LINGKUNGAN
Warga Pemayungan Resah Digusur Paksa Tiga Perusahaan
DETAIL.ID, Tebo – Ratusan warga Desa Pemayungan, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Jambi telah resah akibat aktivitas tiga perusahaan. Tiga perusahaan itu secara masif telah menggusur paksa dengan cara intimidasi melalui surat serta melibatkan aparat keamanan, baik tentara, polisi dan polisi kehutanan.
Tiga perusahaan itu adalah PT Lestari Asri Jaya (LAJ), PT Wana Mukti Wisesa (WMW) — keduanya adalah perusahaan konsensi Hutan Tanaman Industri (HTI) dan PT Alam Bukit Tiga Puluh (ABT) — perusahaan restorasi ekosistem.
Menurut Kepala Desa Pemayungan, Syaharudin (36), intimidasi dan penggusuran paksa ini mulai masif sejak Juni 2018 lalu. Persisnya sejak PT LAJ dan WMW menjadi anak perusahaan PT Royal Lestari Utama (RLU) — joint ventura antara Barito Pasific Group (Indonesia) dan Michelin Group, salah satu perusahaan ban terbesar di dunia asal Perancis. Tahun ini PT RLU menerima obligasi keberlanjutan sebesar 95 juta dollar Amerika dari Tropical Landscape Finance Facility (TLFF).
Syaharudin menjelaskan sampai 27 Agustus 2018 kemarin, penggusuran paksa masih terus terjadi. Kebun milik masyarakat totalnya mencapai 300 hektar lebih, berupa tanaman sawit, karet, jengkol, bahkan sialang habis digusur tiga perusahaan tersebut.
“Kebun saya seluas 30 hektar juga telah habis digusur masyarakat,” kata salah satu tokoh Suku Anak Dalam, Tumenggung Bujang Kabut. Padahal, kebun itu, kata Bujang, hasilnya untuk memenuhi kebutuhan kami sekeluarga sehari-hari. “Sekarang kami tak tahu mau makan apa dan tinggal di mana,” keluhnya kepada detail pada Selasa (28/8/2018).
Bujang sempat dijanjikan untuk menerima “tali asih” sebesar Rp80 juta. Kenyataannya, yang baru diberikan perusahaan hanya Rp15 juta. Sisanya, kata perusahaan telah diberikan kepada Kepala Desa Melako Intan. “Aneh, lahan saya berada di Desa Pemayungan kok uangnya diberikan kepada kades lain,” ujarnya.
Syaharudin menjelaskan lahan yang digusur perusahaan sebagian besar adalah lahan milik Suku Anak Dalam. Salah satunya milik keluarga Tumenggung Bujang Kabut.
Salah satu pendamping masyarakat, Abdul Azis menjelaskan bahwa PT LAJ mengantongi SK Menteri Kehutanan untuk Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu – Hutan Tanaman Industri (IUPHHK – HTI) dengan nomor SK.141/MENHUT-II/2010 tanggal 31 Mei 2010 seluas 61.495 hektar di Kabupaten Tebo.
“Anehnya, tidak dijelaskan konsesi itu tepatnya berada di kecamatan mana,” kata Abdul Azis kepada detail pada Selasa (28/8/2018).
Sementara PT WMW memperoleh Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu – Hutan Tanaman Industri (IUPHHK – HTI) pola transmigrasi Nomor 275/kpts-II/1998 tanggal 27 Februari 1998 seluas 9.263,77 hektar.
PT ABT memperoleh izin berdasarkan Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 7/1/IUPHHK-HA/PMDN/2015 tanggal 24 Juli 2015 seluas 38.665 hektar. Seluas 24.915 hektar di Hutan Produksi Tetap dan sisanya 13.750 hektar di Hutan Produksi Terbatas.
Azis menjelaskan luasan konsesi badan usaha milik swasta atau asing sebenarnya dibatasi oleh Kepmenhut 101/kpts-II/2000 tanggal 6 November 2000 tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Tanaman pasal 4 ayat 1 poin e menyebutkan bahwa luasan maksimal hanya 50.000 hektar. “Artinya luasan PT LAJ berlebih 11.495 hektar,” kata Azis.
Lagi pula, izin PT ABT berada dalam dua blok. Anehnya, blok pertama berada dalam areal yang tutupan hutan yang masih alami. Padahal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 2008 pasal 36 ayat 1 disebutkan bahwa kegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu restorasi ekosistem hanya dilakukan dengan ketentuan diutamakan pada kawasan hutan produksi yang tidak produktif.
Peraturan Menteri Kehutanan juga menyebutkan bahwa dalam hal permohonan IUPHHK-RE, pendanaan kegiatan tidak dibenarkan diperoleh dari pinjaman atau hibah negara asing. Kenyataannya, PT ABT justru didanai asing yaitu KFW serta dikawal dua NGO yaitu World Wide Fund (WWF) dan Frankfurt Zoological Society (FZS).
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.19/Menhut-II/2011 tentang Penataan Batas Area Kerja Izin Pemanfaatan Hutan bahwa penataan batas paling lambat dilakukan setahun setelah mendapat izin dari Menteri Kehutanan.
Apabila dalam konsesi itu terdapat lahan yang telah menjadi tanah milik, perkampungan, tegalan, persawahan atau telah digarap pihak ketiga secara sah maka lahan itu wajib dikeluarkan dari konsesi izin.
Dalam UU Nomor 41 tahun 1999 Tentang Kehutanan pasal 15 ayat 1 disebutkan pengukuhan kawasan hutan harus dilakukan lewat empat tahap. Tahap pertama penunjukan kawasan hutan. Kedua, penataan batas kawasan hutan. Ketiga, pemetaan. Dan keempat, penetapan kawasan hutan.
“Di mana sekarang Berita Acara Tata Batas (BATB) itu? Mereka tak bisa buktikan,” tanya Azis. (DE 01)
LINGKUNGAN
Izin Belum Lengkap, DLH Hentikan Sementara Operasional Stockpile Batu Bara PT GSB
DETAIL.ID, Jambi – Aktivitas stockpile batu bara PT Gelora Sukses Bersama (GSB) di Tenam, Batanghari ditutup sementara oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi. Penutupan sementara disebut ikhwal perizinan yang belum lengkap oleh PT GSB.
Menurut Kabid Penaatan DLH Provinsi Jambi, Budi Hermanto, awalnya pihaknya mendapati laporan masyatakat soal keberadaan stockpile yang belum dilengkapi oleh perizinan lingkungan tersebut. Tim PPNS PPLH lantas turun ke stockpile PT GSB dan melakukan penutupan pada Rabu, 17 Desember 2025.
Menurutnya sanksi penutupan sementara sejalan dengan amanat UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah No 21 tahun 2022 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Ada informasi, pengaduanlah. Setelah kita verifikasi ke lapangan ternyata memang ada stockpile. Kita turun ke situ PPNS PPLH, ternyata mereka belum bisa menunjukkan dokumen, intinya dokumen persetujuan lingkungan dan dokumen pengelolaan air limbah,” ujar Budi pada Jumat, 19 Desember 2025.
Budi juga mengkhawatirkan bahwa aktifitas stockpile PT GSB bakal berujung pada pencemaran lingkungan sekitar. Hal tersebut kemudian berujung pada penutupan sementara stockpile PT GSB.
Artinya, kata Budi, perusahaan perlu menyelesaikan dulu segala perizinan lingkungan untuk kemudian bisa kembali beroperasi secara legal.
“Kalau cepat mereka menyelesaiakan perizinannya, ya cepat (operasional diizinkan). Cuman ini akan tetap dilakukan sanksi penindakan administratif,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
LINGKUNGAN
Bocor! Minyak dari Gudang BBM Ilegal PT Kerinci Toba Abadi Cemari Lingkungan Sekitar
DETAIL.ID, Jambi – Gudang BBM ilegal di Kota Jambi lagi-lagi menuai sorotan. Kali BBM meluber dari gudang BBM PT Kerinci Toba Abadi (KTA) yang terletak di kawasan Rt 10, Pal Merah pada Senin, 15 Desember 2025 sekira pukul 00.00 WIB.
Entah bagaimana ceritanya BBM yang bersumber dari gudang ilegal tersebut mengalir ke saluran drainase sekitar, beruntung tidak terjadi kebakaran. Pantauan awak media di lokasi pada Senin siang, 15 Desember 2025, bau solar menyengat di sekitaran gudang.
Tim kepolisian tampak sudah memasangi garis polisi di sekitar gudang. Sementara kondisi gudang tampak sepi, tanpa aktivitas.
Soal insiden di gudang BBM Ilegal PT KTA tersebut, Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Hendra Manurung dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp belum ada respons.
Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi, Mahruzar mengaku bahwa pihaknya telah mengambil sampel dari BBM yang meluber tersebut.
“Tadi pagi kita bersama pihak Polresta sudah ambil sampel, cuma kalau untuk hasilnya belum keluar,” ujar Mahruzar.
Reporter: Juan Ambarita
LINGKUNGAN
Sarat Masalah Pengelolaan Ekosistem Gambut
DETAIL.ID, Jambi – Sejumlah persoalan dalam kebijakan dan implementasi pengelolaan ekosistem gambut di Provinsi Jambi kembali mengemuka. Direktur Komunitas Konservasi Indonesia (Warsi) Rudi Syaff, mengungkap eksploitasi besar-besaran terhadap ekosistem gambut berdampak sangat signifikan tergadap perubahan iklim.
Secara sederhana dia menguraikan bahwa kenaikan suhu global berbanding lurus dengan kenaikan permukaan air laut. Gambut di daerah sekitar pesisir pun lebih cepat kering, dan ketika terbakar melepaskan emisi karbon dalam jumlah besar. Sementara 2023 lalu, Indonesia menyatakan komitmen untuk menahan tingkat emisi diangka 29% secara mandiri.
“Kalau kita mau mempertahankan emisinya. Artinya mempertahankan hutannya dan mempertahankan muka air. Supaya gambut tidak kering dan emisi lepas. Bagaimama mempertahankan gambut, itu yang sangat penting,” kata Rudi Syaf, dalam dialog media Integrated Management of Peatland Lanscape in Indonesia (IMPLI), Kamis 23 Oktober 2025.
50 Persen Gambut Sudah Disulap
KKI Warsi mencatat, terdapat setidaknya 617 ribu hektar Kawasan Hidrologis Gambut (KHG) di Provinsi Jambi. Namun 50% diantaranya sudah dikonversi menjadi perkebunan sawit maupun Hutan Tanaman Industri (HTI).
Padahal Undang Undang sudah melarang agar lahan gambut dengan kedalaman 3 Meter lebih tidak boleh dikelola untuk perkebunan alias berstatus hutan lindung gambut. Namun dilapangan, kriteria tersebut nyatanya dilabrak oleh pihak-pihak tak bertanggungjwab.
“Karna dia gambut dalam, Undang Undang bilang gambut diatas 3 meter itu (statusnya) lindung. Tapi prakteknya sudah berubah jadi kebun. Ada inkonsistensi kebijakan. Padahal berfungsi sangat penting bagi kehidupan,” ujarnya.
Padahal menurut Direktur KKI Warsi tersebut, lahan gambut Jambi dengan potensi kandungan karbon yang sangat tinggi sejatinya punya nilai ekonomi tinggi bagi Jambi maupun Indonesia jika dimanfaatkan dengan baik sebagaimana skema perdagangan karbon.
Oleh karena itu, ia pun mendorong peran aktif negara hingga penguatan peran masyatakat dalam menjaga dan merestorasi kawasan gambut. Menjaga gambut, kata Rudi, itu menjaga kehidupan, kunci keberhasilan kolaborasi, kebijakan yang berpihak hingga ekonomi lestari.
Penanganan Karhutla Belum Berfokus Pencegahan
Sementara itu Rektor Universitas Jambi Prof. Dr. Helmi yang juga merupakan pakar hukum lingkungan mengungkap persoalan krusial dalam paradigma penanggulangan karhutla yang belum sepenuhnya berfokus pada pencegahan. Prof Helmi, bahkan menilai terdapat politik anggaran yang ‘represif’ dalam hal karhutla.
“Ketika suatu kawasan ditetapkan masuk bencana, baru anggaran penanggulangan dicairkan. Karna (menggunakan) paradigma api dan asap, maka anggaran juga bukan angaran (untuk) mencegah atau mengatasi penyebab,” ujar Helmi.
Rektor Universitas Jambi tersebut berpandangan bahwa setidaknya terdapat beberapa penyebab yang sangat mendasar, mulai dari tata kelola lahan hingga sistem perizinan. Dia kembali mengungkit soal ketentuan perundang-undangan yang mengklasifikasikan gambut dengan kedalaman 3 meter lebih tidak boleh diusahakan lantaran masuk kawasan lindung. Namun pada prakteknya rawan pelanggaran dan minim penertiban.
“Trus apa yang harus dilakukan? Bagaimana kemudian memantau ini secara berkepanjangan? Cabut izinnya jika terjadi karhutla,” katanya.
Berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku, karhutla yang terjadi dalam areal konsesi atau HTI suatu badan usaha, sangsinya jelas yakni berupa pencabutan izin usaha atau administratif.
Namun pada prakteknya, kasus-kasus karhutla masih bergulir panjang pada proses pembuktian di persidangan. Padahal UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sudah menegaskan soal Strict Liability (Tanggungjawab Mutlak).
Dimana pada prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability), perusahaan atau pihak pemegang izin usaha dapat dimintai tanggung jawab hukum atas terjadinya kebakaran di arealnya, tanpa perlu dibuktikan adanya unsur kesalahan atau kelalaian.
“Jadi tidak pas menurut saya, tanggungjawab mutlak itu jelas sangsinya administratif, langsung saja dicabut izinnya,” katanya.
Ditengah tantangan pemulihan, konsistensi kebijakan, tekanan konversi, dan minimnya insentif. Restorasi gambut lewat pengelolaan berkelanjutan FOLU Net Sink atau pemanfaatan hutan dan lahan dengan netral dinilai menjadi kunci. Hal itu demi menjaga kelestarian ekosistem gambut, hingga menekan laju naiknya suhu dan muka air laut.
Reporter: Juan Ambarita

