LINGKUNGAN
Dua Perusahaan Sawit di Muaro Jambi Hanya Bermodal Pabrik
DETAIL.ID, Muaro Jambi – Masih ada saja perusahaan perkebunan yang bandel. Cuma bermodalkan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) tanpa memiliki kebun inti apalagi plasma yang bermitra dengan masyarakat setempat.
Lembaga Pemantau Penyelamat Lingkungan Hidup (LP2LH) setidaknya menemukan dua perusahaan perkebunan yang model begini. Yaitu PT Prosympac Agro Lestari (PAL) di Sungai Gelam dan PT Angso Duo Sawit (ADS) di Tanjung Pauh – keduanya berada di Kabupaten Muaro Jambi.
Menurut Ketua DPP LP2LH, Tri Joko aktivitas dua perusahaan itu melanggar Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan. Dalam Pasal 11 ayat (1) berbunyi: “Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan untuk mendapatkan IUP-P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, harus memenuhi penyediaan bahan baku paling rendah 20% (dua puluh per seratus) berasal dari kebun sendiri dan kekurangannya wajib dipenuhi dari kebun masyarakat/Perusahaan Perkebunan lain melalui kemitraan pengolahan berkelanjutan”.
Kenyataannya, seperti PT PAL misalnya hanya bermodalkan dukungan dari 6 Koperasi Unit Desa (KUD) sejak berdiri Juli 2017 lalu.
PT PAL kemudian mendirikan pabrik kelapa sawit lewat Keputusan Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Muaro Jambi Nomor 07 tahun 2015 tentang Pemberian Izin Lingkungan Kegiatan Pembangunan dan Operasional Pabrik Minyak Kelapa Sawit Di Desa Sido Mukti Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi oleh PT Prosympac Agro Lestari (PAL).
“Saya juga tidak habis pikir, bagaimana mungkin izin pendirian pabrik PT PAL bisa diterbitkan padahal jelas-jelas mereka tak mengantongi Izin Prinsip apalagi Izin Usaha Perkebunan (IUP),” kata Tri Joko kepada detail, Senin (22/1/2018).
Tidak itu saja. PT PAL juga diduga menampung kelapa sawit yang dekat dari lokasi pabrik. Kebun kelapa sawit itu diduga berada dalam kawasan hutan. Artinya, PT PAL telah melanggar UU Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Dalam pasal 17 ayat (2) bahwa setiap orang dilarang: poin (d) berbunyi: “menjual, menguasai, memiliki, dan/atau menyimpan hasil perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin; dan/atau” serta poin (e) yang berbunyi: “membeli, memasarkan, dan/atau mengolah hasil kebun dari perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin.”
Oleh karena itu, menurut Tri Joko, pemerintah dapat mencabut izin PT PAL jika ternyata menampung sawit secara ilegal apalagi yang berasal dari kawasan hutan. “Saya kira, izin PT PAL dapat dievaluasi oleh pemerintah, bahkan bila perlu dicabut,” ujar Tri Joko.
Jebolan UGM
Dari pendirian PT PAL, ceritanya sungguh mulia. Perusahaan yang berdiri sejak tahun 2012 tersebut mengaku telah memelihara setidaknya lebih dari 8.000 hektar perkebunan sawit. Keseluruhan lahan tersebut merupakan kebun milik petani setempat yang mendapat bimbingan langsung dari PT Prosympac Agro Lestari.
Onei Hercuantoro ST bersama dua rekannya sesama alumni Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta mendirikan PT PAL – joint venture PT Prosympac dan PT Duta Marga Lestarindo.
Tak kurang sekitar 2.500 petani berada di bawah naungan langsung perusahaan milik Onei. Berbagai penyuluhan yang diberikan hanya dilakukan oleh empat tenaga penyuluh untuk mengayomi ribuan petani. Menurut Onei, selama ini petani kurang mendapatkan pengetahuan dan penyuluhan dari pemerintah. Petani melakukan budidaya kelapa sawit secara tradisional dan belajar secara otodidak. Oleh karena itu, berbagai pengetahuan dan penyuluhan yang diberikan perusahaan kepada petani diterima dengan antusias.
“Petani begitu berharap kepada perusahaan karena mereka mendapat pengetahuan sekaligus jaminan hasil panen mereka dapat tertampung,” ujar alumnus Jurusan Teknik Kimia UGM itu.
Berbagai penyuluhan yang diberikan perusahaan kepada petani pun cukup berimbas. Dampaknya, produktivitas panen buah kelapa sawit meningkat dari 1-1,5 ton per hektar per bulan naik hingga mencapai 1,8 ton per hektar per bulan. Hal itu mendapat tanggapan positif dari para petani karena telah merasakan dampaknya secara langsung. Onei berharap kerja sama dan komitmen antara petani dan perusahaan dapat terjaga dengan baik.
Kehadiran Pabrik Kelapa Sawit (PKS) ini, kata Onei, sudah dinantikan sejak lama oleh para petani kelapa sawit di Kecamatan Sungai Gelam. Dengan berdirinya PKS dengan kapasitas 45 ton per jam ini, sangat membantu 2.500 Kepala Keluarga (KK) yang tergabung di dalam enam Koperasi Unit Desa (KUD) di Kecamatan Sungai Gelam.
Tak main-main, PT PAL adalah perusahaan yang sudah mengantongi beberapa sertifikat, yaitu sertifikat ISO 9001, ISO 14001, ISO 22000, ISO 17025, ISO 17021, OHSAS 18001, ISO22000, GMP Industri dan sertifikasi ISCC. (DE 01)
LINGKUNGAN
Karhutla Jambi Capai 4.123 Hektare, Sekolah Kembali Diliburkan dan OMC Dimulai 1 Oktober
DETAIL.ID, Jambi – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Jambi masih terus meluas. Satgas Karhutla Provinsi Jambi mencatat hingga 29 September 2026, total luas lahan yang terbakar mencapai 4.123,84 hektare. Kondisi tersebut turut berdampak pada kualitas udara yang bergerak pada kategori tidak sehat.
Gubernur Jambi Al Haris mengatakan, saat ini titik api aktif terbanyak berada di wilayah Kabupaten Tanjungjabung Timur, wilayah Taman Nasional Berbak Sembilang (TNBS). Dimana tercatat 7 titik api masih dalam proses pemadaman.
”Untuk udara hari ini memang agak tinggi, termasuk tidak sehat. Tadi ada 200-an (kualitas udara),” kata Al Haris usai rapat Satgas Karhutla pada Rabu, 30 September 2026.
Sebagai langkah antisipasi dampak kabut asap, pemerintah meliburkan sementara seluruh sekolah sambil menunggu kondisi cuaca membaik. Al Haris menyebut, hujan yang turun di wilayah Tanjungjabung Timur diharapkan dapat membantu mengurangi dampak asap yang bergerak ke arah barat, termasuk Kota Jambi.
”Kita lihat hujan di Tanjungjabung Timur dan itu luar biasa dampaknya, karena asapnya bergerak ke arah barat, Kota Jambi,” ujarnya.
Selain mengandalkan hujan, Pemerintah Provinsi Jambi juga merencanakan operasi modifikasi cuaca (OMC) mulai 1 hingga 4 Oktober 2026. Upaya pemadaman melalui udara menggunakan helikopter water bombing juga akan dilakukan apabila visibility atau jarak pandang sudah memungkinkan.
Terkait sumber kabut asap, Al Haris menyebut terdapat sejumlah titik kebakaran yang teridentifikasi di beberapa wilayah, di antaranya Rasau dan kawasan Taman Nasional Berbak Sembilang di Tanjungjabung Timur, serta Muarojambi.
”Yang jelas ada kabut yang sumbernya dari karhutla,” katanya.
Sementara itu, berdasarkan rekapitulasi luas lahan terbakar sejak 1 Januari hingga 29 September 2026, Kabupaten Batanghari mencatat luasan terbesar dengan 1240,79 hektare.
Disusul Tanjungjabung Timur seluas 659,18 hektare, Muarojambi 577,71 hektare, Sarolangun 508,55 hektare, Tebo 403,76 hektare, Tanjungjabung Barat 639,55 hektare, Bungo 67 hektare, Merangin 17,30 hektare, dan Kota Jambi 10 hektare.
Sementara itu, Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh tercatat belum memiliki luasan lahan terbakar dalam rekapitulasi tersebut.
Di sisi lain, Komandan Korem Brigjen TNI M Yamin menyampaikan bahwa personel gabungan terus disiagakan untuk menangani kebakaran. Sebanyak 20 personel beserta peralatan telah ditambahkan pada hari sebelumnya untuk mendukung operasi di lapangan.
Al Haris memastikan seluruh unsur Satgas Karhutla tetap bersiaga dan personel telah dikerahkan ke titik-titik kebakaran untuk melakukan penanganan.
Pemerintah berharap langkah pemadaman darat, dukungan operasi udara, serta modifikasi cuaca dapat membantu mengendalikan kebakaran dan mengurangi dampak kabut asap di wilayah Jambi.
Reporter: Juan Ambarita
LINGKUNGAN
Karhutla Jambi Meluas, Pemprov Siapkan Rp 30 Miliar untuk Penanganan
DETAIL.ID, Jambi — Luas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Jambi sepanjang 1 Januari hingga 13 September 2026 mencapai 2.975,97 hektare. Angka tersebut hampir menembus 3.000 hektare.
Gubernur Jambi Al Haris mengatakan, sebagian besar kebakaran yang terjadi bukan semata-mata disebabkan faktor alam. Berdasarkan penanganan dan laporan yang diterima pemerintah, sekitar 80 persen lahan yang terbakar diduga sengaja dibakar.
Hal itu disampaikan Al Haris dalam sambutan rapat paripurna penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 di Gedung DPRD Provinsi Jambi pada Senin kemarin, 14 September 2026.
”Sebanyak 80 persen lahan yang terbakar itu sengaja dibakar. 20 persennya itu akibat api yang mungkin karena panas, ada yang terbang sedikit ke sebelahnya, kemudian merambat ke sebelahnya,” kata Al Haris.
Menurut Al Haris, kondisi tersebut menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Meski luasan karhutla di Jambi disebut masih lebih rendah dibandingkan sejumlah provinsi lain, penanganannya tetap harus dilakukan secara serius.
Dari sisi penegakan hukum, Al Haris menyebut terdapat 75 kasus karhutla yang ditangani Polda Jambi. Dari jumlah tersebut, 50 kasus telah masuk tahap penyelidikan dan 15 kasus berada pada tahap penyidikan. “Dengan tersangka ada 11 orang,” ujarnya.
Sejalan dengan kondisi tersebut, Pemerintah Provinsi Jambi juga tengah menyiapkan dukungan anggaran untuk memperkuat penanganan karhutla.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi, Agus Pirngardi mengatakan Pemprov Jambi telah menerima bantuan dana sebesar Rp 30 miliar dari pemerintah pusat melalui Sekretariat Negara (Setneg) untuk penanganan karhutla.
Dana tersebut belum langsung digeser ke organisasi perangkat daerah (OPD) karena pemerintah masih menunggu rencana kegiatan dan anggaran (RKA) dari OPD terkait.
”Kita dapat bantuan Rp 30 miliar. Kita tunggu RKA-nya untuk dilakukan pergeseran kembali,” kata Agus.
Sebelumnya, Pemprov Jambi juga telah melakukan pergeseran anggaran sekitar Rp 3 miliar ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk mengantisipasi dampak fenomena El Nino dan potensi karhutla.
Untuk penggunaan dana Rp 30 miliar tersebut, BPKPD telah mengundang BPBD, Dinas Kesehatan, dan Dinas Kehutanan untuk menyusun rencana kegiatan.
Agus mengatakan anggaran tersebut nantinya akan digeser mendahului perubahan APBD untuk membiayai kebutuhan mendesak yang berkaitan dengan penanganan karhutla maupun dampaknya terhadap masyarakat.
”Rencananya akan kita lakukan pergeseran mendahului perubahan untuk kebutuhan belanja mendesak terkait penanganan karhutla dan dampak karhutla,” ujarnya.
Pembagian anggaran akan disesuaikan dengan tugas masing-masing OPD. BPBD akan menangani kegiatan yang berkaitan dengan pemadaman dan penanganan kebakaran, termasuk kebutuhan honor petugas.
Sementara Dinas Kesehatan akan menangani dampak karhutla terhadap masyarakat. Adapun Dinas Kehutanan akan menjalankan kegiatan yang berkaitan dengan penanganan karhutla sesuai tugas dan kewenangannya, termasuk peningkatan kesadaran masyarakat.
Saat ini, kata Agus, masing-masing OPD masih menyusun rencana kegiatan beserta kebutuhan anggarannya. Setelah disampaikan kepada BPKPD, rencana tersebut akan diproses dan diajukan kepada Inspektorat untuk memastikan kelayakan penganggarannya.
”Anggarannya hari ini disampaikan ke kita untuk dilakukan proses, kemudian nanti kita ajukan ke Inspektorat untuk kelayakannya,” katanya.
Agus juga mengatakan apabila terdapat sisa dana yang belum terserap hingga akhir tahun, anggaran tersebut dapat ditempatkan dalam Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk kebutuhan mitigasi yang belum dapat diprediksi.
Jika hingga akhir tahun masih terdapat dana yang belum digunakan, anggaran tersebut dapat dimanfaatkan untuk penanganan karhutla pada 2027, dengan tetap memperhatikan ketentuan peruntukannya.
”Kalau sampai akhir tahun belum digunakan, itu akan kita gunakan untuk penanganan karhutla tahun 2027, dengan catatan tidak digunakan untuk yang lain selain karhutla,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
LINGKUNGAN
Perkumpulan Hijau Desak Pemerintah Evaluasi Tata Kelola Karhutla
DETAIL.ID, Jambi – Perkumpulan Hijau menilai tingginya hotspot pada Agustus 2026 menjadi alarm bagi pemerintah untuk mengubah pendekatan penanganan karhutla. Dari total 6.806 hotspot yang tercatat sejak awal tahun hingga 29 Agustus 2026, sebanyak 4.404 hotspot tercatat hanya dalam periode 1–29 Agustus.
Feri menilai penanganan karhutla tidak boleh berhenti pada pemadaman ketika api telah muncul. Menurutnya, kebijakan harus diperkuat melalui pencegahan, perlindungan ekosistem, pengawasan perizinan, penegakan hukum, serta pemulihan lingkungan.
“Kalau setiap tahun kita hanya menunggu api muncul, mengirim pasukan, melakukan pemadaman, lalu setelah api padam persoalan dianggap selesai, maka kita sebenarnya sedang mengulang siklus yang sama. Yang harus dipadamkan bukan hanya apinya, tetapi juga sumber kerentanan ekologis dan tata kelola yang memungkinkan kebakaran terus berulang,” katanya.
Desak Pemerintah Evaluasi Tata Kelola Karhutla
Atas kondisi tersebut, Perkumpulan Hijau mendesak Pemerintah Provinsi Jambi dan pemerintah kabupaten/kota memperkuat sistem pencegahan dan pengawasan karhutla.
Perkumpulan Hijau meminta pemerintah menjadikan data hotspot sebagai instrumen peringatan dini yang segera diikuti verifikasi lapangan.
Pemerintah juga didesak melakukan audit dan evaluasi terhadap wilayah berizin yang memiliki konsentrasi hotspot maupun luasan karhutla. Selain itu, perlindungan ekosistem gambut dinilai perlu diperkuat melalui pendekatan berbasis Kesatuan Hidrologis Gambut dan pemulihan fungsi hidrologis.
Pemerintah juga diminta memastikan pemegang izin menjalankan kewajiban pencegahan dan pengendalian karhutla secara nyata dan terukur, membuka data serta hasil investigasi kepada publik, memperkuat peran masyarakat, dan melakukan penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab berdasarkan proses investigasi dan pembuktian.
“Jambi tidak kekurangan data. Yang kita pertanyakan adalah keberanian dan keseriusan negara menjadikan data sebagai dasar tindakan. 6.806 hotspot dan 2.335,98 hektare luas karhutla bukan sekadar angka. Di balik angka itu ada ekosistem yang rusak, ada karbon yang terlepas, ada ruang hidup yang terancam, dan ada masyarakat yang harus menanggung dampaknya,” ujar Feri.
Ia menegaskan, karhutla harus ditangani dari sumber persoalannya, bukan hanya ketika api sudah membesar.
“Karhutla harus dihentikan dari hulunya. Negara harus hadir untuk memastikan ruang ekologis tidak terus dikorbankan atas nama kepentingan ekonomi jangka pendek.
Pencegahan harus menjadi kebijakan utama, bukan sekadar slogan ketika asap sudah memenuhi ruang hidup masyarakat,” kata Feri Irawan. (*)



