Connect with us
Advertisement

PERISTIWA

Sehari Jelang Pensiun, Kakanwil Kemenkumham Jambi Didemo

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Sehari jelang perpisahan dengan jajarannya, Kakanwil Kemenkumham Provinsi Jambi, Bambang Palasara ternyata masih meninggalkan sejumlah masalah dan preseden buruk. Padahal per 1 September 2018, Bambang resmi pensiun.

Selain persoalan 8 orang napi yang masih buron akibat jebolnya Lapas Jambi pada tahun 2017 lalu, ternyata juga masih ada masalah dugaan persekongkolan tender tahun 2018 ini.

Bambang “dihadiahi” demonstrasi oleh Indonesia Morality Watch (IMW) pada Kamis, 30 Agustus 2018. Para demonstran yang berjumlah belasan orang mendatangi Kantor Kemenkumham sejak pukul 10.00 WIB.

IMW menduga telah terjadi persekongkolan dalam dua proyek yang tengah ditenderkan oleh Kemenkumham Provinsi Jambi sejak awal Agustus 2018 lalu. Dua paket proyek itu adalah Pembangunan Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi (Blok Hunian A) dengan pagu anggaran sebesar Rp4,9 miliar dan Pembangunan Lapas Perempuan (Tembok Keliling, Gedung Kantor, Dapur, Sumur Bor, Instalasi, dan Menara) dengan pagu anggaran Rp4,5 miliar.

Baca Juga: Dua Tender Lapas Perempuan Jambi Diduga “Diatur”

Ardiansyah salah satu perwakilan IMW mengatakan atas dugaan persekongkolan itu maka mereka menuntut agar kedua tender itu diulang serta Kelompok Kerja (Pokja)nya diganti semua karena dinilai telah ikut bersekongkol.

“Kita duga dua tender itu sarat persekongkolan. Oleh karena itu, kami menuntut agar tender itu dibatalkan dan diulang prosesnya. Semua Pokja juga diganti agar prosesnya menjadi lebih transparan,” ujar Ardiansyah dengan bersemangat di depan kantor Kemenkumham Jambi.

Usai berorasi selama 30 menit, akhirnya 10 orang perwakilan dari IMW diterima hearing dengan Kakanwil Kemenkumham Provinsi Jambi, Bambang Palasara. Ikut hadir hearing Kalapas Perempuan Muarabulian, Susan didampingi Pejabat Pembuat Komitmen, Arif serta Ketua Pokja, Budi Sutiyo serta anggota Pokja lainnya.

Dalam hearing, Saut Tampubolon, Koordinator Aksi membeberkan beberapa hal-hal yang ganjil dalam proses lelang tersebut. Seperti misalnya, Saut mempertanyakan kenapa proses evaluasi ulang justru mengundang rekanan yang sudah dinyatakan gagal dalam evaluasi teknis.

Salah satu anggota Pokja, Suryanto menjawab bahwa ketika proses lelang gagal maka evaluasi ulang kembali dilakukan.

“Diulang seluruh proses evaluasi. Untuk membuat tender ulang itu ada tahapannya, dari sanggah, evaluasi ulang sampai proses selanjutnya. Jadi kalau sampai lelang ulang tidak mudah, ada tahapannya,” kata salah satu anggota Pokja.

Bambang Palasara menyatakan pihaknya siap menerima laporan secara resmi jika dalam proses tender itu ada dugaan persekongkolan.

“Saya sama tidak terlibat dalam proses tender ini. Jika ada temuan persekongkolan, silakan saja. Akan kita proses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” katanya.

Perwakilan IMW juga menyinggung soal tender yang dimenangkan PT Dasor Pagar Pasogit senilai Rp 4,3 miliar bahwa dalam dukungan alatnya hanya mengupload satu unit mesin genset 4 KVA padahal syarat tender menyebutkan bahwa jumlah genset yang diminta 3 unit.

“Tidak benar informasi tersebut. Jumlah genset yang diupload PT Dasor jumlahnya 3 unit,” bantah Suryanto, salah satu anggota Pokja.

Ketika disinggung soal dugaan manipulasi salah satu personil inti yaitu atas nama Donal David Christian Kilapong, Tenaga Ahli K3 Konstruksi Muda yang diduga alamat KTP-nya berbeda dengan NIK KTP. “Kita menduga ada manipulasi data personil inti. NIK-nya wilayah Sulawesi Utara sementara alamatnya di Jakarta Utara,” kata salah seorang perwakilan IMW.

Anehnya, pertanyaan itu sama sekali tak dijawab oleh Pokja.

Usai hearing, Saut Tampubolon menegaskan agar segera mempersiapkan laporan pengaduannya ke Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan pihak Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta.

“Pokja sah-sah saja membantah temuan kami. Namun kami tidak akan tinggal diam, dalam waktu dekat kami akan segera kirimkan laporan pengaduan ke LKPP dan Kemenkumham di Jakarta,” ujar Saut.

Kepada detail, beberapa rekanan menyebutkan bahwa tengah mempersiapkan gugatan ke pengadilan jika Pokja masih ngotot memenangkan PT Cakra Bintang Karya dan PT Dasor Pagar Pasogit.

“Gugatan tengah kita siapkan. Dalam waktu dekat akan segera kita daftarkan ke pengadilan. Yang jadi pertanyaan, mereka mau memenangkan PT Cakra Bintang Karya mana berita hasil pelelangannya. Bagaimana mereka buat SPBBJ-nya,” kata rekanan tersebut.

Salah satu aktivis dari Development Global of Reform (DOGER), Jonie Gaol menegaskan bahwa kinerja kepemimpinan Bambang Palasara selaku Kakanwil Kemenkumham Provinsi Jambi yang telah memasuki masa pensiun justru meninggalkan rapor merah.

“Mestinya beliau pensiun harus meninggalkan rapor yang baik. Ini kan tidak, beliau masih menyisakan banyak masalah. Salah satunya soal kacau balaunya proses tender lapas perempuan ini.  Terkesan dua paket tender itu dipaksakan harus secepatnya dikerjakan menjelang beliau pensiun. Mereka (pokja) juga mengabaikan fakta-fakta dugaan persekongkolan yang telah dipaparkan oleh LSM maupun rekanan. Ada apa?” tanya Jonie. (DE 01)

PERISTIWA

Usai Final Piala Dunia, Fortuner Hilang Kendali Tabrak Motor di Telanaipura, Seorang Ibu Meninggal di Tempat

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, ‎Jambi – Kecelakaan lalu lintas terjadi usai laga Final Piala Dunia 2026. Sebuah mobil Toyota Fortuner bertabrakan dengan sepeda motor Honda Beat di Jalan Dr Siwabessy, tepatnya di dekat TPU Umum Kelurahan Buluran Kenali, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi pada Senin, 20 Juli 2026.

‎Peristiwa tersebut mengakibatkan seorang pengendara sepeda motor meninggal dunia. Berdasarkan data kepolisian, kecelakaan bermula saat mobil Toyota Fortuner bernomor polisi B 2921 SJA yang dikemudikan Nanda Saputra (23) melaju dari arah Simpang Buluran menuju Masjid Abu Bakar bersama seorang penumpang, Aditya Riski Ramadani (20).

‎”Sesampainya di dekat TPU Umum Buluran, mobil diduga hilang kendali hingga masuk ke jalur berlawanan. Pada saat bersamaan, dari arah Masjid Abu Bakar menuju Simpang Buluran melaju sepeda motor Honda Beat BH 2410 YX,” kata Kasat Lantas Polresta Jambi, AKP Rio Siregar.

‎Tabrakan pun tak dapat dihindari. Akibat benturan tersebut, pengendara sepeda motor Maria Esti (51) mengalami luka berat dan meninggal dunia.

