DETAIL.ID, Jambi – Gerakan Masyarakat Peduli Aset Rakyat Jambi (Gemparji) pada Senin (19/3/2018) pagi mendemo Kantor Wali Kota Jambi. Pasalnya, Surat Edaran Camat Pasar Jambi melarang seluruh aktivitas pedagang kaki lima terhitung mulai 12 Maret sampai 18 Maret 2018.
Larangan itu terkait kedatangan tim penilaian Adipura — adalah sebuah penghargaan bagi kota di Indonesia yang berhasil dalam kebersihan serta pengelolaan lingkungan perkotaan yang diselenggarakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan — dari pemerintah pusat. Gemparji menentang keras adanya surat edaran tersebut.
Koordinator Lapangan Gemparji, Abdullah mengatakan untuk memperoleh Adipura bukan berarti harus menindas rakyat kecil terutama para pedagang kaki lima.
“Surat edaran yang dikeluarkan Camat Pasar Jambi itu adalah sebuah bentuk penindasan. Piala adipura bukanlah sebuah keharusan untuk diperoleh. Namun kesejahteraan dan terpenuhinya kebutuhan hidup masyarakat Kota Jambi yang paling utama,” kata Abdullah dalam orasinya di depan Kantor Wali Kota Jambi.
Gemparji menyampaikan empat tuntutannya. Pertama, mendesak Pj Wali Kota Jambi memberikan sanksi tegas mengganti camat dan sekcam pasar. Kedua, Pj Wali Kota Jambi bersikap tegas terhadap ASN yang bekerja tidak sesuai tupoksi.
Ketiga, meminta Pj Wali Kota Jambi menindak tegas siapa pun yang melarang pedagang kaki lima berjualan. Keempat, mempertanyakan apakah penilaian adipura sudah sesuai standar oleh tim penilaian adipura dengan melarang pedagang berjualan yang jelas dan nyata untuk mencari nafkah.
Hingga berita ini dimuat, belum ada pihak dari kantor wali kota dan pihak camat pasar yang dapat memberikan penjelasan. (DE 01/DE 03)
Discussion about this post