PERKARA
Dituntut Sama 2,5 Tahun Penjara, Jaksa Sebut Erwan Cs Hanya Peran Pembantu

DETAIL.ID, Jambi – Jaksa Penuntut Umum KPK akhirnya menuntut ketiga terdakwa kasus suap pengesahan APBD Provinsi Jambi tahun 2018, pada Rabu (4/4/2018) dengan tuntutan yang sama.
Ketiga terdakwa: Erwan Malik, H. Arfan, dan Saifuddin dituntut hukuman 2 tahun 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp100 juta.
Menurut jaksa, pertimbangan tuntutan tersebut berdasarkan hal-hal yang memberatkan maupun yang meringankan. Hal yang memberatkan yaitu ketiga terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Kemudian, hal yang meringankan karena terdakwa berlaku sopan dan tidak pernah dihukum.
Kuasa hukum Saifuddin, Marojohan Simanjuntak SH mengatakan akan menjawab tuntutan jaksa tersebut pada pledoi nanti.
Namun, Marojohan masih mempertanyakan kenapa ketiga terdakwa ini dituntut dengan hukuman yang sama mengingat peran mereka bertiga masing-masing berbeda.
Ia juga meminta jaksa untuk menetapkan siapa peran utamanya. “Soalnya, jaksa tadi sudah bilang bahwa ketiga terdakwa ini hanya peran pembantu. Lha, siapa peran utamanya? Hukum dulu dong, peran utamanya baru peran pembantu,” katanya kepada detail, Rabu (4/4/2018). (DE 01)
PERKARA
Saksi Dalam Sidang Tek Hui dan Mafi: Ada Transaksi Besar Sejak 2014

DETAIL.ID, Jambi – Dedi Susanto alias Tek Hui dan Mafi Abidin kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jambi pada Selasa, 10 Juni 2025. Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan seorang anggota Subdit V Dittipid Narkoba Bareskrim Polri.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Deni Firdaus itu, saksi penuntut umum yakni, Nova Zulkifli Togubu mengaku berperan membantu proses penyelidikan Tikuy dan Mafi dalam perkara narkotika yang bermuara pada TPPU.
“Ada transaksi besar sejak 2014, itu dia dapat dari laporan PPATK,” kata saksi Nova.
Namun saksi mengaku tidak tahu detail nilai total maupun bentuk transaksi yang dilakukan kedua terdakwa. Hal itu menurutnya karena dia hanya membantu proses penyelidikan.
“(Beli tanah dan mobil) Saya tidak bisa pastikan beli pakai uang apa, karena saya hanya mengumpulkan data saja. Lebih pastinya penyidik yang tahu, sebab ketika diserahkan kepada saya perkara itu hampir rampung, persentasenya 70%, kami hanya melengkapi saja,” ujarnya.
Saksi juga mengaku bahwa pihaknya pernah menyita uang dalam sebuah mobil aset terdakwa di daerah bandara Sultan Thaha Jambi.
“Saya sempat tanya uang ini dapat dari mana, kata Mafi dari jual narkoba, jumlah pastinya lupa seingat saya ada Rp 300 juta. Info dari Mafi uang itu akan diserahkan ke Helen,” ujarnya.
Saksi juga mengungkap kembali, saat Tek Hui dan Mafi ditangkap di Jambi pada awal Oktober lalu. Kedua terdakwa lantas dipertemukan dengan Helen dan Diding yang ditangkap lebih dulu. Mereka berempat lantas ditanyai sejumlah pertanyaan oleh tim di ruang Sub Dit 5 Dittipid Narkoba.
Disini nama Helen pun disebut-sebut sebagai pengendali jaringan narkotika Jambi. Sementara Tek Hui berperan sebagai distributor yang mengatur pasokan narkoba ke sejumlah lapak.
“Kita ngobrol-ngobrol ditanyakan sama mereka, yang nanya kan ada saya, komandan, tim. Hasil penjualan kemudian disetor ke Helen. Sebagian mereka belikan aset,” katanya.
Hakim Deni Firdaus pun menanyakan keterangan saksi pada kedua terdakwa. Namun Mafi Abidin dan Tek Hui kompak menyangkal.
Menurutnya, mereka tidak pernah dikumpulkan di ruangan Sub Dit 5 bersama Helen dan Diding dan diinterogasi oleh polisi.
“Waktu penangkapan di Jambi, dibawa ke Mabes, sampai Mabes enggak pernah kumpul. Penyitaan uang di mobil itu juga tidak benar,” kata Tek Hui.
Merespons penolakan kedua terdakwa, saksi Zulkifli Togubu lantas menegaskan pada majelis, bahwa ia tetap pada keterangan. Sidang perkara Tek Hui dan Mafi pun bakal kembali bergulir pekan depan.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Rizky Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

DETAIL.ID, Jambi — Perkara dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dengan terdakwa Rizky Apriyanto, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi Jambi, masih terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jambi.
Dalam sidang yang digelar secara tertutup pada Kamis 5 Juni 2025, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta, subsider 1 tahun kurungan apabila denda tidak dibayarkan.
Orang tua korban, Imelda menyatakan puas dengan tuntutan yang diajukan JPU.
“Seperti yang aku maulah. Maksimalnya kan 15 tahun, jaksa baguslah. Tuntutan dia 7 tahun denda Rp 500 juta. Kalau dia tidak membayar denda ditambah hukumannya 1 tahun lagi jadi 8 tahun,” kata Imelda.
Menurut Imelda, pihak kuasa hukum terdakwa sebelumnya mengajukan permohonan waktu dua minggu untuk menyampaikan pembelaan. Namun, majelis hakim memutuskan hanya memberikan waktu satu minggu.
“Saya harap hakim nantinya memutuskan dengan adil. Sampai saat ini terdakwa tidak menunjukkan rasa bersalah atau penyesalan. Itu yang paling membuat kami berat,” ujarnya.
Sidang lanjutan dengan agenda pembelaan terdakwa dijadwalkan akan digelar pekan depan.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
PT SAL Laporkan Perusakan, Pencurian dan Pemukulan ke Polres Sarolangun

DETAIL.ID, Sarolangun – Aksi pencurian buah sawit, perusakan pos satpam dan pemukulan terhadap tiga sekuriti PT Sari Aditya Loka (SAL), yang dilakukan oleh sekelompok Suku Anak Dalam (SAD) dari Kecamatan Air Hitam berbuntut panjang.
Pasalnya pihak perusahaan bersama tiga korban pemukulan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sarolangun, untuk mencari keadilan.
Sebelumnya ada perwakilan dari organisasi PSHT Cabang Tabir Selatan yang datang ke kantor PT SAL untuk mempertanyakan perihal kasus pengeroyokan yang menimpa anggota PSHT.
“Tadi ada perwakilan dari organisasi PSHT Cabang Tabir Selatan yang datang ke kita untuk mempertanyakan tindak lanjut dari kasus yang dialami anggota organisasi PSHT,” kata CDAM PT SAL, Sudono.
Menurutnya, kehadiran perwakilan organisasi PSHT meminta agar kasus yang menimpa terhadap tiga anggotanya yang bekerja sebagai sekuriti bisa diproses hukum agar tidak ada lagi tindakan yang melanggar hukum yang dilakukan oleh sekelompok orang.
“Yang jelas mereka meminta agar kasus ini diselesaikan secara hukum, sebab ada korban yang jatuh dan meminta perusahaan untuk membuat laporan ke polisi, tentu kita dukung sebab sudah sangat banyak perusahaan memberikan perhatian kepada SAD tetapi ternyata masih melakukan tindakan yang menurut kita melanggar hukum. Paling tidak biar ada efek jera,” ujarnya.
Sudono menegaskan, saat ini pihaknya masih berada di Polres Sarolangun untuk membuat laporan terkait perusakan pos satpam, pemukulan terhadap tiga sekuriti dan pencurian sawit milik perusahaan.
“Saya masih di Polres Sarolangun untuk melaporkan perusakan pos satpam, dan pencurian buah sawit milik perusahaan. Tiga korban juga masih berada di Polres Sarolangun,” ujar Sudono.
Reporter: Daryanto