PERKARA
Gaji Tak Dibayar Tiga Bulan, Desnat Laporkan PT REKI ke Polda Jambi
DETAIL.ID, Jambi – Nazli (47), Manajer Bisnis yang telah dibebas tugaskan oleh PT Restorasi Ekosistem Indonesia (REKI) akhirnya melaporkan Agung Purbosangsoko (38), HOD Finance dan HRD PT REKI ke Polda Jambi, Selasa (30/1/2018).
Nazli melaporkan Agung dengan tuduhan tindak pidana penggelapan sesuai pasal 372 KUHPidana berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B-27/I/2018/SPKT-A/Polda Jambi. Sejak Januari 2018 ini, Nazli tidak lagi menerima gaji dari PT REKI.
Namun fokus laporannya soal gaji selama tiga bulan pada tahun 2017 yang belum dia terima sampai sekarang. Gaji tiga bulan itu terhitung sejak Juni, Juli sampai Agustus 2017. “Saya cek di bagian keuangan, slipnya ada tetapi gajinya belum saya terima,” kata pria yang akrab disapa Desnat ini kepada detail, Kamis (1/2/2018) sore.
Laporan Desnat ini hanya ditanggapi enteng Head of Stakeholder Patnership PT REKI, Adam Azis. Adam berkata Desnat keliru melaporkan dengan tuduhan penggelapan. “Ini murni sengketa Hubungan Industrial. Penyelesaiannya ya di Disnakertrans, bukan Polda Jambi,” ujar Adam Azis kepada detail, Kamis (1/2/2018) siang.
Menurut Adam, gaji Desnat tidak digelapkan melainkan ditahan oleh PT REKI. Soalnya Desnat dinilai telah melakukan wanprestasi pasca pelaporan sebelumnya pada Juni 2017. “Ada kesepakatan yang kita notariskan. Salah satunya, Desnat sering mangkir masuk kerja,” ujarnya tanpa menunjukkan kesepakatan di notaris itu.
Desnat tertawa mendengar jawaban Adam. “Silakan cek absensi saya. Ngawur dia itu. Kesepakatan mana? Tunjukkan dong buktinya, jangan ngarang. Kalo ngomong saja, ya anak kecil pun bisa. Buktinya mana? Di notaris mana. Saya tak pernah tuh, teken kesepakatan apapun,” Desnat menjelaskan.
Menurut Desnat, jangan diputarbalikkan fakta. Kalau pihak perusahaan yang menerima laporannya, silakan lapor balik. “Atau PHK saja saya, kemudian berikan pesangon. Mudah kan?” kilahnya.
Sebenarnya, kata Desnat, gajinya tak dibayar gara-gara laporannya pada 28 Mei 2017. Selaku Manager PT REKI, Desnat melaporkan lenyapnya 54 batang itu ke Polsek Bajubang. Belakangan, kayu 54 batang yang sempat hilang itu tiba-tiba muncul dan dihadirkan kembali oleh Sutoyo sehingga barang tangkapan itu kembali utuh sebanyak 278 batang.
Berdasarkan keterangan Gibsy Sitorus (saksi yg memuat dan membongkar kayu ilegal) kepada Desnat bercerita bahwa dia diarahkan Oleh Adam Azis untuk memberikan keterangan palsu di Polsek Bajubang. “Sutoyo dan Gibsy itu kan tim pengamanan di bawah tanggung jawab Adam Azis,” tutur Desnat.
Soal ini langsung dibantah oleh Adam Azis. “Enggak benar itu. Enggak ada kaitan antara laporan itu dengan gaji Desnat yang ditahan,” bantahnya.
Pada 22 Agustus 2017 Dinaskertrans Provinsi Jambi telah memerintahkan Pimpinan Perusahaan PT REKI agar membayar dua bulan gaji Desnat, terhitung Juni dan Juli 2017. Perintah ini berdasarkan Surat Perintah Tugas Kepala Disnakertrans Provinsi Jambi Nomor 381/SPT/DISNAKERTRANS-3.I/2017 tertanggal 21 Juli 2017.
Perintah itu diminta segera dibayarkan selambat-lambatnya seminggu setelah menerima nota pemeriksaan. Namun perintah Disnakertrans itu diabaikan oleh PT REKI.
Hingga akhirnya Desnat melaporkan ke Polda Jambi. “Perintah Disnakertrans saja diabaikan. Ya akhirnya saya tempuh jalur hukum,” ujar Desnat mengakhiri pembicaraan. (DE 01)
PERKARA
Merasa Difitnah! Tokoh Adat Melayu Jambi Polisikan Ketua LAM Jambi Hingga Tanjungjabung Timur
DETAIL.ID, Jambi – Muchtar Agus Cholif (77) masih terus memperjuangkan keadilan di usia senja. Pensiunan hakim sekaligus penulis buku ‘Buku Sumpit Gading Damak Ipuh, Hukum Adat Melayu Jambi’ itu tak terima atas tudingan miring yang ditujukan padanya. Muchtar pun melaporkan sejumlah tokoh adat Melayu Jambi ke Polda Jambi atas dugaan pencemaran nama baik pada Rabu, 6 Mei 2026.
Kali ini, tokoh adat melayu Jambi bergelar Adipati Cendekio Anggo Gantorajo melaporkan 3 sosok pimpinan LAM. Mulai dari Ketua LAM Kota Jambi Aswan Hidayat, Wakil Ketua LAM Batanghari Zuhdi Tambudi, dan Ketua LAM Tanjungjabung Timur Ahmad Suwandi.
Pelaporan itu didasari oleh adanya surat dari ketiga terlapor yang pada intinya menyatakan bahwa penelitian atas buku karya Muchtar Agus Cholif (MAC) bersumber dari dana APBD Provinsi Jambi. Oleh karena itu maka tidak bisa diklaim bahwa buku terbitan SMI tersebut murni karya Muchtar.
”Nah surat ini kan tidak benar. Mana ada saya didanai APBD, 49 tahun saya penelitian buat buku itu. Sepeser pun tidak ada saya pernah terima dana dari APBD Provinsi,” ujar Datuk Muchtar pada Rabu, 6 Mei 2026.
Muctar pun mengingat kembali bahwa buku hasil prakarsa LAM Jambi berjudul Adat Melayu Jambi, terbitan Prenada Media Grup (2023) disinyalir telah membajak setidaknya 23 halaman dari buku karyanya yang sudah lebih dulu terbit.
Perselisihan antar Muchtar Agus Cholif pun sampai ke Pengadilan Niaga Medan. Di sini Hasan Basri Agus (HBA) menggugat pembatalan ISBN (International Standard Book Number) atas buku ‘Buku Sumpit Gading Damak Ipuh, Hukum Adat Melayu Jambi’ dengan Dirjen HAKI Cq Dirjen Hak Cipta sebagai turut tergugat pada Juli 2025 lalu.
Dalam prosesnya, Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. Tak puas, HBA-Ketua LAM Provinsi Jambi itu lanjut Kasasi ke Mahkamah Agung.
Di tengah pertarungan di Mahkamah Agung, 9 LAM Kabupaten/Kota Jambi mengeluarkan surat yang pada intinya menyatakan bahwa Hukum Adat Melayu Jambi merupakan kekayaan dari seluruh Masyarakat Adat Melayu Jambi, tidak boleh diklaim atas nama tertentu.
Sementara 3 lainnya yakni Kota Jambi, Batanghari, dan Tanjungjabung Timur menyelipkan bahwa proses penelitian atas buku karya Muchtar Agus Cholif bersumber dari dana APBD Provinsi Jambi. Hal ini pun dibikin jadi salah satu poin pertimbangan dalam memori kasasi untuk meyakinkan Hakim MA yang memeriksa dan mengadili perkara.
”Ini kan tuduhan tak berdasar. Surat palsu, nah surat palsu ini dipakai oleh HBA untuk meyakinkan hakim agung agar mencabut hak cipta buku saya,” ujarnya.
Muchtar pun kesal bukan main, jerih payah penelitian yang dia lakukan sedari 1970 -2018 yang kemudian ia kompilasikan hingga terbit dalam sebuah karya. Malah dibajak dan diperkarakan pula oleh pihak yang berseberangan dengannya. Sudah itu, mana disudutkan dengan tudingan-tudingan tak berdasar.
”Ya enggak terimalah, harapan kita proses hukum berjalan dengan baik. Perkara di MA dan laporan di Polda yang baru kita buat tadi,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Bengawan Kamto Dituntut 6 Tahun, Arief Rohman 2 Tahun Penjara
DETAIL.ID, Jambi – Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Bengawan Kamto dengan pidana penjara selama 6 tahun dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas Kredit Investasi (KI) dan Kredit Modal Kerja (KMK) PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk kepada PT Prosympac Agro Lestari (PAL).
Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi pada Rabu, 6 Mei 2026 dengan agenda pembacaan tuntutan. Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Annisa Brigestirana, didampingi hakim anggota Alfretty Butarbutar dan Damayanti Nasution.
Dalam tuntutannya, JPU Khoirun Nizam menyatakan Bengawan Kamto tidak terbukti melanggar dakwaan primer terkait Pasal 603 KUHP Baru juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi karena unsur memperkaya diri sendiri tidak terpenuhi.
Namun, JPU menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsider, yakni melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHP.
”Fakta persidangan menunjukkan PT Prosympac Agro Lestari tidak mampu membayar kredit. Perbuatan itu dinilai sebagai upaya menguntungkan diri sendiri, orang lain, dan/atau korporasi,” kata Khoirun.
Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan. JPU juga membebankan uang pengganti sebesar Rp12,9 miliar.
”Jika uang pengganti tidak dibayarkan, maka harta benda terdakwa akan disita untuk menutupi kerugian negara,” ujarnya.
Sementara itu terdakwa Arief Rohman, dituntut pidana penjara selama 2 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp100 juta serta diwajibkan mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp2 miliar.
JPU menilai para terdakwa memiliki kewenangan dalam proses pengajuan kredit di BNI, sehingga unsur menguntungkan diri sendiri atau pihak lain telah terpenuhi. Terdakwa juga dianggap mengabaikan riwayat perusahaan dalam pengajuan kredit.
”Banyak persyaratan yang tidak lengkap dan tidak memenuhi standar kelayakan, sehingga perbuatan tersebut mencerminkan penyalahgunaan wewenang,” katanya.
Dalam pertimbangannya, JPU menyebut
hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, menjadi tulang punggung keluarga, serta memiliki kondisi kesehatan yang memerlukan perawatan khusus.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Tiga Tersangka Korupsi Pengadaan Bahan Kimia Perumda Tirta Mayang Diserahkan ke Jaksa
DETAIL.ID, Jambi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi menerima penyerahan 3 tersangka beserta barang bukti (tahap II) dari penyidik Tipikor Polresta Jambi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bahan kimia sukolid pada Perumda Tirta Mayang Kota Jambi tahun 2021–2023.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jambi, Afradi Amin menyampaikan bahwa ketiga tersangka yang diserahkan yakni HT selaku Manajer Pengadaan Perumda Tirta Mayang, MK selaku Direktur Teknik Perumda Tirta Mayang periode 2021–2026, serta RW selaku Kepala Cabang PT Definite Hue Solutions, Jambi.
”Terhadap para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung mulai hari ini hingga 23 Mei 2026, dan dititipkan di Rutan Kelas I Jambi,” ujar Afradi, Senin 4 Mei 2026.
Dalam perkara ini, para tersangka diduga melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan terkait lainnya.
Selain itu, sebagai dakwaan subsider, para tersangka juga dijerat Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Afradi mengungkapkan, berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP, nilai kerugian dalam kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp4 miliar.
Ia juga menjelaskan bahwa sebelumnya berkas perkara sempat dikembalikan (P-19) untuk dilengkapi. Namun setelah koordinasi intensif antara penyidik dan jaksa penuntut umum, sekitar dua minggu lalu berkas perkara dinyatakan lengkap secara formil dan materiil (P-21).
Reporter: Juan Ambarita


