Connect with us
Advertisement

unja

BPS Menyerahkan Mikro Data Gratis, UNJA Perkuat Riset Akademik Berbasis Data

DETAIL.ID

Published

on

Mendalo – Universitas Jambi (UNJA) menerima hibah mikro data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Jambi dalam workshop yang diselenggarakan di Auditorium L.1 Unifac UNJA, pada Senin, 26 Mei 2025.

Kegiatan ini merupakan implementasi dari nota kesepahaman antara kedua institusi untuk meningkatkan pemanfaatan data statistik dalam mendukung Tridarma Perguruan Tinggi. Penyerahan mikro data yang bernilai strategis ini dihadiri oleh pejabat tinggi dari kedua institusi dan diharapkan dapat mendorong penelitian berbasis data di lingkungan kampus.

Workshop Mikro Data Baru UNJA Tahun 2025 menjadi bukti nyata implementasi kerja sama antara UNJA dan BPS Provinsi Jambi. Kegiatan yang dibuka secara resmi oleh Wakil Rektor Bidang Kerja Sama, Hubungan Masyarakat, dan Sistem Informasi, Prof. Dr. Revis Asra, S.Si., M.Si., dihadiri oleh Kepala BPS Provinsi Jambi, Agus Sudibyo, M. Stat., Tim BPS, Direktur Pascasarjana, Prof. Dr. Dra. Muazza, M.Si., Dekan Fakultas Pertanian, Dr. Forst. Bambang Irawan, S.P., M.Sc. IPU, serta sejumlah ketua jurusan, ketua program studi, dan dosen dari berbagai fakultas.

Prof. Revis menekankan pentingnya implementasi dari nota kesepahaman yang telah ditandatangani kedua institusi.

Suatu kebanggaan bagi kita semua atas koordinasi yang sudah kita lakukan. Ini merupakan anugerah bagi UNJA karena BPS telah menyerahkan mikro datanya yang biasanya memerlukan anggaran cukup besar dan kita di UNJA tinggal menerima,” ujar Prof. Revis.

Lebih lanjut, Prof. Revis menjelaskan bahwa kerja sama ini tidak hanya menguntungkan pihak UNJA, tetapi juga membuka peluang bagi universitas untuk memberikan kontrbusi kepada BPS.

“Kami berharap ibu direktur dan bapak dekan berkoordinasi dengan BPS terkait data dan kuesioner yang dibutuhkan apabila ada mahasiswa yang melakukan kegiatan kampus berdampak. Dengan demikian, kita juga dapat memberikan sumbangan berarti bagi BPS,” kata Prof. Revis.

Penyerahan mikro data dari BPS kepada UNJA membuka peluang bagi civitas akademika untuk memanfaatkan data berkualitas tanpa biaya. Prof. Revis Asra menyatakan bahwa akses terhadap mikro data ini sangat penting bagi dosen dan mahasiswa dalam mendukung kegiatan akademik.

“Kami terus terang, dosen dan mahasiswa sangat membutuhkan data ini. Saya rasa mahasiswa masih kurang mengetahui tentang pojok statistik sehingga mereka masih pergi ke BPS untuk mendapatkan data. Inilah tugas kita di UNJA setelah pak Agus menyerahkan mikro data ini ke kita,” ujar Prof. Revis.

Mikro data yang diserahkan BPS meliputi berbagai jenis data seperti SUSENAS (Survei Sosial Ekonomi Nasional) dan data potensi desa yang dapat digunakan untuk penelitian, pengabdian masyarakat, dan kegiatan akademik lainnya.

Workshop Mikro Data Baru ini diharapkan dapat meningkatkan minat civitas akademika UNJA dalam mengolah dan memanfaatkan data BPS untuk berbagai keperluan akademik. Kepala BPS Provinsi Jambi berharap semakin banyak jurnal dan penelitian yang menggunakan data BPS sebagai sumber referensi serta menghasilkan solusi nyata untuk permasalahan negara dan masyarakat.

