Connect with us
Advertisement

TEMUAN

Dua Tahun, Revitalisasi Asrama Haji Jambi Mangkrak dan Terlantar

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Sudah hampir dua tahun proyek revitalisasi Asrama Haji Jambi mangkrak. Padahal proyek itu menelan biaya sebesar Rp57,6 miliar dari APBN. Hingga kini, bangunan itu terbengkalai dan tak bisa digunakan masyarakat.

Jemaah haji tahun ini masih menggunakan fasilitas bangunan lama. Terlihat kosong tak berpenghuni, bagian dalam sudah terdapat beberapa perabot yang berserakan dan berdebu karena tak terpakai.

Di bagian dinding atas dan dekat pintu utama mulai rapuh karena bangunan mulai bocor. Keramik yang menempel pada bagian dinding mulai lepas dari tempatnya, sebagian sisi dalam bangunan dan luar, belum diplester. Ironisnya lagi, masih ada kotoran seperti ‘lumut’ di sela-sela dinding dan di bagian tiang. Bahkan, masih terlihat alat-alat pekerja dan instalasi listrik yang masih terjuntai di setiap sudut.

Kontrak perusahaan pelaksana revitalisasi asrama haji terhitung 25 Juli hingga 31 Desember 2016 lalu dengan penambahan waktu pengerjaan selama 90 hari oleh PT Guna Karya Nusantara. Perusahaan tersebut diduga milik Wawan, adik Ratu Atut Gubernur Banten.

“Setara dengan hotel bintang lima yang terkesan mewah dan megah dilengkapi restoran dan kafe syariah di lantai dasar. Lantai dua terdapat aula pertemuan. Setiap lantai dilengkapi dua lift kapasitas satu ton. Sedangkan di lantai tiga sampai lima dengan terdapat jumlah kamar standar sebanyak 63 kamar, deluxe 4 kamar dan suite dua kamar,” kata salah seorang petugas di Asrama Haji Jambi yang enggan disebutkan namanya.

Berbagai sorotan masyarakat menduga terdapat dugaan korupsi sejak awal perencanaan pembangunan oleh Kanwil Kemenag Provinsi Jambi. Soalnya, penunjukan pemenang tender adalah ULP Kemenag Provinsi Jambi bukan ULP dari Kementerian. Padahal pengerjaan asrama haji itu dari Kementerian Agama.

Dari volume pengerjaan dengan anggaran yang tersedia, ULP telah menunjuk perusahaan yang tak kredibel. Untuk mengerjakan proyek puluhan miliar itu, perusahaan itu diduga tak punya modal yang cukup serta tidak punya kelengkapan alat. Buktinya sempat terjadi 187 pekerja tidak menerima gaji selama beberapa bulan. Kemudian sewa alat berat Rp400 juta juga belum dibayar oleh perusahaan.

“Jemaah haji tahun ini masih menggunakan fasilitas bangunan lama. Bangunan ini sudah satu tahun ini terbengkalai karena kontraktornya banyak menunggak. Ora (tidak) jujur,” kata seorang petugas.

Menurut Kepala Biro Humas dan Protokol Pemerintah Provinsi Jambi Johansyah, revitalisasi tersebut merupakan kewenangan Kemenag Provinsi Jambi. “Itu wewenang Kanwil Kemenag. Silakan konfirmasi ke Pak Kanwil,” kata Johansyah.

Kejaksaan Tinggi Jambi sepertinya enggan menanggapi revitalisasi asrama haji Jambi yang mangkrak. Padahal sebelumnya, Irjen Kementerian Agama RI sempat mendatangi untuk memeriksa kondisi asrama haji didampingi oleh pihak KPK dan TP4D. Sayangnya, pemeriksaan tidak selesai dengan pihak yang sudah melakukan kunjungan itu.

Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi, Dedi Susanto saat dikonfirmasi terkait mangkraknya revitalisasi serta penanganan hukum asrama haji Jambi enggan memberikan banyak komentar. Dedi dikonfirmasi malah mengirim sebuah video yang ditanyakan oleh salah stasiun televisi swasta di Jambi.

