DETAIL.ID, Tanjung Jabung Timur – Polsek Geragai berhasil mengamankan satu unit mesin judi jenis dingdong di rumah pelaku Radit pada Rabu (15/8/2018) sekitar jam 19.00 WIB.
Permainan judi itu dilakukan oleh pemilik rumah sendiri, Radit yang berada di RT 29, Kelurahan Pandan Jaya, Kecamatan Geragai, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim).
Menurut Kapolres Tanjabtim, AKBP Marinus Marantika Sitepu, pelaku telah diamankan di Polsek Geragai berikut barang bukti berupa satu unit mesin dingdong dan 86 koin mesin dingdong.
“Pihak kepolisian berhasil mengamankan pelaku setelah mendapat informasi dari warga. Kini, pelaku akan dijerat dengan pasal 303 KUHP,” kata Sitepu kepada detail, Kamis (16/8/2018). (DE 01)
Discussion about this post