‎Kasat Lantas Polresta Jambi bilang berdasarkan pemeriksaan awal menunjukkan pengemudi mobil Toyota Fortuner belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) A. Sementara pengendara sepeda motor diketahui tidak memiliki SIM C.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading

PERISTIWA

Korban Dugaan Penipuan Oknum Guru SMKN 1 Tebo Kecewa, Laporan ke Disdik dan BKD Jambi Disebut Tak Kunjung Ditindaklanjuti

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Seorang warga Kota Jambi, Iwan mengaku menjadi korban dugaan penipuan yang diduga dilakukan oleh Gusmayanti, seorang guru di SMKN 1 Tebo. Akibat peristiwa tersebut, Iwan mengaku mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.

‎Iwan mengatakan awalnya ia ditawari untuk berinvestasi dalam proyek pengadaan laptop untuk SMA dan SMK di bawah Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. Tawaran tersebut, kata dia, disampaikan langsung oleh Gusmayanti dengan iming-iming keuntungan sebesar Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta untuk setiap unit laptop.

‎”Dia datang ke warung nasi uduk milik saya dan menawarkan kerja sama investasi proyek pengadaan laptop. Saya diyakinkan berkali-kali bahwa proyek itu legal dan resmi dari Dinas Pendidikan Provinsi Jambi,” ujar Iwan sambil memperlihatkan bukti percakapan yang diklaimnya dengan Gusmayanti, Rabu 15 Juli 2026.

‎Namun, menurut Iwan, proyek yang dijanjikan tidak pernah terealisasi. Uang yang telah dipinjamkan kepada Gusmayanti pun hingga kini belum dikembalikan secara utuh.

‎”Jangankan keuntungan proyek, uang saya saja baru dikembalikan dengan cara dicicil. Itu pun setelah saya melaporkan persoalan ini ke Bidang GTK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dan BKD Provinsi Jambi,” katanya.

‎Iwan mengaku kecewa lantaran laporan yang disampaikannya ke dua instansi tersebut dinilai belum membuahkan tindak lanjut yang jelas. Ia juga mengklaim bukan satu-satunya korban.

‎”Korbannya banyak. Saya sudah berkomunikasi dengan beberapa korban lain dan mereka mengalami nasib yang sama. Saya berharap Dinas Pendidikan mempertemukan saya dengan yang bersangkutan agar persoalan ini bisa diselesaikan,” ujarnya.

‎Sementara itu, Kepala SMKN 1 Tebo, Ramayani membenarkan bahwa pihaknya pernah menerima laporan dari Iwan terkait dugaan persoalan tersebut.

‎Ia mengatakan telah beberapa kali memanggil Gusmayanti untuk dilakukan pembinaan secara kepegawaian, sekaligus mengingatkan agar menyelesaikan persoalan pribadi tanpa membawa nama sekolah maupun Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.

‎”Saya sudah berulang kali melakukan pembinaan secara lisan setelah berkomunikasi dengan Bidang GTK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dan bagian Disiplin BKD Provinsi Jambi. Saya juga menasihati yang bersangkutan agar menyelesaikan persoalannya tanpa membawa nama SMKN 1 Tebo maupun Dinas Pendidikan,” kata Ramayani.

‎Saat ditanya mengenai adanya korban lain, Ramayani mengaku memang menerima sejumlah laporan serupa.

‎”Ada beberapa orang lain yang juga melapor. Saya juga sudah beberapa kali berkoordinasi dengan Plt Kepala Dinas Pendidikan, Kabid GTK, Kabid SMA, hingga bagian Disiplin BKD Provinsi Jambi terkait persoalan ini. Terakhir saya mendapat informasi dari salah seorang staf GTK bahwa persoalan ini juga sudah diperiksa oleh pihak kepolisian. Namun saya tidak mengetahui bagaimana tindak lanjutnya,” ujarnya.

‎Berdasarkan penelusuran rekam jejak digital, nama Gusmayanti juga pernah mencuat dalam kasus serupa. Pada 10 Juni 2013, Gusmayanti yang saat itu masih mengajar di SMP Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Satreskrim Polres Bungo dalam perkara dugaan penipuan berkedok bisnis elektronik.

‎Saat itu, polisi menyebut sedikitnya enam orang menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp 563,5 juta. Modus yang digunakan adalah menawarkan investasi bisnis elektronik dengan janji keuntungan besar. Sejumlah korban diketahui berasal dari kalangan masyarakat umum hingga tenaga kesehatan.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERISTIWA

Propam Polda Jambi Didesak Tindak Dugaan Penahanan Angkutan Batu Bara Tanpa Dasar Hukum yang Jelas Oleh Satlantas Polres Batanghari

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Batanghari – Prosedur penindakan terhadap angkutan batu bara oleh Satlantas Polres Batanghari kembali menjadi sorotan publik. Kali ini muncul dugaan penahanan kendaraan dan penundaan penerbitan kode pembayaran BRIVA dilakukan dengan alasan memberikan efek jera, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai dasar hukum kebijakan tersebut.

‎Sorotan itu bermula ketika seorang pemilik angkutan batu bara menghubungi awak media. Ia mengaku kendaraannya telah ditilang dan kemudian mengirimkan pemberitaan terkait mekanisme penerbitan BRIVA kepada Kasat Lantas Polres Batanghari dengan harapan kode pembayaran segera diterbitkan agar proses penyelesaian tilang dapat dilakukan sesuai prosedur.

‎Namun, berdasarkan tangkapan layar percakapan yang diterima awak media, Kasat Lantas Polres Batanghari menyampaikan bahwa penerbitan BRIVA akan dibantu keesokan harinya. Dalam pesan tersebut juga disebutkan bahwa penundaan dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelanggar.

‎”Kami bantu besok ya pak, untuk membuat efek jera. Biar perilakunya sama dengan yang lain, yang sudah terkena tindak.” kata Kasat Lantas Polres Batanghari, sebagaimana pesan beredar yang diperoleh.

‎Isi percakapan tersebut memunculkan pertanyaan publik. Pasalnya, tidak dijelaskan dasar hukum penundaan penerbitan BRIVA maupun penahanan kendaraan, selain alasan untuk menciptakan efek jera.

‎Padahal, penindakan pelanggaran lalu lintas pada prinsipnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas, serta mekanisme e-Tilang yang berlaku. Hingga kini belum ditemukan ketentuan yang secara eksplisit memberikan kewenangan kepada petugas untuk menunda penerbitan BRIVA atau menahan kendaraan semata-mata dengan alasan memberikan efek jera.

‎Informasi yang dihimpun awak media dari sejumlah pemilik angkutan juga menyebutkan bahwa kode pembayaran BRIVA diduga baru diberikan setelah pemilik atau pengurus perusahaan datang menemui petugas. Praktik tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar hukum maupun standar operasional prosedur (SOP) yang digunakan, mengingat BRIVA merupakan bagian dari mekanisme administrasi pembayaran tilang elektronik.

‎Selain itu, kendaraan yang ditindak mengangkut batu bara yang bukan merupakan barang yang secara otomatis dikategorikan sebagai barang ilegal. Karena itu, penahanan kendaraan maupun penundaan penyelesaian administrasi tilang dinilai harus memiliki dasar hukum yang jelas agar tidak menimbulkan kesan adanya sanksi di luar ketentuan peraturan perundang-undangan.

‎Dari sisi etik, prosedur tersebut juga dinilai perlu diklarifikasi berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri yang mengatur bahwa setiap anggota Polri wajib bertindak profesional, proporsional, akuntabel, menjunjung kepastian hukum, dan menggunakan kewenangan sesuai ketentuan yang berlaku.

‎Atas kondisi tersebut, sejumlah kalangan mendesak Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jambi untuk melakukan klarifikasi terhadap prosedur penindakan yang diterapkan Satlantas Polres Batanghari, termasuk menelusuri dasar hukum penahanan kendaraan dan penundaan penerbitan BRIVA.

‎Hingga berita ini diterbitkan, Satlantas Polres Batanghari belum memberikan penjelasan resmi mengenai dasar hukum maupun SOP yang menjadi landasan kebijakan tersebut. (*)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs