Connect with us
Advertisement

LINGKUNGAN

Dua Perusahaan Sawit di Muaro Jambi Hanya Bermodal Pabrik

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Muaro Jambi – Masih ada saja perusahaan perkebunan yang bandel. Cuma bermodalkan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) tanpa memiliki kebun inti apalagi plasma yang bermitra dengan masyarakat setempat.

Lembaga Pemantau Penyelamat Lingkungan Hidup (LP2LH) setidaknya menemukan dua perusahaan perkebunan yang model begini. Yaitu PT Prosympac Agro Lestari (PAL) di Sungai Gelam dan PT Angso Duo Sawit (ADS) di Tanjung Pauh – keduanya berada di Kabupaten Muaro Jambi.

Menurut Ketua DPP LP2LH, Tri Joko aktivitas dua perusahaan itu melanggar Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan. Dalam Pasal 11 ayat (1) berbunyi: “Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan untuk mendapatkan IUP-P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, harus memenuhi penyediaan bahan baku paling rendah 20% (dua puluh per seratus) berasal dari kebun sendiri dan kekurangannya wajib dipenuhi dari kebun masyarakat/Perusahaan Perkebunan lain melalui kemitraan pengolahan berkelanjutan”.

Kenyataannya, seperti PT PAL misalnya hanya bermodalkan dukungan dari 6 Koperasi Unit Desa (KUD) sejak berdiri Juli 2017 lalu.

PT PAL kemudian mendirikan pabrik kelapa sawit lewat Keputusan Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Muaro Jambi Nomor 07 tahun 2015 tentang Pemberian Izin Lingkungan Kegiatan Pembangunan dan Operasional Pabrik Minyak Kelapa Sawit Di Desa Sido Mukti Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi oleh PT Prosympac Agro Lestari (PAL).

“Saya juga tidak habis pikir, bagaimana mungkin izin pendirian pabrik PT PAL bisa diterbitkan padahal jelas-jelas mereka tak mengantongi Izin Prinsip apalagi Izin Usaha Perkebunan (IUP),” kata Tri Joko kepada detail, Senin (22/1/2018).

Tidak itu saja. PT PAL juga diduga menampung kelapa sawit yang dekat dari lokasi pabrik. Kebun kelapa sawit itu diduga berada dalam kawasan hutan. Artinya, PT PAL telah melanggar UU Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Dalam pasal 17 ayat (2) bahwa setiap orang dilarang: poin (d) berbunyi: “menjual, menguasai, memiliki, dan/atau menyimpan hasil perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin; dan/atau” serta poin (e) yang berbunyi: “membeli, memasarkan, dan/atau mengolah hasil kebun dari perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin.”

Oleh karena itu, menurut Tri Joko, pemerintah dapat mencabut izin PT PAL jika ternyata menampung sawit secara ilegal apalagi yang berasal dari kawasan hutan. “Saya kira, izin PT PAL dapat dievaluasi oleh pemerintah, bahkan bila perlu dicabut,” ujar Tri Joko.

Jebolan UGM

Dari pendirian PT PAL, ceritanya sungguh mulia. Perusahaan yang berdiri sejak tahun 2012 tersebut mengaku telah memelihara setidaknya lebih dari 8.000 hektar perkebunan sawit. Keseluruhan lahan tersebut merupakan kebun milik petani setempat yang mendapat bimbingan langsung dari PT Prosympac Agro Lestari.

Onei Hercuantoro ST bersama dua rekannya sesama alumni Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta mendirikan PT PAL – joint venture PT Prosympac dan PT Duta Marga Lestarindo.

Tak kurang sekitar 2.500 petani berada di bawah naungan langsung perusahaan milik Onei. Berbagai penyuluhan yang diberikan hanya dilakukan oleh empat tenaga penyuluh untuk mengayomi ribuan petani. Menurut Onei, selama ini petani kurang mendapatkan pengetahuan dan penyuluhan dari pemerintah. Petani melakukan budidaya kelapa sawit secara tradisional dan belajar secara otodidak. Oleh karena itu, berbagai pengetahuan dan penyuluhan yang diberikan perusahaan kepada petani diterima dengan antusias.

“Petani begitu berharap kepada perusahaan karena mereka mendapat pengetahuan sekaligus jaminan hasil panen mereka dapat tertampung,” ujar alumnus Jurusan Teknik Kimia UGM itu.

Berbagai penyuluhan yang diberikan perusahaan kepada petani pun cukup berimbas. Dampaknya, produktivitas panen buah kelapa sawit meningkat dari 1-1,5 ton per hektar per bulan naik hingga mencapai 1,8 ton per hektar per bulan. Hal itu mendapat tanggapan positif dari para petani karena telah merasakan dampaknya secara langsung. Onei berharap kerja sama dan komitmen antara petani dan perusahaan dapat terjaga dengan baik.

Kehadiran Pabrik Kelapa Sawit (PKS) ini, kata Onei, sudah dinantikan sejak lama oleh para petani kelapa sawit di Kecamatan Sungai Gelam. Dengan berdirinya PKS dengan kapasitas 45 ton per jam ini, sangat membantu 2.500 Kepala Keluarga (KK) yang tergabung di dalam enam Koperasi Unit Desa (KUD) di Kecamatan Sungai Gelam.

Tak main-main, PT PAL adalah perusahaan yang sudah mengantongi beberapa sertifikat, yaitu sertifikat ISO 9001, ISO 14001, ISO 22000, ISO 17025, ISO 17021, OHSAS 18001, ISO22000, GMP Industri dan sertifikasi ISCC. (DE 01)

LINGKUNGAN

Pertemuan Mendadak DPRD, PT SAS dan Sejumlah Warga Picu Kontroversi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Pertemuan mendadak antara DPRD Provinsi Jambi, PT SAS, dan sejumlah warga Aur Kenali serta Mendalo Darat pada Kamis kenarin, 2 Oktober 2025 menuai sorotan tajam. Warga menilai agenda tersebut melanggar kesepakatan sebelumnya dengan Gubernur Jambi.

Ketua DPRD Provinsi Jambi Hafiz Fattah, Wakil Ketua I Ivan Wirata, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta sejumlah warga hadir dalam forum yang disebut sebagai mediasi. Namun, masyarakat mengaku baru menerima pemberitahuan dua jam sebelum pelaksanaan tanpa adanya surat undangan resmi.

Dalam rekaman video yang beredar, warga menolak berdialog. Mereka menyatakan pertemuan itu tidak sesuai jalur komunikasi yang telah ditetapkan bersama gubernur.

“Kami hadir hanya untuk memastikan tidak ada dialog. Yang harus ditindaklanjuti sekarang adalah adu data PT SAS mengenai rencana aktivitas mereka di lokasi stockpile,” kata perwakilan warga, Dlomiri.

Masyarakat menegaskan bahwa dialog resmi sudah pernah difasilitasi gubernur, sehingga tidak perlu ada pertemuan serupa. Mereka menuntut DPRD menyatakan sikap tegas menolak keberadaan stockpile PT SAS, bukan justru memfasilitasi dialog baru.

Selain itu, warga juga mempertanyakan kehadiran salah satu petinggi organisasi masyarakat dan perwakilan media tertentu dalam forum tersebut. Mereka menduga ada kepentingan lain di balik keterlibatan pihak yang dinilai tidak relevan.

“Yang kami butuhkan dari DPR bukan memediasi pertemuan, tapi berdiri bersama rakyat dengan jelas menolak stockpile PT SAS,” ujarnya.

Rencana pembangunan stokpile PT SAS di kawasan tersebut ditolak warga karena dinilai berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dan mengganggu kehidupan masyarakat sekitar.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

LINGKUNGAN

Makatara Ungkap Dugaan Pelanggaran Tata Ruang di Rencana Terminal Batu Bara PT SAS

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Perkumpulan Makatara (Masyarakat Anti Kerusakan Lingkungan dan Tata Ruang) membeberkan temuan dugaan pelanggaran pemanfaatan lahan pada rencana pembangunan terminal batu bara atau Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) milik PT Sinar Anugerah Sukses (SAS) di Kelurahan Aur Kenali, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.

Dalam rilis resmi yang diterima Sabtu 20 September 2025, Makatara menyebut hasil pengamatan citra satelit resolusi tinggi periode 2018-2025 menunjukkan perubahan tutupan lahan seluas 47,6 hektare. Area yang sebelumnya berupa lahan pertanian dan hamparan hijau kini menjadi lahan terbuka. Temuan itu diperkuat dengan pengecekan lapangan.

“Penggunaan lahan di lokasi beririsan dengan kawasan perumahan 56 persen, kawasan lindung 30 persen, tanaman pangan 9 persen, serta perdagangan dan jasa 5 persen,” kata Sekretaris Umum Makatara, Willy Marlupi.

Pemetaan tersebut mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Jambi Nomor 5/2024, data Kementerian ATR/BPN, peta rupa bumi BIG, serta verifikasi lapangan. Makatara juga menemukan lahan rencana terminal batubara berada dekat aliran sungai, intake PDAM Aur Duri, jalan lintas Sumatra, perkantoran, dan permukiman.

Sejumlah titik lahan disebut terindikasi sengketa, terlihat dari pemasangan plang dan panel beton. Warga sekitar telah menyampaikan surat penolakan, sementara Pemkot Jambi disebut telah menyurati Gubernur Jambi agar rencana penggunaan lahan ditinjau ulang.

Temuan lain menunjukkan sebagian lahan masuk dalam Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) Kota Jambi yang ditetapkan Perda No.5/2024 seluas 459 hektare. Berdasarkan UU No.41/2009, lahan KP2B dilarang dialihfungsikan kecuali untuk kepentingan umum.

“Jika terjadi alih fungsi, segala perizinannya batal demi hukum,” ujarnya.

Makatara menilai kegiatan terminal batubara tidak termasuk dalam peruntukan tata ruang yang diatur, mulai dari kawasan lindung, perumahan, tanaman pangan, hingga perdagangan dan jasa. Laporan resmi sudah disampaikan ke Wali Kota Jambi, Dinas Lingkungan Hidup, dan Kantor BPN sejak 12 September, namun hingga kini belum mendapat jawaban.

“Penolakan ini bukan sekadar aspirasi masyarakat, tetapi upaya menegakkan aturan tata ruang dan perlindungan lingkungan,” katanya.

Makatara mendesak pemerintah kota dan provinsi menindaklanjuti temuan tersebut sesuai ketentuan peraturan, termasuk Perda RTRW Kota Jambi No.5/2024, PP No.21/2021 tentang Penataan Ruang, UU No.26/2007 tentang Penataan Ruang, UU No.32/2009 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup dan UU Cipta Kerja No.6/2023. (*)

Continue Reading

LINGKUNGAN

Pembangunan Stockpile dan Underpass PT SAS Dihentikan Sementara, Warga Masih Kecewa!

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Aktivitas pembangunan underpass dan stockpile batu bara PT Sinar Anugerah Sukses (SAS) RMKE Group akhirnya dihentikan oleh Gubernur Jambi, Al Haris pada Selasa, 16 September 2025 setelah gelombang penolakan oleh warga sekitar lokasi pembangunan stockpile terus bergejolak tanpa henti.

Usai bermediasi dengan para warga terdampak, Gubernur Jambi Al Haris bilang bahwa dirinya bersama para kepala daerah menerima aspirasi masyarakat. Namun tak bisa memutuskan untuk menutup permanen pembangunan underpas dan stockpile baru bara PT SAS. Haris mengedepankan dialog antara para warga dengan perusahaan, mesti sudah jelas-jelas aksi penolakan terus bergejolak.

“Hari ini warga meminta ini ditutup dan kita juga meminta PT SAS untuk tidak ada aktivitas sampai ada keputusan berikutnya. Hari ini yang pasti tutup dulu,” ujar Al Haris, usai mediasi bersama pihak PT SAS dan warga terdampak, di aula rumdis Wali Kota Jambi pada Selasa, 16 September 2025.

Sampai kapan? Al Haris menjawab sampai ada kesepakatan. Kalau tidak ada, berarti belum bisa dilanjutkan.

Sementara Wali Kota Jambi, Maulana tak menampik bahwa lokasi stockpile PT SAS melanggar Perda RT/RW Kota Jambi 2024-2044. Namun PT SAS disebut juga mengantongi persetujuan tata ruang dari Kementerian ATR/BPN.

“Kalau Kementerian yang mengesahkan, Perda kita harus juga mengeluarkan. Itu artinya dari segi tata ruang, yang di bawah kita harus melakukan diskusi lagi untuk melakukan perubahan, baru bisa dilanjutkan atau tidak,” ujar Maulana.

Wali Kota Jambi itu menekankan bahwa pemerintah bakal mengawal mediasi hingga ada keputusan bersama antar warga dengan perusahaan. Dengan ini masa depan investasi PT SAS di Jambi dengan berbagai klaim positifnya belum ada kejelasan. Begitu pula dengan masyarakat sekitar stockpile. Namun Maulana mengaku bahwa pemerintah tidak menutup mata.

“Tergantung dari hasil komunikasi mereka. Bisa dibuka, bisa ditutup,” katanya.

Ketika disinggung kembali soal permintaan masyarakat agar pembangunan stockpile PT SAS dihentikan atau dipindahkan. Al Haris pun menyinggung perizinan PT SAS sudah terbit sebelum dirinya menjabat Gubernur. Oleh karena klaim perizinan yang sudah lengkap tersebut, maka menurutnya tidak bisa serta merta diputus.

Menyikapi hal tersebut Ketua Barisan Perjuangan Rakyat (BPR) Aur Kenali, Rahmad Supriadi mengaku kecewa dengan keputusan Gubernur. Lantaran penghentian aktivitas pembangunan stockpile PT SAS, hanya bersifat sementara.

“Semuanya masih menggantung, itu yang membuat masyarakat kecewa,” ujar Rahmad.

Rahmad menegaskan bahwa pada intinya masyarakat tetap pada sikap menolak keberadaan stokpile PT SAS di kawasan permukiman mereka. Soal adu data terkait dampak kerugian yang ditimbulkan PT SAS, masyarakat mengaku siap.

“Tetap harus tutup (stockpile PT SAS). Karena sudah jelas-jelas, masalah namanya rekayasa teknologi yang mereka sampaikan, itu bohong semua!” ujarnya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs