Connect with us
Advertisement

PERISTIWA

KAP Jambi Rayakan HUT ke-3 di Lapas Perempuan: Wujud Kepedulian Nyata terhadap Pemberdayaan dan Keadilan Gender

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Dalam rangka memperingati hari jadinya yang ke-3, Komunitas Advokat Perempuan (KAP) Jambi memilih Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II B Sengeti sebagai lokasi perayaan.

Pilihan ini bukan tanpa alasan, Sabtu 21 Juni 2025 menjadi momentum penting bagi KAP Jambi untuk menghadirkan wajah advokasi hukum yang lebih manusiawi, membumi, dan memberdayakan, terutama bagi perempuan yang tengah menjalani masa binaan.

Menurut Ketua KAP Jambi, Adv Diana Bachtiar, SH, kehadiran mereka di Lapas bukanlah kegiatan seremonial semata, melainkan bentuk komitmen konkret terhadap kolaborasi lintas sektor dalam membangun keadilan yang bersifat inklusif dan transformatif.

“Peringatan HUT ini kami selenggarakan di Lapas Perempuan karena KAP Jambi berkomitmen untuk menjalin sinergi langsung. Ini adalah bagian dari bakti kami pada keadilan serta upaya menciptakan warga binaan yang lebih baik,” ujar Diana.

Dengan tema “Sinerjitas Antara KAP Jambi Dengan Lapas Perempuan Kelas II B Jambi, Sebagai Wujud Bakti Pada Keadilan, Serta Menciptakan Warga Binaan Menjadi Manusia Yang Lebih Baik,” kegiatan ini mencerminkan semangat KAP Jambi dalam mendampingi, mengedukasi, dan mendorong pemulihan martabat para perempuan yang terjerat hukum.

Selama tiga tahun perjalanannya, KAP Jambi telah membuktikan eksistensinya sebagai organisasi advokat yang tak hanya fokus pada ruang pengadilan, tetapi juga aktif menyasar isu-isu sosial dengan pendekatan inklusif. Diana menegaskan bahwa organisasi ini ingin terus menjadi bagian dari perjuangan hukum yang berpihak pada martabat dan kemanusiaan.

“Kami ingin terus menjadi bagian dari penegakan hukum yang berpihak kepada martabat manusia, non-diskriminatif, dan menjunjung tinggi asas keadilan,” katanya.

Dalam pernyataannya, Diana juga mengutip tokoh nasional Yusril Ihza Mahendra: “Yang harus kita bela adalah hukum dan keadilan,” serta mengingatkan pentingnya integritas moral sebagaimana ditegaskan almarhum BJ Habibie.

Sementara itu, Plh Kepala Lapas Perempuan Kelas II B Sengeti, Ria Rachmawati, S.Sy, M.H, menyambut hangat kedatangan rombongan KAP Jambi. Ia menyampaikan rasa terima kasih atas inisiatif tersebut, terlebih di saat Kalapas Meita Eriza sedang menunaikan ibadah haji.

“Kami sangat senang atas kehadiran KAP Jambi yang memilih Lapas Perempuan Kelas II B ini sebagai lokasi perayaan HUT-nya. Kehadiran ini memberikan semangat baru bagi warga binaan, serta menunjukkan kepedulian nyata terhadap perempuan yang sedang menjalani masa pembinaan,” ujarnya.


Usai acara, para pengurus KAP Jambi lantas diajak ke Balai Latihan Kerja Lapas Perempuan. Plh LP Perempuan Ria Rachmawati pun memaparkan terkait berbagai kegiatan produktif warga binaan LP Perempuan Sengeti.

Ada yang membantik, membuat pola batik, bahkan motiv batiknya ada yang sudah menjadi hak paten, membuat tas, tempat kotak tissue, merangkai bunga berbahan dari plastik kresek, membuat makanan ringan dan kue, bahkan lauk pauk, serta tak ketinggalan ada salon kecantikkan.


Kegiatan ini menjadi ruang berbagi antara para advokat dan warga binaan, serta membangun kepercayaan bahwa setiap individu memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri dan kembali berdaya. KAP Jambi pun menyampaikan apresiasi atas dukungan penuh dari pihak lapas yang memungkinkan kegiatan berlangsung lancar dan penuh makna.

