PERKARA
Gaya Merambah PT Bukit Kausar: Pidana Dihapus, Restorasi Mangkir
DETAIL.ID, Jambi – Siapa bilang merambah kawasan hutan tak bisa dimaafkan? Bergurulah kepada PT Bukit Kausar — anak perusahaan PTPN VI yang dibeli pada tahun 2000 silam. Urusan pidana bisa dihapus berganti dengan perjanjian restorasi yang diingkari sampai sekarang.
Padahal areal yang dirambah tak tanggung-tanggung, mencapai 375 hektar. Namun sampai dengan batas akhir waktu yang telah ditetapkan yaitu 31 Maret 2018, janji PT Bukit Kausar untuk merestorasi lahan bekas rambahan itu, hanya tinggal janji.
Lahan 375 hektar berada di dalam Blok Taman Raja, Kabupaten Tanjung Jabung Barat — masuk dalam kawasan konservasi yang disisihkan dari konsesi milik PT Rimba Hutani Mas (RHM), anak perusahaan Sinarmas Forestry.
Kisah ini bermula pada tahun 2007. Ketika itu, PT RHM telah menandatangani kesepakatan dengan Forum Komunikasi Daerah (FKD) Jambi dan beberapa lembaga NGO (Non Goverment Organization) di Jambi. Mereka bersepakat bahwa sebagian lahan PT RHM seluas 9.687 hektar yang berada di sebagian blok Taman Raja dijadikan kawasan konservasi.
Kesepakatan itu diperkuat dengan Surat Keputusan Dinas Kehutanan Provinsi Jambi Nomor 522.5.A/627/Dinhut 2007 tanggal 21 Februari 2007 tentang Permohonan Persetujuan Prinsip Pengelolaan Kawasan Lindung sebagian Blok Taman Raja seluas 9.687 hektar secara kolaboratif.
Tujuh tahun kemudian, sebagian kawasan konservasi itu ternyata berganti menjadi kebun sawit PT Bukit Kausar. Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Jambi sesuai dengan Laporan Kejadian Nomor: 094.E/03/VIII/Dishut/2014 tanggal 27 Agustus 2014 menemukan bukti-bukti bahwa lahan seluas 375 hektar dirambah oleh PT Bukit Kausar. Junaidi selaku Direktur PT Bukit Kausar sebagai tersangka.
Status tersangka Junaidi lantas dihapus. Dengan catatan PT Bukit Kausar menebang habis kebun sawit hasil rambahannya. Setelah itu, lahan tersebut direhabilitasi kembali dengan tanaman hutan.
Kesepakatan ini tertuang dalam Perjanjian Penyelesaian Areal antara PT Bukit Kausar dengan PT Rimba Hutani Mas pada 30 Maret 2015 untuk merehabilitasi Kawasan Taman Raja menjadi Kawasan Konservasi dengan batas waktu 1 tahun penanaman dan 2 tahun perawatan yang akan berakhir pada 31 Maret 2018.
Nyatanya janji tinggal janji. Sampai Iskandar Sulaiman dan Junaidi pensiun, PT Bukit Kausar masih mangkir dari janjinya. Iskandar pensiun dari jabatan Direktur Utama PTPN VI pada 2016. Kini dia duduk sebagai salah satu pengurus DPP Dewan Masjid Indonesia (DMI) periode 2017-2022 yang dipimpin Jusuf Kalla. Sementara Junaidi setelah pensiun, tak diketahui ke mana rimbanya.
Lahan rambahan seluas 375 hektar itu diduga merupakan hasil bancakan para petinggi PTPN VI. Iskandar Sulaiman memiliki 120 hektar, Karim 60 hektar dan Arfinaldi 60 hektar serta para mantan petinggi lainnya.
Plt Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Jambi, Ir Erizal mengaku belum mendapat informasi bahwa lahan itu belum direstorasi. “Sudah disuntik mati semua tanaman yang dirambah mereka. Namun kami belum dapat informasi kalau belum direstorasi. Nanti kami konfirmasi dengan PT RHM,” kata Erizal kepada detail, Senin (9/4/2018).
Feri Irawan, salah satu Anggota FKD pekan lalu telah mengecek ke lokasi dan baru 60 persen yang direstorasi. “PT Bukit Kausar patut diberi sanksi karena sampai batas akhir waktunya mereka masih belum merehabilitasi semua lahan rambahan itu,” katanya kepada detail, Senin (9/4/2018).
Menurut Feri, tindakan PT Bukit Kausar inilah salah satu bukti bahwa perambahan yang dilakukan perusahaan selalu bisa ditolerir sementara jika masyarakat langsung ditangkap.
Direktur PT Bukit Kausar, Sutardi membantah jika disebutkan bahwa mereka belum merestorasi lahan seluas 375 hektar tersebut. “Ah tidak benar itu. Sudah kami restorasi kok. Hanya tinggal 15 hektar lagi yang belum,” katanya dengan nada ketus kepada detail, Sabtu (7/4/2018) lalu. Selain sebagai Direktur PT Bukit Kausar, Sutardi juga menjabat Direktur PT Mendahara Agro Jaya Industri (MAJI).
Barangkali Sutardi sedang berkhayal! (DE 01/DE 02)
PERKARA
Kasus Dugaan Pembunuhan Brigadir EWS di Tanjab Timur Naik ke Penyidikan, Lima Tersangka Polisi Satu Sipil
DETAIL.ID, Jambi – Polda Jambi meningkatkan penanganan kasus dugaan pembunuhan terhadap anggota Polres Tanjungjabung Timur, Brigadir EWS ke tahap penyidikan. Terbaru penyidik Ditreskrimum Polda Jambi menetapkan 6 orang sebagai tersangka, 5 di antaranya anggota Polri dan seorang warga sipil pada Senin, 27 Juli 2026.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji menjelaskan, penyidik Sub Dit Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi bersama Satreskrim Polres Tanjungjabung Timur telah melakukan serangkaian penyelidikan sebelum akhirnya meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
”Setelah melalui mekanisme penyelidikan, pada Jumat lalu status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, serta gelar perkara,” kata Erlan.
Hasil gelar perkara tersebut menetapkan 6 orang sebagai tersangka. Menurut Erlan, masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda dalam kasus yang menewaskan Brigadir EWS tersebut.
Kasua ini mendapat asistensi dari Itwasum Polri, Divpropam Polri, dan Bareskrim Polri. Pendampingan disebut dilakukan guna mengawasi jalannya penyidikan agar berlangsung profesional, transparan, dan akuntabel. Kabid Humas pun menekankan komitmen Polda Jambi dalam mengusut tuntas perkara tersebut tanpa pandang bulu.
”Kapolda menegaskan proses penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses sesuai hukum dan aturan yang berlaku,” ujar Erlan.
Hingga kini, penyidik Ditreskrimum dan Bidpropam Polda Jambi masih terus mendalami perkara, termasuk mengungkap secara rinci peran masing-masing tersangka serta melengkapi alat bukti untuk kepentingan proses hukum selanjutnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena korban merupakan anggota Polri yang diduga tewas akibat tindak penganiayaan.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Bupati Tebo Dilaporkan ke KPK, Dugaan Korupsi Izin PKKPR PT MUD Masih Ditelaah
DETAIL.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memproses laporan dugaan korupsi terkait penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) milik PT Mahesa Unggul Dolominda (MUD) di Kabupaten Tebo, Jambi. Laporan tersebut saat ini masih berada pada tahap verifikasi dan telaah awal.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan laporan yang disampaikan kelompok Amanah Rakyat Indonesia (AMATIR) pada 8 Juni 2026 dipastikan akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
”Kami pastikan bahwa setiap laporan aduan masyarakat kami tindak lanjuti dengan melakukan verifikasi awal apakah informasi dan data awal yang disampaikan tersebut valid atau tidak,” ujar Budi, Rabu lalu 15 Juli 2026.
