Connect with us

LINGKUNGAN

Optimalisasi Lahan Pekarangan Melalui Penanaman Tanaman Obat Keluarga (TOGA)

Oleh: Ayesa Windyana*

DETAIL.ID

Published

on

Lahan pekarangan sering dianggap sebagai sumber daya yang belum dimanfaatkan secara maksimal. Namun, dengan pendekatan yang tepat, lahan ini dapat digunakan untuk mengobati berbagai jenis penyakit. Tanaman obat keluarga adalah tanaman yang memiliki khasiat kesehatan dan dapat digunakan di lingkungan rumah tangga.

Dalam artikel ini, kita akan membahas pentingnya mengoptimalkan lahan pekarangan melalui analisis TOGA, manfaatnya, dan metode penerapannya.

Manfaat Tanaman Obat Keluarga Kesehatan

TOGA menawarkan alternatif pengobatan yang menyenangkan dan aman. Ada banyak obat herbal yang mampu mengobati berbagai penyakit ringan hingga sedang, seperti jahe untuk mengobati flu dan kunyit untuk mengobati peradangan.

  1. Ekonomi: Dengan mengikuti TOGA, kelompok dapat mengurangi biaya pembelian obat-obatan. Selain itu, jika hasil panen kurang baik, dapat dijual untuk mendapatkan penghasilan tambahan.
  2. Lingkungan: Penanaman TOGA membantu lingkungan. Tanaman ini berpotensi meningkatkan kualitas udara, mengurangi polusi, dan mendukung keseimbangan ekosistem.
  3. Edukasi: Mengajarkan anak-anak tentang pentingnya kesehatan dan lingkungan merupakan manfaat lain dari TOGA. Mereka dapat mempelajari cara memanfaatkan tanaman dan memahami manfaatnya.

Jenis-Jenis Tanaman Obat Keluarga

Beberapa jenis tanaman obat keluarga yang banyak digunakan dan mudah dipahami di pekarangan antara lain:

  1. Jahe: Digunakan untuk meredakan gejala flu dan masalah pencernaan.
    Misalnya, memiliki sifat anti-inflamasi dan dapat membantu meningkatkan sistem keseimbangan tubuh.
  2. Daun Mint: Obat yang bermanfaat untuk sakit kepala dan masalah pencernaan.
  3. Lidah Buaya: Mengandung khasiat untuk perawatan kulit dan dapat digunakan sebagai obat luka.

Cara Mengoptimalkan Lahan Pekarangan

Berikut ada beberapa cara untuk mengoptimalkan lahan pekarangan, yaitu:

  1. Perencanaan: Area yang akan digunakan untuk mewakili TOGA. Area tersebut memiliki langit yang cerah dan akses udara yang baik.
  2. Pemilihan Tanaman: Pilih jenis tanaman berdasarkan kebutuhan kelompok dan kondisi tubuh. Faktor cuaca dan iklim setempat juga dipertimbangkan. Gunakan teknik penanaman yang efisien, seperti hidroponik atau vertikultur, untuk memaksimalkan penggunaan sumber daya. Ini sangat membantu jika lahan yang tersedia tidak terlalu bagus.
  3. Perawatan: Rutin melakukan perawatan seperti hama pengendalian, pemupukan, dan penyiraman. Tanaman pastikan menyediakan nutrisi yang ideal untuk pertumbuhan yang sehat.
  4. Pemanenan: Setelah tanaman selesai, berhentilah khawatir agar tidak mempengaruhi tanaman lainnya. Manfaatkan hasil panen untuk kebutuhan sehari-hari atau untuk dijual.

Tantangan Saat Penanaman TOGA

Meskipun memiliki banyak manfaat, penanaman TOGA juga memiliki beberapa kekurangan, seperti:

  1. Keterbatasan Pengetahuan: Banyak orang yang belum memahami cara memahami dan menggunakan TOGA dengan benar.
  2. Ketersediaan Lahan: Di daerah pedesaan, lahan pekarangan seringkali sangat miskin. Tanaman obat juga rentan terhadap serangan hama dan penyakit, yang dapat menurunkan hasil panen.

Saran untuk Memulai Penanaman TOGA

Berikut beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk memulai tanaman obat keluarga penanaman di pekarangan:

  1. Membuat Rencana Tanam: Terdapat penjelasan rinci lokasi untuk setiap jenis tanaman. Penempatan tanaman berdasarkan kebutuhan ruang tumbuh dan sinar matahari.
  2. Menyediakan Tanam Media : Gunakan pinggiran tanah dan kaya nutrisi. Untuk meningkatkan kesuburan tanah, campurkan kompos atau pupuk organik. Saat menggunakan panci, pastikan panci memiliki pelumas yang dapat mengalirkan air dengan baik.
  3. Mengidentifikasi Tanam Waktu: Ada jangka waktu yang cocok untuk menanam berdasarkan musim dan jenis tanaman. Beberapa tanaman lebih cocok untuk museum hujan, sementara tanaman lainnya lebih cocok untuk museum kemarau.
  4. Menggunakan Bibit atau Benih: Benih atau bibit bisa didapatkan dari sumber yang terpercaya. Pastikan bibit yang dirasa sehat dan bebas penyakit.
  5. Menerapkan Teknik Penyiraman yang Tepat: Penyiraman teratur, tetapi hindari menampung udara. Tanaman obat umumnya membutuhkan tingkat kelembapan yang tinggi, namun tidak berlebihan.

Memanfaatkan Hasil Panen

Setelah berhasil menyelesaikan TOGA, penting untuk memanfaatkan hasil penelitian dengan baik.

  1. Penggunaan Harian : Menggunakan obat herbal atau tanaman obat sebagai obat untuk meningkatkan kesehatan kelompok.
  2. Pengolahan: Beberapa tanaman dapat dibuat menjadi produk seperti teh herbal, salep, atau ekstrak yang dapat digunakan secara panjang.
  3. Pemasaran: Jika hasil panennya buruk, cobalah menjualnya di pasar lokal atau ke tetangga untuk mendapatkan harga yang bagus.

Penyuluhan dan Edukasi

Pentingnya edukasi dalam penelitian TOGA tidak dapat dilebih-lebihkan. Berikut beberapa cara untuk meningkatkan pemahaman Anda tentang TOGA:

  1. Lokakarya dan Instruksi: Ikuti lokakarya tentang penanaman dan perawatan tanaman obat keluarga.
  2. Terhubung dengan Komunitas: Bergabunglah dengan grup atau pecinta tanaman untuk bertukar pengalaman dan pengetahuan.
  3. Sumber Daya Online: Gunakan sumber daya online seperti video tutorial dan artikel untuk mempelajari informasi lebih mendalam tentang TOGA.

Optimalisasi pekarangan melalui keluarga tanaman obat merupakan solusi yang tidak hanya bermanfaat bagi kesehatan tetapi juga ekonomi dan lingkungan. Setiap kelompok dapat menggunakan sumber daya yang tersedia untuk mendukung TOGA dengan langkah-langkah yang tepat.

Melalui pengetahuan dan praktik yang baik, kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan seimbang. Kita sedang memulai perjalanan ini dan akan mendapatkan manfaat besar dari tanaman obat keluarga dalam perjalanan kita. Salah satu cara yang pasti dan bermanfaat adalah dengan mengoptimalkan lahan pekarangan melalui tanaman obat keluarga. Keluarga dapat meningkatkan kesehatan, mengurangi pengeluaran, dan berkontribusi terhadap lingkungan dengan memanfaatkan sumber daya yang tersedia.

Pengetahuan dan keterampilan memang diperlukan untuk mengatasi kendala yang ada, namun dengan dedikasi dan usaha maka manfaatnya akan sangat besar. Kami mulai menggunakan TOGA dalam kehidupan sehari-hari dan melihat manfaatnya bagi kesehatan dan kesejahteraan kami sebagai sebuah kelompok.

*Penulis merupakan mahasiswa aktif Program Studi Ekonomi Syariah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi

LINGKUNGAN

Makarata Catat Kawasan Hutan Jambi Tersebar di 98 Kecamatan, Capai 2,12 Juta Hektare

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Kawasan hutan di Provinsi Jambi tercatat tersebar di 98 kecamatan dengan total luas lebih dari 2,12 juta hektare atau sekitar 43.27 persen dari wilayah provinsi. Data ini berdasarkan perkembangan pengukuhan kawasan hutan hingga 2020 yang tertuang dalam SK Menteri LHK Nomor 6613/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021.

Masyarakat Anti Kerusakan Lingkungan dan Tata Ruang (Makatara) menyebut, kawasan hutan Jambi terbagi dalam tujuh fungsi yakni hutan produksi (954.278 hektare), taman nasional (673.472 hektare), hutan produksi terbatas (264.527 hektare), hutan lindung (180.778 hektare), taman hutan rakyat (33.432 hektare), hutan produksi konversi (9.740 hektare), dan cagar alam (7.200 hektare).

Distribusi terbesar berada di Kabupaten Kerinci dengan 71.84 persen wilayahnya masuk kawasan hutan, disusul Kota Sungaipenuh (71,45 persen), Tanjungjabung Barat (48,27 persen), Tebo (47,43 persen), dan Merangin (46,49 persen). Kabupaten dengan persentase terendah adalah Muarojambi, hanya 27,55 persen.

Pendiri sekaligus Sekretaris Umum Makatara, Willy Marlupi mengatakan publik kerap mempertanyakan lokasi kawasan hutan tersebut.

“Rilis ini kami susun sebagai informasi awal dan edukasi kepada masyarakat terkait keberadaan dan sebaran kawasan hutan Jambi,” sebagaimana siaran pers Makarata, pada Rabu, 13 Agustus 2025.

Namun Makatara juga menyampaikan bahwa data tersebut masih bersifat indikatif karena sebagian wilayah kabupaten masih dalam proses penetapan batas administrasi.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

LINGKUNGAN

Lahan Disita Tanpa Kejelasan, Masyarakat Desak Evaluasi Pelaksanaan Perpres Penertiban Kawasan Hutan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Ratusan masyarakat terdampak aktivitas Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menggelar aksi demonstrasi di DPRD Provinsi Jambi dan Kantor Gubernur Jambi pada Senin, 4 Agustus 2025. Mereka mendesak agar Satgas PKH berhenti mengeksekusi lahan-lahan masyarakat.

Massa aksi dampingan Walhi, KPA, dan Perkumpulan Hijau tersebut menilai bahwa Satgas PKH telah sewenang-wenang merampas tanah-tanah yang sudah puluhan tahun mereka usahakan dengan dalih penertiban kawasan hutan sebagaimana Perpres Nomor 5 Tahun 2025.

Beberapa saat berunjuk rasa di depan gedung DPRD Provinsi Jambi, namun tak satupun perwakilan dewan yang turun menemui. Massa aksi bergerak ke Kantor Gubernur Jambi dan melanjutkan aksi.

Dalam sesi diskusi antara perwakilan massa dengan perwakilan Pemprov yang digelar di ruang Pola Kantor Gubernur.

Masyarakat menyampaikan berbagai keluh kesah, seperti tidak adanya sosialisasi dari pihak Satgas PKH kepada masyarakat sekitar dalam melaksanakan penertiban.

Masyarakat pun mengaku tidak tau batas-batas pasti atas lahan yang disita atau dipasangi plang oleh Satgas. Hal itu kemudian diperparah lagi oleh adanya larangan bagi masyarakat untuk memanen sawit dalam areal lahan yang sudah ditertibkan, sebagaimana surat dari Agrinas.

“Kami minta Pemprov Jambi dan Dewan menghadirkan Satgas PKH. Karna mereka memasang plang tanpa ada sosialisasi. Dan Agrinas melarang masyarakat untuk panen,” ujar salah satu masyarakat.

Diskusi berlangsung cukup alot massa aksi dengan perwakilan sejumlah Pejabat Pemprov Jambi. Perwakilan pihak Kejati Jambi yang hadir dalam rapat menyampaikan bahwa aktivitas Satgas bersifat berpusat.

Sementara Asisten 2 Setda Prov Jambi menyampaikan bakal memfasilitasi agar perwakilan massa aksi dapat langsung menyampaikan permasalahannya kepada Satgas PKH.

Pada akhirnya kedua belah pihak bersepakat bahwa Pemprov Jambi bakal menyurati Satgas PKH untuk membuka transparansi informasi atas lahan-lahan yang mereka tertibkan dan kedua belah pihak bakal membentuk tim untuk melakukan verifikasi atas lahan-lahan yang sudah ditertibkan.

Usai rapat bersama, Radian dari pihak Kejati Jambi disinggung lebih jauh terkait jumlah lahan yang sudah dieksekusi oleh Satgas PKH di Provinsi Jambi, tampak enggan untuk banyak bicara.

“Itu semua kegiatan dilaksanakan oleh pusat. Sehingga datanya ada di pusat,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

LINGKUNGAN

KPA Soroti Penyimpangan Penertiban Kawasan Hutan, Sebut Ancam Hak Petani

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) bersama Serikat Tani Tebo (STT) dan Persatuan Petani Jambi (PPJ) menilai pelaksanaan kebijakan Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menyimpang dari semangat Reforma Agraria dan justru menjadi ancaman baru terhadap hak-hak rakyat atas tanah.

Dalam pernyataan yang dirilis pada Senin, 22 Juli 2025, KPA menyebut kebijakan PKH yang dijalankan Satgas PKH berdasarkan Perpres No 5 Tahun 2023, ibarat pisau bermata dua. Alih-alih menindak korporasi besar pelanggar hukum, pelaksanaan di lapangan justru menyasar petani, masyarakat adat, dan desa-desa yang sudah eksis jauh sebelum klaim kawasan hutan oleh negara.

“Di Jambi, Satgas PKH justru dimanfaatkan oleh PT Wira Karya Sakti (WKS) anak usaha Sinarmas Group untuk menggusur tanah petani di Desa Lubuk Mandarsah, Kabupaten Tebo. Padahal desa itu telah dihuni sejak 1813,” kata Frandody, Koordinator KPA Wilayah Jambi.

Menurut Dodi, lahan seluas 20.660 hektare di desa tersebut sebelumnya telah diusulkan sebagai Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) dan pernah ditinjau langsung oleh pemerintah pusat pada 2021. Namun Satgas PKH kini memasang plang penertiban di lokasi itu.

KPA menilai langkah tersebut menunjukkan penyalahgunaan kewenangan. Apalagi pada Januari 2025, Presiden Prabowo membentuk Satgas PKH setelah Kementerian Kehutanan menerbitkan SK No 36/2025 yang mencakup 436 subjek penertiban dengan total luas 790.474 hektare. Hanya dalam lima bulan, Satgas mengklaim telah menertibkan 2 juta hektare lahan tanpa transparansi lokasi.

KPA juga mengkritik pendekatan militeristik Satgas yang diketuai Menteri Pertahanan, Panglima TNI, dan Kapolri. Mereka dianggap tidak memiliki pemahaman historis, sosiologis, dan yuridis atas konflik agraria.

“Pendekatan represif justru menciptakan ketakutan dan kekerasan. Dalam sepuluh tahun terakhir, sedikitnya 2841 orang dikriminalisasi, 1054 mengalami kekerasan fisik, 88 tertembak, dan 79 tewas akibat keterlibatan aparat dalam konflik agraria,” ujar Roni Septian Maulana, Kepala Departemen Advokasi KPA.

Ia juga menambahkan bahwa Satgas PKH seharusnya terlebih dulu mengoreksi batas kawasan hutan dan mengeluarkan desa-desa atau lahan dari klaim kawasan serta dari konsesi perusahaan, kemudian menertibkan korporasi yang selama ini dibiarkan beroperasi menggarap kawasan.

Ketua STT, Sadli juga menyoroti proses penetapan kawasan hutan di Jambi, khususnya di Tebo, yang baru mulai dilakukan pada 2021. Menurutnya, penetapan kawasan harus memenuhi lima tahapan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi No 35/2012 yakni penunjukan, penataan batas, pemetaan, penetapan, dan pengukuhan.

“Kemudian harus ditandatangani masyarakat yang berbatasan langsung dengan kawasan. Tapi saya dengar, tidak ada tanda tangan dari warga. Kalau begitu, penetapan kawasan hutan itu patut dipertanyakan,” ujarnya.

Berdasarkan segala ketentuan regulasi tersebut, negara lewat Perpres No 5/2023 seharusnya tidak semerta-merta untuk mengeksekusi lahan-lahan garapan masyarakat atas klaim kawasan hutan.

KPA dan organisasi petani pun menyampaikan enam tuntutan kepada Presiden Prabowo;

  1. Mengevaluasi pelaksanaan PKH secara nasional, terutama di Jambi.
  2. Mengembalikan tanah rakyat yang diklaim sebagai kawasan hutan.
  3. Menjamin transparansi dan partisipasi masyarakat dalam penentuan objek penertiban.
  4. Menyesuaikan kebijakan PKH agar selaras dengan Reforma Agraria.
  5. Membentuk Badan Otorita Reforma Agraria (BORA) langsung di bawah Presiden.
  6. Mengoreksi batas klaim kawasan hutan negara dan izin kehutanan.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs