Connect with us

DAERAH

Bupati H M Syukur Hadir, Merangin Terima Banyak Bantuan dari Mentan RI

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Merangin – Kabupaten Merangin menerima banyak bantuan dari Menteri Pertanian (Mentan) RI, Andi Amran Sulaiman, pada acara gerakan percepatan tanam padi dan Rapat Koordinasi swasembada pangan Provinsi Jambi di Kerinci, pada Rabu, 23 Juli 2025.

Bantuan yang diterima Kabupaten Merangin itu diantaranya, 20 unit traktor dan bantuan Alsintan lainnya, pembangunan irigasi, pembangunan cetak sawah baru, bantuan bibit Padi dan Jagung.

‘’Saya lihat hanya ada lima kepala daerah yang hadir, Bupati Merangin, Bupati Sarolangun, Bupati Tebo, Wali Kota Sungaipenuh dan Bupati Kerinci sebagai tuan rumah. Pak Gubernur, tolong ini lebih diperhatikan,’’ ujar Mentan RI, Andi Amran Sulaiman.

Mentan mengintruksikan Gubernur Jambi H Al Haris, untuk memberi bantuan kepada kepala daerah yang hadir, lebih besar dari pada kabupaten/kota yang kepala daerahnya tidak hadir pada kunjungan kerja Mentan tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Merangin H M Syukur sangat berterimakasih atas bantuan yang diberikan.

‘’Pak Mentan memberi apresiasi yang luar biasa, bagi daerah-daerah pertanian khususnya sawah dan lainnya,’’ ujar Bupati Merangin.

H M Syukur memandang program Mentan tersebut, sangat luar biasa, sehingga dapat membantu Kabupaten Merangin yang memiliki 6.000 hektar sawah aktif yang tentunya perlu ditunjang irigasi maupun bibit, pupuk, Alsintan dan lainnya.

‘’Mudah-mudahan melalui program Pak Mentan ini, sesuai visi misi kita untuk menjadikan Kabupaten Merangin sebagai penghasil beras terbesar di Provinsi Jambi dapat tercapai,’’ ucap Bupati H M Syukur.

Menteri Andi Amran Sulaiman menggelontorkan Rp 620 miliar bantuan pertanian untuk Provinsi Jambi, diantaranya Rp 420 miliar untuk sawah dan Rp 200 miliar untuk Alsintan.

Mentan minta daerah, termasuk Kabupaten Merangin segera melaporkan kebutuhan irigasi ke Kementerian Pertanian. Selain itu ada bantuan Rp 260 miliar untuk pembangunan irigasi dan bantuan pupuk serta bibit.

Pada kesempatan itu, Mentan berencana membuat Kabupaten Merangin dan Kerinci menjadi centra Gandum di Sumatera, mengingat dua kabupaten itu sebagian daerahnya berada diatas 800 meter dari permukaan laut. (*)

DAERAH

Delapan ASN Pemprov Jambi Diberhentikan Sepihak Tanpa Kejelasan, Yoggy E Sikumbang: Janggal dan Arogan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi — Sebanyak 13 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi diberhentikan dari jabatannya melalui Surat Keputusan Gubernur Jambi Nomor 496/KEP.GUB/BKD-3.3/2025 tertanggal 12 Juni 2025. Pemberhentian tersebut menuai keberatan dari 8 ASN yang dinonjobkan.

Yoggy E Sikumbang, pendamping masyarakat transmigrasi yang sedang berkonflik dengan sala satu perusahaan di Tanjungjabung Timur, Jambi menilai kejadian ini sangat janggal dan terkesan arogan.

“Rezim Jambi hari ini agak lain, pemecatan dengan alasan yang tidak jelas seperti ini merupakan kejahatan yang tersistematis, bisa dibayangkan sekelas Abdi Negara saja bisa dibuat seperti ini oleh penguasa apalagi rakyat kecil,” ujar Yogi pada Kamis, 24 Juli 2025.

Yoggy menyoroti salah satu ASN yang terkena pemberhentian jabatan yakni eks Kabid di Disnakertrans Jambi yang selama ini menurutnya aktif membela dan memperjuangkan hak masyarakat.

“Bang Dedi salah satu ASN dan Kabid di Disnakertrans Jambi yang terkena pemberhentian tidak berdasar ini merupakan orang yang memperdulikan nasib rakyat kecil dan sangat terbuka ketika diajak diskusi, tentu ini membuat hati ribuan masyarakat kecewa dengan putusan Gubernur Jambi ini,” katanya.

Sebelumnya Afriansyah, kuasa hukum dari 8 ASN menyebutkan bahwa kliennya tidak pernah menerima secara resmi salinan SK pemberhentian. Para ASN tersebut justru mengetahui kabar tersebut dari informasi yang beredar di media. Mereka juga menilai SK Gubernur tidak mencantumkan dasar hukum dan alasan yang memadai terkait pemberhentian dari jabatan.

“Kami menilai telah terjadi tindakan sewenang-wenang yang melanggar asas umum pemerintahan yang baik. Tidak ada kesalahan kinerja, pelanggaran disiplin, maupun pemeriksaan atau evaluasi yang dilakukan terhadap klien kami,” kata Afriansyah.

Kuasa hukum juga membantah pernyataan yang menyebut ASN tersebut mengundurkan diri dari jabatan. Dalam surat pengunduran diri salah satu ASN berinisial SF bahkan disebut mengundurkan diri karena ingin mengurus orang tuanya, padahal orang tua yang bersangkutan telah lama meninggal dunia.

“Ini jelas mengada-ada dan kami mencurigai adanya pemalsuan surat pengunduran diri. Kami akan menempuh langkah hukum dengan melaporkan hal ini ke polisi atas dugaan pelanggaran Pasal 263 dan Pasal 421 KUHP tentang pemalsuan surat dan penyalahgunaan wewenang,” ujarnya.

Sebagai bentuk keberatan, Yoggy Sikumbang mengaku bakal segera mengkonsolidasikan terkait peristiwa ini kepada masyarakat yang selama ini terbantukan oleh Kabid Transmigrasi tersebut.

“Saya akan menyampaikan berita ini kepada teman teman di basis, kami akan mengawal kasus ini, kapan perlu kami akan datang bersama-sama ke Jambi sebagai bentuk solidaritas dan dukungan kami,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

DAERAH

DPRD Merangin Setujui Ranperda APBD 2024 Menjadi Perda

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Merangin – Sebanyak 10 Fraksi DPRD Merangin, menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Merangin tahun anggaran 2024, menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Hal tersebut menjadi keputusan pada Paripurna DPRD Merangin dalam rangka penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi Dewan terhadap Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Merangin tahun anggaran 2024, pada Selasa, 22 Juli 2025.

“Dengan mengucap Bismillahirohmannirohim, kami sepuluh fraksi DPRD Merangin menyetujui Ranperda Merangin tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024, menjadi Perda,” ujar As’ari Elwakas, selaku Ketua Pansus.

Pada Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Merangin, M Rivaldi didampingi Wakil Ketua Satu Herman Effendi dan Wakil Ketua Dua Ahmad Fahmi, ditegaskan keputusan yang diambil bedasarkan berbagai masukan dan saran pendapat akhir fraksi.

Bupati Merangin H M Syukur menyampaikan apresiasi dan terima kasihnya kepada Ketua, para Wakil Ketua dan seluruh anggota Dewan, telah meluangkan waktu, tenaga dan pikiran menelaah, membahas dan menyempurnakan Ranperda menjadi Perda.

“Pada hari ini sesuai waktu yang dijadwalkan, telah dilaksanakan penandatanganan berita acara persetujuan bersama Ranperda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Merangin tahun anggaran 2024,” ujar Bupati dibenarkan Sekda Fajarman.

Selanjutnya sambung Bupati, sebagaimana amanat Permendagri nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, maka Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD akan disampaikan kepada Gubernur Jambi.

Terhitung paling lambat tiga hari sejak disetujuinya Ranperda tersebut jelas Bupati, Ranperda itu nanti akan dievaluasi Gubernur Jambi H Al Haris selaku wakil Pemerintah Pusat di daerah.

Surat keputusan Gubernur Jambi atas hasil evaluasi itu terang Bupati, akan menjadi dasar Pemerintah Daerah dalam menetapkan Perda Merangin tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024 dan Peraturan bupati tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024.

Paripurna tersebut diikuti para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan para Kepala Bidang di jajaran Pemkab Merangin, para Kepala Bagian di Setda Merangin, para Camat dan para Lurah. (*)

Continue Reading

DAERAH

Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas DPRD Ogan Ilir 2022-2023 Hingga Kini Diduga Belum Dikembalikan Semua

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Indralaya – Persoalan kelebihan bayar perjalanan dinas DPRD dan Sekwan Ogan Ilir, Sumatra Selatan selama dua tahun anggaran (tahun 2022 – 2023) hingga kini ternyata belum tuntas.

Berdasarkan data yang dihimpun dari Inspektorat Kabupaten Ogan Ilir ditemukan adanya kelebihan bayar perjalanan dinas anggota DPRD Ogan Ilir pada tahun 2022 sebesar Rp 5,5 miliar dan tahun 2023 sebesar Rp 9,6 miliar. Tidak hanya itu, bahkan ada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang didokumentasikan dalam audit dengan Nomor: 54.B/LHP/XVIII.PLG/05/2024 yang diterbitkan pada 28 Mei 2024.

Walaupun kelebihan pembayaran perjalanan dinas DPRD tersebut sudah ada yang membayar/melunasi, tapi ada juga yang belum melunasi. Berdasarkan informasi yang dihimpun, diduga adanya penyelewengan dengan pemalsuan SPJ, sehingga nilainya sangat fantastis yang sampai saat ini belum selesai.

Menurut sumber, kelebihan perjalanan dinas DPRD Ogan Ilir yang belum dilunasi sekitar Rp 2 miliar lebih.

Kejaksaan Negeri Ogan Ilir melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Assarofi belum dapat dikonfirmasi hingga Selasa, 22 Juli 2025. berulang kali ditelepon dan dikirimkan pesan WhatsApp tidak merespons.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Tujuan utamanya adalah untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel dan partisipatif.

Sama juga dengan visi Kejaksaan yaitu menjadi lembaga penegak hukum yang profesional, proporsional dan akuntabel.

Hal ini menimbulkan pertanyaan, mengapa dan ada apa? Kasi Pidsus Kajari Ogan Ilir, Assarofi terhadap kasus kelebihan bayar perjalanan dinas anggota DPRD Ogan Ilir? Ini berbanding terbalik dengan kinerja Kejaksaan Agung saat ini justru sedang bagus-bagusnya di mata masyarakat.

Reporter: Suhanda

Continue Reading
Advertisement ads ads
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs