Connect with us

DAERAH

Ditlantas Polda Jambi Surati Pemkot Kota Jambi Terkait Usulan Larangan Pengisian BBM

DETAIL.ID

Published

on

Jambi – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi menyurati Pemerintah Kota Jambi dalam hal ini PJ Wali Kota, terkait usulan larangan pengisian BBM bagi truk dan mobil ekspedisi bermuatan di SPBU dalam kota Jambi. Usulan itu dikarenakan antrean truk kerap mengular hingga ke luar SPBU yang menyebabkan kemacetan.

Dirlantas Polda Jambi Kombes Dhafi menuturkan, ia telah menyurati Pemkot Jambi untuk mengkaji ulang perda terkait larangan pengisian BBM bagi kendaraan bermuatan yang mengisi di SPBU dalam kota Jambi. Sebelumnya, Pemerintah Kota Jambi telah membatasi hanya untuk larangan truk angkutan batu bara.

“Namun karena memang sarana lahan parkir untuk pengisian bahan bakar ini masih terbatas, bahu jalan juga terbatas, sebenarnya harus ada tempat khusus buat antrean sehingga tidak terjadi kemacetan,” kata dia, Rabu, 20 Desember 2023.

Hanya saja nyatanya antrean masih panjang terjadi dikarenakan truk pasir, batu, sembako, hingga truk ekspedisi mengantre. Atas hal itu, pengendara lain yang mau masuk ke SPBU maupun yang melintas di depan SPBU kerap terganggu karena antrean yang mengular tersebut.

“Jadi kami sudah menyurati Ibu Pj Wali Kota untuk merevisi instruksi Wali Kota Jambi yang terkait dengan tidak boleh mengisi kendaraan batu bara di dalam kota itu di revisi ditambah dengan kendaraan angkutan barang lainnya,” katanya.

Dalam usulan ini, Ditlantas mengusulkan agar sejumlah kendaraan yang memiliki muatan besar agar tidak mengisi BBM di dalam Kota Jambi. Kendaraan angkutan tersebut diperbolehkan untuk mengisi BBM di SPBU luar Kota Jambi atau di jalan lintas dan jalan lingkar di Kota Jambi.

“Sehingga diharapkan yang mengisi di SPBU di dalam Kota itu hanya kendaraan pribadi dan kendaraan umum,” katanya.

Selanjutnya, Pemerintah Kota Jambi memastikan bahwa surat yang dilayangkan Polda Jambi soal aturan itu kini sudah diterima. Pemerintah Kota Jambi tentunya juga akan membahas soal itu setelah surat dari Polda Jambi tersebut diterima.

“Ya untuk suratnya sudah kami terima saat ini,” kata Kadis Kominfo Pemerintah Kota Jambi, Abu Bakar.

Pihaknya akan memanggil seluruh pihak yang terlibat untuk membahas soal aturan itu. Nantinya aturan itu akan dibahas secara bersama dengan rapat yang dilakukan hari ini, Rabu, 20 Desember 2023.

“Hari ini kami akan menggelar rapat bersama pihak-pihak terkait termasuk Ditlantas Polda Jambi dan Polresta Jambi. Dalam rapat itu kita akan lakukan kajian-kajian untuk menentukan kebijakan yang tepat terkait hal tersebut,” ujar Abu Bakar.

DAERAH

Pemko Padang Komitmen Pertahankan Predikat Kota Layak Anak

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Padang  – Pemerintah Kota (Pemko) Padang optimis dapat mempertahankan predikat Kota Layak Anak (KLA) Kategori Utama pada penilaian KLA tahun 2024, yang tengah dilaksanakan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Republik Indonesia.

Komitmen ini disampaikan Wali Kota Padang Fadly Amran saat memberikan sambutan Verifikasi Lapangan Evaluasi KLA tahun 2024 yang digelar oleh secara hybrid oleh Kementerian PPPA Republik Indonesia pada Jumat, 9 Mei 2025.

“Kami yakin dengan berbagai program dan inovasi yang telah dijalankan, Kota Padang dapat mempertahankan predikat KLA Kategori Utama pada tahun 2024 ini. Sebelumnya, pada tahun 2023, kita juga berhasil meraih penghargaan yang sama,” ujar Fadly Amran lewat zoom meeting bersama jajaran Kementerian PPPA RI.

Dalam sambutannya, Fadly Amran menyampaikan komitmennya terhadap pemenuhan hak-hak perempuan dan perlindungan anak di Kota Padang. Hal ini sejalan dengan visinya yang bertekad mewujudkan Kota Padang sebagai kota pintar (smart city) dan kota sehat.

“Sebagai bentuk konkret mendukung visi ini, kami memiliki 9 (sembilan) Program Unggulan (Progul), dimana salah satunya adalah Padang Melayani. Dalam program ini kami memberi perhatian khusus terhadap perlindungan perempuan dan anak,” ujar Wali Kota.

Fadly Amran menambahkan, dalam Progul ‘Padang Melayani’, Pemerintah Kota Padang menghadirkan inovasi Panic Button, berupa aplikasi layanan pengaduan masyarakat berbasis digital terhadap kekerasan perempuan dan anak di Kota Padang.

“Kami juga akan membangun infrastruktur berupa taman ceria dan sebelas taman tematik per kecamatan untuk sarana bermain bagi anak-anak. Selain itu kita juga punya program ‘Smart Surau’ bagi generasi muda Kota Padang berupa pembelajaran berbasis digital di masjid/musala,” kata Wali Kota.

Lebih lanjut ia menambahkan bahwa Kota Padang memiliki berbagai fasilitas dan sarana prasarana dalam mendukung kota layak anak, diantaranya pusat kreativitas anak, ruang bermain anak, sekolah ramah anak, forum anak dan program wali kota cilik.

“Semua ini adalah bentuk nyata dari komitmen kita untuk menjadikan Kota Padang sebagai kota layak anak, yang tidak hanya fokus pada infrastruktur, tetapi juga fokus pada sistem perlindungan dan pemberdayaan anak,” tutur Wali Kota Padang.

Reporter: Diona

Continue Reading

DAERAH

Posbakum Pengadilan Agama Bangko Beri Pelayanan Gratis Untuk Masyarakat

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Merangin – Bagi masyarakat yang ingin mengajukan gugatan sidang isbat dan sidang dispensasi pernikahan, kini tak lagi perlu keluar jauh-jauh untuk mencari bantuan hukum.

Pasalnya di Pengadilan Agama (PA) Bangko sudah menyediakan ruang khusus Pos Bantuan Hukum (Posbakum) bagi masyarakat,yang akan mengajukan perkara di PA Bangko.

Masyarakat yang beperkara, bisa cepat dilayani secara gratis, tanpa perlu menunggu waktu yang lama sehingga masyarakat cukup membawa kelengkapan persyaratan saja.

Padri Zelvian SH MH, Direktur Posbakum dari LBH Kesatria Setio Nyato mengatakan, pihaknya memberikan layanan secara gratis kepada masyarakat yang akan mengajukan perkara sidang perceraian, sidang isbat dan sidang dispensasi pernikahan.

“Ini merupakan bentuk pelayanan kami, terhadap masyarakat Merangin. Kami memberikan pelayanan secara cuma-cuma,” kata Zelvian pada Jumat, 9 Mei 2025.

Sisi lain, dengan kerja sama antara LBH Kesatria Setio Nyato dengan Pengadilan Agama menjadi salah satu ruang khusus untuk memberikan pemahaman hukum dan bagaimana cara mengurus perkara di PA Bangko dengan biaya murah.

“Salah satu cara kita untuk memberikan edukasi kepada masyarakat Merangin, agar bisa lebih mudah dan murah mengurus perkara di PA Bangko,” ujarnya.

Dari pelayanan yang dilakukan selama lima bulan, Posbakum PA Bangko sudah melayani di luar sisbakum 280 perkara. Jauh meningkat sebelum ada Posbakum di PA Bangko.

“Alhamdulillah pelayanan kami, mendapatkan sambutan dari masyarakat yang mengajukan perkara di PA Bangko, dan sampai saat ini yang tercatat di sisbakum ada 280 perkara,” ucapnya.

Salah satu warga Desa Rasau Kecamatan Renah Pamenang, Supardi — yang mengajukan sidang dispensasi pernikahan anaknya — mengaku senang dengan pelayanan yang diberikan Posbakum PA Bangko. Tanpa ribet surat permohonan langsung dibuatkan dan bisa mendaftarkan sidang untuk anaknya.

“Selain gratis tentu sangat membantu sekali, sebab kita tidak perlu lagi repot membuat permohonan, cukup bawa syarat lengkap ada para pengacara muda yang membuatkan langsung permohonannya, selain itu saya jadi tahu jika perkara seperti ini biayanya sangat murah,” tuturnya.

Reporter Daryanto

Continue Reading

DAERAH

Tertibkan Parkir Liar, Dishub Kota Padang Bagikan Atribut kepada Petugas Resmi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Padang – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran mulai menertibkan praktik perparkiran liar di kawasan Pantai Padang dengan membagikan 50 rompi dan tanda pengenal resmi kepada petugas parkir yang telah diakui secara sah oleh Pemerintah Kota.

Langkah ini dilakukan menyusul banyaknya laporan dan keluhan dari masyarakat terkait maraknya aksi pungutan liar (pungli) yang berkedok sebagai petugas parkir di kawasan wisata favorit tersebut.

Para pelaku sering memanfaatkan kelengahan pengunjung dengan meminta tarif parkir tanpa dasar legalitas dan tanpa memberikan pelayanan yang sesuai.

“Kita menargetkan tahun ini ada 300 petugas parkir yang sudah memiliki rompi dan tanda pengenal. Namun saat ini, kita prioritaskan dulu kawasan Pantai Padang agar parkir di sana lebih tertib dan meminimalisir pungli,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang, Ances Kurniawan, Kamis, 8 Mei 2025.

Menurut Ances, pemberian rompi dan kokarde (tanda pengenal) bertujuan untuk menjadi pembeda antara petugas resmi yang berada di bawah naungan Dishub Kota Padang dan oknum liar yang tidak bertanggung jawab.

Ia mengungkapkan, dengan atribut resmi ini, masyarakat dapat dengan mudah mengenali petugas sah dan hanya membayar tarif parkir kepada mereka.

Kadishub menjelaskan, petugas yang menerima rompi dan tanda pengenal juga merupakan mereka yang telah mendapatkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan dan telah mengikuti prosedur serta pelatihan pelayanan masyarakat. Ances menekankan pentingnya sikap ramah dan profesional dalam melayani pengunjung kawasan Pantai Padang.

“Kami akan membuat pengumuman resmi bahwa masyarakat tidak diwajibkan membayar parkir kepada petugas yang tidak menggunakan rompi dan tanda pengenal dari Pemko. Kalau tidak resmi, itu termasuk pungli. Satu-satunya yang berhak menarik retribusi parkir adalah petugas yang kami bekali atribut dan telah kami instruksikan untuk ramah dalam pelayanan,” ujarnya.

Langkah ini juga diiringi dengan ajakan kepada masyarakat untuk ikut serta dalam pengawasan praktik pungli. Ances mengimbau warga dan pengunjung untuk tidak segan-segan menolak membayar kepada oknum yang tidak memiliki atribut resmi.

Jika oknum tersebut memaksa atau bertindak kasar, masyarakat disarankan untuk merekam atau memviralkan kejadian tersebut sebagai bentuk pelaporan publik.

“Dengan demikian kita mendorong pengurangan praktik pungli. Kita juga akan melakukan edukasi ke masyarakat agar mereka berani menolak dan melaporkan. Kalau ada yang ngotot, viralkan saja, nanti akan kita lakukan penindakan. Kita ingin kawasan pantai kita ini menjadi tempat yang tertata, aman, dan nyaman bagi semua pengunjung,” tutur Ances Kurniawan.

Reporter: Diona

Continue Reading
Advertisement ads ads
Advertisement ads