DETAIL.ID, Jambi – WA (15), korban dari nafsu bejat kakak kandungnya, AS akhirnya divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jambi. Sebelumnya, korban sempat divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Muarabulian dan menjadi sorotan dunia internasional.
Humas Pengadilan Tinggi Jambi, Hasolon Sianturi, mengatakan dalam persidangan yang dipimpin oleh Jhon Diamond Tambunan, Hiras Sihombing, dan Erfan Basuning memutuskan WA dinyatakan tidak bersalah.
Dia menegaskan, majelis hakim menyatakan jika terdakwa WA memang terbukti melakukan tindak pidana Aborsi. Namun, terdakwa melakukannya dalam keadaan terpaksa.
“Melepaskan anak tersebut (WA, red) dari segala tuntutan hukum,” katanya seperti dilansir serujambi.com, Senin (27/8/2018).
Selain itu, majelis hakim juga meminta kepada pihak-pihak terkait agar dapat memulihkan hak anak itu dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
“Membebankan biaya perkara untuk ke dua tingkat peradilan baik peradilan tingkat pertama maupun peradilan tingkat banding kepada negara,” ujarnya.
Sekadar informasi, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, sebelumnya telah menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap AS (18) –merupakan terdakwa kasus hubungan sedarah (inses) yang berujung aborsi. Sementara itu WA (15), adik kandung AS, dijatuhi hukuman enam bulan penjara.
Selain pidana penjara, kedua kakak beradik tersebut juga dijatuhi pidana tambahan berupa pelatihan kerja selama tiga bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Muara Bulian, Kabupaten Batanghari.
Vonis terhadap kedua terdakwa tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batanghari. Dalam persidangan sebelumnya, AS dituntut 7 tahun penjara, sedangkan WA dituntut 1 tahun. (DE 01/den)
Discussion about this post