DETAIL.ID, Tebo – Ratusan warga Desa Pemayungan, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Jambi telah resah akibat aktivitas tiga perusahaan. Tiga perusahaan itu secara masif telah menggusur paksa dengan cara intimidasi melalui surat serta melibatkan aparat keamanan, baik tentara, polisi dan polisi kehutanan.
Tiga perusahaan itu adalah PT Lestari Asri Jaya (LAJ), PT Wana Mukti Wisesa (WMW) — keduanya adalah perusahaan konsensi Hutan Tanaman Industri (HTI) dan PT Alam Bukit Tiga Puluh (ABT) — perusahaan restorasi ekosistem.
Menurut Kepala Desa Pemayungan, Syaharudin (36), intimidasi dan penggusuran paksa ini mulai masif sejak Juni 2018 lalu. Persisnya sejak PT LAJ dan WMW menjadi anak perusahaan PT Royal Lestari Utama (RLU) — joint ventura antara Barito Pasific Group (Indonesia) dan Michelin Group, salah satu perusahaan ban terbesar di dunia asal Perancis. Tahun ini PT RLU menerima obligasi keberlanjutan sebesar 95 juta dollar Amerika dari Tropical Landscape Finance Facility (TLFF).
Syaharudin menjelaskan sampai 27 Agustus 2018 kemarin, penggusuran paksa masih terus terjadi. Kebun milik masyarakat totalnya mencapai 300 hektar lebih, berupa tanaman sawit, karet, jengkol, bahkan sialang habis digusur tiga perusahaan tersebut.
“Kebun saya seluas 30 hektar juga telah habis digusur masyarakat,” kata salah satu tokoh Suku Anak Dalam, Tumenggung Bujang Kabut. Padahal, kebun itu, kata Bujang, hasilnya untuk memenuhi kebutuhan kami sekeluarga sehari-hari. “Sekarang kami tak tahu mau makan apa dan tinggal di mana,” keluhnya kepada detail pada Selasa (28/8/2018).
Bujang sempat dijanjikan untuk menerima “tali asih” sebesar Rp80 juta. Kenyataannya, yang baru diberikan perusahaan hanya Rp15 juta. Sisanya, kata perusahaan telah diberikan kepada Kepala Desa Melako Intan. “Aneh, lahan saya berada di Desa Pemayungan kok uangnya diberikan kepada kades lain,” ujarnya.
Syaharudin menjelaskan lahan yang digusur perusahaan sebagian besar adalah lahan milik Suku Anak Dalam. Salah satunya milik keluarga Tumenggung Bujang Kabut.
Salah satu pendamping masyarakat, Abdul Azis menjelaskan bahwa PT LAJ mengantongi SK Menteri Kehutanan untuk Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu – Hutan Tanaman Industri (IUPHHK – HTI) dengan nomor SK.141/MENHUT-II/2010 tanggal 31 Mei 2010 seluas 61.495 hektar di Kabupaten Tebo.
“Anehnya, tidak dijelaskan konsesi itu tepatnya berada di kecamatan mana,” kata Abdul Azis kepada detail pada Selasa (28/8/2018).
Sementara PT WMW memperoleh Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu – Hutan Tanaman Industri (IUPHHK – HTI) pola transmigrasi Nomor 275/kpts-II/1998 tanggal 27 Februari 1998 seluas 9.263,77 hektar.
PT ABT memperoleh izin berdasarkan Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 7/1/IUPHHK-HA/PMDN/2015 tanggal 24 Juli 2015 seluas 38.665 hektar. Seluas 24.915 hektar di Hutan Produksi Tetap dan sisanya 13.750 hektar di Hutan Produksi Terbatas.
Azis menjelaskan luasan konsesi badan usaha milik swasta atau asing sebenarnya dibatasi oleh Kepmenhut 101/kpts-II/2000 tanggal 6 November 2000 tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Tanaman pasal 4 ayat 1 poin e menyebutkan bahwa luasan maksimal hanya 50.000 hektar. “Artinya luasan PT LAJ berlebih 11.495 hektar,” kata Azis.
Lagi pula, izin PT ABT berada dalam dua blok. Anehnya, blok pertama berada dalam areal yang tutupan hutan yang masih alami. Padahal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 2008 pasal 36 ayat 1 disebutkan bahwa kegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu restorasi ekosistem hanya dilakukan dengan ketentuan diutamakan pada kawasan hutan produksi yang tidak produktif.
Peraturan Menteri Kehutanan juga menyebutkan bahwa dalam hal permohonan IUPHHK-RE, pendanaan kegiatan tidak dibenarkan diperoleh dari pinjaman atau hibah negara asing. Kenyataannya, PT ABT justru didanai asing yaitu KFW serta dikawal dua NGO yaitu World Wide Fund (WWF) dan Frankfurt Zoological Society (FZS).
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.19/Menhut-II/2011 tentang Penataan Batas Area Kerja Izin Pemanfaatan Hutan bahwa penataan batas paling lambat dilakukan setahun setelah mendapat izin dari Menteri Kehutanan.
Apabila dalam konsesi itu terdapat lahan yang telah menjadi tanah milik, perkampungan, tegalan, persawahan atau telah digarap pihak ketiga secara sah maka lahan itu wajib dikeluarkan dari konsesi izin.
Dalam UU Nomor 41 tahun 1999 Tentang Kehutanan pasal 15 ayat 1 disebutkan pengukuhan kawasan hutan harus dilakukan lewat empat tahap. Tahap pertama penunjukan kawasan hutan. Kedua, penataan batas kawasan hutan. Ketiga, pemetaan. Dan keempat, penetapan kawasan hutan.
“Di mana sekarang Berita Acara Tata Batas (BATB) itu? Mereka tak bisa buktikan,” tanya Azis. (DE 01)
Discussion about this post