Hadir dalam kegiatan ini antara lain, Adv Rosmeri Panggabean, S.H selaku Pengawas KAP Jambi, Waki Ketua
Adv Helmiaty, S.H, Sekretaris Adv Marlince Evalina, S.H Bendahara Adv Herlinda, S.H, Ketua Bidang Organisasi sekaligus Ketua Panitia HUT Adv Roslinda,S.H serta anggota pengurus: Adv Aisyah,S.H, Adv Citra Dewi, S.H, Adv Sausan, S.H, M.H, dan Adv Fira, S.H.

Lebih dari sekadar perayaan, HUT ke-3 KAP Jambi menjadi simbol penguatan solidaritas perempuan dan pengingat bahwa keadilan hukum juga harus menyentuh sisi kemanusiaan terdalam, khususnya bagi mereka yang paling membutuhkan penguatan dan pendampingan. 

Penulis: Puteri Nazwa Layla.
Mass of Communication Student, BINUS UNIVERISTY

Advertisement

PERISTIWA

Operasional PT MMJ di pabrik PT PAL Resmi Dihentikan Kejati Jambi

DETAIL.ID

Published

on

‎DETAIL.ID, Jambi – Kejaksaan Tinggi Jambi akhirnya melakukan penghentian aktivitas dan pengosongan disertai pemasangan garis segel Pidsus terhadap aset sitaan milik PT Prosympac Agro Lestari (PAL) yang berlokasi di Desa Sidomukti, Kabupaten Muarojambi pada Kamis, 23 April 2026.

‎Dalam keterangan tertulis, Asintel Kejati Jambi Muhamad Husaini menyampaikan bahwa penghentian aktivitas atas aset sitaan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejati Jambi Nomor: PRINT-335/L.5/Fo.2/04/2026 tanggal 23 April 2026.

‎Adapun penyitaan aset sebelumnya telah dilaksanakan berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi Nomor: 25/Pid.Sus-TPK-SITA/2025/PN.Jmb tanggal 16 Juni 2025, serta Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejati Jambi Nomor: PRINT-480/L.5/Fd.2/06/2025.

‎”Aset yang dilakukan penghentian aktivitas dan pengosongan meliputi satu unit pabrik kelapa sawit, enam bidang tanah dengan luas total 163.285 meter persegi, bangunan pendukung seperti kantor dan mess karyawan, serta mesin dan peralatan pengolahan tandan buah segar (TBS),” kata Asintel Kejari Jambi, dalam rilis pers Kejati Jambi.

‎Pelaksanaan kegiatan tersebut dihadiri oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Asisten Intelijen (Asintel), Asisten Pemulihan Aset (Aspema) dan Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Jambi dan jajaran, Tim JPU, pihak BNI, pihak Mayang Mangurai Jambi (MMJ) hingga unsur kepolisian dan disaksikan perwakilan masyarakat setempat.

‎Dalam kegiatan tersebut, Kepala Seksi Operasi Kejati Jambi bersama tim JPU juga menyerahkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi tentang Penghentian Aktivitas Aset Sitaan dan Berita Acara Pelaksanaannya kepada Direktur Utama PT MMJ, Arwin Parulian Saragih, serta saksi dari pihak Bank BNI Jambi, M Faul Akbar. Dilanjut Berita Acara Pelaksanaan Penghentian Aktivitas dan Pengosongan Aset Sitaan ditandatangani oleh para pihak terkait.

‎Perkara ini merupakan bagian dari penanganan dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit investasi dan modal kerja oleh Bank BNI pada tahun 2018–2019 kepada PT PAL, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp 105 miliar.

‎Dalam perkembangan penanganan perkara, Kejati Jambi telah memproses hukum lima orang, dengan rincian tiga orang terpidana yakni Wendy Haryanto, Viktor Gunawan, dan Rais Gunawan yang saat ini menempuh upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia, serta dua orang lainnya yakni Bengawan Kamto dan Arief Rohman yang masih menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi.

‎Para terdakwa dijerat dengan ketentuan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

‎”Langkah penghentian aktivitas dan pengosongan aset sitaan ini merupakan bagian dari komitmen Kejati Jambi dalam melakukan penegakan hukum yang tegas, profesional, dan terukur, sekaligus mendukung upaya pemulihan kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi,” kata Aspidsus Kejati Jambi Adam Ohoiled.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERISTIWA

GMNI Jambi Dukung Kejati Tuntaskan Kasus PT PAL, Penegakan Hukum Harus Berkeadilan dan Transparan

DETAIL.ID

Published

on

‎‎DETAIL.ID, Jambi – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Jambi menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kejaksaan Tinggi Jambi dalam mendalami kasus yang melibatkan PT Prosympac Agro Lestari (PAL).

‎Ketua DPC GMNI Jambi, Ludwig Syarif Sitohang menilai bahwa langkah yang diambil oleh Kejati Jambi merupakan bagian penting dari upaya penegakan hukum yang berkeadilan, khususnya dalam menyikapi persoalan yang berkaitan dengan pengelolaan aset dan potensi konflik kepentingan di sektor industri.

‎”Berdasarkan perkembangan yang kami cermati, termasuk rencana Kejati untuk turun langsung ke lokasi, ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam mengungkap fakta secara objektif dan menyeluruh. Kami dari GMNI Jambi memandang ini sebagai langkah positif,’ ujar Ludwig pada Kamis, 23 April 2026.

‎GMNI Jambi menegaskan bahwa proses hukum yang sedang berjalan harus dijaga integritasnya, serta dilaksanakan secara transparan dan akuntabel agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

‎Lebih lanjut, GMNI Jambi mendorong agar Kejati Jambi tidak hanya berhenti pada pendalaman kasus, tetapi juga memastikan bahwa setiap pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

‎”Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Jika memang ditemukan adanya pelanggaran, maka harus ditindak secara tegas tanpa pandang bulu. Ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” katanya.

‎Sebagai organisasi mahasiswa yang berkomitmen pada nilai-nilai keadilan sosial, GMNI Jambi juga menyatakan akan terus mengawal proses ini agar tetap berpihak pada kepentingan rakyat dan tidak disusupi oleh kepentingan-kepentingan tertentu.

‎GMNI Jambi berharap, melalui langkah yang diambil Kejati Jambi, kasus ini dapat segera menemukan titik terang dan memberikan kepastian hukum yang adil bagi semua pihak.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERISTIWA

Warga Aur Berduri Digemparkan Penemuan Mayat Tertindih Motor

DETAIL.ID

Published

on

Aparat keamanan dan petugas medis saat membawa jenazah yangtertindih motor. (ist)

DETAIL.ID, Merangin – Warga Desa Aur Berduri, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin mendadak geger pada Kamis siang, 16 April 2026. Seorang pria ditemukan tak bernyawa dalam posisi tertindih sepeda motor miliknya di ruas jalan PT Sesra Lama, RT 11.

Korban diketahui bernama Pardi (56), seorang buruh tani yang berdomisili di Desa Batang Kibul, RT 05, Kecamatan Tabir Barat, Kabupaten Merangin.

Peristiwa ini pertama kali diketahui sekira pukul 12.10 WIB. Berdasarkan keterangan saksi, Sariman (45), dirinya dihampiri oleh warga yang melintas dan menginformasikan adanya pengendara yang terjatuh.

Bersama saksi lainnya, Sunarto (48), mereka bergegas menuju lokasi dan menemukan korban sudah dalam posisi tertindih sepeda motor Honda Revo bernomor polisi BH 5956 YE. Saat diperiksa, korban sudah tidak bernafas. Atas dasar kemanusiaan, saksi sempat memindahkan motor yang menindih tubuh korban sebelum melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Desa Aur Berduri, Yaamar.

Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Bangko IPTU Adri Sukam, S.Pd. beserta jajaran langsung terjun ke lokasi kejadian (TKP). Area segera dipasangi garis polisi (police line) oleh Personil Piket Pamapta dan Satreskrim Polres Merangin untuk kepentingan olah TKP.

“Sekira pukul 15.30 WIB, jenazah korban dievakuasi menggunakan ambulans Desa Sei Kapasa menuju RS Umum Abunjani Bangko dengan disaksikan oleh pihak keluarga,” ujar IPTU Adri Sukam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan medis oleh dr. Aprinal Alfajri, korban diduga kuat meninggal dunia akibat penyakit jantung. Di lokasi kejadian, polisi juga mengamankan sejumlah barang milik korban, di antaranya:

  • Satu unit sepeda motor Honda Revo (BH 5956 YE).
  • Tas hitam berisi dompet dengan uang tunai Rp295.000.
  • Identitas diri (KTP, SIM C, dan STNK).

“Saat ini jenazah masih berada di rumah sakit, sementara barang bukti telah diamankan oleh Sat Reskrim Polres Merangin untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Kapolsek.

Reporter: Daryanto

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs