Connect with us
Advertisement

PERKARA

Jaksa KPK Diminta Proses Hukum Mantan Kadis PUPR Provinsi Jambi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Jaksa KPK dinilai tidak adil dan profesional dalam pengusutan perkara korupsi suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi TA 2017.

Pernyataan ini dilontarkan oleh Mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Fraksi PDI Perjuangan, Chumaidi Zaidi saat menjadi saksi bersama dengan Cornelis Buston, Ar Syahbandar, dan Kusnindar untuk terdakwa Suliyanti pada Selasa, 16 September 2025 di PN Jambi.

“Setiap kali KPK melakukan OTT yang memberi dan menerima dijadikan tersangka. Fakta hari ini, mantan Kadis PUPR Provinsi Dody Irawan tidak tersangka, tidak ditahan. Gara-gara dia saya jadi tersangka,” kata Chumaidi.

Mendengar pernyataan Chumaidi, Jaksa KPK pun terdiam. Ketua Majelis Hakim pun langsung mengambil alih, menegaskan bahwa hal tersebut di luar dari materi persidangan.

Sementara Kusnindar yang disebut-sebut sebagai kurir atau distributor uang suap ketok palu, mengaku dirinya tidak sepenuhnya jadi distributor uang suap ketok palu kepada 55 Anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019.

Pengakuan Kusnindar dalam sidang kali ini, ia menerima Rp 8,5 miliar dari pihak eksekutif untuk anggota dewan. Dari nilai tersebut diluar jatah suap untuk unsur Pimpinan dewan dan istri Wakil Gubernur Fahrori yakni Rahimah. Dan ada juga yang penyerahannya kemudian ia titip kepada rekan-rekannya.

“Di luar pimpinan, sama istri Wakil Gubernur (Rahimah),” katanya.

Sementara usai persidangan, Chumaidi Zaidi dikonfirmasi lebih lanjut soal pernyataannya di persidangan kembali menegaskan sikap.

“Saya sudah menjalani hukuman 5 tahun, dia (Dodi Irawan) ditahan pun tidak. Makanya saya mau minta keadilan tadi di pengadilan. Tolong KPK bekerja profesional lah,” ujarnya.

Berbeda dengan Chumaidi yang berani sebut nama, Kusnindar tampak enggan untuk bicara terbuka. Dikonfirmasi lebih lanjut soal kesaksian Luhut Silaban di persidangan sebelumnya yang menyebut-nyebut nama Eka Marlina, Yanti Maria, Budi Yako, Hilalatil Badri, Masnah, BBS, dan Karyani hingga adanya perubahan BAP olehnya. Kusnindar jawab begini.

“Kalau keterangan kawan saya itu. Ya silakanlah dia komentar. Itu hak dia. Hak merekalah mau komentar apa kan,” katanya.

Sebagai distributor suap, dia kembali pada klaimnya bahwa tidak semua penyerahan suap secara langsung olehnya. Ada beberapa yang ia titip. Namun ia mengaku sudah lupa.

“Kalau saya, apa yang saya terima (suap) kan udah berikan semua ke KPK,” katanya.

Jaksa KPK, Ridho Sepputra juga menanggapi usulan yang disampaikan Chumaidi Zaidi terkait mantan Kadis PUPR Provinsi Jambi Dodi Irawan yang memberikan uang ketok palu, namun belum diproses hukum.

“Itu kita laporkan dulu ke pimpinan terkait Dodi. Karena Dodi juga telah memberikan keterangan terkait semua dewan yang menerima,” kata Ridho.

Jaksa KPK tersebut menegaskan bahwa pihaknya mengacu pada alat bukti yang ada. Jika ditemukan alat bukti yang cukup maka terbuka kemungkinan untuk pihak terkait jadi tersangka baru dan sebaliknya.

“Apabila kita melihat alat buktinya cukup, ada kemungkinan bisa ditetapkan tersangka. Kalau memang tidak ya tidak bisa,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita

Advertisement Advertisement

PERKARA

Polres Metro Jaktim Panggil IDI Terkait Dugaan Malapraktik Dokter Klinik Deliza dan Urluxe

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Penyidik Unit Kriminal Khusus (Krimsus) Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur memanggil Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terkait dugaan malapraktik dan pelanggaran Kode Etik Kedokteran yang dilakukan dokter berinisial SFZ.

Pemanggilan dilakukan setelah 3 kali operasi hidung (rhinoplasty) yang dilakukan SFZ terhadap pasien bernama Intan berakhir gagal dan menyebabkan cacat permanen.

