DETAIL.ID, Jambi – Humas Universitas Jambi, Akbar Kurnia Putra SH MH membenarkan bahwa pemilik akun Jose Naldi Pakpahan yaitu RP adalah mahasiswa reguler mandiri. Ia kini duduk di semester 4 Fakultas Ekonomi.
“RP mendaftar dari Sarolangun. Belum diketahui pasti di mana keberadaan orang tuanya, yang jelas dia indekos di seputaran Unja Telanai,” kata Akbar Kurnia kepada detail, Rabu (28/3/2018).
Akbar mengakui bahwa pihak Polda Jambi telah berkoordinasi dengan pihak akademik Unja terkait dengan tindakan intoleran yang dilakukan RP. Oleh sebab itu, Unja menghormati proses penegakan hukum yang mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
“Namun Unja tidak mentolerir kasus ujaran kebencian ini. Semoga kasus-kasus seperti tidak terjadi lagi di masa-masa mendatang,” ujarnya.
Dalam jumpa pers di Mapolda Jambi pada Rabu (28/3/2018), Wakapolda Jambi, Kombes Ahmad Haydar mengatakan bahwa RP, si pemilik akun Jose Naldi Pakpahan resmi ditetapkan Polda Jambi sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian. RP terancam hukuman penjara 6 tahun.
Ahmad Haydar mengatakan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka RP dikenakan Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Unja, kata Akbar, sejak awal 2016 telah mensosialisasikan kepada seluruh mahasiswa agar tidak melakukan ujaran kebencian. Itu dilakukan di mata-mata kuliah dasar seperti agama hingga ke tingkat jurusan.
Bahkan, sosialisasi itu juga dilakukan hingga aktivitas mahasiswa di Unit Kegiatan Mahasiswa. “Kalau masih terjadi lagi ujaran kebencian itu sudah di luar tanggung jawab kampus. Dan tentu saja, itu oknum,” katanya. (DE 01)
Discussion about this post