DAERAH
TPAS Tebo, Sumber Rezeki dan Segudang Persoalan
DETAIL.ID, Tebo – Sekitar jam 11 lewat siang, Kamis (7/3/2019) itu, dua unit mobil dump truck pengangkut sampah serat muatan tiba di Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) di Desa Kandang, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo.
Kedatangan sumber rezeki ini disambut senyum sumringah sekelompok pemulung yang sedari pagi menunggu. Berjalan cepat dan sebagian berlari kecil, pahlawan lingkungan ini mengikuti arah mobil sampah (dump truck) menuju lokasi pembongkaran.
Jalan ke lokasi pembongkaran sampah di TPAS Desa Kandang kondisinya masih tanah merah dan menurun. Ketika turun hujan, kata sang sopir, muatan sampah terpaksa dibongkar di pinggir jalan. Sudah berulang kali mobil sampah terpuruk karena jalan tanah yang dilintasi licin.
“Belum ada pengerasan sama sekali. Di musim panas saja terkadang susah dilewati apalagi musim hujan,” kata sopir mobil angkutan sampah saat menuju lokasi bawah TPAS tersebut.
Masalah kondisi jalan, kata sopir mobil angkutan sampah ini, sudah sangat sering dikeluhkan kepada instansi tempat dia bekerja. Namun belum ada tanda-tanda jalan tersebut akan ditingkatkan atau dilakukan pengerasan.
Dia berujar, ada satu titik jalan yang sulit dilalui karena kondisinya rusak parah dan ada lekukan. Kalau sudah turun hujan, jalan sama sekali tidak bisa dilalui. Pasalnya, selain rusak parah, lekukan jalan yang menjadi tempat tergenang air kondisinya becek dan berlumpur. “Itu yang membuat jalan sulit dilalui. Di situ juga sering terpuruk,” ujar sopir itu.
Kembali ke pemulung. Bak mobil sampah perlahan naik langsung dikerubungi para pemulung. Dengan menggunakan gancu, mereka mengorek-ngorek tumpukan sampah yang baru diturunkan dari mobil angkut sampah.
Sampah plastik berupa bekas mainan, botol atau gelas minuman dan lainnya yang laku dijual, dipilah dan dikumpulkan ke dalam karung yang memang telah mereka siapkan.
Bau busuk, lentikan ulat dari tumpukan sampah dan lainnya, sepertinya sudah akrab dengan keseharian aktivitas mereka. “Sekarang agak susah dapat plastiknya. Sebelum sampah dibuang ke sini, sudah ada yang memilihnya. Jadi yang sampai ke sini cuma sisa-sisa,” kata salah seorang pemulung yang asyik mencari sisa sampah layak jual.
Sisa jarum suntik, botol infus, sisa obat dan sampah medis lainnya, kata pemulung ini, sebelumnya sering ditemukan pada tumpukan sampah. Namun sudah beberapa hari belakangan ini jarang ditemukan.
“Kalau bekas botol infus kami ambil karena laku dijual. Kalo jarum suntik kami biarkan saja. Ngeri ngumpulinnya, soalnya tajam-tajam,” kata pemulung ini. Harga jual plastik berkisar Rp3.500 sampai Rp6.500 per kilogram.
Kepala Desa Kandang, Kecamatan Tebo Tengah, Sofuan Hadi menjelaskan ada anak sungai berjarak sekitar 20 meter dari lokasi TPAS. Ketika hujan, air mengalir ke Sungai Batanghari. Jarak TPAS ke Sungai Batanghari sekitar 1 kilometer. Karena anak sungai berkelok, diperkirakan aliran anak sungai ke Sungai Batanghari sekitar 1,5 sampai 2 kilometer. “Kalau kemarau airnya (anak sungai) kering,” kata Sofuan Hadi.
Menurut Sofuan Hadi, dengan dampak bauk busuk dan tanpa ada pengelolaan sampah, keberadaan TPAS tersebut sudah tidak layak lagi berada di pinggir jalan desa menuju dusun seberang. Apalagi, kata dia, beberapa warga yang tinggal tidak jauh dari lokasi TPAS mengeluhkan karena banyak lalat berkeliaran.
Tidak itu saja, karena lokasi TPAS tidak ditunjang dengan jalan yang layak, membuat petugas pengangkut sampah membuang sampah di pinggir jalan. Selain sampah menumpuk, bibir jalan sudah banyak yang rusak diduga akibat mobil angkutan sampah tersebut.
Diakui Sofuan Hadi jika kondisi tersebut pernah dikomplainnya kepada instansi terkait. Bahkan, dia bersama warga pernah membuat spanduk larangan agar tidak membongkar sampah di pinggir jalan. Namun larangan tersebut tidak diindahkan.
Tidak sampai di situ. Sofuan Hadi juga mengaku dia bersama warga pernah melarang dan menyetop mobil sampah yang hendak membuang atau membongkar sampah di pinggir jalan tapi harus bongkar di bawah TPAS.
Dia juga minta agar sampah yang telah menumpuk hingga di badan jalan agar di-buldozer ke bawah TPAS. “Setelah kita setop, baru sampah dibuang ke bawah. Sekarang sudah mulai lagi dibuang di pinggir jalan. Ini yang sering membuat kita kesal,” ujarnya.
Sofuan Hadi mengakui jika persoalan ini sudah disampaikannya ke pihak kecamatan. Namun alasan dari camat, jalan ke bawah TPAS licin dan tidak memungkinkan untuk dilintasi mobil sampah, apalagi jika sudah turun hujan.
“Kalau jalannya licin kan seharusnya diperbaiki atau dikasih sirtu. Pemerintah kan ada anggaran. Ini malah jalan licin dijadikan alasan untuk membuang sampah di pinggir jalan. Ini sangat merugikan kami,” ucap Sofuan Hadi.
Pemkab Tebo berjanji akan merelokasi TPAS tersebut. Namun janji hanya tinggal janji, sampai sekarang belum juga TPAS direlokasi di lokasi yang dijanjikan. “Katanya tahun 2019 sampai kapan. Kalau kayak gini kami yang dirugikan, jalan rusak karena bahu jalan longsor. Belum lagi bau tidak sedap, lalat dan lainnya,” katanya.
Di hari yang sama, Lembaga Pemantau Penyelamat Lingkungan Hidup (LP2LH) sengaja datang melihat aktivitas di TPAS Desa Kandang, Kecamatan Tebo Tengah.
Hasil wawancara dengan sopir dump truck pengangkut sampah, setiap hari sedikitnya 3 mobil bermuatan penuh membuang sampah di lokasi TPAS tersebut. “Artinya dalam sehari TPAS menampung sampah sedikitnya 4,5 ton,” kata Ketua LP2LH Tebo, Hary Irawan.
Dari pengamatan LP2LH, Hary Irawan berkata petugas atau sopir mobil sampah langsung membuang sampah ke lokasi TPAS. Sampah hanya dibiarkan menumpuk tanpa ada pengelolaan dengan sistem 3R yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia (Permen LHK RI) Nomor 13 tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Reduce, Reuse, dan Recycle melalui Bank Sampah.
Pedoman 3R dijelaskan Hary, adalah Reduce, Reuse dan Recycle. Reduce, mengurangi sampah dengan mengurangi pemakaian barang atau benda yang tidak terlalu dibutuhkan. Reuse, memakai dan memanfaatkan kembali barang-barang yang sudah tidak terpakai menjadi sesuatu yang baru. Recycle adalah mendaur ulang kembali barang lama menjadi barang baru.
“Hasil observasi kita di beberapa TPA, sampah hanya dibiarkan saja menumpuk tanpa ada pengolahan. Yang parahnya lagi, kita menemukan sampah medis di setiap TPAS,“ ujar lelaki berkaca mata ini.
Selain itu, menurut Hary, Pemkab Tebo juga diduga mengindahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 97 tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Jakstranas).
“Dalam waktu dekat ini kita akan menanyakan kepada Pemkab Tebo melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) soal dokumen Jakstrada. Apakah Tebo sudah punya strategi penanganan sampah sesuai Perpres Jakstranas,” kata Hary.
Diakui Hary jika persoalan sampah di Kabupaten Tebo saat ini belum menjadi sorotan masyarakat. Namun, kata dia, persoalan sampah sudah menjadi masalah di tingkat nasional. “Jangan sampai persoalan sampah ini menjadi masalah di Tebo,” ucapnya.
Sementara, beberapa waktu yang lalu, Kepala Bidang Kebersihan di Dinas LH Kabupaten Tebo, Bunyamin mengaku saat ini Kabupaten Tebo belum melakukan penanganan sampah secara spesifik. “Selama ini sampah kita angkut dan kita tumpukan di TPA. Kalau sudah menumpuk di TPA, baru kita buldozer,” katanya.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala DLH Tebo, Eko Putra. Dia membeberkan jika saat ini Kabupaten Tebo memiliki 4 lokasi TPA yakni di Kecamatan Tebo Tengah, Rimbo Bujang, Tebo Ilir dan Rimbo Ilir.
Eko mengakui empat lokasi TPA ini belum dilengkapi fasilitas pengelolaan. “Kalau sampahnya sudah menumpuk, paling kita sewa alat berat untuk di-buldozer. Kalau untuk pengolahan memang belum ada,” ujar Eko. (DE 02)
DAERAH
Penasihat Kelompok Tani Sepakat Sampaikan Hak Jawab, Perampasan Sawit Dinilai Keliru
DETAIL.ID, Jambi – Penasihat Kelompok Tani Sepakat Desa Teluk Rendah Pasar, MM Harahap melayangkan hak jawab terkait pemberitaan di media online detail.id tertanggal 28 November 2025 dengan judul ‘Sawit Dirampas dari Buruh Panen, Diduga Didalangi Oknum Mantan Dewan Provinsi Jambi’. Ia menilai pemberitaan tersebut keliru.
Dalam keterangannya, MM Harahap menegaskan bahwa peristiwa yang diberitakan sebagai ‘perampasan’ sebenarnya merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat kepada Polsek Tebo Ilir mengenai dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) di areal yang berada dalam pengawasan kurator.
“Itu bukan perampasan. Masyarakat yang bertugas di lapangan hanya menjalankan perintah kurator untuk mengawasi, menjaga, dan melaporkan dugaan pencurian TBS kepada pihak kurator di Jakarta,” ujar MM Harahap, dalam hak jawab yang diterima, Sabtu, 29 November 2025.
Harahap juga membantah keterlibatan Amin Lok, mantan anggota DPRD Provinsi Jambi, dalam kasus tersebut.
“Saudara Amin Lok tidak mengetahui adanya pencurian di lokasi PT PAH. Jadi jelas beliau tidak terlibat, sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan,” katanya.
Sementara itu mengutip keterangan Kasat Reskrim Polres Tebo, Harahap menyampaikan bahwa laporan polisi yang dibuat oleh pelapor Eri bin Ali Ajis (alm) adalah terkait dugaan pengancaman, bukan perampasan seperti yang diberitakan.
“Pemberitaan tersebut keliru karena peristiwa yang dilaporkan adalah dugaan pengancaman, bukan perampasan. Bahasa dalam pemberitaan berubah akibat pernyataan saudara Azri SH yang digunakan media,” ujarnya.
Harahap meminta agar hak jawab ini ditayangkan sebagai bentuk koreksi dan klarifikasi versi pihaknya atas informasi yang dianggap tidak tepat dalam pemberitaan sebelumnya.
Reporter: Juan Ambarita
DAERAH
DPW APRI Jambi Teken Kerja Sama dengan Ombudsman untuk Perkuat Tata Kelola Pertambangan Rakyat
DETAIL.ID, Jambi – Dewan Pengurus Wilayah Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Provinsi Jambi menandatangani Perjanjian Kerjasama dengan Ombudsman RI Perwakilan Jambi pada Jumat, 28 November 2025 di Balai Adat LAM Kota Jambi. Kerja sama ini bertujuan memperkuat pengawasan dan tata kelola pertambangan rakyat di Provinsi Jambi.
Ketua Ombudsman Perwakilan Jambi, Saiful Roswandi menilai pemerintah masih ragu menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bagi para penambang karena masih kuatnya anggapan bahwa potensi mudarat lebih besar dibanding manfaat. Padahal, kata dia, wilayah pertambangan rakyat (WPR) telah ditetapkan pemerintah pusat dan tinggal menunggu proses izin di tingkat daerah.
“Untuk beroperasi, penambang harus memiliki izin dari gubernur. Saya menduga keterlambatan penerbitan izin ini karena masih ada keraguan terkait integritas para penambang. APRI harus menjawab keraguan ini,” ujar Saiful, Jumat, 28 November 2025.
Saiful menegaskan, jika izin diberikan, pemerintah membutuhkan jaminan bahwa kegiatan eksplorasi dan pengelolaan tambang rakyat berdampak positif bagi masyarakat dan lingkungan. Karena itu, ia berharap kerja sama antara Ombudsman dan APRI dapat memperkuat keyakinan pemerintah bahwa pengelolaan pertambangan rakyat dapat dilakukan dengan baik, benar, dan berorientasi pada konservasi.
“Kerja sama ini penting untuk memastikan tata kelola sumber daya alam dilakukan dengan nilai-nilai kebermanfaatan dan tetap menjaga kelestarian, sebagaimana amanah leluhur kita,” katanya.
Sementara itu Ketua DPW APRI Jambi, David Chandra Harwindo, menyatakan keberadaan WPR dan IPR akan mengurai aktivitas penambangan ilegal yang selama ini merugikan masyarakat dan negara.
“Dengan regulasi yang belum berpihak, banyak aktivitas tambang rakyat akhirnya berjalan di jalur ilegal. Akibatnya, negara kehilangan potensi penerimaan pajak dan royalti,” kata David.
Menurutnya penguatan peran APRI dapat menekan tingkat gangguan keamanan, menjaga stabilitas politik, serta mempermudah pemerintah melakukan pengawasan. Ia juga menyebut pertambangan rakyat yang legal dapat mendorong pemerataan ekonomi melalui tumbuhnya sektor transportasi dan UMKM di daerah.
David juga membantah isu penggunaan merkuri secara sembarangan oleh penambang rakyat.
“Isu pembuangan merkuri ke sungai tidak benar. Merkuri itu mahal, jadi tidak mungkin dibuang sembarangan dan APRI punya solusi pengganti merkuri yang ramah lingkungan,” katanya.
Ia menutup pernyataan dengan menegaskan bahwa arahan Presiden Prabowo dan Kapolri mengenai aktivitas tambang rakyat adalah pembinaan, bukan kriminalisasi.
“Artinya, aktivitas tambang rakyat harus diurus, dibina, dan diberdayakan,” tutunya.
Dengan penandatanganan kerja sama ini, kedua pihak berharap tata kelola pertambangan rakyat di Jambi menjadi lebih baik, transparan, dan berkelanjutan.
Reporter: Juan Ambarita
DAERAH
Barang-barang Elektronik dan Mobiler Milik DPRD Ogan Ilir Diduga Diambil Oknum Anggota DPRD Ogan Ilir
DETAIL.ID, Indralaya – Barang-barang milik DPRD Ogan Ilir berupa AC, TV, kulkas, dispenser, meja dan kursi diduga diambil alias dijarah oleh puluhan anggota DPRD Ogan Ilir.
Informasi tak sedap ini menyebar di kalangan pegawai DPRD Ogan Ilir hingga tersiar kepada awak media pada Rabu, 26 November 2025.
Menurut salah satu sumber yang merupakan pegawai DPRD Ogan Ilir yang namanya dirahasiakan, mengatakan sejumlah oknum anggota DPRD Ogan Ilir ini dapat mengambil barang-barang tersebut kesempatan karena kantornya sedang dilakukan renovasi, sehingga barang-barang yang ada di kantor tersebut dikeluarkan.
“Yang seharusnya disimpan sebagai aset negara, namun diambil oleh oknum anggota dewan tersebut,” ujar sumber.
Sumber menambahkan, saat ditanya mengapa barang-barang dapat diambil, katanya sudah konfirmasi melalui Sekwan.
“Kami di dalam gak berani negur, cuma liat-liat saja,” kata sumber.
Diketahui, untuk tahun 2025 ini DPRD Ogan Ilir menganggarkan rehab kantor anggota dewan sebesar Rp 2.400.750.000, yang dikerjakan oleh CV. Nizra Bersaudara. Pekerjaannya adalah pengecetan dinding dan pemasangan backdrop. Selain itu ada perbaikan kamar mandi dengan penggantian closet duduk dan wastafel.
Dan di tahun yang sama 2025 DPRD Ogan Ilir juga menganggarkan pengadaan AC, TV, kulkas sebesar Rp 500 juta dan pengadaan mobiler (meja, kursi) senilai Rp 500 juta.
Ketika media mengecek ke lokasi DPRD Ogan Ilir pada Kamis, 27 November 2025, papan proyek tidak terpasang.
Dan proyek yang dikerjakan tersebut terlihat hanya merenovasi 38 ruang kerja anggota DPRD Ogan Ilir.
Plt. Sekwan DPRD Ogan Ilir,
Ahmad Alfarisi, dikonfirmasi via WhatsApp pada Kamis, 27 November 2025, masuk/centang dua namun tidak memberikan penjelasan/tanggapan.
Menurut salah seorang ustadz dari Indralaya yang minta namanya dirahasiakan, mengatakan mengambil hak milik orang lain atau penjarahan itu hukumnya haram dan zalim dalam hukum islam, serta merupakan tindak pidana pencurian dalam hukum. Perbuatan ini dilarang keras karena merugikan orang lain dan diancam dengan balasan setimpal diakhirat, termasuk ditolaknya àmal ibadah atau bahkan dosanya akan ditanggung oleh pelaku.
Reporter: Suhanda

