DETAIL.ID, Jakarta – Akhirnya secara resmi, KPK Jumat (2/2/2018) resmi menetapkan dua tersangka baru dalam kasus korupsi di Provinsi Jambi. Dua orang itu adalah Gubernur Jambi, Zumi Zola dan Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi, Arfan – yang sebelumnya sudah ditetapkan tersangka dalam kasus OTT Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, dua tersangka ditetapkan oleh penyidik KPK setelah ada bukti permulaan yang cukup.
“KPK telah menemukan bukti penerimaan hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Jambi, terkait hal tersebut KPK menetapkan dua tersangka baru yaitu ZZ (Zumi Zola), Gubernur Jambi,” kata Basaria didampingi juru bicara KPK, Febri Diansyah di gedung KPK, Jumat (2/2/2018) sore.
Menariknya, KPK resmi menetapkan Gubernur Jambi, Zumi Zola sebagai tersangka fee proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi tahun anggaran 2016-2017. Sementara Arfan ketika itu menjabat sebagai Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Jambi.
Keduanya disangkakan melanggarkan pasal 12B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Padahal, banyak pihak menduga penetapan Zola sebagai tersangka dalam kasus OTT RAPBD 2018 yang tengah didalami oleh KPK sampai sekarang.
Sebelumnya nama Zumi Zola sebagai tersangka muncul dalam surat permintaan pencegahan KPK ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
Zumi Zola dicegah bepergian selama enam bulan ke luar negeri untuk kepentingan penyidikan kasus yang ditangani KPK. (DE 01)
Discussion about this post