PERISTIWA
Bukannya Perjuangkan Pekerja, Disnakertrans Malah Saling Lempar Tanggung Jawab
DETAIL.ID, Jambi – Sudahlah di-PHK, nasib tiga pekerja yang menuntut kekurangan upah lembur di PT Sarana Baja Perkasa — subkon PT Lontar Papyrus Pulp and Paper — justru makin tak karuan. Malangnya, Dinas Tenaga Kerja setempat yang mengurusi ketenagakerjaan setempat, malah bikin urusan tambah runyam.
Usai menemui jalan buntu, perundingan antara pekerja dan perusahaan yang dimediasi oleh Dinas Tenaga Kerja Tanjung Jabung Barat, ‘melempar’ persoalan ini ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi.
Hal ini disebutkan Najmuz Soudi, mediator dari Disnaker Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), sebagai prosedur penetapan upah pekerja. Sebelumnya, Najmuz sudah membuat Anjuran berikut risalah pada 5 September 2017.
“Sesuai dengan perundang-undangan, penetapan diperlukan dari pengawas. Makonyo (makanya) kemarin, kito (kita) buat surat pengantar ke pengawas,” ujarnya, Selasa (17/7/2018) siang.
Surat penetapan upah sendiri, dikeluarkan pengawas ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Jambi pada Senin (16/7/2018). Surat penetapan pengawas keluar, setelah 5 bulan surat permohonan perhitungan dari Disnaker pada 15 Februari 2018.
Selama rentang waktu tersebut, Bincar Maurich Tampubolon, perwakilan pekerja, mondar-mandir dari Tebing Tinggi, Jambi, Kuala Tungkal.
“Dari antar surat, ambil surat, sampai panggilan dari Disnakertrans Provinsi, saya bolak-balik Jambi 8 kali. Tak terhitung lagi berapa biaya dan waktu yang habis,” ujar Tampubolon mengeluh.
Pengorbanan Tampubolon, nyatanya belum usai. Penetapan oleh pengawas, Irwan Saputra Pulungan yang hanya diberikan pada mediator, jauh dari perhitungan pekerja.
“Sudahlah surat yang diantar ke Disnaker Tanjabbar mesti dibuka bersama, hasil penetapan pun, jauh dari perhitungan kami. Penetapan dari pengawas, didapatkan upah lembur sebesar Rp17.549.277 sedangkan hitungan rata saja, seharusnya kami mendapatkan upah Rp21 juta. Itu pun masih hitungan rata, tanpa pengali jam lembur. Sedangkan dengan pengali jam kerja, yang kami dapatkan itu, sekitar Rp40.006.936,” kata Tampubolon merinci.
Terkait hal ini, Irwan bersikukuh, tak mau merinci perhitungan upah tersebut. Pria berewok ini, malah melempar bola ke Disnaker Tanjabbar. Dengan alasan, surat penetapan rahasia, dan bukan lagi berurusan dengan dirinya.
“Itu rahasia. Tak bisa disampaikan. Urusannya, ke Disnaker Tanjabbar,” bilang Irwan seraya mengatakan rahasia perhitungan sesuai perundang-undangan.
“Ini mediator yang minta. Seharusnya, Disnaker sana lagi urusannya. Mereka seharusnya, memanggil pekerja dan perusahaan duduk bersama,” katanya, Rabu (25/07/2018) siang.
Sementara sebelumnya, Koordinator Wilayah (Korwil) Pengawas Tanjabbar – Tanjabtim, Maryose mengatakan, penetapan upah lembur ini, dari mediator ke pengawas. Perhitungan hasil penetapan, pekerja dapat menanyakan pada pengawas.
Sementara itu, Koordinator Wilayah Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) Jambi, Roida Pane mengatakan, pekerja dapat meminta penjelasan perhitungan. Pun demikian, pekerja dapat membawa penetapan tersebut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). (DE 01/EM)
PERISTIWA
Kebakaran Gudang BBM Illegal PT ASR Petrolin Energi Punya Erwin Diduga Berasal dari Korsleting Genset
DETAIL.ID, Jambi – Kebakaran hebat melanda garasi/gudang illegal penyalur BBM non subsidi milik PT ASR Petrolin Energi di RT 19, Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi, Jumat malam 15 Mei 2026.
Sedikitnya 5 unit kendaraan hangus terbakar dalam insiden tersebut. Informasi dihimpin gudang/garasi tersebut merupakan kepunyaan sosok tauke BBM bernama Erwin, warga setempat.
Beberapa saat setelah menerima laporan dari warga, 60 personil damkar beserta 7 armada pemadam tiba dilokasi pada pukul 19.13 WIB. Saat tiba TKP, api disebut sudah membesar di dalam area berpagar seng.
”Satgas Damkartan melakukan pembongkaran seng dan mendapati adanya truk yang telah dimodifikasi untuk menyimpan BBM dalam kondisi terbakar. Pipa penyalur pada truk tersebut terbuka sehingga BBM tumpah dan memperbesar kobaran api,” ujar Kadis Damkar, Mustari, dalam keterangan tertulis.
Api kemudian menyambar sejumlah kendaraan lain, yakni 2 unit mobil tangki BBM non subsidi merek PT ASR Petrolin Energi, 1 unit mobil truk, dan 1 unit mobil pick up. Api pun berhasil dipadamkan usai operasi sekitar 1 jam 30 menit, tepatnya pukul 21.02 WIB.
Analisa sementara pihak Damkar, kebakaran diduga berasal dari korsleting mesin genset yang berada dekat truk BBM modifikasi.
”Diduga api berasal dari konsleting mesin genset yang berada dekat truk BBM yang dimodifikasi,” ujarnya.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
Gudang BBM Ilegal PT ASR Petrolin Energi Hangus Terbakar di Belakang Kantor BPK Jambi
DETAIL.ID, Jambi – Kebakaran gudang BBM ilegal kembali terjadi Kota Jambi. Kali ini lokasi pengolahan BBM PT ASR Petrolin Energi hangus di daerah Pal VII, Kota Baru tepatnya di belakang Kantor BPK Provinsi Jambi pada Jumat, 15 Mei 2026.
Informasi dari sejumlah warga setempat menyebutkan api mulai muncul selepas Adzan Magrib atau sekitar pukul 18.45 WIB. Beberapa saat kemudian, tim Damkar lengkap dengan sejumlah armada turun ke TKP melakukan pemadaman.
”Abis magrib tadi, pertama meledak trus kebakar. Tinggi apinya,” ujar salah seorang warga di TKP.
Warga menyebut proses pemadaman berlangsung lebih kurang 1 jam. Sementara arus listrik di lokasi langsung mati, hingga api berhasil dijinakkan arus listrik masih padam.
Di lokasi, para warga tampak berkerumun menyaksikan tim kepolisian melakukan proses identifikasi atau olah TKP. Dalam insiden ini terpantau ada 5 kendaraan yang turut hangus di gudang BBM ilegal tersebut.
Salah satunga armada solar industri dengan merek PT ASR Petrolin Energi, 1 unit mobil double cabin, serta 3 unit truk PS Canter.
Warga setempat mengaku tidak kenal betul sosok pemilik atau bos dari tempat pengolahan BBM itu. Namun mereka mengakui, kendaraan diduga pelansir BBM sering lalu lalang masuk gudang itu.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
51 HP Terjaring di Lapas Kelas IIA Jambi, Akademisi Unja: Ada Celah Pengamanan
DETAIL.ID, Jambi – Keberadaan atau penguasaan telepon genggam atau Hanphone (HP) oleh Warga Binaan dalam Lembaga Permasyarakatan, menunjukkan kelemahan serius dalam fungsi pengawasan dan pemeriksaan oleh petugas Lapas.
Hal tersebut disampaikan oleh Ahli Hukum Pidana Universitas Jambi, Dr. Erwin, menyikati terjaringnya 51 Hp di Lapas Kelas IIA Jambi, belum lama ini.
”Keberadaan HP di dalam sel mencerminkan belum maksimalnya komitmen melarang benda terlarang beredar di lapas tersebut,” ujar Dr Erwin, Rabu kemarin, 13 Mei 2026.
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, HP adalah barang terlarang di dalam Lapas karena berpotensi digunakan untuk tindak kejahatan seperti penipuan atau peredaran narkoba dan mengganggu stabilitas keamanan.
Regulasinya jelas, Permenkumham No. 8 Tahun 2024, Pasal 26 huruf i, Mempertegas larangan narapidana dan tahanan memiliki, membawa atau menggunakan alat komunikasi.
Kemudian, Pasal 66 ayat 2 huruf a dan Pasal 75 huruf a. UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Mengatur kewenangan petugas untuk mengamankan barang terlarang demi keamanan dan tata tertib.
Jika ditemukan saat razia, berdasarkan Pasal 67 Ayat 1 UU 22/2022, petugas berwenang menyita dan memberikan sanksi tegas berupa pelanggaran disiplin berat.
Meski begitu, menurut Erwin dalam perspektif hukum pemasyarakatan dan hak asasi warga binaan, pendekatan persuasif oleh petugas Lapas dengan meminta narapidana menyerahkan handphone (HP) secara sukarela adalah tindakan yang dibenarkan dan sejalan dengan norma hukum yang berlaku, khususnya dalam konteks pembinaan dan menjaga keamanan.
”Narapidana tetap memiliki hak berkomunikasi dan informasi. Pendekatan persuasif memungkinkan petugas mengarahkan warga binaan untuk menggunakan fasilitas yang legal untuk mendapatkan informasi yang baik dan benar,” katanya.
Dr Erwin memandang pendekatan persuasif adalah metode pembinaan yang humanis, namun bukan solusi akhir. Kebijakan ini harus dibarengi dengan tindakan penegakan hukum disiplin yang tegas terhadap barang yang disita dan evaluasi ketat terhadap sistem pengawasan di pintu utama maupun pemeriksaan rutin kamar hunian untuk mencegah terulangnya penyelundupan.
Reporter: Juan Ambarita



