TEMUAN
Dua Tahun, Revitalisasi Asrama Haji Jambi Mangkrak dan Terlantar
DETAIL.ID, Jambi – Sudah hampir dua tahun proyek revitalisasi Asrama Haji Jambi mangkrak. Padahal proyek itu menelan biaya sebesar Rp57,6 miliar dari APBN. Hingga kini, bangunan itu terbengkalai dan tak bisa digunakan masyarakat.
Jemaah haji tahun ini masih menggunakan fasilitas bangunan lama. Terlihat kosong tak berpenghuni, bagian dalam sudah terdapat beberapa perabot yang berserakan dan berdebu karena tak terpakai.
Di bagian dinding atas dan dekat pintu utama mulai rapuh karena bangunan mulai bocor. Keramik yang menempel pada bagian dinding mulai lepas dari tempatnya, sebagian sisi dalam bangunan dan luar, belum diplester. Ironisnya lagi, masih ada kotoran seperti ‘lumut’ di sela-sela dinding dan di bagian tiang. Bahkan, masih terlihat alat-alat pekerja dan instalasi listrik yang masih terjuntai di setiap sudut.
Kontrak perusahaan pelaksana revitalisasi asrama haji terhitung 25 Juli hingga 31 Desember 2016 lalu dengan penambahan waktu pengerjaan selama 90 hari oleh PT Guna Karya Nusantara. Perusahaan tersebut diduga milik Wawan, adik Ratu Atut Gubernur Banten.
“Setara dengan hotel bintang lima yang terkesan mewah dan megah dilengkapi restoran dan kafe syariah di lantai dasar. Lantai dua terdapat aula pertemuan. Setiap lantai dilengkapi dua lift kapasitas satu ton. Sedangkan di lantai tiga sampai lima dengan terdapat jumlah kamar standar sebanyak 63 kamar, deluxe 4 kamar dan suite dua kamar,” kata salah seorang petugas di Asrama Haji Jambi yang enggan disebutkan namanya.
Berbagai sorotan masyarakat menduga terdapat dugaan korupsi sejak awal perencanaan pembangunan oleh Kanwil Kemenag Provinsi Jambi. Soalnya, penunjukan pemenang tender adalah ULP Kemenag Provinsi Jambi bukan ULP dari Kementerian. Padahal pengerjaan asrama haji itu dari Kementerian Agama.
Dari volume pengerjaan dengan anggaran yang tersedia, ULP telah menunjuk perusahaan yang tak kredibel. Untuk mengerjakan proyek puluhan miliar itu, perusahaan itu diduga tak punya modal yang cukup serta tidak punya kelengkapan alat. Buktinya sempat terjadi 187 pekerja tidak menerima gaji selama beberapa bulan. Kemudian sewa alat berat Rp400 juta juga belum dibayar oleh perusahaan.
“Jemaah haji tahun ini masih menggunakan fasilitas bangunan lama. Bangunan ini sudah satu tahun ini terbengkalai karena kontraktornya banyak menunggak. Ora (tidak) jujur,” kata seorang petugas.
Menurut Kepala Biro Humas dan Protokol Pemerintah Provinsi Jambi Johansyah, revitalisasi tersebut merupakan kewenangan Kemenag Provinsi Jambi. “Itu wewenang Kanwil Kemenag. Silakan konfirmasi ke Pak Kanwil,” kata Johansyah.
Kejaksaan Tinggi Jambi sepertinya enggan menanggapi revitalisasi asrama haji Jambi yang mangkrak. Padahal sebelumnya, Irjen Kementerian Agama RI sempat mendatangi untuk memeriksa kondisi asrama haji didampingi oleh pihak KPK dan TP4D. Sayangnya, pemeriksaan tidak selesai dengan pihak yang sudah melakukan kunjungan itu.
Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi, Dedi Susanto saat dikonfirmasi terkait mangkraknya revitalisasi serta penanganan hukum asrama haji Jambi enggan memberikan banyak komentar. Dedi dikonfirmasi malah mengirim sebuah video yang ditanyakan oleh salah stasiun televisi swasta di Jambi.
