DETAIL.ID, Jambi – Salah satu gapura kantor Inspektorat Provinsi Jambi pada Jumat (6/4/2018) sekira jam 9 pagi tadi roboh. Namun bunyinya yang cukup keras tidak terdengar hingga ke dalam kantor.
Robohnya gapura itu nyaris menimpa pos penjagaan. “Untung ketika roboh itu, tidak ada orang yang berdiri di sana atau kendaraan yang diparkir di dekatnya. Kalau tidak bisa hancur dan memakan korban,” kata salah seorang saksi mata bernama Heri yang kebetulan melintas saat kejadian tersebut.
Robohnya gapura tersebut awalnya diketahui salah satu pegawai kantor. Ia bermaksud menanyakan siapa pemilik sebuah mobil yang parkir di depan gapura yang roboh.
Kabarnya, pekerjaan itu zaman Erwan Malik ketika menjabat sebagai Kepala Inspektorat Provinsi Jambi sekitar tahun 2014. Kemudian direhab lagi zaman Hefni Zen, Kepala Inspektorat. Erwan Malik pada Rabu (4/4/2018) lalu baru saja dituntut hukuman penjara 2,5 tahun terkait kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang ditangani KPK.
Edi Latief, Ketua Forum Pemantau Anggaran Pembangunan Jambi (FPAJ) mengatakan tidak heran jika gapura itu sampai roboh. Soalnya, kata Edi, gapura itu cukup besar, berukuran 80 x 80 cm setinggi 4 meter. Sementara fondasinya hanya pasangan batu bata.
“Ya jelas tidak sanggup fondasi begitu menahan gapura yang sebesar itu. Saya kira, aparat penegak perlu mendalami adanya dugaan penyimpangan dalam proses pembangunan tersebut,” kata Edi kepada detail, Jumat (6/4/2018). (DE 01/DE 02)
Discussion about this post