Connect with us

TEMUAN

Proyek PSN Jalan Tol Seksi IV Kerjaan HKI Ternyata Tak Punya Izin Penggunaan Jalan Nes, HKI Klaim Begini…

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Sudah berbulan-bulan Jalan Nes mengalami kerusakan di sejumlah titik imbas proyek Jalan Tol Baleno Seksi IV Tempino – Pijoan. Kondisi ruas jalan alternatif milik Pemprov Jambi tersebut kini rusak dan berlobang. Para pelintas pun harus berhati-hati, sementara warga setempat harus bersabar.

Mobilisasi angkutan material proyek Jalan Tol Seksi IV yang jauh melebihi batas toleransi jalan, disinyalir menjadi faktor utama rusaknya Jalan Nes. Di balik hal itu, terungkap bahwa Hutama Karya Infrastruktur (HKI) selaku pelaksana proyek Jalan Tol Baleno Seksi IV ternyata belum sama sekali mengantongi perizinan terkait penggunaan Jalan Nes.

Meski tak punya izin, Humas HKI Fauzi mengklaim bahwa pihaknya sudah berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Dinas PUPR Provinsi Jambi hingga Balai Jalan terkait penggunaan Jalan Nes.

“Kalau untuk Jalan Nes itu kita udah komunikasi dengan pihak PU dan Balai. Itu terkait pengunaan jalan nes,” kata Humas HKI, Fauzi pada Senin, 7 April 2025.

Adapun komunikasi yang dimaksud Humas HKI tersebut berbentuk paparan dari pihak HKI terhadap Dinas PUPR Provinsi Jambi. Yang pada intinya menurut pengakuan Fauzi, bahwa Jalan Nes dipakai oleh pihaknya sebagai akses masuk material ke lokasi proyek.

“Jika ada kerusakan maka dilakukan perbaikan secara berkala. Nah secara ini udah terus dilakukan, sampai nanti selesai juga akan perbaikan. Karena ini jalan tol statusnya PSN, dimana kita juga perlu percepatan disitu. Sedangkan akses satu-satunya melalui jalan nes,” ujar Fauzi.

Disinggung soal ketaatan pelaksana atas ketentuan perizinan bagi penggunaan jalan, utamanya pelaksana proyek yang mesti mengantongi perizinan atas penggunaan jalan milik daerah sebagaimana ditegaskan dalam Permen PU No 20 tahun 2010 dan juga Perda Provinsi Jambi No 12 tahun 2021.

Fauzi tetap berdalih bahwa pihaknya sudah berkomunikasi terkait penggunaan jalan tersebut. Dan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kerusakan jalan, pihaknya melakukan perbaikan secara berkala.

“Kalau sejauh ini mungkin sudah sekitar 25 ribu kubik untuk perbaikan itu, cuma saya perlu data dari tim teknis,” ujarnya.

Sementara Ketua Komisi 3 DPRD Provinsi Jambi Mazlan dikonformasi via WhatsApp belum merespons, begitu juga dengan Kabid Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Jambi, Wasis Sudibyo.

Soal klaim perbaikan tersebut, beberapa warga setempat tidak menyangkal. Namun mobilitas angkutan material proyek yang masif tampak jelas bikin kerusakan selalu timbul.

“Lobang-lobang tu ditambal lah samo mereka, ya cuman dak lamo rusak lagi. Di sini ditambal besok di sana berlubang lagi. Gitu-gitulah,” ujar salah seorang warga setempat.

Masyarakat setempat serta para pengguna jalan pun kini hanya bisa bersabar menunggu proyek jalan tol klir sebagaimana ditarget pada pertengahan 2025, dan menanti komitmen pertanggungjawaban dari pelaksana atas kerusakan yang ditimbulkan.

Reporter: Juan Ambarita

TEMUAN

Inspektorat Merangin Periksa Dugaan Korupsi Dana Desa Sungai Lalang

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Merangin – Inspektorat Kabupaten Merangin, Jambi, mendatangi Desa Sungai Lalang, Kecamatan Lembah Masurai, guna memeriksa dugaan korupsi Dana Desa tahun anggaran 2024. Pemeriksaan dilakukan setelah warga menyampaikan laporan resmi dan menggelar aksi unjuk rasa sebelumnya.

Tujuh petugas Inspektorat dipimpin Shita Anjarwati tiba di Desa Sungai Lalang pada Senin 27 Mei 2025 sekitar pukul 13.30 WIB. Kedatangan mereka disambut ratusan warga yang sudah lama menuntut kejelasan penggunaan Dana Desa.

Laporan dugaan penyelewengan disampaikan warga melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada 20 Februari 2024. Warga menilai pengelolaan dana sebesar Rp 1,1 miliar tidak transparan dan sarat penyimpangan.

“Kerugian akibat penyelewengan dana desa ini, merugikan negara sekitar Rp 188 juta rupiah dari dana desa sebesar Rp 1,1 miliar dipotong insentif sebesar Rp 350 juta ada belanja fiktif, penyelewengan, dan penggelembungan yang dilakukan Kepala Desa Wedi Kurniawan, itu dugaan hasil temuan warga,” kata Ketua Forum Warga Sungai Lalang, Ginando.

Pemeriksaan sempat diwarnai ketegangan. Warga menuntut transparansi karena tidak pernah diberikan akses terhadap APBDes dan RAB selama ini.

“Kepala Desa Sungai Lalang tidak transparan dan tidak melakukan akuntabilitas atas dana pembangunan di Desa Sungai Lalang, sehingga menimbulkan gejolak sosial yang tinggi. Kita berharap Pak Bupati, Polres Merangin fokus dalam menuntaskan persoalan ini,” kata Ginando. (*)

Continue Reading

TEMUAN

Badko HMI Desak Kejati Usut Dugaan Pengalihan Anggaran di DPRD Tanjungjabung Timur Untuk Renovasi Rumdis Pimpinan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Ketua Umum Badko HMI Jambi, Ozi Syafirman mempertanyakan dugaan pengalihan anggaran tahun 2025 di DPRD Kabupaten Tanjungjabung Timur (Tanjabtim) tanpa melalui Badan Anggaran (Banggar) oleh unsur pimpinan yang mendadak hening.

Ozi mengatakan informasi ini sudah tersebar luas dan ramai diperbincangkan di media sosial, tentu bukan lagi menjadi rahasia antara Kabupaten Tanjabtim saja.

Aktivis mahasiswa ini amat menyayangkan dugaan ini, ia berharap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi untuk memeriksa kebenaran informasi tersebut.

“Kita sangat berharap kepada Kejati Jambi untuk menyelidiki persoalan ini,” kata Ozi, pada Senin kemarin, 26 Mei 2025.

Seperti diketahui, tambah Ozi, anggaran yang dipersoalkan itu berkisar di angka yang cukup besar mencapai Rp 2.6 miliar. Adapun penganggarannya di luar regulasi yang sudah ditentukan.

Sementara anggaran yang di setujui di Banggar, sebelumnya untuk kegiatan Fungsional pengawasan 30 orang legislator di DPRD Tanjungjabung Timur yakni sebesar Rp 14 miliar, namun anggaran tersebut malah berkurang menjadi Rp 11,4 miliar..

“Nah sisanya Rp 2,6 miliar dialihkan oleh unsur pimpinan untuk proyek renovasi di Rumdisnya. Dan pengalihan itu kabarnya tidak pernah dibahas dalam rapat Banggar,” katanya.

Anggaran renovasi rumdis para pimpinan ini, sambungannya, sudah dianggarkan sebelumnya sebesar Rp 400 juta.

“Ini lah nambah lagi. Logikanya, jika Rp 400 juta ini ditambah dengan Rp 2,6 miliar maka akan berkisar menjadi Rp 3 miliar, dan itu untuk renovasi. Yang jadi pertanyaan kita apa yang mau direnovasi itu anggaran sebesar idak,” katanya.

Sayangnya, kata Ozi, dengan kondisi daerah saat ini tengah mengalami penurunan anggaran, malah di Tanjabtim para unsur pimpinan dewan bermewah-mewah untuk kepentingan rumah dinas pribadinya.

“Dan ini menggunakan anggaran APBD lagi. Uang rakyat ini, Bos. Jangan lah sekehendak hati, mentang-mentang jadi pimpinan,” ujarnya. (*)

Continue Reading

TEMUAN

Seleksi Pimpinan BAZNAS Jambi Disorot, Diduga Loloskan Calon dari Parpol dan Masih Menjabat di Lembaga Lain

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Proses seleksi calon pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jambi menuai sorotan tajam dari masyarakat. Sorotan ini muncul setelah diumumkannya 10 besar nama calon pimpinan BAZNAS, yang diduga melibatkan sejumlah tokoh dari partai politik dan lembaga lain yang masih aktif menjabat.

Pengumuman resmi tersebut tertuang dalam Surat Nomor: 09/Pansel-Baznas/V/2025 yang ditandatangani oleh Ketua Panitia Seleksi, Dr. H. Mahbub Daryanto, dan Sekretaris, Drs. H. Azharuddin. Namun, keputusan ini mendapat kritik karena diduga meloloskan individu yang tidak memenuhi syarat sesuai regulasi yang berlaku.

Seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekhawatirannya bahwa panitia seleksi telah meloloskan calon yang masih aktif sebagai pengurus partai politik maupun pejabat lembaga wakaf.

“Beberapa nama diketahui merupakan mantan caleg atau pengurus partai yang masih aktif. Mereka hanya menyertakan surat pengunduran diri sesaat sebelum seleksi dimulai,” ujarnya, Minggu, 25 Mei 2025.

Ia menduga hal ini merupakan bentuk kelalaian atau bahkan kesengajaan panitia seleksi dalam mengakomodasi pihak-pihak tertentu, yang secara jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat serta Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014, ditegaskan bahwa anggota BAZNAS tidak boleh berasal dari partai politik atau menjabat di lembaga lain selama masa tugasnya di BAZNAS. Ketentuan ini bertujuan menjaga netralitas dan profesionalisme lembaga zakat dalam mengelola dana umat.

“Kita ingin lembaga ini bersih dari kepentingan politik. Ini soal integritas dan amanah,” katanya.

Menjelang pengumuman dan pelantikan resmi oleh Gubernur Jambi dalam waktu dekat, masyarakat sipil dan tokoh-tokoh setempat berharap kepala daerah dapat mengambil sikap objektif dan profesional demi menjaga integritas BAZNAS.

“Kami berharap Gubernur Jambi dapat bersikap bijak dan mempertimbangkan kembali calon-calon yang tidak memenuhi syarat. Jangan sampai BAZNAS ternoda oleh kepentingan politik praktis,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading
Advertisement ads ads
Advertisement ads