PERISTIWA
13 Tahun Tak Pernah Naik, Upah Minimum Sektor Jambi Kini Rp2.360.000

DETAIL.ID, Jambi – Pada suatu siang, 11 April 2017. Suara mendiang Herry Simanjuntak terdengar lantang berorasi di depan ribuan massa Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI). Mereka tengah berdemonstrasi di depan Kantor Gubernur Jambi.
“Jambi memalukan. Sudah 13 tahun kita tak punya UMSP. Kalau sampai tahun depan, Jambi belum punya maka kita akan lumpuhkan produksi di sektor-sektor unggulan yang ada di Provinsi Jambi,” kata mendiang Herry disambut dengan tepuk riuh massa. Suara Herry kadang terdengar sesak karena menderita sakit komplikasi.
Pesan Herry memang benar. Upah Minimum Sektor Provinsi (UMSP) tak pernah ada lagi sejak 13 tahun silam. Terakhir pernah ada pada tahun 2005 silam.
Pesan Herry itu menjadi pesan terakhirnya. Dua minggu kemudian tepatnya 24 April 2017, Herry mengembuskan nafas terakhir setelah sempat koma melawan penyakitnya. Pesan Herry itu ternyata menjadi kenyataan.
Sejak Februari 2018, Forum Serikat Buruh/Serikat Pekerja Provinsi Jambi melayangkan surat kepada Gubernur Jambi, Zumi Zola menuntut janjinya yang pernah disampaikan pada peringatan 1 Mei 2017 lalu — peringatan hari buruh sedunia — untuk segera menghadirkan upah buru sektor di Provinsi Jambi.
Singkat cerita, pada Selasa, (6/3/2018), pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi memfasilitasi perundingan antara SKK Migas dengan Federasi Pertambangan Energi KSBSI Provinsi Jambi.
Pertemuan itu sempat deadlock karena masih terdapat selisih antara Upah Minimum Provinsi (UMP) dengan UMSP. Pertemuan dilanjutkan keesokan harinya, Rabu (7/3/2018). Para ketua-ketua Komisariat FPE KSBSI tampak ramai mendatangi kantor Disnakertrans Provinsi Jambi. Mereka memberi dukungan kepada jajaran Korwil KSBSI Provinsi Jambi.
Di dalam ruangan pertemuan telah hadir perwakilan dari PetroChina, SKK Migas, Pertamina, Ketua Korwil KSBSI Roida Pane, Ketua DPC FPE KSBSI Anton Nadapdap dan Tim Advokasi yang diwakili oleh Hendra Ambarita. “Kami hadir di sini karena kami memang sudah memimpikan upah minimum sektor ini,” ujar Mulyadi, salah seorang pengurus PK FPE KSBSI PetroChina.
Perundingan berbuah kesepakatan pada jam 17.00. UMSP 2018 disepakati sebesar Rp2.360.000. Efektif diberlakukan per tanggal 1 Maret 2018. UMSP disepakati angkanya 5,2 persen di atas UMP Jambi yang besarnya Rp2.243.000.
Kasi Hubungan Industrial Disnakertrans, Kamal mengapresiasi semua pihak baik dari SKK migas dan KSBSI yang akhirnya telah bersepakat memberlakukan UMSP ini. “Harapan kita selaku pemerintah, UMSP ini mampu mendongkrak semangat kerja para buruh agar produksi semakin meningkat dan kaum buruh semakin sejahtera,” kata Kamal.
Korwil KSBSI Provinsi Jambi, Roida Pane juga mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Jambi yang telah memfasilitasi perundingan ini. “Kita berharap pihak pemerintah juga mampu mendorong sektor unggulan lainnya seperti sektor perkebunan sawit dan sektor lainnya. Pesan saya, semoga para buruh di Provinsi Jambi semakin produktif,” katanya.
Roida juga mengatakan bahwa dalam perjuangan kaum buruh ke depan, KSBSI siap menjadi garda terdepan untuk mendampingi perjuangan kaum buruh. Dengan catatan, katanya, mari bangun soliditas di internal kita dan mengajak semua kaum buruh untuk bergabung dalam wadah serikat buruh.
“Jangan hanya menjadi penonton. Kawan-kawan merasakan sendiri maka kawan-kawan sendiri yang harus bersuara. Jangan berbisik sesama kita bahwa upah kita murah tetapi teriakanlah agar para pemangku kepentingan mendengarnya. Kita KSBSI siap mengawal apa pun keluhan kawan-kawan buruh,” kata perempuan yang merupakan tokoh pejuang buruh di Provinsi Jambi ini. (DE 01/DE 04)

PERISTIWA
GMNI Laporkan Dugaan Korupsi di Disdikbud Tebo ke Kejati Jambi

DETAIL.ID, Jambi — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jambi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Tebo ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Selasa, 7 Oktober 2025.
Ketua DPC GMNI Jambi, Ludwig Syarif Sitohang mengatakan laporan ini merupakan hasil investigasi dan telaah dokumen terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI TA 2024 yang menemukan sejumlah indikasi penyimpangan dalam pengelolaan dana pendidikan di Kabupaten Tebo.
“Korupsi di sektor pendidikan adalah bentuk perampokan terhadap masa depan bangsa. Setiap rupiah yang dikorupsi berarti merampas hak anak-anak untuk mendapatkan pendidikan yang layak,” ujar Ludwig.
Menurut GMNI Jambi, ada lima poin utama dugaan penyimpangan yang menjadi dasar laporan yakni:
- Temuan tindak lanjut rekomendasi BPK 2024, meliputi indikasi kerugian negara dari pembayaran gaji dan tunjangan ASN, honorarium berlebih, perjalanan dinas fiktif, serta pengelolaan dana BOS yang tidak tertib, dengan potensi kerugian mencapai lebih dari setengah miliar rupiah.
- Penggunaan anggaran pendidikan untuk proyek videotron di rumah dinas bupati, yang dinilai tidak relevan dengan peningkatan mutu pendidikan.
- Penunjukan langsung kontraktor dari luar provinsi, yang dianggap menyalahi prinsip transparansi dan mengabaikan pemberdayaan kontraktor lokal.
- Dugaan pengaturan proyek mengatasnamakan kepala daerah, dengan keterlibatan pejabat aktif di Disdikbud Tebo dan kontraktor tertentu.
- Rekam jejak pejabat bermasalah, salah satunya Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Rahman Dwiyatma yang disebut pernah terlibat penyimpangan anggaran dan laporan fiktif pada tahun-tahun sebelumnya.
GMNI Jambi mendesak Kejati Jambi untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut. “Hukum harus berpihak pada kebenaran, bukan pada kekuasaan. Jika ada pejabat yang bermain dengan dana pendidikan, berarti mereka bermain dengan masa depan anak-anak bangsa,” ujarnya.
Organisasi mahasiswa berhaluan nasionalis ini juga menyampaikan empat pernyataan sikap, sebagai berikut:
- Mendesak Kejati Jambi melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
- Menuntut pemerintah daerah mengevaluasi pejabat yang terindikasi melanggar etika dan hukum.
- Mendorong Inspektorat, BPK, dan DPRD Tebo memperkuat fungsi pengawasan penggunaan APBD sektor pendidikan.
- Mengajak masyarakat, guru, dan pelajar menjaga transparansi serta integritas di dunia pendidikan.
“Laporan ini adalah bentuk tanggung jawab moral GMNI sebagai bagian dari kekuatan moral bangsa untuk mengawal jalannya pemerintahan yang bersih dan berpihak pada rakyat. Kami percaya, penegakan hukum yang adil dan tegas di sektor pendidikan akan menjadi langkah awal untuk menyelamatkan masa depan anak-anak Jambi dari kebobrokan birokrasi,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
Warga Kecewa! DPRD Terkesan Memihak PT SAS, Pembangunan Stockpile Juga Berlanjut

DETAIL.ID, Jambi – Aktivitas PT Sinar Anugerah Sukses (SAS) kembali menuai kecaman dari warga Aur Kenali dan Mendalo Darat. Pasalnya, perusahaan tersebut tetap beroperasi meski sebelumnya telah ada kesepakatan antara warga, Gubernur Jambi, dan Wali Kota Jambi untuk menghentikan sementara seluruh kegiatan hingga waktu yang belum ditentukan.
Warga menilai langkah PT SAS tersebut sebagai bentuk penghinaan terhadap kesepakatan resmi dan lembaga pemerintahan.
“Kami kecewa, ternyata setelah pertemuan ilegal yang difasilitasi DPRD, PT SAS malah tetap bekerja. Jadi untuk apa ada kesepakatan dengan Gubernur dan Wali Kota?” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya pada Sabtu, 4 Oktober 2025.
Kemarahan warga makin memuncak setelah mengetahui DPRD Provinsi Jambi justru memfasilitasi pertemuan mendadak antara PT SAS dan sebagian warga pada Jumat 3 Oktober 2025, tanpa sepengetahuan kelompok masyarakat yang selama ini konsisten menolak keberadaan stockpile batu bara di kawasan pemukiman.
Pertemuan yang disebut dialog oleh pihak DPRD itu dinilai warga ilegal dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Mereka menilai, langkah tersebut seolah membuka jalan bagi PT SAS untuk kembali beroperasi.
“Kalau DPRD malah berpihak pada perusahaan, lalu siapa yang membela rakyat? Kami menduga kuat DPRD sudah menjadi beking PT SAS,” ujar warga lainnya.
Sebelumnya, Gubernur Jambi dan Wali Kota Jambi telah sepakat bersama warga bahwa aktivitas PT SAS harus dihentikan sampai ada kejelasan hasil kajian dampak lingkungan dan tata ruang.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya setelah DPRD Kota dan Provinsi Jambi membuat pertemuan, pengerjaan TUKS dan stockpile PT SAS/RMK masih beroperasi dan aktivitas pengangkutan batu bara tetap berlangsung.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari DPRD Provinsi Jambi maupun manajemen PT SAS terkait tudingan tersebut.
Reporter: Juan Ambarita
LINGKUNGAN
Pertemuan Mendadak DPRD, PT SAS dan Sejumlah Warga Picu Kontroversi

DETAIL.ID, Jambi – Pertemuan mendadak antara DPRD Provinsi Jambi, PT SAS, dan sejumlah warga Aur Kenali serta Mendalo Darat pada Kamis kenarin, 2 Oktober 2025 menuai sorotan tajam. Warga menilai agenda tersebut melanggar kesepakatan sebelumnya dengan Gubernur Jambi.
Ketua DPRD Provinsi Jambi Hafiz Fattah, Wakil Ketua I Ivan Wirata, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta sejumlah warga hadir dalam forum yang disebut sebagai mediasi. Namun, masyarakat mengaku baru menerima pemberitahuan dua jam sebelum pelaksanaan tanpa adanya surat undangan resmi.
Dalam rekaman video yang beredar, warga menolak berdialog. Mereka menyatakan pertemuan itu tidak sesuai jalur komunikasi yang telah ditetapkan bersama gubernur.
“Kami hadir hanya untuk memastikan tidak ada dialog. Yang harus ditindaklanjuti sekarang adalah adu data PT SAS mengenai rencana aktivitas mereka di lokasi stockpile,” kata perwakilan warga, Dlomiri.
Masyarakat menegaskan bahwa dialog resmi sudah pernah difasilitasi gubernur, sehingga tidak perlu ada pertemuan serupa. Mereka menuntut DPRD menyatakan sikap tegas menolak keberadaan stockpile PT SAS, bukan justru memfasilitasi dialog baru.
Selain itu, warga juga mempertanyakan kehadiran salah satu petinggi organisasi masyarakat dan perwakilan media tertentu dalam forum tersebut. Mereka menduga ada kepentingan lain di balik keterlibatan pihak yang dinilai tidak relevan.
“Yang kami butuhkan dari DPR bukan memediasi pertemuan, tapi berdiri bersama rakyat dengan jelas menolak stockpile PT SAS,” ujarnya.
Rencana pembangunan stokpile PT SAS di kawasan tersebut ditolak warga karena dinilai berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dan mengganggu kehidupan masyarakat sekitar.
Reporter: Juan Ambarita