Selain melakukan verifikasi, KPK juga akan mengumpulkan bahan keterangan (pulbaket) untuk melengkapi informasi dan bukti awal yang disampaikan pelapor.
”KPK secara proaktif juga akan melakukan pulbaket (pengumpulan bahan keterangan tambahan) sehingga laporan aduan masyarakat ini menjadi lebih lengkap,” katanya.
Laporan yang diajukan AMATIR turut menyeret nama sejumlah pejabat daerah, yakni Gubernur Jambi Al Haris, Bupati Tebo Agus Rubiyanto, Kepala DPMPTSP Kabupaten Tebo, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan Kabupaten Tebo, serta Direktur Utama PT Mahesa Unggul Dolominda.
Ketua Umum AMATIR, Nardo Pasaribu, mengungkapkan pihaknya menemukan dugaan kejanggalan dalam proses penerbitan PKKPR Nomor 27022610311509001 atas nama PT Mahesa Unggul Dolominda.
Menurutnya, PKKPR tersebut diterbitkan pada 27 Februari 2026 atau hanya berselang sekitar dua bulan sejak terbitnya Pertimbangan Teknis (Pertek) Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada 18 Desember 2025.
”Tidak mungkin bagi BPN Kabupaten Tebo melakukan peninjauan dan analisis tata ruang di lapangan dalam waktu yang sangat singkat, kecuali prosedur lapangan tersebut diabaikan,” ujar Nardo.
Atas dasar itu, AMATIR mendesak KPK segera meningkatkan penanganan laporan tersebut ke tahap penyelidikan dengan memanggil seluruh pihak yang telah dilaporkan.
”Kami meminta KPK memeriksa dan meminta keterangan dari pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proses penerbitan izin tersebut untuk mengungkap praktik persekongkolan koruptif ini,” ujarnya. (*)
PERKARA
Tiga Tersangka Korupsi DAK SMK Jambi Tahap II, Kejari Jambi Tahan Eks Kadisdik hingga Broker
DETAIL.ID, Jambi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi menerima penyerahan 3 tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Peralatan Praktik Utama Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2022, Kamis, 23 Juli 2026.
Ketiga tersangka yang diserahkan penyidik Sub Dit Tipikor Polda Jambi kepada jaksa penuntut umum masing-masing berinisial VA, selaku Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun 2022, B, selaku Kepala Bidang Pembinaan SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun 2022, serta DH, yang berperan sebagai broker atau penghubung dalam paket pengadaan tersebut.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 61 ayat 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Dalam proses Tahap II tersebut, penyidik turut menyerahkan sebanyak 97 dokumen yang menjadi barang bukti perkara.
Usai proses pelimpahan, ketiga tersangka langsung ditahan oleh jaksa penuntut umum selama 20 hari, terhitung sejak 23 Juli hingga 11 Agustus 2026, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jambi yang berada di Sengeti.
Dalam perkara ini, VA dan B dijerat dengan dakwaan primair Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsidair Pasal 3 UU Tipikor, serta pasal alternatif lainnya sebagaimana diatur dalam KUHP Nasional.
Sementara itu, tersangka DH dijerat dengan pasal yang sama dalam dakwaan primair dan subsidair, serta pasal alternatif terkait tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 21.892.252.403.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi, Noly Wijaya, mengatakan proses Tahap II menandai telah lengkapnya proses penyidikan sehingga perkara selanjutnya memasuki tahap penuntutan.
”Setelah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum, para tersangka dilakukan penahanan untuk kepentingan proses penuntutan. Selanjutnya jaksa penuntut umum akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi agar dapat segera disidangkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Noly Wijaya.
Ia menegaskan, Kejaksaan akan melaksanakan proses penuntutan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan dalam berkas perkara.
”Kami memastikan setiap tahapan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta memberikan kepastian hukum dalam proses penegakan hukum tindak pidana korupsi,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita



