PERISTIWA
Hasan Gondrong, Sang Aktivis Buruh Itu Telah Berpulang
DETAIL.ID, Jambi – Jambi kembali berduka. Aktivis pendamping petani dan buruh, M. Hasan wafat sekitar jam 11.00 WIB pada Jumat (17/8/2018), dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Theresia, Kota Jambi. Ia wafat pada usia 46 tahun.
Kabar ini sontak mengagetkan banyak pihak karena Hasan dikenal selalu sehat, dengan aktivitas yang cukup padat. Bahkan, belakangan Hasan dikenal aktif menggunakan jejaring media sosial dalam menyampaikan aspirasinya.
Sejak pagi, kolega almarhum Hasan yaitu Tri Joko — Ketua LP2LH — menemani Hasan di rumahnya yang berada di Kumpeh, Muaro Jambi. Jam 10 pagi, Tri Joko bersama Hasan meletakkan batu pertama pembangunan panggung seni dan kreasi alam. Lokasinya tak jauh dari kediaman pribadi Hasan.
Jam 11.30 WIB, Hasan mandi dan tiba-tiba terjatuh. Tri Joko beserta keluarga membawa Hasan ke RS Theresia, namun setiba di sana, Hasan sudah dinyatakan dokter wafat. “Kami langsung membawanya ke ruangan IGD, namun ternyata diperkirakan dokter, dalam perjalanan Hasan sudah wafat. Diduga akibat serangan jantung,” kata Tri Joko kepada detail pada Jumat (17/8/2018).
Beberapa kolega dan kerabat Hasan ikut mengantarkannya ke pemakaman pada jam 16.00 WIB. Tampak Mantan Gubernur Jambi, Hasan Basri Agus; Ketua DPRD Kota, M. Nasir, pengacara Adri SH, M. Chudori, Donny Pasaribu, Aidil Putra, dan sejumlah orang dari berbagai kalangan.
Almarhum Hasan adalah mantan Koordinator Wilayah (Korwil) Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) periode tahun 1999-2002. Setelah itu, dia aktif mendampingi petani dengan Yayasan Sanak, kemudian Hasan sempat mendirikan lembaga anti korupsi. Terakhir, Hasan bergabung dalam Lembaga Pemantau Penyelamat Lingkungan Hidup (LP2LH) dan tengah merencanakan program wisata edukasi.
Sebelum menjadi seorang aktivis, Hasan pernah menjadi buruh di PT Sumatra Timber Utama Damai (STUD) — salah perusahaan plywood terbesar yang pernah ada di Jambi. “Sampai tahun 2017, Hasan selalu aktif mengadvokasi isu tentang buruh. Terakhir soal isu tentang upah minimum sektor provinsi hingga rekan-rekan buruh migas menikmati standar upah tersendiri,” kata Korwil SBSI, Roida Pane.
Semasa hidupnya, Hasan dikenal hidup bersahaja. “Ke mana pun dia pergi selalu mengenakan kaos oblong dan bersandal jepit, dengan potongan rambut selalu gondong. Bicaranya selalu bersemangat sehingga bisa membakar semangat para buruh,” ujar Roida. (DE 01)
PERISTIWA
Kapolda Jambi Berganti, Irjen Widodo Gantikan Irjen Krisno H Siregar
DETAIL.ID, Jambi – Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar dimutasi dalam rangka penyegaran organisasi Polri. Posisinya akan digantikan Irjen Pol Drs Widodo, S.H., M.H., yang sebelumnya menjabat Kapolda Gorontalo.
Pergantian tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2205/X/KEP./2026 tertanggal 2 Oktober 2026. Surat telegram tersebut ditandatangani Wakapolri Komjen Pol Dr Wahyu Hadiningrat, S.I.K., M.H.
Dalam telegram itu, Irjen Krisno H Siregar dimutasikan sebagai Pati Bareskrim Polri. Sementara Irjen Widodo ditunjuk sebagai Kapolda Jambi.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji membenarkan adanya pergantian tersebut. Menurutnya, mutasi jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi sekaligus pembinaan karier di lingkungan Polri.
”Mutasi dan pergantian jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi Polri sekaligus proses pembinaan karier personel. Hal ini dilakukan untuk menjaga keberlangsungan organisasi serta meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Erlan.
Erlan pun menyampaikan apresiasi atas dedikasi Irjen Krisno selama memimpin Polda Jambi.
”Polda Jambi menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dedikasi serta pengabdian Irjen Pol. Krisno H. Siregar selama memimpin Polda Jambi,” katanya.
Polda Jambi, lanjut Erlan, siap mendukung pelaksanaan tugas Irjen Widodo sebagai Kapolda Jambi yang baru.
”Polda Jambi siap mendukung pelaksanaan tugas dan kepemimpinan Irjen Pol Drs Widodo, S.H., M.H. sebagai Kapolda Jambi,” katanya.
Ia menegaskan, pergantian pimpinan tidak akan mengubah komitmen jajaran Polda Jambi dalam memberikan pelayanan, perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat.
”Pergantian pimpinan tidak mengubah komitmen Polda Jambi dalam memberikan pelayanan, perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat serta menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” katanya. (*)
PERISTIWA
KSBSI Jambi Dorong Revisi Aturan Pengupahan, Pesangon, Outsourcing Hingga Jaminan Hari Tua
DETAIL.ID, Jambi – Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Provinsi Jambi menggelar Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) di Wiltop Hotel, Jambi, pada 29–30 September 2026. Dalam kegiatan tersebut, KSBSI mengevaluasi program kerja setahun terakhir sekaligus merumuskan sejumlah agenda perjuangan buruh untuk tahun mendatang.
Korwil KSBSI Provinsi Jambi, Roida Pane mengatakan salah satu pembahasan utama dalam Rakerwil tersebut adalah penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang saat ini tengah digodok di DPR RI.
Roida menyebut KSBSI Jambi telah menyampaikan sejumlah aspirasi lewat Dewan Eksekutif Nasional (DEN KSBSI). Dimana draf usulan dari pucuk organisasi tersebut juga telah disampaikan pada Komisi IX DPR RI.
”Kita percayakan rancangan undang-undang ini ke pusat, sesuai dengan apa yang kita usulkan. Kita dari Jambi juga sudah ada usulan ke Komisi IX terkait itu,” ujar Roida.
Ia menjelaskan, terdapat sejumlah isu lainnya soal ketenagakerjaan yang menjadi perhatian KSBSI, di antaranya sistem pengupahan, pesangon, outsourcing, dan pekerja kontrak.
Terkait pengupahan, KSBSI berharap penetapan upah minimum kembali mengacu pada kebutuhan hidup layak (KHL), inflasi, dan pertumbuhan ekonomi sesuai formula yang diusulkan organisasi buruh tersebut.
Sementara mengenai pesangon, KSBSI menginginkan ketentuan pembayaran pesangon bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dikembalikan seperti pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
”Untuk pesangon, harapan kita dikembalikan ke UU Nomor 13 Tahun 2003,” katanya.
Selain itu, KSBSI juga meminta pengaturan outsourcing diperjelas, terutama mengenai jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan dan pekerjaan yang harus tetap dikerjakan oleh pekerja perusahaan.
Menurut Roida, outsourcing tidak perlu dihapuskan sepenuhnya karena terdapat pekerjaan tertentu yang memang tidak menunjang langsung proses produksi. Namun, pelaksanaannya harus memiliki batasan yang tegas.
Hal serupa juga disampaikan terkait sistem kerja kontrak. KSBSI meminta agar pekerja kontrak hanya diterapkan pada pekerjaan yang bersifat sementara, bukan pekerjaan yang berlangsung terus-menerus.
Dalam Rakerwil tersebut, KSBSI Jambi turut mendorong penguatan penegakan hukum di bidang ketenagakerjaan melalui pembentukan atau pelibatan desk ketenagakerjaan di lingkup Polri.
Roida menilai pengawasan ketenagakerjaan selama ini masih menghadapi kendala karena keterbatasan kemampuan pengawas Dinas Ketenagakerjaan dalam menjangkau seluruh perusahaan.
”Kita melihat pengawasan selama ini dilakukan oleh dinas tenaga kerja, tetapi menurut kami belum berjalan efektif karena keterbatasan dalam mengawasi semua perusahaan,” ujarnya.
Isu lainnya yang turut diperjuangkan adalah pemotongan pajak atas pencairan dana jaminan hari tua dan uang pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan. KSBSI menilai pemotongan tersebut perlu dievaluasi karena pekerja telah memenuhi kewajiban perpajakan dari penghasilan mereka selama masa kerja.
Roida berharap pemerintah mengkaji kembali ketentuan perpajakan tersebut agar pencairan manfaat jaminan hari tua dan pensiun tidak semakin mengurangi hak pekerja.
Rakerwil KSBSI Provinsi Jambi ini turut dihadiri sejumlah narasumber, di antaranya Sekretaris Jenderal KSBSI sekaligus Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Dedi Hardianto, jajaran BPJS Ketenagakerjaan Jambi, serta unsur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
Asap Pekat! Batik Air Gagal Landing di Bandara Jambi, Penerbangan Lain Delay
DETAIL.ID, Jambi – Jarak pandang yang berada di bawah batas normal bikin pesawat Batik Air ID 6804 asal Jakarta, gagal mendarat di Bandara Sultan Thaha Saifuddin, Jambi pada Rabu pagi, 30 September 2026.
”Pesawat Batik Air ID 6804 sebelumnya terbang dari Jakarta menuju Jambi gagal landing akibat pekatnya kabut asap sehingga tidak memungkinkan buat landing,” kata Executive General Manager (EGM) Bandara Sultan Thaha Jambi, Ardon Marbun, Rabu, 30 September 2026.
Ardon bipang pesawat Batik Air ID 6804 rute Jakarta-Jambi itu tidak dapat melanjutkan proses pendaratan karena jarak pandang (visibility) berada di bawah ambang batas. Kondisi tersebut, kata Ardon, menjadi perhatian penting oleh pihak maskapai untuk keselamatan penumpang.
”Jadi kondisi visibility di sekitar Bandara Sultan Thaha tidak memungkinkan pesawat melakukan pendaratan. Kabut asap pagi ini cukup pekat. Jarak pandang di sekitar bandara berada di bawah 1.000 meter,” ujarnya.
Bahkan, sebelum kembali terbang ke Bandara Jakarat, pesawat Batik Air itu juga sempat berputar di langit Jambi hingga kemudian ke Jakarta.
Ardon mengatakan pihak bandara masih memantau perkembangan kondisi udara dan jarak pandang. Hingga sore hari kondisi visibility belum menunjukkan perbaikan yang signifikan.
”Untuk sementara kondisi udara masih kurang bagus. Kita masih melihat perkembangan visibility-nya,” katanya.
Tak hanya Batik Air, kabut asap juga berdampak terhadap penerbangan maskapai lainnya. Garuda Indonesia dan Citilink masih mengalami delay dari Jakarta menuju Jambi.
Kedua maskapai tersebut masih menunggu kondisi jarak pandang di Bandara Sultan Thaha memenuhi persyaratan keselamatan penerbangan sebelum diberangkatkan menuju Jambi.
Adapun sejauh ini, Karhutla Jambi Tembus 4123 Hektare, kabut asap yang kembali pekat ini terjadi di tengah masih berlangsungnya penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Jambi.
Berdasarkan laporan situasi Karhutla Provinsi Jambi per 29 September 2026 pukul 19.00 WIB, luas lahan terbakar sejak 1 Januari mencapai 4.123,84 hektare. Pada periode tersebut juga tercatat 177 hotspot, dengan total hotspot sepanjang 2026 mencapai 10.742 titik.
Reporter: Juan Ambarita



