TEMUAN  

Aktivitas Masyarakat Terganggu Akibat Proyek Mangkrak

MANGKRAK: Salah satu proyek di Kelurahan Bagan Pete yang mangkrak. (DETAIL/Jogi Sirait)

DETAIL.ID, Jambi – Masyarakat setempat merasa terganggu akibat berhentinya pekerjaan rabat beton di Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Alam Barajo. Besi yang menyembul keluar serta material yang menumpuk di tengah jalan menghalangi keluar masuk kendaraan.

Salah satu tokoh masyarakat, Rasyid akan mempertanyakan ke Dinas PUPR Kota Jambi terkait terhentinya pekerjaan selama 10 hari terakhir.

“Kami tidak mau tahu apa penyebabnya, yang jelas masyarakat terganggu sekali akibat berhentinya pekerjaan ini. Materialnya juga membahayakan pengguna jalan,” ujar Rasyid kepada detail, Rabu (8/8/2018).

Hasil penelusuran detail, pekerjaan itu bersumber dari APBD Kota Jambi dengan nama Pekerjaan Jalan Masuk Gereja GKPJ Lingkar Barat, Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi. Kontraktornya adalah CV Batanghari senilai Rp613 juta.

Pekerjaan rabat beton tersebut menyisakan kini menyisakan 30 meter. Saat ini yang telah dikerjakan diperkirakan telah mencapai 420 meter dengan lebar jalan 5 meter.

Pekerjaan ini juga sempat terhenti sebulan lebih selama bulan Ramadan dan libur Idul Fitri. “Saya bingung lihat cara kerja kontraktornya. Semestinya pekerjaan ini bisa cepat selesai, ini kok lamban sekali,” ujar Rasyid bertanya.

Belum diketahui pasti apakah proyek tersebut telah diputus kontrak oleh Dinas PUPR Kota Jambi, mengingat kontrak selama 100 hari terhitung sejak akhir Maret 2018, diperkirakan kontrak telah berakhir pada awal Juli 2018 lalu.

Plt Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kota Jambi, Agus Setiawan tak menjawab panggilan maupun pesan pendek yang dikirimkan detail.

Ketua Aliansi Akomodasi Rakyat Miskin (AKRAM), Amir Akbar meminta agar Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) agar mengusut secara hukum, pekerjaan rabat beton yang mangkrak tersebut.

“Jika tidak mampu menyelesaikan pekerjaan tersebut, sebaiknya perusahaan kontraktornya dimasukkan dalam daftar hitam karena telah merugikan keuangan daerah dan menyengsarakan rakyat,” ujar Amir kepada detail, Rabu (8/8/2018). (DE 01/DE 02)

Exit mobile version