“Simak baik-baik keterangan Asintel dalam video tersebut. Pokoknyo simak dan dengar baik-baik video itu nah simpulkanlah dewek (sendiri), tulis bae (saja) yang disebut Asintel dalam berita itu. Tetap semangat untuk menyimak dan menyimpulkan isi rekaman video itu ya,” kata Kasi Penkum Kejati Jambi, Dedi Susanto. (DE 01/Dhani)
TEMUAN
Diduga Tak Penuhi Syarat! Peserta PPPK Paruh Waktu di Bungo Tetap Lolos, Kepala BPBD Kesbangpol dan Kepala BKD Saling Lempar Tanggung Jawab
DETAIL.ID, Bungo – Ada yang janggal dengan proses pengusulan PPPK paruh waktu di lingkup Pemerintah Kabupaten Bungo. Salah satu peserta seleksi yang disinyalir tak memenuhi kriteria, malah diusulkan dan diloloskan. Temuan ini terjadi pada salah satu peserta di BPBD Kesbangpol Bungo.
Informasi dihimpun bahwa peserta atas nama Budiman yang diloloskan pada jabatan Operator Layanan Operasional sebagaimana pengumuman Pansel BKD tentang Daftar Peserta Alokasi Paruh Waktu yang dikeluarkan 10 September lalu.
Budiman sebenarnya tak dapat lolos jika mengikuti ketentuan yang berlaku. Sebab Budiman disebut-sebut sudah berhenti pada 2023 lalu sebagai honorer BPBD Kesbangpol Bungo. Namun Budiman disinyalir mendapat pengusulan dari BPBD Kesbangpol Bungo untuk PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2025, sekalipun tidak melaksanakan tugas selama 2 tahun secara terus-menerus, sebagaimana kriteria.
Soal ini Kepala BPBD Kesbangpol Bungo, Zainadi membantah bahwa dirinya ada mengusulkan Budiman. Dia lempar tangan pada Pansel BKD. Sekalipun kewenangan untuk pengusulan calon tenaga PPPK paruh waktu ada padanya selaku kepala OPD.
“Enggak mungkin saya yang mecat dia, terus saya mengusulkan dia lagi. Saya enggak tahu juga, mungkin itu di BKD panselnya. Kalau saya mecat dia terus mengulkan dia lagi, perlu dipertanyakan juga kebijakan saya kan,” ujar Zainadi pada Jumat kemarin, 24 Oktober 2025.
Sementara itu, Kepala BKD Kabupaten Bungo, R Wahyu Sarjono kembali mengarahkan ke OPD terkait yakni BPBD Kesbangpol Bungo, sebab pengusulan dilakukan oleh OPD terkait.
“Konfirmasi ke OPD-nya, karena kami proses ke paruh waktu berdasar surat pertanggungjawaban dari OPD masing-masing,” kata Wahyu.
Sikap saling lempar tangan antar kedua OPD tersebut kian menguatkan dugaan akan proses bermasalah dalam pengusulan dan penetapan alokasi dalam seleksi PPPK paruh waktu di lingkup Pemkab Bungo. Hingga berita ini terbit, awak media masih berupaya menghimpun infomasi lebih lanjut kepada pihak terkait.
Reporter: Juan Ambarita
TEMUAN
Dugaan Bagi-Bagi Jatah Program P3-TGAI di BWSS VI Jambi, Tani Merdeka Indonesia Ungkap Keterlibatan 2 Dewan Ini…
DETAIL.ID, Jambi – Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di lingkungan Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VI Jambi diduga sarat praktik bagi-bagi jatah. Informasi ini mencuat setelah Kepala BWSS VI Jambi, Joni Raslansyah disebut mengakui bahwa penentuan kelompok tani penerima program harus melalui dua politisi asal Jambi yakni H Bakri dan Edi Purwanto.
Keterangan tersebut disampaikan oleh sumber yang mendengar langsung pernyataan Kepala BWSS VI Jambi. Dalam pernyataan itu, Joni diduga mengatakan bahwa setiap kelompok tani yang ingin mendapatkan program P3A-TGAI wajib terlebih dahulu melapor kepada kedua politisi tersebut.
“Kalau ingin mendapatkan program P3A, mesti lapor dulu ke H Bakri dan Edi Purwanto. Karena itu pikir mereka,” ujar sumber menirukan pernyataan Joni Raslansyah.
Pernyataan ini menimbulkan kejanggalan karena program pemerintah seharusnya dijalankan secara profesional dan tidak diintervensi oleh pihak di luar struktur birokrasi. Sebagai pimpinan balai, Joni Raslansyah dinilai semestinya dapat memastikan pelaksanaan program secara adil dan merata di seluruh wilayah Jambi.
Ketua DPW Tani Merdeka Indonesia Provinsi Jambi, Candra Andika turut menyoroti permasalahan tersebut. Ia menyebut banyak kejanggalan dalam pelaksanaan proyek irigasi P3-TGAI, termasuk buruknya kualitas hasil pekerjaan di lapangan.
“Kami memegang bukti buruknya kinerja Kepala BWSS VI Jambi, Joni Raslansyah. Jika sistem yang janggal ini tidak diperbaiki, kami akan menugaskan LBH Tani Merdeka Provinsi Jambi untuk melaporkan dugaan pelanggaran ini ke aparat penegak hukum,” kata Candra.
Candra juga menyebut pihaknya siap mengerahkan kelompok tani binaan untuk melakukan aksi serentak di seluruh kabupaten di Provinsi Jambi sebagai bentuk protes terhadap dugaan penyimpangan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan dari pihak BWSS VI Jambi, H Bakri, dan Edi Purwanto belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan keterlibatan mereka dalam penentuan penerima program P3-TGAI. (*)
TEMUAN
Soal Dugaan Pemalsuan Data Sespri Untuk PPPK, Pejabat BNN RI Bilang Begini…
DETAIL.ID, Jambi – Sampai saat ini, Kepala BNN Kabupaten Tanjungjabung Timur, Emanuel Hendri Wijaya, yang tengah diterpa isu tak sedap terkait dugaan pemalsuan data pegawai honor dalam pengajuan PPPK TA 2025 ke BKN RI, masih jadi perbincangan menarik.
Namun pejabat BNN yang dalam waktu dekat bakal menduduki jabatan baru sebagai Kepala Bagian Umum BNN Provinsi Jambi tersebut, tampak tidak merespons sama sekali upaya konfirmasi yang dilayangkan awak media lewat WhatsApp.
Sementara itu Plt Kabiro SDM dan Organisasi BNN RI, Brigjen Pol Deni Dharmapala hanya merespons singkat terkait dugaan kasus pemalsuan yang menyeret nama Emanuel Hendri.
“Terima kasih, akan ditindaklanjuti,” kata Brigjen Pol Deni lewat pesan WhatsApp pada Kamis, 25 September 2025.
Emanuel Hendri Wijaya menarik perhatian lantaran diduga memalsukan dokumen masa kerja sekretaris pribadi/ajudan nya untuk PPPK TA 2025 ke BKN RI. Informasi dihimpun bahwa NN, sosok ajudan Hendri sebenarnya baru bekerja hitungan bulan sebagai tenaga honor di BNNK Tanjabtim.
Namun oleh Hendri, dibuatkan seolah-olah sudah bekerja selama 2 tahun agar syarat mutlak minimal telah bekerja terpenuhi. Hal itupun tampak miris, sebab masih dalam lingkup BNNP Jambi yakni BNNK Jambi dan Batanghari terdapat honorer atau PPNPN yang tidak dapat diajukan menjadi PPPK lantaran belum mencapai masa kerja minimal 2 tahun.
Hal tersebut juga menunjukkan bahwa sosok Kepala BNNK di wilayah tersebut benar-benar mempedomani aturan yang disyaratkan okeh BKN RI.
Sementara Emanuel Hendri Wijaya sendiri dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp pada Rabu 24 September lalu, memilih untuk tidak merespons.
Reporter: Juan Ambarita

