaan dinding penahan tebing, landscape, serta jalan akses lingkungan. Kondisi lingkungan proyek juga disebut masih dipenuhi debu, sementara fasilitas tersebut sudah mulai digunakan.
”Masih banyak pekerjaan yang belum tuntas, seperti penahan dinding tebing, landscape, kemudian jalan akses lingkungan. Debu semua. Ini sangat mengganggu juga bagi kesehatan, apalagi sudah sembari dipakai,” ujarnya.
Sementara itu, Kasatker DJPS Kementerian PU, Edia Putra mengatakan, kontraktor telah diberikan tambahan waktu setelah masa kontrak berakhir. Selama 50 hari kalender, yang berakhir pada 15 September 2026. Edia mengklaim bahwa progres pembangunan telah mencapai angka 97 %.
”Penambahan waktu dulu, nanti kalau tidak selesai baru kena denda,” kata Edia ketika dikonfirmasi pada Selasa 15 September 2026.
Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan lanjutan mengenai dasar dan justifikasi pemberian kesempatan selama 50 hari tersebut.
Joni mengatakan, pemberian kesempatan kepada kontraktor memang dimungkinkan sepanjang memiliki dasar dan mekanisme yang jelas. Namun, menurut dia, dokumen serta pihak-pihak yang memberikan justifikasi harus dapat dipertanggungjawabkan.
”Kalau memang ada perpanjangan, harus ada justifikasinya. Konsultan, PPK, konsultan supervisi, pengelola teknis, itu yang menandatangani surat perpanjangan harus jelas,” katanya.
Ia juga mempertanyakan bagaimana mekanisme denda apabila setelah diberikan kesempatan tambahan, pekerjaan tetap tidak selesai.
”Yang menjadi pertanyaan, dendanya itu secara keseluruhan atau hanya dari sisa pekerjaan? Ini tidak ada keterbukaan,” ujar Joni.
Joni mengaku khawatir persoalan justru muncul apabila secara administrasi pekerjaan dilaporkan telah selesai, sementara kondisi fisik di lapangan masih menunjukkan adanya pekerjaan yang belum tuntas.
Menurut dia, kondisi tersebut perlu diawasi secara serius agar tidak terjadi ketidaksesuaian antara laporan penyelesaian pekerjaan dengan kondisi sebenarnya di lapangan.
”Kekhawatiran kita jangan-jangan dananya sudah ditarik, laporannya pekerjaan sudah selesai. Sementara di lapangan masih ada pekerjaan. Itu untuk menghindari sanksi denda tadi,” katanya.
Menurut Joni, seharusnya pihak DJPS memberikan penjelasan terbuka mengenai status proyek tersebut, terutama setelah masa kontrak berakhir.
Jika kontraktor diberikan kesempatan 50 hari, kata dia, semestinya terdapat rencana kerja yang jelas mengenai pekerjaan apa saja yang harus diselesaikan dalam masa tersebut, target penyelesaiannya, serta konsekuensi apabila target kembali tidak tercapai.
”Kalau sudah dianggap masuk akal, baru dituangkan dalam kesepakatan dan muncul justifikasi untuk pemberian kesempatan yang ditandatangani pihak-pihak terkait,” katanya.
Persoalan proyek Sekolah Rakyat ini kini tidak hanya menyangkut keterlambatan pekerjaan. Nilai proyek yang mencapai sekitar Rp 446 miliar membuat publik juga membutuhkan kepastian mengenai penggunaan anggaran, progres fisik, pengawasan, pembayaran, serta penerapan sanksi terhadap kontraktor.
Reporter: Juan Ambarita
TEMUAN
Hingga Pertengahan September, Proyek Sekolah Rakyat Rp 446 Miliar di Jambi Garapan PT Sasmito Belum Juga Rampung
DETAIL.ID, Jambi – Pembangunan Sekolah Rakyat di Provinsi Jambi dengan nilai anggaran mencapai Rp 446 miliar hingga pertengahan September 2026 masih belum juga rampung.
Proyek yang berlokasi di Kota Jambi dan Kabupaten Tanjungjabung Timur tersebut sebelumnya ditargetkan selesai pada 20 Juli 2026. Namun, hingga memasuki pertengahan September, sejumlah bagian pekerjaan masih terlihat belum terselesaikan.
Kondisi ini membuat proyek tersebut menjadi sorotan. Sebab, batas waktu pelaksanaan kontrak telah terlewati, sementara pembangunan fisik di lapangan belum sepenuhnya selesai.
Di lokasi Sekolah Rakyat kawasan Bagan Pete, Kota Jambi, misalnya, sejumlah pekerjaan masih tampak belum tuntas. Di antaranya dinding penahan tanah serta jalan di dalam kompleks sekolah.
Padahal, proyek tersebut merupakan bagian dari program prioritas pemerintah untuk menyediakan fasilitas pendidikan bagi masyarakat. Keterlambatan penyelesaian pekerjaan pun dinilai perlu mendapat perhatian serius, terutama menyangkut kepastian penyelesaian proyek dan penggunaan anggaran negara.
Pengamat konstruksi Joni menilai kondisi tersebut tidak bisa dianggap sebagai persoalan biasa apabila pekerjaan memang telah melewati batas waktu kontrak.
”Kalau kontraknya sudah berakhir tetapi sampai pertengahan September pekerjaan masih belum rampung, tentu harus ada penjelasan yang jelas dari pihak pelaksana maupun pengelola kegiatan. Publik berhak mengetahui apa penyebab keterlambatan, apakah ada perpanjangan waktu, dan bagaimana penerapan sanksinya,” ujar Joni pada Senin, 14 September 2026.
Menurut Joni, keterlambatan proyek pemerintah tidak hanya menyangkut persoalan waktu, tetapi juga harus dilihat dari aspek pengendalian mutu, administrasi kontrak dan tanggung jawab pelaksana pekerjaan.
”Jangan sampai karena mengejar penyelesaian, kualitas pekerjaan justru dikorbankan. Pekerjaan yang dikerjakan terburu-buru tetap harus memenuhi spesifikasi teknis dan standar mutu yang telah ditetapkan dalam kontrak,” katanya.
Ia juga meminta pihak yang bertanggung jawab terhadap kegiatan tersebut terbuka mengenai status proyek setelah berakhirnya masa kontrak.
”Harus jelas statusnya sekarang. Apakah diberikan perpanjangan waktu, adendum, atau ada mekanisme lain sesuai ketentuan kontrak. Kalau memang terjadi keterlambatan yang menjadi tanggung jawab kontraktor, tentu publik juga perlu mengetahui apakah denda atau sanksi telah diterapkan,” ujarnya.
Sorotan terhadap proyek ini semakin menguat karena sebelumnya pemerintah pusat telah memberikan perhatian terhadap percepatan pembangunan Sekolah Rakyat. Namun, hingga pertengahan September 2026, kondisi di lapangan menunjukkan pembangunan belum sepenuhnya selesai.
Selain persoalan keterlambatan, masyarakat sipil juga menyoroti sejumlah pekerjaan fisik yang dinilai perlu diperiksa kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis. Temuan tersebut terutama berkaitan dengan pekerjaan jalan di lingkungan sekolah dan sejumlah pekerjaan konstruksi lainnya.
Joni menilai pemeriksaan terhadap pekerjaan yang belum selesai maupun pekerjaan yang telah dikerjakan penting dilakukan sebelum proyek dinyatakan selesai dan diserahterimakan.
Hingga pertengahan September 2026, pembangunan Sekolah Rakyat di Jambi masih menyisakan pekerjaan yang belum rampung.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai penyebab keterlambatan, status kontrak setelah 20 Juli 2026, pengawasan terhadap pelaksanaan proyek, serta penerapan sanksi terhadap kontraktor apabila keterlambatan tersebut terbukti memenuhi ketentuan untuk dikenakan denda.
Dengan nilai proyek mencapai Rp 446 miliar, penyelesaian pembangunan Sekolah Rakyat tersebut kini menjadi sorotan, terutama terkait kepastian kapan seluruh pekerjaan benar-benar dapat diselesaikan dan digunakan secara optimal.
Reporter: Juan Ambarita



