DETAIL.ID, Jambi – Meski telah dihukum denda Rp588 juta, perusahaan yang satu ini ternyata diam-diam tetap dimenangkan oleh Kelompok Kerja (Pokja) Wilayah I Balai Pelaksanaan Jalan Nasional IV, Jambi belum lama ini.
Perusahaan itu bernama PT Hanro, pada 27 Februari 2018 telah meneken kontrak pekerjaan preservasi pemeliharaan rutin Jalan Simpang Niam – Lubuk Kambing – Merlung sebesar Rp5,3 miliar.
PT Hanro bersama dua perusahaan lainnya: PT Karya Darma Jambi Persada dan PT Bina Uli telah divonis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada 17 November 2017 bersalah dan terbukti melakukan persekongkolan pada paket pekerjaan preservasi dan pelebaran Batas Riau – Merlung, Simpang Niam senilai Rp50 miliar lebih bersumber APBN 2016.
Ketiga perusahaan tersebut — milik keluarga Robert Butarbutar — didenda total Rp3,9 miliar.
Ironis Pokja yang memenangkan PT Hanro pada tahun 2018 ini sebagian besar adalah Pokja yang terlibat dalam tender 2016 tersebut. Salah satu anggota Pokja, Dedi tak menjawab panggilan telepon detail, pada Rabu (24/5/2018). Pesan pendek yang dikirimkan juga tak dibalas.
Juru bicara PT Hanro sekaligus ipar kandung Robert Butarbutar yaitu Ependi Harianja membenarkan putusan terhadap PT Hanro yang didenda. Namun menurutnya, mereka tengah melakukan banding ke KPPU Pusat.
“Jadi tidak masalah jika kami masih mengikuti proses tender di mana pun. Toh, perusahaan kami juga belum di-black list,” katanya kepada detail, Kamis (25/5/2018).
Salah satu praktisi hukum, Nazli SH seharusnya PT Hanro bersama dua perusahaan lain menghormati putusan KPPU yang mendendanya. Dalam proses persidangan, peristiwa hukumnya telah terungkap dan terbukti.
“Kalaupun mereka banding, itu hanya soal regulasi atau penerapan hukumnya saja. Mereka semestinya tidak dibenarkan mengikuti tender di mana pun,” katanya kepada detail, Kamis (25/5/2018). (DE 01/DE 02)
Discussion about this post