Connect with us
Advertisement

PERISTIWA

Hasan Gondrong, Sang Aktivis Buruh Itu Telah Berpulang

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Jambi kembali berduka. Aktivis pendamping petani dan buruh, M. Hasan wafat sekitar jam 11.00 WIB pada Jumat (17/8/2018), dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Theresia, Kota Jambi. Ia wafat pada usia 46 tahun.

Kabar ini sontak mengagetkan banyak pihak karena Hasan dikenal selalu sehat, dengan aktivitas yang cukup padat. Bahkan, belakangan Hasan dikenal aktif menggunakan jejaring media sosial dalam menyampaikan aspirasinya.

Sejak pagi, kolega almarhum Hasan yaitu Tri Joko — Ketua LP2LH — menemani Hasan di rumahnya yang berada di Kumpeh, Muaro Jambi. Jam 10 pagi, Tri Joko bersama Hasan meletakkan batu pertama pembangunan panggung seni dan kreasi alam. Lokasinya tak jauh dari kediaman pribadi Hasan.

Jam 11.30 WIB, Hasan mandi dan tiba-tiba terjatuh. Tri Joko beserta keluarga membawa Hasan ke RS Theresia, namun setiba di sana, Hasan sudah dinyatakan dokter wafat. “Kami langsung membawanya ke ruangan IGD, namun ternyata diperkirakan dokter, dalam perjalanan Hasan sudah wafat. Diduga akibat serangan jantung,” kata Tri Joko kepada detail pada Jumat (17/8/2018).

Beberapa kolega dan kerabat Hasan ikut mengantarkannya ke pemakaman pada jam 16.00 WIB. Tampak Mantan Gubernur Jambi, Hasan Basri Agus; Ketua DPRD Kota, M. Nasir, pengacara Adri SH, M. Chudori, Donny Pasaribu, Aidil Putra, dan sejumlah orang dari berbagai kalangan.

Almarhum Hasan adalah mantan Koordinator Wilayah (Korwil) Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) periode tahun 1999-2002. Setelah itu, dia aktif mendampingi petani dengan Yayasan Sanak, kemudian Hasan sempat mendirikan lembaga anti korupsi. Terakhir, Hasan bergabung dalam Lembaga Pemantau Penyelamat Lingkungan Hidup (LP2LH) dan tengah merencanakan program wisata edukasi.

Sebelum menjadi seorang aktivis, Hasan pernah menjadi buruh di PT Sumatra Timber Utama Damai (STUD) — salah perusahaan plywood terbesar yang pernah ada di Jambi. “Sampai tahun 2017, Hasan selalu aktif mengadvokasi isu tentang buruh. Terakhir soal isu tentang upah minimum sektor provinsi hingga rekan-rekan buruh migas menikmati standar upah tersendiri,” kata Korwil SBSI, Roida Pane.

Semasa hidupnya, Hasan dikenal hidup bersahaja. “Ke mana pun dia pergi selalu mengenakan kaos oblong dan bersandal jepit, dengan potongan rambut selalu gondong. Bicaranya selalu bersemangat sehingga bisa membakar semangat para buruh,” ujar Roida. (DE 01)

PERISTIWA

Oknum Anggota Dewan di Muarojambi Jadi Temuan BPK, Reses Tak Dilaksanakan Namun Dana Tunjangan Tetap Cair

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, ‎Muarojambi – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan ketidaksesuaian dalam pertanggungjawaban belanja kegiatan reses di Sekretariat DPRD Kabupaten Muarojambi TA 2025. Temuan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran yang belum dipulihkan ke kas daerah sebesar Rp 110.737.000.

‎Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Kabupaten Muarojambi Tahun Anggaran 2025.

‎Dalam laporan tersebut dijelaskan, Pemerintah Kabupaten Muarojambi mengalokasikan belanja kegiatan reses melalui Sekretariat DPRD sebesar Rp 3.206.640.000 dengan realisasi sebesar Rp 1.260.000.000.

‎Sepanjang 2025, DPRD Kabupaten Muarojambi melaksanakan 3 kali masa reses, yakni pada 14-19 April, 23-26 Agustus, dan 26-31 Desember 2025. Setiap pimpinan dan anggota DPRD memperoleh dana kegiatan reses sebesar Rp 26.722.000 untuk setiap masa reses, serta tunjangan reses sebesar Rp 8.925.000.

‎Namun, hasil pemeriksaan BPK menemukan pertanggungjawaban belanja kegiatan reses tidak sesuai ketentuan dengan nilai total Rp 151.919.000.

‎Temuan tersebut terdiri dari pembayaran kegiatan reses yang tidak dilaksanakan sebesar Rp 106.941.000 dan pertanggungjawaban belanja Alat Tulis Kantor (ATK) yang tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp 44.978.000.

‎BPK mengungkap terdapat seorang anggota DPRD berinisial AA yang tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban kegiatan reses selama tahun anggaran 2025. Berdasarkan hasil konfirmasi, anggota DPRD tersebut menyatakan tidak melaksanakan seluruh kegiatan reses dari Reses I hingga Reses III.

‎”Terdapat satu Anggota DPRD a.n. AA yang tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban kegiatan reses selama Tahun 2025. Hasil konfirmasi kepada yang bersangkutan menyatakan bahwa kegiatan reses Tahun 2025 (Reses I sampai dengan Reses III) tidak dilaksanakan,” tulis auditor BPK.

‎Namun, pembayaran dana reses dan tunjangan reses tetap diberikan dengan hitungan 3 kali pelaksanaan. BPK pun mencatat kelebihan pembayaran kepada yang bersangkutan mencapai Rp 106.941.000, yang terdiri dari dana kegiatan reses sebesar Rp 80.166.000 dan tunjangan reses sebesar Rp 26.775.000.

‎Selain itu, pemeriksaan BPK terhadap 2 toko ATK menunjukkan nota pembelian yang digunakan dalam dokumen pertanggungjawaban belanja reses oleh 17 anggota DPRD tidak sesuai dengan transaksi pembelian yang sebenarnya. Jumlah dan harga barang dalam nota disebut telah disesuaikan dengan pagu anggaran sehingga menimbulkan selisih sebesar Rp 44.978.000.

‎BPK mencatat telah dilakukan penyetoran ke kas daerah sebesar Rp 41.182.000. Namun demikian, masih terdapat sisa kelebihan pembayaran yang belum ditindaklanjuti sebesar Rp 110.737.000.

‎BPK pun mencatat bahwa hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

‎BPK menyatakan kondisi tersebut disebabkan belum optimalnya pengawasan Sekretaris DPRD terhadap pelaksanaan anggaran di lingkungan SKPD yang dipimpinnya, serta kurang memadainya pengendalian pelaksanaan kegiatan reses oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

‎Atas temuan itu, Sekretaris DPRD Kabupaten Muarojambi menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK. Bupati Muarojambi juga menyatakan sependapat dan berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi tersebut.

‎BPK merekomendasikan Bupati Muarojambi memerintahkan Sekretaris DPRD untuk memproses pengembalian kelebihan pembayaran sebesar Rp 110.737.000 ke kas daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

‎Selain itu, BPK juga meminta Sekretaris DPRD meningkatkan pengawasan pelaksanaan anggaran serta menginstruksikan PPTK agar mengendalikan pelaksanaan kegiatan reses secara lebih memadai.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERISTIWA

BPK Temukan Sejumlah Permasalahan di Proyek Stadion Swarna Bhumi, dari Penunjukan Langsung Hingga Kelebihan Bayar Hampir Rp2 Miliar

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi menemukan sejumlah pelanggaran dalam proyek lanjutan pembangunan Stadion Jambi Swarna Bhumi TA 2025. Temuan itu mencakup proses pengadaan yang tidak sesuai ketentuan, perubahan kontrak tanpa perencanaan memadai, hingga kelebihan pembayaran mencapai Rp 1.870.338.517,76.

‎Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Jambi Tahun 2025. Dalam laporannya, BPK mencatat Pemerintah Provinsi Jambi menganggarkan Belanja Modal Gedung dan Bangunan sebesar Rp 136,44 M dengan realisasi Rp 134,52 M. Dari jumlah itu, Rp 25,16 M digunakan untuk pembayaran proyek lanjutan pembangunan Stadion Jambi Swarna Bhumi yang telah dibayar lunas 100 persen.

‎Namun, pemeriksaan BPK mengungkap proyek tersebut masih menyisakan berbagai masalah serius. Diataranya, BPK menyoroti penggunaan metode penunjukan langsung. Soal ini, Pokja dan PPK beralasan pekerjaan merupakan satu kesatuan sistem konstruksi dengan proyek sebelumnya sehingga tetap dikerjakan penyedia yang sama.

‎Meski demikian, BPK menemukan proses pengadaan tidak dilakukan secara memadai. Pertama, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) disusun tanpa survei harga yang memadai. Untuk pekerjaan rangka atap space frame, PPK hanya mengambil pembanding dari satu penyedia, sementara untuk item pekerjaan lainnya bahkan tidak dilakukan survei harga.

‎”Permasalahan tersebut mengakibatkan, Pemprov Jambi beresiko tidak memperoleh harga yang wajar,” kata auditor BPK dalam LHP nya.

‎Selain itu, Pokja Pemilihan juga dinilai tidak melakukan evaluasi harga satuan timpang secara memadai. Harga pekerjaan yang melebihi 110 persen dari HPS hanya dikategorikan sebagai harga timpang tanpa dilakukan analisis mendalam menggunakan data harga pasar sebagai pembanding.

‎Temuan lain yang selanjutnya dicatat BPK adalah pelaksanaan pekerjaan oleh subkontraktor yang berbeda dengan dokumen penawaran. Dalam dokumen lelang, pekerjaan space frame direncanakan dikerjakan PT MAS dan pekerjaan elektrikal oleh CV DTE.

‎Namun di lapangan, pekerjaan justru dilaksanakan oleh PT GTP dan CV MM tanpa perubahan tersebut dituangkan dalam adendum kontrak maupun memperoleh persetujuan tertulis dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
‎Tak hanya itu, penyedia juga tidak melampirkan bukti pembayaran kepada subkontraktor saat mengajukan pencairan dana, tetapi pembayaran tetap diproses oleh PPK.

‎BPK juga mengkritisi dua kali adendum kontrak yang dilakukan pada November dan Desember 2025. Dalam perubahan kontrak itu muncul sejumlah pekerjaan baru yang dinilai tidak didasarkan pada analisis kebutuhan yang memadai.

‎Salah satunya, area parkir justru tidak dilengkapi saluran drainase sebagaimana tercantum dalam Detail Engineering Design (DED), sehingga berpotensi menyebabkan genangan dan menurunkan kualitas perkerasan aspal.

‎Sebaliknya, pemerintah justru menambahkan pekerjaan pengadaan meubelair yang dinilai bukan kebutuhan prioritas dibanding pembangunan drainase.

‎BPK juga menilai pekerjaan pengecatan lintasan lari berpotensi menjadi pemborosan karena lintasan tersebut berisiko rusak saat pembangunan tribun stadion dilanjutkan pada tahap berikutnya sehingga memerlukan biaya perbaikan kembali.

‎Temuan paling menonjol lainnya adalah penambahan 18 jenis pekerjaan baru dalam adendum kontrak tanpa proses negosiasi harga. PPK, penyedia dan Tim Peneliti Kontrak mengakui negosiasi tidak dilakukan dengan alasan keterbatasan waktu pelaksanaan kontrak.

‎Setelah BPK meminta dokumen biaya riil pekerjaan dari penyedia, hasil perhitungan menunjukkan terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp 1.134.411.471,53.

‎Selain persoalan harga, pemeriksaan fisik juga menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan dan hasil pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi kontrak. Nilai kelebihan pembayaran akibat temuan tersebut mencapai Rp 735.927.046,23 terdiri atas kekurangan volume pekerjaan area parkir sebesar Rp 456.767.035,93 dan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan papan skor sebesar Rp 279.160.010,30.

‎Alhasil, total kelebihan pembayaran proyek mencapai Rp 1.870.338.517,76.

‎Atas temuan tersebut, BPK menyatakan permasalahan terjadi karena Kepala Dinas PUPR dinilai belum melakukan pengawasan secara memadai. PPK tidak menyusun HPS dengan baik serta tidak mengendalikan pelaksanaan kontrak, sementara Pokja Pemilihan tidak melakukan evaluasi harga satuan timpang secara memadai.

‎BPK merekomendasikan Gubernur Jambi memerintahkan Kepala Dinas PUPR untuk memulihkan kelebihan pembayaran sebesar Rp kelebihan pembayaran sebesar Rp1,87 miliar dan menyetorkannya ke Kas Daerah, sekaligus memperbaiki pengawasan pelaksanaan proyek serta penyusunan HPS.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERISTIWA

Mutasi di Polda Jambi, Irwasda hingga Kapolresta Jambi Berganti

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, ‎Jambi – Kapolri kembali melakukan mutasi terhadap sejumlah pejabat utama dan kapolres di lingkungan Polda Jambi. Pergantian tersebut tertuang dalam 5 Surat Telegram Kapolri yang diterbitkan pada 26 Juni 2026 sebagai bagian dari penyegaran organisasi dan pembinaan karier di tubuh Polri.

‎Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1336/VI/KEP./2026, ST/1338/VI/KEP./2026, ST/1339/VI/KEP./2026, ST/1340/VI/KEP./2026, dan ST/1341/VI/KEP./2026 yang ditandatangani Asisten SDM Polri Irjen Pol Dr Anwar sejumlah jabatan strategis di Polda Jambi mengalami pergantian.

‎Karo SDM Polda Jambi, Kombes Pol Handoko mendapat promosi sebagai Assessor SDM Kepolisian Madya Tingkat I SSDM Polri. Posisinya digantikan Kombes Pol Ricko Abdullah Andang Taruna yang sebelumnya menjabat Assessor SDM Kepolisian Madya Tingkat III SSDM Polri.

‎Di jajaran pengawasan, Irwasda Polda Jambi Kombes Pol Jannus Parlindungan Siregar dimutasi menjadi Irwasda Polda Papua. Jabatan tersebut kini diisi Kombes Pol Subandi yang sebelumnya bertugas sebagai Irwasda Polda Papua Barat.

‎Selain itu, AKBP dr Alfons Silawa yang sebelumnya menjabat Pejabat Sementara Kabid Dokkes Polda Jambi resmi dikukuhkan sebagai Kabid Dokkes Polda Jambi.

‎Mutasi juga terjadi pada jabatan Kabid TIK Polda Jambi. Kombes Pol Muhammad Ali Hadinur dipindahkan menjadi Analis Kebijakan Madya Bidang Kom Div TIK Polri dalam rangka Dikbangti TA 2026. Jabatan Kabid TIK kini diemban Kombes Pol Sony Sanjaya yang sebelumnya bertugas di Divhubinter Polri.

‎Pada tingkat kewilayahan, Kapolres Muarojambi AKBP Heri Supriawan dipercaya mengemban jabatan baru sebagai Wadirlantas Polda Jambi. Kursi Kapolres Muaro Jambi kini ditempati AKBP Bayu Noormansyah yang sebelumnya bertugas di Bareskrim Polri.

‎Sementara itu, Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar dimutasi menjadi Dansat Brimob Polda Kalimantan Selatan. Penggantinya adalah Kombes Pol Anang Herlambang yang sebelumnya menjabat Agen Intelijen Kepolisian Madya Tingkat III Baintelkam Polri.

‎Di jajaran Brimob, Kombes Pol Muhammad Faishal Aris dimutasi menjadi Teknisi Jibom Madya Tingkat II Korbrimob Polri. Jabatan Dansat Brimob Polda Jambi selanjutnya diisi Kombes Pol Budi Hidayat yang sebelumnya menjabat Teknisi KBR Madya Tingkat III Korbrimob Polri.

‎Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan mutasi merupakan bagian dari dinamika organisasi Polri dalam rangka pembinaan karier, penyegaran organisasi, dan peningkatan kinerja.

‎”Mutasi jabatan merupakan bagian dari proses pembinaan sumber daya manusia di lingkungan Polri. Selain sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi personel, mutasi juga bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme, memperkuat organisasi, serta menjawab tantangan tugas yang semakin dinamis,” kata Erlan.

‎Erlan juga menyampaikan apresiasi kepada pejabat lama atas pengabdian selama bertugas di Polda Jambi. Ia berharap para pejabat baru dapat segera beradaptasi dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

‎”Kami mengucapkan selamat kepada para pejabat yang mendapatkan amanah baru. Semoga dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, menjaga soliditas, serta terus menghadirkan pelayanan Polri yang Presisi bagi masyarakat Provinsi Jambi,” ujarnya.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs