Connect with us

PERISTIWA

13 Tahun Tak Pernah Naik, Upah Minimum Sektor Jambi Kini Rp2.360.000

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Pada suatu siang, 11 April 2017. Suara mendiang Herry Simanjuntak terdengar lantang berorasi di depan ribuan massa Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI). Mereka tengah berdemonstrasi di depan Kantor Gubernur Jambi.

“Jambi memalukan. Sudah 13 tahun kita tak punya UMSP. Kalau sampai tahun depan, Jambi belum punya maka kita akan lumpuhkan produksi di sektor-sektor unggulan yang ada di Provinsi Jambi,” kata mendiang Herry disambut dengan tepuk riuh massa. Suara Herry kadang terdengar sesak karena menderita sakit komplikasi.

Pesan Herry memang benar. Upah Minimum Sektor Provinsi (UMSP) tak pernah ada lagi sejak 13 tahun silam. Terakhir pernah ada pada tahun 2005 silam.

Pesan Herry itu menjadi pesan terakhirnya. Dua minggu kemudian tepatnya 24 April 2017, Herry mengembuskan nafas terakhir setelah sempat koma melawan penyakitnya. Pesan Herry itu ternyata menjadi kenyataan.

Sejak Februari 2018, Forum Serikat Buruh/Serikat Pekerja Provinsi Jambi melayangkan surat kepada Gubernur Jambi, Zumi Zola menuntut janjinya yang pernah disampaikan pada peringatan 1 Mei 2017 lalu — peringatan hari buruh sedunia — untuk segera menghadirkan upah buru sektor di Provinsi Jambi.

Singkat cerita, pada Selasa, (6/3/2018), pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi memfasilitasi perundingan antara SKK Migas dengan Federasi Pertambangan Energi KSBSI Provinsi Jambi.

Pertemuan itu sempat deadlock karena masih terdapat selisih antara Upah Minimum Provinsi (UMP) dengan UMSP. Pertemuan dilanjutkan keesokan harinya, Rabu (7/3/2018). Para ketua-ketua Komisariat FPE KSBSI tampak ramai mendatangi kantor Disnakertrans Provinsi Jambi. Mereka memberi dukungan kepada jajaran Korwil KSBSI Provinsi Jambi.

Di dalam ruangan pertemuan telah hadir perwakilan dari PetroChina, SKK Migas, Pertamina, Ketua Korwil KSBSI Roida Pane, Ketua DPC FPE KSBSI Anton Nadapdap dan Tim Advokasi yang diwakili oleh Hendra Ambarita. “Kami hadir di sini karena kami memang sudah memimpikan upah minimum sektor ini,” ujar Mulyadi, salah seorang pengurus PK FPE KSBSI PetroChina.

Perundingan berbuah kesepakatan pada jam 17.00. UMSP 2018 disepakati sebesar Rp2.360.000. Efektif diberlakukan per tanggal 1 Maret 2018. UMSP disepakati angkanya 5,2 persen di atas UMP Jambi yang besarnya Rp2.243.000.

Kasi Hubungan Industrial Disnakertrans, Kamal mengapresiasi semua pihak baik dari SKK migas dan KSBSI yang akhirnya telah bersepakat memberlakukan UMSP ini. “Harapan kita selaku pemerintah, UMSP ini mampu mendongkrak semangat kerja para buruh agar produksi semakin meningkat dan kaum buruh semakin sejahtera,” kata Kamal.

Korwil KSBSI Provinsi Jambi, Roida Pane juga mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Jambi yang telah memfasilitasi perundingan ini. “Kita berharap pihak pemerintah juga mampu mendorong sektor unggulan lainnya seperti sektor perkebunan sawit dan sektor lainnya. Pesan saya, semoga para buruh di Provinsi Jambi semakin produktif,” katanya.

Roida juga mengatakan bahwa dalam perjuangan kaum buruh ke depan, KSBSI siap menjadi garda terdepan untuk mendampingi perjuangan kaum buruh. Dengan catatan, katanya, mari bangun soliditas di internal kita dan mengajak semua kaum buruh untuk bergabung dalam wadah serikat buruh.

“Jangan hanya menjadi penonton. Kawan-kawan merasakan sendiri maka kawan-kawan sendiri yang harus bersuara. Jangan berbisik sesama kita bahwa upah kita murah tetapi teriakanlah agar para pemangku kepentingan mendengarnya. Kita KSBSI siap mengawal apa pun keluhan kawan-kawan buruh,” kata perempuan yang merupakan tokoh pejuang buruh di Provinsi Jambi ini. (DE 01/DE 04)

PERISTIWA

Warsi dan PFI Gelar Pameran Foto ‘Karbon, Hutan dan Harapan’ Angkat Cerita Keselarasan Manusia dan Hutan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Pameran foto bertema “Karbon, Hutan dan Harapan” yang dikolaborasi oleh Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) Jambi resmi dibuka pada Jumat sore, 4 Juli 2025.

Acara yang digelar di Taman Budaya Jambi, Sei Kambang, Telanaipura, Kota Jambi ini menampilkan 56 karya foto, baik dari PFI maupun Warsi sendiri.

Karya yang dipajang menceritakan keselarasan antara manusia dan hutan baik dari segi hayati, tradisi dan pengelolaan ekonomi dari hasil hutan, khususnya hasil hutan bukan kayu.

Foto-foto ini merekam kegiatan masyarakat adat, yang menjaga dan memanfaatkan hutan adatnya.

Setidaknya ada tujuh hutan adat yang terdokumentasikan dalam pameran ini, yakni, Hutan Adat Serampas di Kabupaten Merangin, Hutan Adat Talun Sakti di Kabupaten Sarolangun, Hutan Adat Bukit Tamulun di Kabupaten Sarolangun.

Kemudian, Hutan Adat Bukit Sembahyang Padun Gelanggang di Kabupaten Kerinci , hutan mangrove di Tanjungjabung Barat, Hutan Harapan di batas Jambi-Sumsel, dan Hutan Adat Nenek Limo Hiang Tinggi Nenek Empat Betung Kuning Muara Air Dua yang berada di Desa Hiang Tinggi dan Desa Betung Kuning, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi.

Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Jambi Irma Tambunan dalam sambutannya mengatakan bahwa, masih cukup banyak masyarakat di desa, khususnya masyarakat adat yang terus berjuang dalam diam untuk menjaga hutan.

“Foto ini sebenarnya bentuk dukungan kita terhadap masyarakat atau warga desa yang bergerak senyap di pedalaman sana. Jadi, kita sampaikan dan dukung melalui karya,” kata Irma saat memberikan sambutan.

Katanya, kegiatan ini adalah bentuk dan kepedulian terhadap pemanasan global, sehingga semua pihak wajib menjaga hutan adat.

Sementara itu, Adi Junaidi Direktur Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi menjelaskan bahwa, kegiatan ini juga untuk merefleksikan keberadaan hutan sebagai penyangga kehidupan.

Menurut Adi, pameran foto ini merupakan rangkaian acara Desiminasi Buku dan Film Dokumenter “Karbon, Hutan dan Harapan” yang akan berlangsung pada Sabtu 5 Juli 2025. karya yang dipamerkan bukan hanya tentang foto yang indah, melainkan cerita tentang kehidupan manusia yang tidak bisa lepas dari hutan.

“Hutan adalah penyedia udara segar yang kita hirup sehari-hari, tanpa hutan kita tidak bisa bernafas senyaman saat ini,” kata Adi.

Adi berharap, rangkaian kegiatan ini berdampak pada kesadaran semua pihak atas pentingnya menjaga hutan.

“Jangan menunggu pohon terakhir ditebang, sungai terakhir tercemar, ikan terakhir dihabisi, baru kita bergerak. Walau kita di kota, kita tetap terhubung dengan hutan di desa, pemanasan golbal tidak mengenal teritorial,” katanya.

Dia kemudian memaparkan bahwa, sejak 2018, Dusun Lebak Beringin, Kecamatan Bathin III Ulu, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, menjadi Hutan Desa pertama yang mendapatkan izin.

Kemudian, jejak ini diikuti oleh empat desa lainnya, yakni Desa Senamat Ulu, Laman Panjang, Desa Buat dan Sungai Telang yang membentuk satu lanscape pengelolaan Hutan Desa yang diberi nama Bukit Panjang Rantau Bayur.

Hutan Desa ini kemudian berhasil mendapatkan pendanaan skema carbon community, yang dananya kemudian dipakai untuk beasiswa. (*)

Continue Reading

PERISTIWA

Insan Pers Bekasi Raya Gelar Dialog, Tuntut Klarifikasi Gubernur Jabar Atas Pernyataan “Tidak Perlu Media”

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Bekasi – Ratusan wartawan dan pimpinan media dari Kota dan Kabupaten Bekasi menyatakan sikap bersama dalam Dialog Pers yang digelar di Saung Jajaka, Tambun Utara, pada Kamis, 4 Juli 2025.

Kegiatan bertajuk “Pers Menjaga Marwah dalam Tantangan Zaman dan Era Digital” itu diinisiasi oleh gabungan organisasi profesi wartawan dan media, seperti PWI, SMSI, AWIBB, IWO, serta didukung tokoh masyarakat dan ormas se-Bekasi Raya.