Sementara itu, Prof. Revis menekankan perlunya sosialisasi lebih lanjut di tingkat fakultas agar pemanfaatan mikro data dapat optimal.

“Saya harap kegiatan ini harus diimplementasikan lagi di level fakultas, hukumnya wajib, supaya apa yang sudah diserahkan oleh pak Agus dan tim tidak sia-sia. Tidak ada lagi mahasiswa yang akan memakai data yang terlalu lama,” tuturnya.

Salah satu poin penting dalam kerja sama BPS dan UNJA adalah pendirian pojok statistik yang berlokasi di gedung perpustakaan UNJA. Agus Sudibyo, M. Stat. selaku Kepala BPS Provinsi Jambi, menyampaikan bahwa pojok statistik didirikan dengan tagline “tempat asik belajar statistik” yang bertujuan menghilangkan kesan sulit tentang statistik di kalangan mahasiswa.

“Berdasarkan hasil publikasi analisis survei kebutuhan data BPS tahun 2024, sebanyak 56,59% pengguna data BPS adalah kalangan akademisi, terutama mahasiswa dan dosen. Ini menunjukkan pergeseran, biasanya pengguna data kami instansi pemerintah, tapi tahun 2024 ternyata mahasiswa dan dosen, berarti program pojok statistiknya berhasil menggeser pengguna jasa BPS,” ujar Agus Sudibyo.

Pojok statistik UNJA telah menjalankan berbagai kegiatan, mulai dari konsultasi layanan seputar data dan produk BPS, edukasi statistik mengenai indikator yang dikeluarkan BPS, hingga penyebarluasan data dan informasi BPS.

Workshop mikro data ini tidak hanya merupakan implementasi dari kegiatan pojok statistik, tetapi juga menjadi agenda penting untuk optimalisasi penggunaan dan pemanfaatan mikro data. Kepala BPS Provinsi Jambi menjelaskan bahwa mikro data yang dimiliki BPS diharapkan tidak menjadi aset pasif melainkan aset aktif yang dapat dimanfaatkan secara gratis untuk menunjang Tridharma Perguruan Tinggi.

“Data itu ada di tangan bapak/ibu, mikro data dan kajian mikro data ini juga semakin memperkaya dan menjadi sumber temuan baru yang akan meningkatkan khazanah keilmuan,” ujar Agus Sudibyo.

Ia juga menekankan pentingnya peran akademisi dalam memberikan literasi data kepada masyarakat.

“Ada kasus yang ramai di media sosial karena tidak mendalami secara utuh konsep kemiskinan, padahal data yang dipakai sama antara bank dunia dan BPS. Datanya sama tapi memaknainya berbeda artinya bapak ibu sebagai akademisi, mari bersama-sama memberikan literasi bahwa semua hal itu harus dibaca utuh,” katanya.

Ia juga berharap melalui workshop ini civitas akademika semakin tertarik mengupas informasi data BPS sehingga menghasilkan lebih banyak jurnal dan penelitian berkualitas

“Harapannya dengan terselenggaranya workshop ini, bapak/ibu civitas akademika akan semakin tertarik mengupas informasi data BPS, semakin banyak jurnal dan penelitian yang menjadi sumber referensi dan rujukan, dan semakin beragam solusi nyata yang ditemukan pada masalah negara dan masyarakat,” kata Agus Sudibyo.

Rangkaian kegiatan workshop diisi dengan materi dari narasumber Ni Kadek Suardani, SST, MSE dan Rizki Ananda, Statistisi Ahli Pertama BPS Provinsi Jambi, untuk membekali peserta dengan pemahaman tentang karakteristik data BPS dan cara memanfaatkannya secara optimal.

Advertisement

ADVERTORIAL

Siapkan SDM Unggul, Pascasarjana UNJA Gelar Seleksi PMB Program Magister dan Doktor

DETAIL.ID

Published

on

Jambi – Universitas Jambi (UNJA) melaksanakan Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru Program Magister dan Doktor Semester Ganjil Gelombang I Tahun Akademik 2026/2027 secara daring berbasis Computer Based Test (CBT). Kegiatan ini berlangsung di Gedung Pascasarjana UNJA Telanaipura pada Sabtu, 16 Mei 2026.

Rektor UNJA, Helmi, memantau langsung pelaksanaan ujian ini, Wakil Rektor Bidang Akademik, Prof. Dr. Hafrida, S.H., M.H., Direktur Pascasarjana UNJA, Prof. Dr. Dra. Muazza, M.Si., serta Wakil Direktur Bidang Akademik dan Kemahasiswaan, Prof. Drs. Maison, M.Si., Ph.D, Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan, Dr. Ilham Wahyudi, SE.,M.M.

Rektor UNJA, Helmi, menyampaikan bahwa pelaksanaan seleksi tahun ini menunjukkan peningkatan dibanding tahun sebelumnya karena telah menggunakan sistem tes berbasis CBT.

“Hari ini kita melakukan tes untuk calon mahasiswa Magister dan Doktor di UNJA pada program Pascasarjana, kalau melihat proses dan kondisi di dalam, Alhamdulillah peserta maupun pengawas aman dan tidak ada gangguan,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan ujian dilakukan secara daring dengan sistem CBT dan diawasi langsung oleh tim pengawas yang telah ditetapkan oleh masing-masing program studi.

Rektor UNJA, Helmi, juga berharap seluruh rangkaian seleksi, termasuk wawancara daring dapat berjalan dengan baik hingga selesai.

“Setelah ini akan dilakukan wawancara secara online dan sudah direncanakan dengan baik. Mudah-mudahan semuanya berjalan lancar tanpa gangguan dan persoalan,” katanya.

Sementara itu, Wakil Rektor Bidang Akademik, Prof. Dr. Hafrida, S.H., M.H., menegaskan bahwa pelaksanaan seleksi CBT ini tetap mengutamakan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kejujuran sesuai standar mutu perguruan tinggi.

“Jadi hari ini pelaksanaan pertama kita melalui CBT. Tentu saja kita tetap mengutamakan akuntabilitas, transparansi, dan juga kejujuran di dalam pelaksanaan ini,” ujarnya.

Ia juga berharap seluruh peserta dapat mengikuti proses seleksi dengan baik dan nantinya dapat bergabung menjadi bagian dari keluarga besar UNJA.

Direktur Pascasarjana UNJA, Prof. Dr. Dra. Muazza, M.Si., juga mengungkapkan bahwa jumlah pendaftar pada gelombang pertama tahun ini mengalami peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.

“Untuk pendaftaran gelombang pertama tahun ini mengalami peningkatan. Kalau sebelumnya 385 pendaftar, sekarang mencapai 480 pendaftar. Mudah-mudahan pada gelombang kedua nanti jumlahnya kembali bertambah,” tuturnya.

Melalui pelaksanaan seleksi ini, semoga dapat menjaring calon mahasiswa magister dan doktor yang berkualitas serta mampu menyelesaikan studi tepat waktu. Selain itu, kehadiran mahasiswa Pascasarjana diharapkan dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan menghasilkan lulusan S2 dan S3 yang unggul di masa depan. (www.unja.ac.id)

Continue Reading

ADVERTORIAL

Mahasiswa Hukum UNJA Gugat KUHAP ke MK, Soroti Hak Saksi atas Salinan BAP

DETAIL.ID

Published

on

Jakarta – Empat mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jambi (UNJA) mengajukan uji materi terhadap Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan tersebut disidangkan dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 158/PUU-XXIV/2026 yang dilaksanakan di Mahkamah Konstitusi pada Senin, 11 Mei 2026.

Keempat mahasiswa tersebut yakni Billy Anggara Jufri, Febri Wahyuni, Raga Samudera Widodo, dan Ardi Muhammad Fikri. Dalam pengajuan permohonan ini, para mahasiswa turut didampingi oleh sejumlah advokat Jambi. beberapa diantaranya adalah Dosen praktisi Fakultas Hukum UNJA yakni Dr. Adithiya Diar, S.H., M.H dan Dr. Syahlan Samosir, S.H., M.H .

Pasal 36 ayat (1) KUHAP menyebutkan, “Keterangan Tersangka dan/atau Saksi dicatat dalam berita acara pemeriksaan yang ditandatangani oleh Penyidik, Tersangka, dan/atau Saksi setelah membaca dan mengerti isinya”.

Dalam persidangan, Billy Anggara Jufri menerangkan bahwa norma tersebut tidak mencantumkan kewajiban penyerahan salinan berita acara pemeriksaan (BAP) kepada saksi, sehingga dapat menimbulkan penafsiran bahwa penyidik tidak wajib menyerahkan salinan BAP kepada saksi.

“Tidak dicantumkannya frasa serta salinan berita acara pemeriksaan diserahkan kepada saksi dalam Pasal 36 ayat (1) KUHAP telah menyebabkan norma a quo bersifat tidak lengkap dan membuka ruang multitafsir yang menyebabkan tidak adanya kepastian hukum bagi saksi. Kondisi demikian pada akhirnya memungkinkan timbulnya penafsiran dari penyidik bahwa penyerahan salinan berita acara pemeriksaan bagi saksi bukan kewajiban hukum,” kata Billy.

Selanjutnya, Raga Samudera Widodo yang membacakan permohonan menyampaikan bahwa tidak diserahkannya salinan BAP kepada saksi berpotensi menimbulkan pelanggaran terhadap prinsip fair trial yang dapat mengganggu integritas peradilan pidana secara keseluruhan.

Oleh karena itu, para Pemohon dalam petitumnya meminta Mahkamah menyatakan Pasal 36 ayat (1) KUHAP bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “serta salinan berita acara pemeriksaan diserahkan kepada Saksi dalam waktu seketika,” ujarnya.

Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Arsul Sani memberikan sejumlah nasihat kepada para Pemohon, antara lain terkait penjabaran kedudukan hukum Pemohon dan kerugian konstitusional yang dialami akibat norma yang diuji. Menurut Arsul, tidak semua undang-undang dapat diuji dengan menempatkan kedudukan hukum sebagai pembayar pajak. Ia juga meminta Pemohon menjelaskan apakah kerugian konstitusional yang dialami bersifat aktual atau potensial yang dapat dipastikan terjadi.

Selain itu, Arsul meminta Pemohon untuk mencermati kembali norma yang diuji dan menjelaskan bahwa salinan BAP tersebut diberikan kepada saksi yang bersangkutan, bukan kepada saksi lain.

Berikutnya, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur mengingatkan bahwa tidak semua pembayar pajak memiliki kedudukan hukum untuk menjadi Pemohon dalam pengujian undang-undang. Ridwan menekankan pentingnya penjelasan mengenai kerugian konstitusional yang secara aktual maupun potensial dipastikan dapat terjadi.

“Ini kan seakan-akan sudah ada potensi, disebutkan juga di sini di dalamnya ada potensi, padahal semua itu perlu dikaitkan terlebih dahulu betul-betul bahwa kerugian itu secara aktual sudah terjadi, padahal ini kan belum menjadi saksi, kan belum ada, atau sudah pernah meminta tapi tidak diberikan, padahal itu mempunyai hak ini, atau itu sifatnya potensial yang menurut penalaran yang wajar kerugian itu akan muncul di kemudian hari,” kata Ridwan.

Menurut Ridwan, pengujian norma tersebut cukup menarik karena belum pernah diuji sebelumnya. Namun demikian, ia meminta para Pemohon untuk memperbaiki permohonan karena akan diperiksa oleh sembilan Hakim Konstitusi.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih meminta para Pemohon memperkuat kedudukan hukumnya karena hal tersebut menjadi aspek yang krusial dalam pengujian undang-undang.

“Ketika bicara syarat kerugian inilah ya ini memang harus sangat dikuatkan,” kata Enny.

Lebih lanjut, Enny meminta Pemohon menguraikan hubungan norma yang diuji dengan norma UUD NRI Tahun 1945 yang dijadikan batu uji.

“Kalau nggak ada uraian itu atau sepi uraian soal-soal itu ya susah bagi Mahkamah untuk mengatakan ini ada persoalan terkait dengan tidak diberikannya BAP kepada saksi itu,” tuturnya.

Di akhir persidangan, Enny menginformasikan bahwa para Pemohon diberikan waktu selama 14 hari kalender untuk memperbaiki permohonan. Naskah perbaikan permohonan dapat diserahkan secara luring maupun daring kepada Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi paling lambat pada Senin, 25 Mei 2026 pukul 12.00 WIB. Perbaikan permohonan hanya dapat diajukan satu kali selama tenggat waktu perbaikan. (www.unja.ac.id)

Continue Reading

unja

Perempuan Berdaya, Perempuan Berkarya: DWP UNJA Gelar Seminar Inspiratif dan Nobar Film GAZA

DETAIL.ID

Published

on

Mendalo – Dharma Wanita Persatuan (DWP) Universitas Jambi (UNJA) menyelenggarakan Seminar Pemberdayaan Perempuan DWP UNJA 2026 dengan tema “Perempuan Berdaya: Menulis, Menginspirasi, Mewujudkan Keluarga Sejahtera” yang dirangkaikan dengan nonton bareng (Nobar) Film GAZA. Kegiatan ini berlangsung di Aula Serbaguna Gedung Unifac lantai 3 UNJA Mendalo pada Selasa, 12 Mei 2026.

Seminar ini dihadiri oleh Ketua DWP UNJA, Ny. Ocy Nikhita Helmi, para Wakil Ketua DWP, Ketua DWP periode 2020-2024, Ny. Daumi Rahmatika Sutrisno dan seluruh anggota DWP UNJA. Kegiatan ini juga menghadirkan Narasumber Inspiratif dan kompeten, Dr. Helvy Tiana Rosa, S.S., M.Hum.

Dalam sambutannya, Ketua DWP UNJA, Ny. Ocy Nikhita Helmi, menyampaikan apresiasi atas kehadiran narasumber. Ia berharap kegiatan tersebut dapat memotivasi seluruh peserta untuk menghasilkan karya berupa buku.

“Kegiatan ini diharapkan dapat menginspirasi kita semua, seperti sosok Bu Helvy yang luar biasa. Beliau tidak hanya menulis satu atau dua buku, tetapi telah menerbitkan lebih dari 90 buku. Melalui kegiatan ini, semoga semangat kita untuk terus menggali kemampuan dan mengembangkan keterampilan menulis buku semakin terpacu,” katanya.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Dr. Helvy Tiana Rosa, S.S., M.Hum., yang dipandu oleh Ny. Nurida Isnaeni Sigit.

Dalam paparannya, Helvy menjelaskan pentingnya perempuan memiliki kemampuan menulis. Menurutnya, menulis dapat melatih kemampuan berpikir kritis, menjadi sarana menuangkan gagasan dan perasaan, membantu perempuan mengenal serta mencintai diri sendiri, sekaligus menjadi bentuk kontribusi bagi kecerdasan bangsa dan meninggalkan jejak karya yang abadi.

Selain penyampaian materi, kegiatan juga diisi dengan sesi tanya jawab interaktif antara peserta dan narasumber. Acara kemudian ditutup dengan penyerahan plakat, sertifikat penghargaan serta cendera mata berupa kain batik khas Jambi kepada narasumber, yang dilanjutkan dengan nonton bareng film GAZA.

Melalui kegiatan ini, diharapkan para peserta dapat memperoleh wawasan dan motivasi untuk mulai menulis serta menghasilkan karya yang bermanfaat bagi diri sendiri, keluarga, dan masyarakat. (www.unja.ac.id)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs