Connect with us
Advertisement

PERISTIWA

Bukannya Perjuangkan Pekerja, Disnakertrans Malah Saling Lempar Tanggung Jawab

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Sudahlah di-PHK, nasib tiga pekerja yang menuntut kekurangan upah lembur di PT Sarana Baja Perkasa — subkon PT Lontar Papyrus Pulp and Paper — justru makin tak karuan. Malangnya, Dinas Tenaga Kerja setempat yang mengurusi ketenagakerjaan setempat, malah bikin urusan tambah runyam.

Usai menemui jalan buntu, perundingan antara pekerja dan perusahaan yang dimediasi oleh Dinas Tenaga Kerja Tanjung Jabung Barat, ‘melempar’ persoalan ini ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi.

Hal ini disebutkan Najmuz Soudi, mediator dari Disnaker Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), sebagai prosedur penetapan upah pekerja. Sebelumnya, Najmuz sudah membuat Anjuran berikut risalah pada 5 September 2017.

“Sesuai dengan perundang-undangan, penetapan diperlukan dari pengawas. Makonyo (makanya) kemarin, kito (kita) buat surat pengantar ke pengawas,” ujarnya, Selasa (17/7/2018) siang.

Surat penetapan upah sendiri, dikeluarkan pengawas ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Jambi pada Senin (16/7/2018). Surat penetapan pengawas keluar, setelah 5 bulan surat permohonan perhitungan dari Disnaker pada 15 Februari 2018.

Selama rentang waktu tersebut, Bincar Maurich Tampubolon, perwakilan pekerja, mondar-mandir dari Tebing Tinggi, Jambi, Kuala Tungkal.

“Dari antar surat, ambil surat, sampai panggilan dari Disnakertrans Provinsi, saya bolak-balik Jambi 8 kali. Tak terhitung lagi berapa biaya dan waktu yang habis,” ujar Tampubolon mengeluh.

Pengorbanan Tampubolon, nyatanya belum usai. Penetapan oleh pengawas, Irwan Saputra Pulungan yang hanya diberikan pada mediator, jauh dari perhitungan pekerja.

“Sudahlah surat yang diantar ke Disnaker Tanjabbar mesti dibuka bersama, hasil penetapan pun, jauh dari perhitungan kami. Penetapan dari pengawas, didapatkan upah lembur sebesar Rp17.549.277 sedangkan hitungan rata saja, seharusnya kami mendapatkan upah Rp21 juta. Itu pun masih hitungan rata, tanpa pengali jam lembur. Sedangkan dengan pengali jam kerja, yang kami dapatkan itu, sekitar Rp40.006.936,” kata Tampubolon merinci.

Terkait hal ini, Irwan bersikukuh, tak mau merinci perhitungan upah tersebut. Pria berewok ini, malah melempar bola ke Disnaker Tanjabbar. Dengan alasan, surat penetapan rahasia, dan bukan lagi berurusan dengan dirinya.

“Itu rahasia. Tak bisa disampaikan. Urusannya, ke Disnaker Tanjabbar,” bilang Irwan seraya mengatakan rahasia perhitungan sesuai perundang-undangan.

“Ini mediator yang minta. Seharusnya, Disnaker sana lagi urusannya. Mereka seharusnya, memanggil pekerja dan perusahaan duduk bersama,” katanya, Rabu (25/07/2018) siang.

Sementara sebelumnya, Koordinator Wilayah (Korwil) Pengawas Tanjabbar – Tanjabtim, Maryose mengatakan, penetapan upah lembur ini, dari mediator ke pengawas. Perhitungan hasil penetapan, pekerja dapat menanyakan pada pengawas.

Sementara itu, Koordinator Wilayah Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) Jambi, Roida Pane mengatakan, pekerja dapat meminta penjelasan perhitungan. Pun demikian, pekerja dapat membawa penetapan tersebut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). (DE 01/EM)

PERISTIWA

Bermula dari Teguran di Kelas hingga Berujung Kekerasan, Guru SMKN 3 Tanjungjabung Timur Dikeroyok Siswa

DETAIL.ID

Published

on

‎DETAIL.ID, Tanjungjabung Timur – Dunia pendidikan di Provinsi Jambi kembali tercoreng oleh aksi kekerasan di lingkungan sekolah. Seorang guru SMKN 3 Tanjungjabung Timur, Agus Saputra menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah siswa pada Selasa, 13 Januari 2026. Peristiwa tersebut bahkan terekam video dan viral di berbagai platform media sosial.

‎Berdasarkan keterangan Agus, insiden bermula saat ia menegur seorang siswa di dalam kelas karena berteriak dengan kata-kata tidak pantas ketika proses belajar mengajar berlangsung. Teguran tersebut berujung adu mulut hingga siswa tersebut menantang korban. Agus mengaku secara refleks menampar siswa tersebut satu kali.

‎Peristiwa itu tidak berhenti di dalam kelas. Saat jam istirahat, siswa yang sama kembali menantang korban. Situasi semakin memanas hingga dilakukan mediasi antara guru, siswa, dan pihak sekolah. Dalam mediasi tersebut, siswa meminta Agus untuk meminta maaf, meski ia mengaku tidak melakukan kesalahan.

‎”Setelah mediasi di lapangan, saya diajak komite masuk ke ruang kantor. Di situlah saya justru dikeroyok oleh siswa kelas 1, 2, dan 3,” ujar Agus pada Rabu kemarin, 14 Januari 2026.

‎Aksi pengeroyokan disebut berlangsung sejak pukul 13.00 WIB hingga sekitar pukul 16.00 WIB dan baru berhenti setelah aparat kepolisian datang ke lokasi. Akibat kejadian itu, Agus mengalami luka lebam, bengkak di sejumlah bagian tubuh, serta nyeri pada tangan dan punggung.

‎Sementara itu, beredar pula potongan video yang memperlihatkan Agus membawa senjata tajam jenis celurit dan mengejar siswa. Menanggapi hal tersebut, Agus menegaskan bahwa tindakannya hanya untuk membubarkan kerumunan siswa yang terus bersikap anarkis.

‎”SMKN 3 ini sekolah pertanian, alat seperti celurit tersedia. Saya hanya menggertak agar mereka bubar, tidak ada niat melakukan kejahatan. Saya bahkan dilempari batu dan benda keras,” katanya.

‎Agus juga membantah tudingan telah mengucapkan kata-kata yang menyinggung siswa. Ia menyebut ucapannya bersifat motivasi dan tidak ditujukan secara personal. Lebih lanjut, Agus mengungkapkan bahwa dirinya telah lama mengalami perundungan verbal dari siswa selama bertahun-tahun mengajar di sekolah tersebut.

‎Ia menyebut kejadian ini sebagai puncak dari tekanan yang selama ini ia alami.
‎Pasca-kejadian, Agus mendatangi Dinas Pendidikan Provinsi Jambi untuk mengadukan peristiwa tersebut. Dinas Pendidikan Provinsi Jambi menyatakan prihatin dan akan mendalami kasus ini. Kepala Bidang Pembinaan SMK Disdik Jambi, Harmonis mengatakan pihaknya belum mengetahui detail permasalahan dan menunggu hasil investigasi.

‎Sementara Gubernur Jambi Al Haris turut angkat bicara. Ia menegaskan bahwa siswa tidak dibenarkan menghakimi gurunya dengan kekerasan, meski guru tetap akan diberi sanksi jika terbukti bersalah.

‎”Kalau guru salah, kita beri sanksi. Tapi siswa tidak boleh menghakimi gurunya. Ini mencoreng dunia pendidikan,” kata Al Haris, Rabu, 14 Oktober 2026.

‎Pemerintah Provinsi Jambi kini disebut menurunkan tim untuk melakukan pendalaman dan mendorong penyelesaian secara kekeluargaan agar konflik tidak meluas dan dunia pendidikan tetap kondusif.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading

PERISTIWA

Remisi Natal, Satu WBP di Jambi Langsung Bebas

DETAIL.ID

Published

on

Jambi — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jambi memberikan Remisi Khusus Natal Tahun 2025 kepada 105 warga binaan pemasyarakatan (WBP) beragama Nasrani di wilayah Jambi.

Dari jumlah tersebut, satu orang WBP langsung bebas setelah menerima remisi.
Pemberian remisi dilaksanakan dalam rangka peringatan Hari Raya Natal pada 25 Desember 2025 dan diberikan kepada WBP yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Kanwil Ditjenpas Jambi, Irwan Rahmat Gumilar, mengatakan bahwa remisi merupakan hak bersyarat bagi warga binaan yang beragama Nasrani dan rutin diberikan setiap perayaan Natal.

“Ini adalah hak bersyarat yang kami berikan kepada warga binaan Nasrani pada setiap perayaan Natal,” ujar Irwan,  Kamis 25 Desember 2025.

Ia menjelaskan, dari 105 WBP penerima remisi, sebanyak 104 orang memperoleh Remisi Khusus I (RK I) berupa pengurangan sebagian masa pidana sehingga masih harus menjalani sisa hukuman.

Sementara satu orang lainnya memperoleh Remisi Khusus II (RK II) dan langsung bebas setelah remisi diberikan.
Menurut Irwan, pemberian remisi merupakan bentuk komitmen negara dalam menjunjung prinsip keadilan, kemanusiaan, dan pembinaan di lingkungan pemasyarakatan.

“Remisi diberikan secara selektif, objektif, dan akuntabel, setelah warga binaan memenuhi persyaratan administratif dan substantif serta aktif mengikuti program pembinaan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa remisi tidak hanya dimaknai sebagai pengurangan masa pidana, tetapi juga sebagai penghargaan atas perubahan perilaku dan kesungguhan warga binaan dalam menjalani proses pembinaan.

Melalui pemberian Remisi Khusus Natal 2025 ini, Kanwil Ditjenpas Jambi berharap warga binaan dapat memperkuat nilai keimanan, menyadari kesalahan serta siap kembali dan berperan positif di tengah masyarakat.

Kanwil Ditjenpas Jambi, lanjut Irwan, terus berkomitmen menghadirkan sistem pemasyarakatan yang profesional, humanis, dan berdampak bagi masyarakat sesuai dengan semangat reformasi pemasyarakatan. (*)

Continue Reading

PERISTIWA

Arus Lalu Lintas Jelang Natal di Jambi Kondusif, Polisi Waspadai Bencana Hidrometeorologi

DETAIL.ID

Published

on

Jambi – Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jambi mencatat kondisi arus lalu lintas di wilayah Provinsi Jambi menjelang perayaan malam Natal, 25 Desember 2025 masih terpantau kondusif. Hingga saat ini, belum terjadi peningkatan volume kendaraan yang signifikan.

Hal tersebut disampaikan Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Adi Benny Cahyono pada Rabu sore 24 Desember 2025. Ia mengatakan situasi lalu lintas secara umum masih berjalan normal dan terkendali.

Meski demikian, pihak kepolisian tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bencana hidrometeorologi yang dapat mengganggu kelancaran lalu lintas. Beberapa wilayah di Provinsi Jambi dilaporkan telah mengalami bencana alam, seperti tanah longsor yang terjadi di Kabupaten Kerinci.

“Untuk mengantisipasi dampak bencana, Ditlantas Polda Jambi telah berkoordinasi dengan BPJN serta Dinas PUPR guna menempatkan alat berat di sejumlah titik rawan bencana,” ujar Kombes Pol Adi Benny.

Selain pengamanan jalur lalu lintas, Ditlantas Polda Jambi juga telah menyiagakan pos pelayanan di sejumlah gereja yang menggelar ibadah Natal. Penempatan pos tersebut dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang melaksanakan ibadah.

“Dalam pengamanan ini, kami juga melibatkan sejumlah stakeholder terkait untuk mendukung kelancaran dan keamanan perayaan Natal,” ujarnya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs