PERISTIWA
Bukannya Perjuangkan Pekerja, Disnakertrans Malah Saling Lempar Tanggung Jawab
DETAIL.ID, Jambi – Sudahlah di-PHK, nasib tiga pekerja yang menuntut kekurangan upah lembur di PT Sarana Baja Perkasa — subkon PT Lontar Papyrus Pulp and Paper — justru makin tak karuan. Malangnya, Dinas Tenaga Kerja setempat yang mengurusi ketenagakerjaan setempat, malah bikin urusan tambah runyam.
Usai menemui jalan buntu, perundingan antara pekerja dan perusahaan yang dimediasi oleh Dinas Tenaga Kerja Tanjung Jabung Barat, ‘melempar’ persoalan ini ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi.
Hal ini disebutkan Najmuz Soudi, mediator dari Disnaker Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), sebagai prosedur penetapan upah pekerja. Sebelumnya, Najmuz sudah membuat Anjuran berikut risalah pada 5 September 2017.
“Sesuai dengan perundang-undangan, penetapan diperlukan dari pengawas. Makonyo (makanya) kemarin, kito (kita) buat surat pengantar ke pengawas,” ujarnya, Selasa (17/7/2018) siang.
Surat penetapan upah sendiri, dikeluarkan pengawas ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Jambi pada Senin (16/7/2018). Surat penetapan pengawas keluar, setelah 5 bulan surat permohonan perhitungan dari Disnaker pada 15 Februari 2018.
Selama rentang waktu tersebut, Bincar Maurich Tampubolon, perwakilan pekerja, mondar-mandir dari Tebing Tinggi, Jambi, Kuala Tungkal.
“Dari antar surat, ambil surat, sampai panggilan dari Disnakertrans Provinsi, saya bolak-balik Jambi 8 kali. Tak terhitung lagi berapa biaya dan waktu yang habis,” ujar Tampubolon mengeluh.
Pengorbanan Tampubolon, nyatanya belum usai. Penetapan oleh pengawas, Irwan Saputra Pulungan yang hanya diberikan pada mediator, jauh dari perhitungan pekerja.
“Sudahlah surat yang diantar ke Disnaker Tanjabbar mesti dibuka bersama, hasil penetapan pun, jauh dari perhitungan kami. Penetapan dari pengawas, didapatkan upah lembur sebesar Rp17.549.277 sedangkan hitungan rata saja, seharusnya kami mendapatkan upah Rp21 juta. Itu pun masih hitungan rata, tanpa pengali jam lembur. Sedangkan dengan pengali jam kerja, yang kami dapatkan itu, sekitar Rp40.006.936,” kata Tampubolon merinci.
Terkait hal ini, Irwan bersikukuh, tak mau merinci perhitungan upah tersebut. Pria berewok ini, malah melempar bola ke Disnaker Tanjabbar. Dengan alasan, surat penetapan rahasia, dan bukan lagi berurusan dengan dirinya.
“Itu rahasia. Tak bisa disampaikan. Urusannya, ke Disnaker Tanjabbar,” bilang Irwan seraya mengatakan rahasia perhitungan sesuai perundang-undangan.
“Ini mediator yang minta. Seharusnya, Disnaker sana lagi urusannya. Mereka seharusnya, memanggil pekerja dan perusahaan duduk bersama,” katanya, Rabu (25/07/2018) siang.
Sementara sebelumnya, Koordinator Wilayah (Korwil) Pengawas Tanjabbar – Tanjabtim, Maryose mengatakan, penetapan upah lembur ini, dari mediator ke pengawas. Perhitungan hasil penetapan, pekerja dapat menanyakan pada pengawas.
Sementara itu, Koordinator Wilayah Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) Jambi, Roida Pane mengatakan, pekerja dapat meminta penjelasan perhitungan. Pun demikian, pekerja dapat membawa penetapan tersebut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). (DE 01/EM)
PERISTIWA
Viral Video Napi Nyabu di Lapas Jambi, Kakanwil Ditjen Pas Bakal Tindak Tegas Jika Terbukti
DETAIL.ID, Jambi – Potongan video aksi penyalahgunaan narkotika yang diduga dilakukan oleh seorang narapidana di Lapas Jambi, bikin heboh media sosial. Soal ini Kalapas IIA Jambi, Syahroni Ali mengaku bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman.
”Jadi itu berita masih sumir, Bang. Karena kan dia ngomong (kejadian di) Lapas Jambi, trus tidak menyebutkan ciri secara spesifik. Iya kalau di Lapas jambi atau bukan. Ini lagi kita dalami,” ujar Syahroni pada Jumat, 27 Maret 2026.
Menurut Syahroni, Lapas Jambi tak hanya mengacu pada Lapas Kelas IIA Jambi melainkan juga bisa mengacu pada lapas-lapas lain di Provinsi Jambi. Namun meski begitu, Kalapas IIA Jambi tersebut kembali menekankan bahwa kini pihaknya masih terus melakukan pendalaman pada seluruh warga binaan di LP Kelas IIA Jambi.
”Kita tetap cari, benar atau tidak. Ini 1.600 (WBP) kita telisik dulu. Kalau ada info lebih lanjut nanti kita kabari,” ujarnya.
Sementara itu, Kakanwil Ditjen Permasyarakatan Jambi, Irwan Rahmat Gumilar, ketika dikonfirmasi soal video viral dugaan tindak pidana narkotika di Lapas Jambi, mengaku sudah menginstruksikan tindak lanjut kepada Kalapas Jambi.
”Terkait dengan dugaan pada video tersebut, saat ini saya sudah perintahkan Kalapas Jambi untuk mendalami dan melakukan pemeriksaan untuk mencari kebenarannya. Jika nanti ternyata ada pelanggaran tentu akan kita tindak secara tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Irwan.
Kakanwil Ditjen PAS Jambi tersebut pun memastikan bahwa jika video viral tindak pidana narkotika di dalam Lapas Jambi tersebut benar adanya. Bakal ada tindakan tegas bagi pihak-pihak terlibat.
”Semoga ini hanya dugaan, dan jika ada terbukti benar siapa pun yang terlibat tentu akan kita kenakan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
Utang Sekretariat DPRD Muarojambi Rp 65 Juta di Warung Viral, Plt Sekwan Sebut Bakal Panggil Semua Pihak Terkait
DETAIL.ID, Muarojambi – Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Muarojambi, Edy Salam Mahir angkat bicara terkait polemik utang Sekretariat Dewan kepada Syaifullah, pemilik Toko Arafah.
Edy menyampaikan bahwa pihaknya belum dapat memberikan penjelasan secara rinci karena masih melakukan pendalaman terhadap polemik utang sebesar Rp 65 juta tersebut.
Ia menjelaskan, utang tersebut tidaklah terjadi pada masa jabatannya, melainkan pada masa saat Sekwan masih dijabat Zakaria dan Herman sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), yang kini keduanya sudah tidak lagi menjabat.
”Saya mulai menjabat pada 18 Februari 2026, artinya baru sekitar satu bulan sebagai Plt Sekwan di DPRD Muarojambi,” ujar Edy pada Rabu kemarin, 25 Maret 2026.
Didampingi Aan selaku Kabag Humas DPRD Muarojambi, Edy mengaku baru mengetahui persoalan tersebut setelah ramai diberitakan media. “Ini terjadi pada tahun anggaran 2025 dan baru mencuat sekarang,” katanya.
Lebih jauh, Edy menuturkan bahwa seluruh penggunaan anggaran tahun 2025 secara administrasi telah ditutup per 31 Desember 2025.
”Anggaran sudah tutup buku, sehingga secara aturan seharusnya tidak ada lagi pembahasan terkait anggaran tahun lalu,” katanya.
Saat ditanya mengenai kronologi utang tersebut, Edi mengaku tidak mengetahui secara pasti begitupun terkait pola kerja sama antara pemilik Toko Arafah dengan Sekretariat DPRD sebelumnya.
”Saya belum tahu pasti bagaimana pola kesepakatannya, kontrak atau tidak dengan sekretariat,” katanya.
Yang pasti, kata Edy, dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil semua pihak yang berkaitan dengan utang tersebut.
”Kami akan memanggil mantan Sekwan Zakaria, mantan PPTK Herman, serta bendahara untuk mengetahui duduk perkaranya, agar persoalan ini bisa segera diselesaikan,” katanya.
Sebelumnya, ramai pemberitaan beredar kasus yang dinilai memprihatinkan di lingkungan Sekretariat DPRD Muarojambi.
Bagaimana tidak, Syaifullah seorang pedagang di kawasan perkantoran Bupati Muaro Jambi, mengaku kecewa karena utang Sekretariat DPRD di warung miliknya belum juga dilunasi.
Nilai utang tersebut mencapai Rp 65 juta dan belum ada kejelasan pembayaran meski telah berjalan hampir satu tahun.
”Total utang Rp 115 juta, baru dibayar Rp 50 juta pada Januari lalu. Sisanya Rp 65 juta sampai sekarang belum jelas. Kami ini usaha kecil, modal terbatas,” ujar Syaifullah pada Rabu, 25 Maret 2026.
Menurutnya, utang tersebut berasal dari pesanan rutin kebutuhan konsumsi Sekretariat DPRD, seperti makanan, minuman, rokok, gas, air galon, hingga kopi dalam jumlah besar.
”Kalau ada rapat, rokok masuk, air mineral puluhan dus, kopi banyak, gas, galon semua kami antar. Tapi saat pembayaran, justru tidak ada kejelasan,” katanya.
Namun hingga berita ini dinaikkan, mantan Sekwan, Zakaria dan mantan PPTK, Herman tak kunjung merespons upaya konfirmasi.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
Mutasi, Kasat Reskrim Hingga Sejumlah Kapolsek di Jajaran Polresta Jambi Berganti
DETAIL.ID, Jambi – Sejumlah pejabat utama di Polresta Jambi mengalami pergantian jabatan. Mutasi tersebut meliputi posisi Kabag Ops, Kasat Reskrim, Kasat Narkoba hingga beberapa Kapolsek di wilayah hukum Polresta Jambi.
Pergantian jabatan itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolda Jambi nomor STI208/III/KEP./2026 tertanggal 13 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Karo SDM Polda Jambi, Kombes Pol Handoko.
Dalam mutasi tersebut, jabatan Kasat Reskrim Polresta Jambi kini dijabat oleh AKP Husni Abda. Sebelumnya, ia menjabat sebagai PS Kanit 1 Subdit 3 Ditreskrimum Polda Jambi. Sementara pejabat lama, Kompol Hendra Wijaya Manurung, dimutasi sebagai Kaurlitpers Subbidpaminal Bid Propam Polda Jambi.
Posisi Kabag Ops Polresta Jambi kini diisi oleh Kompol Yumika Putra yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubbag Dumasanwas Itwasda Polda Jambi. Adapun pejabat lama, Kompol Army Sevtiansyah, dimutasi sebagai PS Kasubdit 1 Dit Intelkam Polda Jambi.
Untuk jabatan Kasatresnarkoba Polresta Jambi kini diemban oleh AKP Tito Al Hafezt yang sebelumnya menjabat sebagai PS Kanit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Jambi. Sementara pejabat sebelumnya, Kompol Simsal Siahaan, dipercaya menjabat sebagai Wakapolres Merangin.
Selain pejabat utama, sejumlah Kapolsek di wilayah hukum Polresta Jambi juga mengalami pergantian. Kompol Helrawaty Siregar yang sebelumnya menjabat Kapolsek Jambi Selatan kini dipercaya menjabat Kapolsek Kota Baru, menggantikan Kompol Jimi Fernando yang dimutasi sebagai PS Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Jambi.
Jabatan Kapolsek Jambi Selatan kini dijabat oleh AKP Taroni Zebua yang sebelumnya menjabat Kapolsek Sekernan di wilayah hukum Polres Muarojambi.
Selanjutnya, jabatan Kapolsek Pelayangan kini diemban oleh Iptu Yuda Saputra yang sebelumnya bertugas sebagai PS Paur Subbagdiapers Bag Dalpers Ro SDM Polda Jambi.
Sementara itu, jabatan Kapolsek Jambi Timur kini dijabat oleh AKP R. Deddy Wardana Gaos yang sebelumnya menjabat sebagai PS Kasubbag Pangkat Bag Binkar Ro SDM Polda Jambi. Adapun jabatan Kapolsek Telanaipura kini diisi oleh AKP Amran yang sebelumnya menjabat sebagai Panit 1 Unit 4 Subdit 1 Ditreskrimum Polda Jambi.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar melalui Kasi Humas Polresta Jambi Iptu Edi Haryanto mengatakan mutasi dan rotasi jabatan merupakan hal yang lumrah dalam organisasi Polri.
”Mutasi dan rotasi jabatan merupakan kebutuhan organisasi dalam rangka pembinaan karier serta penyegaran di tubuh Polri. Hal ini juga bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya pada Sabtu, 14 Maret 2026.
Reporter: Juan Ambarita