“Simak baik-baik keterangan Asintel dalam video tersebut. Pokoknyo simak dan dengar baik-baik video itu nah simpulkanlah dewek (sendiri), tulis bae (saja) yang disebut Asintel dalam berita itu. Tetap semangat untuk menyimak dan menyimpulkan isi rekaman video itu ya,” kata Kasi Penkum Kejati Jambi, Dedi Susanto. (DE 01/Dhani)

TEMUAN

Jual Nama Bupati, Oknum Dikbud Merangin Meminta Uang Kontribusi kepada Sejumlah Kepala Sekolah

DETAIL.ID

Published

on

Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Merangin. (ist)

DETAIL.ID, Merangin – Di tengah tingginya harapan masyarakat terhadap kinerja Bupati Merangin dengan semua perubahan yang dilakukan, ternyata ada oknum Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Merangin yang mencari kesempatan untuk kepentingan pribadi, dengan mengatasnamakan untuk kepentingan Bupati Merangin. Oknum Disdik tersebut menelepon sejumlah kepala sekolah yang masih Plt dan kepala sekolah definitif di Kabupaten Merangin.

Hal ini terungkap saat DETAIL.ID menerima keluhan dari sejumlah kepala sekolah. Sebut saja I, salah satu Plt kepala sekolah salah satu SD di Merangin. Ada salah satu oknum Disdik Merangin yang meneleponnya meminta kontribusi untuk kepentingan Bupati Merangin.

“Saya ditelepon oknum Disdik, katanya untuk kepentingan Bupati diminta kontribusi, kalau dari Plt mau definitif nilainya puluhan juta rupiah. Itu pun tergantung jumlah siswanya, jika banyak bisa sepuluh kali lipat jumlah kontribusinya,” katanya pada Rabu, 11 Maret 2026.

Hal senada disampaikan kepala sekolah definitif di SD lain. Sebut saja S, dirinya pernah ditelepon oknum Disdik Merangin, dimintai kontribusi secara bervariasi jika tidak mau dimutasi.

“Kalau saya dihubungi dan ditawari jika tidak mau digeser dari jabatan kepala sekolah silakan memberikan kontribusi. Nilainya hingga puluhan juta rupiah. Tentu kami belum menyanggupi terkait nilai kontribusi tersebut,” ujarnya.

Bahkan ada beberapa kepala sekolah yang sudah menyetorkan uang kontribusi kepada korwil dan oknum Dikbud dengan nominal berbeda.

“Dua minggu lalu, sudah kami setorkan lewat korwil kami setiap sekolah sebesar Rp 3 juta. Ada juga yang langsung ke oknum Dikbud,” kata kepala sekolah lain.

Yang lebih miris lagi, ada kepala sekolah yang bakal masuk masa pensiun tapi masih dimintai juga uang kontribusi. “Katanya mau diganti sama pengganti kepala sekolah yang baru,” tuturnya.

Kadis Dikbud Merangin, Misrinadi saat dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui peristiwa tersebut dan menolak memberikan komentar.

“Mohon maaf terkait masalah itu saya tidak tahu dan mohon maaf saya tidak bisa menjawabnya karena saya memang enggak tahu. Silakan temui yang bersangkutan langsung,” katanya melalui pesan WhatsApp pada Rabu, 11 Maret 2026.

Reporter: Daryanto

Continue Reading

TEMUAN

Tanpa Penindakan, PETI Merajalela di Desa Tuo Ilir

DETAIL.ID

Published

on

DETAILID, Jambi – Tak ada habis-habisnya praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Provinsi Jambi. Belakangan mencuat aktivitas PETI di wilayah Tebo Ilir, tepatnya di Desa Tuo Ilir. Informasi serta bukti dokumentasi yang diperoleh awak media pun menunjukkan bahwa bisnis ilegal perusak lingkungan tersebut masih leluasa beroperasi.

‎Menurut salah seorang sumber yang merupakan warga setempat, aktivitas PETI di Desa Tuo Ilir sedikit sudah berlangsung lama. Ironisnya, sudah setahun belakangan tak ada penindakan dari aparat penegak hukum.

‎”Sudah dari dulu-dulu itu, kalau razia seingat sayo dakdo sejak puasa tahun lalu. Dulu juga ado razia, dakdo yang pernah ketangkap. Polisi masuk, lokasi tu kosong,” ujar warga setempat yang enggan disebut namanya pada Kamis kemarin, 26 Februari 2026.

‎Warga setempat itu memang tak menampik jika keberadaan sejumlah titik PETI di Desa Tuo Ilir, sedikit banyak berdampak positif bagi perekonomian segelintir warga yang menggantungkan hidup dari aktivitas PETI.

‎Putaran ekonominya memang tak diragukan lagi, bayangkan saja dari operasional 1 mesin domfeng diwajibkan menyetor Rp 500 per hari dalam setiap 10 harinya pada pemilik lahan. Sementara menurut sumber per 1 titik bisa beroperasi belasan mesin dompeng.

‎”Kalau informasinya begitu. Makanya kita nuntut kejelasan sebenanya ini kepada pemerintah dan APH juga. Kalau mau dilegalkan, ya legalkan gimana skemanya tinggal kita bayar pajak atau apa namanya. Kalau idak ya tutup semua itu,” katanya.

‎Sementara itu sosok pria bernama Azuar Anas, yang disebut-sebut sebagai pemilik lahan dimana terdapat aktivitas PETI, ketika dikonfirmasi tak bergeming. Ia hanya mengirimkan salinan surat yang berisi jual beli lahan antara dirinya dengan pihak lain.

‎Sama seperti Anas, Kades Tuo Ilir, Eli Suhairi tak merespons upaya konfirmasi awak media. Hingga berita ini terbit, awak media masih terus menghimpun informasi dari berbagai pihak terkait.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

TEMUAN

Bakteri Jadi Pemicu Keracunan Makanan, Nasib Dapur SPPG Sengeti Ini Berada di Tangan BGN

DETAIL.ID

Published

on

‎DETAIL, ID, Muarojambi – Hasil investigasi dugaan keracunan makanan yang terjadi pada 30 Januari 2026 di Kabupaten Muarojambi mengungkap 2 jenis bakteri sebagai penyebab utama insiden tersebut. Pemeriksaan laboratorium menemukan kontaminasi Staphylococcus aureus dan Escherichia coli (E coli) pada sejumlah sampel makanan serta sumber air yang digunakan dalam proses pengolahan.

Ketua Satgas MBG Muarojambi, Budhi Hartono menyampaikan temuan itu usai rapat evaluasi bersama satuan tugas, dinas terkait, koordinator wilayah, perwakilan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), dan Dinas Kesehatan Muarojambi. Budhi menjelaskan bakteri staphylococcus aureus diduga berasal dari proses pengolahan makanan yang tidak memenuhi standar higienitas.

Petugas SPPG disebut belum sepenuhnya menerapkan prosedur kebersihan sesuai ketentuan, sehingga berpotensi menimbulkan kontaminasi. Sementara itu, bakteri E coli diduga bersumber dari air yang digunakan selama proses produksi. Hasil uji terhadap sumur bor menunjukkan kandungan E coli dan total coliform melebihi ambang batas yang diperkenankan. Salah satu sampel makanan, yakni bihun juga terkonfirmasi mengandung bakteri tersebut.

Selain faktor kebersihan dan kualitas air, tim evaluasi menilai jeda waktu antara proses memasak dan konsumsi makanan terlalu lama dan tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Kondisi ini dinilai dapat mempercepat pertumbuhan bakteri, terutama pada menu berbahan dasar protein seperti ayam suwir yang disebut memiliki tingkat kontaminasi cukup tinggi.

Dalam rapat tersebut, Satgas MBG menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada Yayasan Aziz Rukiyah Amanah selalu penyelenggara antara lain peningkatan pengawasan dapur, penerapan standar keamanan pangan secara ketat, serta perbaikan sistem air bersih dan sanitasi. Pengawasan harian juga diminta diperkuat, khususnya oleh petugas SPPG yang berada langsung di lokasi produksi.

‎”Petugas lapangan yang setiap hari berada di dapur harus memastikan seluruh proses berjalan sesuai standar. Pengawasan tidak boleh longgar,” ujar Budhi pada Jumat, 20 Februari 2026.

Terkait kemungkinan penghentian atau penggantian yayasan pengelola, Budhi menegaskan keputusan tersebut berada di tangan pihak berwenang.

‎”Keputusan apakah diperpanjang, dihentikan, atau diganti sepenuhnya menjadi kewenangan pihak BGN pusat. Kami fokus pada hasil evaluasi dan langkah perbaikan,” katanya.

Hasil evaluasi ini menjadi perhatian bagi seluruh penyelenggara layanan makan di daerah agar konsisten menerapkan standar keamanan pangan guna mencegah kejadian serupa terulang.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs