DETAIL.ID, Jambi – Mahkamah Agung (MA) RI akhirnya mengabulkan kasasi Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jambi terhadap perkara melawan Kepala UPTD Unit Pengolah Campuran Aspal (UPCA) Dinas Pekerjaan Umum Kota Jambi, Ajrisa Windra. Putusan MA ditetapkan pada 30 Oktober 2017 lalu.
Salinan putusan setebal 67 halaman yang diakses detail dari situs resmi MA menyatakan bahwa membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan Nomor 85/B/2017/PT.TUN/MDN tanggal 23 Mei 2017 yang menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi Nomor 20/G/2016/PTUN.JBI tanggal 14 Februari 2017.
Kasus ini bermula atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Jambi tahun 2015 yang menyebutkan bahwa di UPTD UPCA telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp5,12 miliar.
Tidak terima atas temuan tersebut, Ajrisa Windra menggugat LHP tersebut dibatalkan ke PTUN Jambi. Pada 23 Mei 2017, PTUN Jambi mengabulkan gugatan Windra lantas dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan pada 14 Februari 2017.
Dengan putusan MA ini, maka LHP BPK RI Perwakilan Jambi kembali dinyatakan sah. Artinya, UPCA mesti mengembalikan kerugian negara sebesar Rp5,12 miliar tersebut.
Menariknya, dalam pertimbangan hukumnya, MA menilai PTUN Jambi seharusnya tidak berwenang memeriksa dan mengadili Surat Keputusan Objek Sengketa yaitu LHP BPK RI Perwakilan Jambi.
Menurut sumber PTUN Jambi, salinan putusan MA tersebut telah diserahkan kepada para pihak pada 15 Februari 2018.
Namun Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Jambi, Ir Budi Daya Hadi mengaku belum menerima salinan putusan. “Saya belum bisa berkomentar karena belum melihat isi salinan putusannya,” katanya kepada detail, Senin (20/2/2018). (DE 02)
Discussion about this post