Connect with us

PERKARA

Spesialis Bongkar Rumah yang Pernah Tusuk Polisi Akhirnya Ditangkap

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Merangin – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Merangin berhasil mengamankan seorang tersangka spesialis bongkar rumah di Dusun Baru Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, Jambi.

Peristiwa tersebut bermula saat korban Nur Laila bangun dari tidur dan mendapati jendela kamar dalam keadaan terbuka serta handphone miliknya sudah tidak ada lagi. Mengetahui hal tersebut korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Merangin untuk ditindaklanjuti.

Setelah mendapatkan informasi terkait keberadaan tersangka yang identitasnya sudah diketahui. Tepatnya pada Selasa, 29 Juli 2025 sekira pukul 17.00 WIB, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin berhasil mengamankan tersangka IS alias KONDOR (28) yang merupakan warga Dusun Baru Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin. Selanjutnya tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Polres Merangin.

Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Efendi, S.I.K.,M.H melalui Kasubsi Penmas AIPTU Ruly.S.Sy.,M.H mengatakan bahwa tersangka pada saat akan ditangkap berhasil melarikan diri, sehingga sempat terjadi kejar-kejaran dengan petugas.

“Tersangka ini pada saat akan diamankan berhasil kabur, sehingga sempat terjadi kejar-kejaran dengan petugas, namun kemudian tersangka berhasil kita amankan,” kata Ruly pada Kamis, 31 Juli 2025.

Dalam catatan kepolisian, tersangka IS alias KONDOR ini merupakan seorang residivis yang beberapa kali keluar masuk penjara dimana salah satunya, tersangka pernah ditangkap dalam kasus penusukan terhadap salah satu personel Polres Merangin beberapa tahun yang lalu pada saat melakukan penggerebekan kasus narkoba.

“Benar, tersangka IS alias KONDOR merupakan seorang residivis yang pernah ditangkap dalam kasus penusukan terhadap salah satu personil Polres Merangin beberapa tahun yang lalu pada saat melakukan penggerebekan kasus narkoba, yang mana pada saat itu Tersangka masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar Ruly.

Dari hasil pemeriksaan sementara didapat informasi bahwa HP hasil dari pencurian tersebut dijual oleh tersangka yang kemudian uang hasil penjualan HP digunakan oleh tersangka untuk melarikan diri dan membeli narkotika jenis sabu-sabu.

Saat ini penyidik masih mendalami keterangan tersangka secara intensif terkait kemungkinan keterlibatan tersangka dalam jaringan narkotika yang ada di wilayah hukum Polres Merangin.

Sementara itu guna mempertanggung jawabkan perbuatannya terhadap tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara.

Reporter: Daryanto

PERKARA

Sepasang Pengedar Narkoba Dibekuk Polisi

DETAIL.ID

Published

on

Sepasang pelaku pengedar narkoba usai diamankan bersama barang buktinya. (ist)

DETAIL.ID, Merangin – Satuan Reserse Narkoba Polres Merangin berhasil mengamankan dua orang pelaku, masing-masing seorang wanita dan seorang pria, diamankan terkait kepemilikan pil diduga ekstasi dan alat hisap sabu.

Pelaku yakni MA (33) warga Pasar bangko dan AE (29) warga Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin.

Dari data yang dihimpun, penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas jual beli narkotika jenis sabu-sabu di sebuah rumah kos di Jalan Sapta Marga, Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, pada Senin, 21 Juli 2025 sekitar pukul 22.30 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial MA yang saat itu sedang berada di dalam kamar kos.

Dari hasil penggeledahan badan dan kamar, petugas menemukan barang bukti berupa 5 butir pil diduga ekstasi dengan berat bruto 1,766 gram, sisih 0,038 gram (sampel uji), dan berat netto 1,728 gram dan 1 unit handphone Android merk OPPO warna merah

Setelah dilakukan interogasi awal, tersangka MA mengakui bahwa pil ekstasi tersebut diperoleh dari seorang laki-laki bernama AE. Tim segera bergerak cepat dan berhasil mengamankan AE di lokasi terpisah.

Dalam penggeledahan terhadap AE, petugas menemukan barang bukti lain berupa 1 buah alat hisap/bong, 1 buah plastik klip bening kosong dan 1 unit handphone Android merk OPPO warna biru dongker. Selanjutnya, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Merangin guna proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Merangin, AKBP Kiki Firmansyah Effendi, S.I.K., M.H. melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ruly, S.Sy.,M.H membenarkan penangkapan dua pelaku tersebut

“Pelaku ditangkap dilokasi berbeda, satu diantaranya perempuan,” kata Ruly pada Jumat, 1 Agustus 2025.

Dikatakan Ruly, pihaknya akan terus konsisten dalam melakukan penindakan terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Merangin.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memberantas narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika di sekitarnya,” ujar Ruly

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Reporter: Daryanto

Continue Reading

PERKARA

Tak Jadi Dihukum Mati, Helen Sang Pengendali Jaringan Narkoba Divonis Seumur Hidup

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Setelah serangkaian proses persidangan, terdakwa pengendali jaringan narkotika Jambi, Helen Dian Krisnawati akhirnya divonis seumur hidup oleh Majelis Hakim PN Jambi pada Jumat, 1 Agustus 2025.

Berdasarkan pemeriksaan terhadap terhadap sejumlah saksi maupun ahli yang terangkum sebagai fakta persidangan, majelis hakim dengan berbagai pertimbangan menyatakan terdakwa Helen secara sah dan meyakinkan bersalah.

Yaitu secara terorganisir, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5  gram. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan pimair Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2)  UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menurut majelis hakim perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika. Sementara tidak terdapat hal meringankan yang diperoleh dari terdakwa sepanjang proses persidangan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar Ketua Majelis Hakim, Dominggus Silaban pada Jumat, 1 Agustus 2025.

Kali ini vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU, dimana sebelumnya JPU menuntut Helen dengan pidana mati.

Usai membacakan putusan, Ketua Majelis Hakim Dominggus Silaban menyampaikan bahwa terhadap putusan tersebut pihak terdakwa maupun penuntut umum boleh menerima atau menolak atau pikir-pikir untuk mengajukan banding selama 7 hari usai putusan dibacakan.

Usai persidangan Kasi Penkhum Kejati Jambi Noly Wijaya bilang bahwa pihaknya bakal pikir-pikir dahulu atas putusan hakim.

“Ya kita pikir-pikir dulu,” ujarnya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Didin Divonis 18 Tahun Denda Rp 2 Miliar, Berperan Besar Menjadikan Kampung Narkoba Pulau Pandan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Terdakwa perkara narkotika jaringan Helen yakni, Didin alias Didin Bin Tember divonis 18 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jambi, pada Kamis, 31 Juli 2025.

Dalam poin pertimbangan, Ketua Majelis Hakim Dominggus Silaban menyatakan bahwa tindakan terdakwa Didin bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika.

Selain itu, Didin juga dinilai berperan besar dalam menjadikan kawasan Pulau Pandan Jambi menjadi kampung narkoba. Serta rekam jejak Didin, yang sudah berkali-kali terjerat pidana narkotika juga menjadi hal memberatkan dalam pertimbangan hakim.

“Hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya di persidangan,” ujar Dominggus Silaban.

Dalam putusan, Didin dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana narkotika secara terorganisir tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan  narkotika golongan I beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dakwaan primair Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2)  UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Didin alias Diding Bin Tember berupa pidana penjara selama 18 tahun dan pidana denda sebesar Rp 2 Milliar,” ujar Ketua Majelis Hakim.

Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun. Kemudian Majelis hakim menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa sejak penangkapan dikurangi seluruhnya dari vonis yang dijatuhkan.

“Terhadap putusan tersebut saudara punya hak. Bisa menerima atau mengajukan banding, atau bisa pikir-pikir selama 7 hari. Demikian juga hak yang sama bagi penuntut umum,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement ads ads
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs