DETAIL.ID, Jambi – Pada suatu siang, 11 April 2017. Suara mendiang Herry Simanjuntak terdengar lantang berorasi di depan ribuan massa Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI). Mereka tengah berdemonstrasi di depan Kantor Gubernur Jambi.
“Jambi memalukan. Sudah 13 tahun kita tak punya UMSP. Kalau sampai tahun depan, Jambi belum punya maka kita akan lumpuhkan produksi di sektor-sektor unggulan yang ada di Provinsi Jambi,” kata mendiang Herry disambut dengan tepuk riuh massa. Suara Herry kadang terdengar sesak karena menderita sakit komplikasi.
Pesan Herry memang benar. Upah Minimum Sektor Provinsi (UMSP) tak pernah ada lagi sejak 13 tahun silam. Terakhir pernah ada pada tahun 2005 silam.
Pesan Herry itu menjadi pesan terakhirnya. Dua minggu kemudian tepatnya 24 April 2017, Herry mengembuskan nafas terakhir setelah sempat koma melawan penyakitnya. Pesan Herry itu ternyata menjadi kenyataan.
Sejak Februari 2018, Forum Serikat Buruh/Serikat Pekerja Provinsi Jambi melayangkan surat kepada Gubernur Jambi, Zumi Zola menuntut janjinya yang pernah disampaikan pada peringatan 1 Mei 2017 lalu — peringatan hari buruh sedunia — untuk segera menghadirkan upah buru sektor di Provinsi Jambi.
Singkat cerita, pada Selasa, (6/3/2018), pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi memfasilitasi perundingan antara SKK Migas dengan Federasi Pertambangan Energi KSBSI Provinsi Jambi.
Pertemuan itu sempat deadlock karena masih terdapat selisih antara Upah Minimum Provinsi (UMP) dengan UMSP. Pertemuan dilanjutkan keesokan harinya, Rabu (7/3/2018). Para ketua-ketua Komisariat FPE KSBSI tampak ramai mendatangi kantor Disnakertrans Provinsi Jambi. Mereka memberi dukungan kepada jajaran Korwil KSBSI Provinsi Jambi.
Di dalam ruangan pertemuan telah hadir perwakilan dari PetroChina, SKK Migas, Pertamina, Ketua Korwil KSBSI Roida Pane, Ketua DPC FPE KSBSI Anton Nadapdap dan Tim Advokasi yang diwakili oleh Hendra Ambarita. “Kami hadir di sini karena kami memang sudah memimpikan upah minimum sektor ini,” ujar Mulyadi, salah seorang pengurus PK FPE KSBSI PetroChina.
Perundingan berbuah kesepakatan pada jam 17.00. UMSP 2018 disepakati sebesar Rp2.360.000. Efektif diberlakukan per tanggal 1 Maret 2018. UMSP disepakati angkanya 5,2 persen di atas UMP Jambi yang besarnya Rp2.243.000.
Kasi Hubungan Industrial Disnakertrans, Kamal mengapresiasi semua pihak baik dari SKK migas dan KSBSI yang akhirnya telah bersepakat memberlakukan UMSP ini. “Harapan kita selaku pemerintah, UMSP ini mampu mendongkrak semangat kerja para buruh agar produksi semakin meningkat dan kaum buruh semakin sejahtera,” kata Kamal.
Korwil KSBSI Provinsi Jambi, Roida Pane juga mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Jambi yang telah memfasilitasi perundingan ini. “Kita berharap pihak pemerintah juga mampu mendorong sektor unggulan lainnya seperti sektor perkebunan sawit dan sektor lainnya. Pesan saya, semoga para buruh di Provinsi Jambi semakin produktif,” katanya.
Roida juga mengatakan bahwa dalam perjuangan kaum buruh ke depan, KSBSI siap menjadi garda terdepan untuk mendampingi perjuangan kaum buruh. Dengan catatan, katanya, mari bangun soliditas di internal kita dan mengajak semua kaum buruh untuk bergabung dalam wadah serikat buruh.
“Jangan hanya menjadi penonton. Kawan-kawan merasakan sendiri maka kawan-kawan sendiri yang harus bersuara. Jangan berbisik sesama kita bahwa upah kita murah tetapi teriakanlah agar para pemangku kepentingan mendengarnya. Kita KSBSI siap mengawal apa pun keluhan kawan-kawan buruh,” kata perempuan yang merupakan tokoh pejuang buruh di Provinsi Jambi ini. (DE 01/DE 04)
Discussion about this post