DETAIL.ID, Jakarta – Sudah lebih dari dua tahun gaji PNS tidak memperoleh kenaikan gaji pokok. Mengingat Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS sebagai pengganti PP Gaji PNS sebelumnya, yakni PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS yang terakhir diubah dengan PP Nomor 30 Tahun 2015, masih juga belum ditetapkan.
Oleh karena itu Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Direktorat Kompensasi ASN saat ini tengah menyusun konsep usulan kenaikan gaji pokok PNS pada tahun 2019. Hal demikian diungkapkan Mohammad Ridwan, Kepala Biro Humas BKN melalui siaran persnya pada Rabu (28/2/2018) kemarin.
Pengajuan usulan kenaikan gaji pokok tersebut, kata Ridwan, juga meliputi analisis kebutuhan anggaran berikut simulasi dampak fiskalnya yang akan dibahas dalam forum antar Kementerian/Lembaga (K/L).
“Jika usulan kenaikan gaji pokok tahun 2019 disetujui, maka selanjutnya akan dituangkan dalam Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) pada tahun 2019,” ujar Ridwan.
Untuk usulan rencana kenaikan gaji pokok PNS 2019 ini, Direktur Kompensasi ASN, Aswin Eka Adhi, pada Selasa (27/2/2018) di Kantor Pusat BKN menjelaskan bahwa hal tersebut bergantung pada hasil perhitungan kapasitas fiskal atau kemampuan keuangan negara yang akan dibahas bersama dengan Kemenkeu dalam forum pembahasan antar K/L.
“Sebelumnya, pada siaran pers BKN tanggal 12 Februari 2018, BKN telah menyampaikan bahwa tidak ada skema kenaikan gaji PNS tahun 2018. Akan tetapi, PNS diberikan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar gaji pokok sesuai dengan PP Nomor 25 Tahun 2017,” katanya.
Kebijakan tersebut menurut Ridwan, dilatarbelakangi antara lain oleh beban keuangan negara akibat kenaikan gaji pokok PNS yang terkait dengan beban pensiun yang semakin meningkat. Kondisi tersebut mendorong Pemerintah mempercepat proses reformasi pensiun PNS bersamaan dengan reformasi penggajian PNS.
“Perlu kami informasikan bahwa kebijakan THR PNS sudah berlangsung sejak tahun 2016 dan THR sendiri berbeda dengan gaji ke-13, di mana THR hanya terdiri dari gaji pokok saja, sementara untuk gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja,” kata Ridwan. (DE 01/DE 02)
Discussion about this post