Dialog terbuka ini menjadi respons atas pernyataan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang menyebut bahwa media sosial lebih penting dibanding media massa, dan menyarankan agar pemerintah tidak perlu lagi menjalin kerja sama dengan media.

Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin, S.H., menegaskan bahwa pernyataan tersebut sangat disayangkan karena dapat menyesatkan persepsi publik dan melemahkan peran strategis media profesional dalam kehidupan berdemokrasi.

“Kalau media dianggap tidak penting, siapa lagi yang menyuarakan kepentingan rakyat? Jangan sampai demokrasi kita dibajak oleh algoritma tanpa etika,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Ketua SMSI Kabupaten Bekasi, Doni Ardon, yang menegaskan pentingnya kemitraan antara pemerintah dan media sebagai bagian dari transparansi dan pelayanan publik yang akuntabel.

Pernyataan Sikap Insan Pers Bekasi Raya:

  1. Menolak segala bentuk peremehan terhadap media massa, karena bertentangan dengan semangat konstitusi dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
  2. Menuntut klarifikasi resmi dari Gubernur Jawa Barat atas pernyataan yang dinilai merendahkan martabat pers profesional.
  3. Menegaskan pentingnya kemitraan strategis antara media dan pemerintah, bukan sekadar hubungan transaksional, melainkan kolaboratif untuk pelayanan publik.
  4. Mendorong wartawan dan pemilik media untuk tetap profesional, kritis, dan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik.
  5. Mengajak masyarakat dan tokoh masyarakat untuk bersama-sama menjaga eksistensi media lokal sebagai pilar demokrasi yang tak tergantikan oleh viralitas media sosial.

Dalam spanduk besar acara tersebut tertulis jelas pesan-pesan perlawanan terhadap narasi yang merendahkan media, seperti: “Pers bukan buzzer, media bukan musuh pemerintah”,
“Tanpa verifikasi, asal viral”, dan “Apa jadinya kalau media dianggap tidak penting?”

Dialog Pers ini menjadi pengingat bahwa pers adalah simbol kebenaran informasi, bukan alat propaganda. Insan pers Bekasi Raya menyatakan akan terus menjaga marwah profesi di tengah tantangan zaman dan disrupsi digital.

“Kami tidak akan diam. Kami bersatu. Kami adalah penjaga demokrasi,” tutur para wartawan yang hadir.

Reporter: Yayat Hidayat

Continue Reading

PERISTIWA

Kejari Merangin Musnahkan Barang Bukti 3,2 Kilogram Ganja, 109 Gram Sabu-sabu

DETAIL.ID

Published

on

Pemusnahan ganja dengan cara dibakar. (DETAIL/Daryanto)

DETAIL.ID, Merangin – Kasus pidana umum yang ditangani Kejaksaan Negeri Merangin sepanjang tahun 2022-2025 cukup banyak. Setelah berkekuatan hukum tetap, Kejaksaan Negeri Merangin akhirnya memusnahkan barang bukti pidana umum di halaman belakang Kejaksaan Negeri Merangin pada Kamis, 3 Juli 2025 sekitar pukul 10.00.

Pemusnahan dipimpin Kajari Merangin Bintang Latinusa dan dihadiri pihak terkait yaitu Polres Merangin, Pengadilan Negeri Bangko, Dinas Kesehatan dan LBH Peradi.

Sebelum pemusnahan, terlebih dahulu dilakukan penandatangan berita acara pemusnahan yang dilakukan oleh unsur terkait serta tamu undangan. Selanjutnya barang bukti dimusnahkan dengan cara diblender dan dibakar.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan 3.0000 gram narkotika jenis ganja kering, 100 gram lebih narkotika jenis sabu-sabu dan barang bukti tindak pidana umum seperti sepucuk senpi jenis pistol, delapan bilah sajam jenis parang dan pisau serta barang bukti kejahatan minerba turut dimusnahkan.

Usai pemusnahan, Kejari Merangin, Bintang Latinusa menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan ini sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, dan para terdakwanya sudah dihukum.

“Rata-rata yang banyak adalah kasus narkotika. Para terdakwanya sudah menjalani hukuman dengan tuntutan penjara di atas lima tahun,” kata Bintang.

Kajari Merangin juga menjelaskan, di Kabupaten Merangin kasus yang marak adalah narkotika serta kekerasan seksual terhadap anak.

Bintang juga berharap agar masyarakat Merangin bisa menjaga keluarga dari kejahatan penyalahgunaan narkoba dan juga menjaga anak-anak dari kejahatan anak.

“Karena Merangin yang dilalui jalan lintas Sumatera maka peredaran narkoba menjadi tren tersendiri. Mari jaga keluarga kita dari penyalahgunaan narkoba dan kejahatan anak,” ujarnya.

Reporter: Daryanto

Continue Reading
Advertisement ads ads
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs