PERKARA
Menyesal, Terdakwa Korupsi Pupuk Subsidi: Semua Pengecer di Batanghari Jual Pupuk Subsidi di Atas HET
DETAIL.ID, Jambi – Terdakwa perkara korupsi penyaluran pupuk subsidi tahun 2020–2022 Herianto bin Jabak, mengakui dan menyesali perbuatannya dalam sidang pemeriksaan terdakwa yang berlangsung pada Rabu, 20 Agustus 2025 di Pengadilan Tipikor Jambi.
Awalnya saat dicecar oleh penuntut umum, pengecer pupuk subsidi yang merupakan pemilik Toko Auliya Tani sebagaimana didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 2.445.472.492 itu banyak berkelit, dengan menyampaikan sejumlah klaim pembelaannya.
Berdasarkan keterangan Herianto, ketika ditanya soal prosedur penyaluran pupuk subsidi yang ia lakukan. Pada tahun 2020 kelompok tani biasanya langsung menghubungi dirinya. Dia pun menyampaikan bahwa kelompok tani harus menyiapkan surat permohonan dan dokumen RDKK. Selanjutnya pengajuan tersebut ia teruskan pada distributor.
“Jadi sebelum petani memesan pupuk, saya koordinasi dulu dengan PPL-nya. Nanti PPL menyusun RDKK, mereka koordinasi sama kelompok tani,” ujar Herianto.
Dia juga mengungkap soal borok penyaluran oleh distributor yakni CV Celsi Yance hingga pihak ekspedisi. Dimana, CV Yance juga memberlakukan harga pupuk subsidi diatas HET. Kemudian terdapat biaya-biaya yang harus digelontorkan oleh pengecer terhadap ekspedisi.
“Jadi tidak sesuai dengan SPJB yang tertera, belum lagi kami mengeluarkan biaya untuk injak gas sopir (ekspedisi),” katanya.
Lebih lanjut, dia juga mengakui soal sejumlah blanko atau nota penebusan oleh petani yang diisinya sendiri. Atau tak sesuai antara volume pada nota penebusan dengan nominal sebenarnya. Soal ini Herianto mengaku bahwa dirinya sudah menyerahkan dan meminta kelompok tani untuk mengisi nota penebusan, namun tak semua petani menindaklanjutinya.
“Saya yang tulis. Karna tanpa ini mereka tidak bisa dapat pupuk. Sudah saya serahkan berulangkali, tapi ini nama pun tidak mereka isi,” katanya.
Penuntut Umum lalu kembali mencecar soal penyaluran tidak sesuai SPJB pada distributor. Disini Herianto kembali menyebut bahwa CV Chelsi tidak menjual sebagaimana kesepakatan. Sementara 2 distributor lainnya yakni PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dan PT Pertani menjual pupuk sebagaimana SPJB.
“Bahasa mereka, kalau kalian sanggup silahkan. Kalau tidak, ya tidak usah. Itu kata Darul (CV Celsi),” ucapnya.
Penuntut Umum lantas menekankan terdakwa, apakah memahami betul kewajibannya sebagai pengecer pupuk subsidi dan juga SPJB dengan para distributor? Herianto mengaku paham. Namun menurutnya kalkulasi bisnis pupuk subsidi tidak akan masuk jika mengacu pada HET yang ditentukan pemerintah.
Alasan dia, harga rata-rata yang dipatok pemerintah berkisar Rp 3000/sak. Sementara biaya bongkar muat saja sudah menelan biaya serupa. Belum lagi menurutnya, petani banyak melakukan pembelian pupuk dengan cara berjenjang atau nyicil. Hal itu juga diklaim olehnya sehingga penyaluran pupuk kepada petani dilakukan lewat perantara yakni Ketua Kelompok Tani.
Jaksa Penuntut Umum pun lanjut menekankan soal Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-Dag/Per/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi, yang pada salah satu poin menyebutkan: pengecer bertanggung jawab atas penyaluran Pupuk Bersubsidi kepada Petani/Kelompok Tani di lokasi kios pengecer. Bukan kepada Ketua Kelompok Tani sebagaimana yang diterapkan olehnya.
Herianto kembali berdalih soal pembayaran oleh banyak petani yang berjenjang atau nyicil, sehingga menyerahkan pada kelompok tani agar ada penanggungjawab. Hingga kemudian wabah pandemi Covid-19 yang membatasi pergerakannya hingga tidak dapat turun menemui langsung kelompok tani.
Ketika dicecar soal kerugian keuangan negara atas mark up dari harga HET, dan dipergunakan untuk apa duit-duit yang ia peroleh dari tindakan tersebut. Herianto ngaku lupa. Sementara Herianto ngaku lupa, JPU membacakan BAP-nya saat penyidikan. Dimana pada intinya terhadap dana kelebihan pembayaran yang ia terima, juga kembali berputar dalam pusaran bisnis pupuk subsidi tersebut.
Di antaranya, biaya bongkar pupuk (dari ekspedisi) sebesar Rp 200/sak, biaya injak gas supir sebesar Rp 100 ribu – 150 ribu, hingga biaya uang terima kasih pada Tim Verval sebesar Rp 250 ribu/penebusan pupuk subsidi.
“Sisanya ke mana? Selisih per sak Rp 30 – 35 ribu itu mana lagi sisanya, digunakan untuk apa?” ujar JPU.
“Sewa gudang, terus (untuk bisnis) ini kan saya pinjam di bank Pak, kan harus saya bayar. Sedangkan petani beli pupuk nyicil,” ujar Herianto menjawab.
Herianto pun menegaskan terkait penjualan pupuk diatas HET olehnya sebagaimana dakwaan penuntut umum. Menurutnya semua pengecer di Kabupaten Batanghari, melakukan hal yang serupa yakni menjual pupuk subsidi di atas HET.
Sementara itu Penasehat Hukum terdakwa, Aripari Notonegoro menyinggung soal legalitas gudang penyimpanan pupuk milik terdakwa. Hingga tim audit dari instansi lintas sektoral macam Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) hingga BPKP. Soal ini Herianto bilang bahwa proses audit berjenjang selalu berlangsung dan tokonya tidak pernah bermasalah.
“Pemeriksaan dari KP3 yang terdiri dari asisten 2 di kabupaten terus, dinas pertanian, perdagangan, kejaksaan, kepolisian. Itu pemeriksaan per 1 bulan 1 kali kalau enggak salah. Provinsi 3 bulan sekali, BPKP 6 bulan sekali dan BPK 1 tahun sekali. Selalu turun ke lapangan,” katanya.
Hakim Alfrety Marjohan Butar Butar kemudian menyoroti sifat terdakwa yang terkesan berbelit, serta menitik beratkan pada klaim pribadi soal untung rugi sehingga melakukan penjualan subsidi diatas HET, hingga penyaluran tidak sesuai peruntukan.
Hakim Alfrety pun menekankan kembali soal hak dan kewajibannya sebagai penyalur sebagaimana telah ditandatangani dalam surat perjanjian dan juga ketentuan yang terdapat dalam penyaluran pupuk subsidi.
Herianto pun akhirnya mengaku bersalah dan menyesal. Ia tak dapat berkelit lagi. “Saya mengaku menyesal yang mulia.Saya menyesal melakukan kesalahan sebagai pengecer, menjual diatas harga HET,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Kejari Sungai Penuh Geledah Dinas Damkar, Selidiki Dugaan Penyelewengan Dana Operasional TA 2022-2024
DETAIL.ID, Sungai Penuh – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sungai Penuh menggeledah Kantor Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Sungai Penuh, Kamis, 12 Februari 2026.
Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan penyelewengan dan penyalahgunaan Dana Operasional Damkar tahun anggaran 2022–2024.
Selain kantor Damkar, penggeledahan juga dilakukan di sebuah SPBU di Desa Pelalayang Raya, Kecamatan Sungai Buntal, Kota Sungai Penuh. Kegiatan dimulai sekitar pukul 09.30 WIB dan berakhir pukul 13.30 WIB.
Kasi Intel Kejari Sungai Penuh, Moehargung mengatakan penggeledahan bertujuan mengumpulkan dan mengamankan alat bukti yang diduga berkaitan langsung dengan perkara. Dari lokasi, penyidik menyita puluhan dokumen, empat unit komputer, serta satu unit brankas. Seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Kejari Sungai Penuh untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Menurut Moehargung, tindakan penggeledahan merupakan tahapan penyidikan untuk menghimpun alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), guna memperjelas konstruksi perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi, Noly Wiyaya membenarkan adanya penggeledahan. Ia menegaskan langkah tersebut merupakan tindakan pro justitia yang dilakukan secara profesional, terukur, dan sesuai prosedur hukum.
”Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengamankan barang bukti yang relevan dengan perkara,” ujar Noly.
Kejaksaan menegaskan komitmen menuntaskan perkara dugaan tindak pidana korupsi secara profesional, objektif, dan akuntabel, serta mengimbau semua pihak menghormati proses hukum yang berjalan dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Penasehat Hukum Thawaf Aly Nilai ‘Mens Rea’ Tak Terbukti, Keterangan Saksi-Saksi JPU Disebut Tidak Berkesesuaian
DETAIL.ID, Tanjungjabung Timur– Aktivis petani Thawaf Aly kembali menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur, Kamis 12 Februari 2026.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Anselmus Vialino Sinaga, hakim anggota Yessika Florencia, dan Amelia Amrina Rosyada. Dalam perkara ini, Thawaf Aly didakwa melanggar Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP tentang pencurian serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan.
Agenda persidangan berfokus pada pemeriksaan terdakwa untuk menguji keterangan para saksi yang telah dihadirkan pada sidang sebelumnya.
Tim penasihat hukum PH terdakwa menyoroti unsur mens rea atau niat jahat dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tim penasehat hukum, Abdullah Ihsan menilai unsur tersebut tidak terurai secara jelas dalam fakta persidangan.
”Dari sekitar tujuh saksi yang dihadirkan, keterangannya tidak bersesuaian. Unsur niat jahat yang didakwakan kepada klien kami tidak terbukti secara materiel,” ujar Abdullah.
Tim PH juga menyoroti alat bukti yang diajukan jaksa. Mereka menilai barang bukti maupun dokumen yang dihadirkan tidak saling menguatkan dan tidak relevan dengan perbuatan yang dituduhkan. Sejauh persidangan bergulir dakwaan pun dinilai lemah baik secara formil maupun materiel karena adanya ketidaksinkronan antara keterangan saksi dan alat bukti surat.
Perkara ini bermula dari sengketa lahan seluas 48 hektare. Menurut pihak pembela, pada 2001 lahan tersebut masuk dalam konsesi perusahaan berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Kehutanan. Pada 2016, lahan disebut diserahkan kepada pemerintah desa untuk dimanfaatkan masyarakat, kemudian Thawaf Aly bersama sejumlah aktivis membentuk kelompok tani.
Pada 2021, terbit SK Kementerian Kehutanan Nomor 6613 yang menetapkan 33 hektare sebagai Area Peruntukan Lain (APL) dan 15 hektare tetap berstatus kawasan hutan. Pihak pembela menyebut aktivitas panen dilakukan di area yang berstatus APL.
Meski demikian, laporan pidana tetap diajukan oleh pelapor dengan dasar surat sporadik.
Tim PH menyatakan lokasi dalam surat tersebut tidak jelas dan telah dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum oleh ahli pidana yang dihadirkan dalam persidangan.
Salah satu kuasa hukum terdakwa, Azhari pun menegaskan pihaknya akan menempuh langkah hukum lanjutan apabila perkara kliennya tetap dipaksakan.
”Kami melihat ada ketidaksesuaian antara fakta dan tuduhan. Kami akan mengawal proses ini sampai tuntas,” ujarnya.
Adapun persidangan bakal dilanjutkan pada 19 Februari 2026 dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU.
PERKARA
Kepala dan Bendahara Puskesmas Kebun IX Ditahan, Kuasa Hukum Minta Seluruh Puskesmas di Muarojambi Juga Diperiksa
DETAIL.ID, Muarojambi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muarojambi menahan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) di Puskesmas Kebun IX, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muarojambi.
Kedua tersangka masing-masing berinisial DL selaku Kepala Puskesmas Kebun IX dan LB selaku Bendahara BOK. Penahanan dilakukan pada Rabu sore, 11 Februari 2026 setelah Jaksa Penuntut Umum menerima pelimpahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti dari penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Muarojambi.
Kasi Intel Kejari Muarojambi, Bukhari, membenarkan pelimpahan tersebut. Ia menyebut perkara yang dilimpahkan berkaitan dengan dugaan korupsi pengelolaan dana BOK dan TPP tahun anggaran 2022 hingga 2023.
”Kerugian negara berdasarkan laporan hasil perhitungan dari Inspektorat adalah sebesar Rp 650 juta sekian,” katanya.
Menurutnya, penahanan dilakukan guna memperlancar proses hukum selanjutnya. Kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Jambi, terhitung sejak 11 Februari 2026.
Usai proses pelimpahan, kedua tersangka terlihat keluar dari kantor Kejari Muarojambi mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dengan tangan terborgol sebelum dibawa menuju kendaraan tahanan. Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan sejumlah dokumen yang akan digunakan sebagai alat bukti di persidangan.
Kasus ini berawal dari temuan dugaan ketidakberesan dalam pengelolaan anggaran di Puskesmas Kebun IX. Audit Inspektorat menemukan adanya selisih penggunaan dana pada pos BOK dan TPP yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, subsidair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tipikor. Dengan ancaman pidana minimal 1 tahun penjara.
Saat ini, tim jaksa tengah menyusun surat dakwaan untuk segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.
Sementara itu, penasihat hukum DL, Fikri Riza, menilai kliennya tidak seharusnya menjadi satu-satunya pihak yang diproses dalam kasus tersebut.
Ia mempertanyakan mengapa hanya Puskesmas Kebun IX yang diperiksa, sementara menurutnya sistem pengelolaan dana BOK berlaku sama di seluruh puskesmas di Kabupaten Muarojambi.
”Dana BOK ini sistemnya sama di setiap Puskesmas. Jika di Kebun IX dianggap ada penyimpangan, maka demi keadilan seluruh Puskesmas di Muarojambi juga harus diperiksa dengan parameter yang sama,” kata Fikri Riza.
Pihaknya juga meminta agar penegak hukum mengusut secara menyeluruh aliran dana dalam perkara tersebut demi menjamin asas keadilan.
Reporter: Juan Ambarita


