DETAIL.ID, Jambi – Lembaga Pemantau dan Penyelamat Lingkungan Hidup (LP2LH) menemukan adanya dugaan kegiatan penambangan galian C di dalam lokasi IUPPHK-HTI PT Wira Karya Sakti (WKS) di Distrik 8. Kegiatan yang diduga ilegal itu diperkirakan telah berlangsung cukup lama.
“Saya sudah tanya dengan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi. Beliau memastikan bahwa kegiatan galian C itu tak memiliki izin alias ilegal,” kata Ketua DPP LP2LH, Tri Joko kepada detail, Senin (4/5/2018). Distrik 8 tersebut tepatnya berada di Jalan 840, Kuari Batu, Kabupaten Tebo, Jambi.
Kegiatan yang diduga ilegal tersebut, menurut Tri Joko, membuktikan bahwa PT WKS diduga telah melanggar dua Undang-undang yaitu UU Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta UU Nomor 4 tahun 2013 tentang Minerba.
Ia merujuk dalam UU Nomor 18 tahun 2013 pada pasal 17 ayat 1 yang berbunyi bahwa setiap orang dilarang membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lain yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan dan/atau mengangkut hasil tambang di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri.
Sanksinya tertuang dalam pasal 89 ayat 2 poin 2 yang menyatakan jika pelakunya adalah korporasi maka dapat diberi sanksi pidana penjara minimal 8 tahun serta maksimal 20 tahun. Sementara dendanya minimal Rp20 miliar hingga Rp50 miliar.
Selain itu, kata Tri Joko, sesuai dengan pasal 134 ayat (2) UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba berbunyi bahwa kegiatan usaha pertambangan tidak dapat dilaksanakan pada tempat yang dilarang untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan sebelum memperoleh izin dari instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tri Joko mengatakan sanksi pidananya cukup berat. Pelanggaran terhadap suatu kegiatan pertambangan dalam kawasan hutan tanpa dilengkapi IPPKH akan berdampak pada ancaman sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar sebagaimana diatur di dalam pasal 78 ayat (6) UU Kehutanan Nomor 41.
Zona Konservasi
Di samping temuan di atas, LP2LH juga akan mempertanyakan zona konservasi di dalam IUPPHK-HTI PT WKS yang diduga tidak sesuai dengan Rencana Kerja Umum (RKU) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) PT WKS.
“Kita akan pertanyakan soal zona konservasi ini yang kita duga telah keluar dari peruntukannya. Kita minta instansi terkait untuk menelusuri dugaan ini,” ujar Tri Joko. (DE 01/DE 02)
Discussion about this post