Kuasa hukum Intan, Jhon Saud Damanik menyebut pemanggilan IDI merupakan tindak lanjut laporan kliennya yang teregister dengan Nomor: LP/B/2019/VI/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA TIMUR/POLDA METRO JAYA. Menurutnya, dua klinik kecantikan yang terlibat adalah Deliza Beauty Clinic (DBC) dan Urluxe Clinic by ZA (UCB).

“Operasi pertama dan kedua dilakukan di DBC, keduanya gagal. Operasi ketiga di UCB juga gagal,” kata Jhon, Sabtu, 20 September 2025.

Jhon mengungkapkan pihaknya menemukan fakta bahwa Surat Tanda Registrasi (STR) dokter SFZ telah dicabut sejak 15 Desember 2023 berdasarkan data Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).

“Ketetapan KKI jelas menyatakan STR tidak aktif, pencabutan STR, dan tidak mempunyai kewenangan praktik kedokteran,” ujarnya.

Ia mempertanyakan keabsahan Surat Izin Praktik (SIP) SFZ karena Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mewajibkan tenaga medis memiliki STR dan SIP untuk praktik.

“STR yang dicabut otomatis membuat tenaga medis tidak berhak mengajukan atau memiliki SIP,” katanya.

Jhon mendesak IDI bersikap tegas terhadap SFZ yang diduga melanggar Kode Etik Kedokteran. “Klien saya menderita cacat permanen, mengalami kesedihan mendalam, dan kehilangan kepercayaan diri,” ujarnya.

Perhatian publik terhadap kasus ini juga datang dari dokter sekaligus konten kreator medis dr Amira Farahnaz melalui akun TikTok @dokterdetektifhero. Ia menyatakan keprihatinannya atas nasib Intan dan mendesak aparat menuntaskan penyelidikan.

Hingga berita ini diterbitkan, IDI belum memberikan keterangan resmi.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Disinggung Kasus Korupsi APS Rp 180 Miliar, Mantan KPA Disdik: Kita Ikuti Aja Proses Hukumnya

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Kasus dugaan korupsi pengadaan alat praktik SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun anggaran 2022 yang disebut merugikan keuangan negara hingga Rp 21,8 miliar kini mulai meredup dari sorotan publik. Hingga kini penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi baru menetapkan 4 orang sebagai tersangka.

Mereka adalah ZH, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Disdik Jambi saat pengadaan berlangsung. RWS, perantara atau broker yang diduga meminta jatah 20–25 persen dari total nilai proyek, WS pimpinan PT Indotec Lestari Prima (ILP) yang sebelumnya sempat buron dan ditangkap di Bandung pada 13 Agustus dan serta ES, Direktur Utama PT Tahta Djaga Internasional (TDI).

Dalam konstruksi penyidikan, WS disebut melaksanakan 5 paket pengadaan peralatan praktik utama SMK atas perintah PT TDI. Padahal WS meminjam akun perusahaan TDI di e-katalog yang dikenal dengan istilah ‘numpang klik’ dengan komitmen 10 persen dari nilai kontrak. ES kemudian menandatangani 7 surat perintah dan menerbitkan 5 order paket kepada PT ILP, seolah-olah PT TDI yang memesan barang.

Direktur Reskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia ketika dimintai keterangan soal perkembangan kasus mengarahkan kepada Kasubdit III Tipikor Kompol Zamri Elfino. Namun Kompol Zamri belum ada merespons konfirmasi.

Di sisi lain, Bukri, yang saat proyek berjalan menjabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Disdik Prov Jambi, menyatakan siap mengikuti proses hukum.

“Saya sebagai KPA saat itu, kita ikuti ajalah proses hukum yang ada. Yang jelas sampai saat ini kita kooperatif,” ujar Bukri pada Kamis kemarin, 18 September 2025.

Bukri, yang kini menjabat Kabid Penyuluhan di Dinas Perkebunan Provinsi Jambi juga mengakui sudah beberapa kali dimintai keterangan sejak tahap penyelidikan.

“Dipanggil kita datang kooperatif. Kita berharap proses ini berjalan fair dan lurus, tidak ada intervensi macam-macam. Apa pun yang terjadi ke depan, kalau misal ada terindikasi kesalahan saya, ya kita akan bertanggung jawab,” katanya.

Kasus pengadaan alat praktik SMA dan SMK pada 2022 senilai total Rp 180 miliar ini masih terus ditangani penyidik, meski perhatian publik mulai berkurang.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Ada Mantan Dewan Hingga Mantan Kepala Daerah di Kasus Dugaan Korupsi JCC, Tomas Desak Adanya Penetapan Tersangka

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Sempat hangat dan jadi topik perbincangan masyarakat pada beberapa bulan lalu, namun sampai saat ini kasus dugaan korupsi pembangunan Jambi City Center (JCC) masih mentok di tahap penyelidikan oleh tim penyidik Pidsus Kejari Jambi.

Bangunan mangkrak yang berdiri di atas lahan eks terminal Rawasari, Simpang Kawat itu pun kini tampak makin rapuh. Dan menyisakan tanda tanya besar, kapan penyidik bakal menetapkan pihak-pihak bertanggungjawab sebagai tersangka?

Setidaknya, belasan pejabat Pemkot Jambi yang diduga kuat terlibat atau mengetahui proses penandatanganan MoU antara Pemkot Jambi dengan pengembang PT Blis Property Indonesia Tbk (BPI) telah dimintai keterangan oleh penyidik. Mulai dari Sekda Kota Jambi Ridwan, Kepala BPKAD Suryadi, Kabid Aset Asaad, mantan Kadis DMPTSP Fahmi, Kepala DMPTSP Yon Heri, mantan Kepala BPKAD Husni, mantan Kabag Hukum Edriansyah dan Kabid Aset Tri Putra pada masa Wali Kota Jambi Syarif Fasha, hingga pihak Bank Sinarmas.

“Ada sekitar 11, 12-anlah. Untuk saat ini kita masih mendalami keterangan dan cari data-data dari pihak eksekutif dalam hal ini dan juga dari Bank Sinarmas,” ujar Kasi Pidsus Sumarsono pada 10 Juli 2025 lalu.

Kala itu Kasi Pidsus Kejari Jambi tersebut juga memberi sinyal bahwa pihaknya bakal memintai keterangan dari pihak terkait lainnya mulai dari pengembang atau pengelola JCC hingga pihak legislatif atau Anggota DPRD Kota Jambi periode lampau yang turut terlibat dalam proses persetujuan MoU dalam proyek JCC.

Sementara informasi yang dihimpun dari berbagai sumber menyebutkan setidaknya terdapat beberapa pimpinan dewan yang diduga kuat turut menyepakati dan membubuhkan tanda tangan dalam proyek JCC di antaranya Raden A Suandi hingga M Fauzi.

“Itu dilakukan sudah di ujung periode jabatan mereka (2009 – 2014). Masih ingat saya, dulu itu acaranya digeser dari semula penandatangan MoU itu di ruang pola kantor wali kota, digeser ke aula Bappeda. Tertutup,” ujar Ketua LP3NKRI, Pery Monjuli pada Senin, 15 September 2025.

Tokoh masyarakat (Tomas) Kota Jambi yang juga merupakan Ketua Lembaga Pemantau Penyelenggara Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (LP3NKRI) tersebut pun mendesak agar tim penyidik Pidsus Kejari Jambi segera merampungkan penyelidikan kasus dugaan korupsi yang diduga merugikan keuangan negara mencapai ratusan milliar tersebut, hingga menaikkan ke status penyidikan sampai dengan adanya tersangka.

Menurutnya kasus dugaan korupsi JCC sebenarnya sudah terang dan jadi konsumsi publik, bahwa perkara yang serupa yakni proyek Lombok City Center (LCC) yang menyeret bos pengembang PT Blis Pembangunan Sejahtera hingga mantan kepala daerahnya ke penjara.

Dalam kasus JCC, pengembang nyatanya sudah mengagunkan SHBG atas bangunan JCC pada Bank Sinarmas untuk mendanai proyek atas persetujuan dari mantan Wali Kota Jambi 2 periode Syarif Fasha, politisi NasDem yang kini duduk di kursi Komisi XII DPR RI.

BoT dan kontribusi PAD kepada Pemkot Jambi pun tinggal angan-angan. Pemkot Jambi hanya menerima kontribusi tahap pertama (2016-2020) senilai Rp 7,5 miliar. Kondisi JCC yang tak kunjung beroperasi alias terbengkalai sudah jadi temuan BPK dalam LHP atas LKPD Pemkot Jambi TA 2020. Kalkulasinya terdapat potensial lost atau hilangnya potensi kontribusi PAD Kota mencapai Rp 77,5 miliar hingga akhir masa BoT pada 2046.

“Ini kan sudah jelas, sekarang kita mendorong penyidik Pidsus Kejari Jambi untuk mengusut tuntas kasus ini. Pihak-pihak terkait tentu harus bertanggungjawab! Kalau memang ke depan juga tidak ada progres. Kita akan laporkan ini langsung ke Jaksa Agung, sekalian nagih janji Bapak Jaksa Agung yang selalu mengatakan tidak akan pandang bulu terhadap koruptor,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs