OPINI
Jeritan Usaha Kecil: Perlu Program Afirmasi Bagi Pelaku UMKM

PIDATO Presiden Jokowi pada saat pelantikan untuk periode kedua kalinya, Minggu, 20 Oktober 2019 sungguh menggembirakan hati pelaku UMKM. Jika keinginan beliau soal UU Pemberdayaan UMKM akan terwujud, tentu program afirmasi UMKM itu adalah hal mendesak dalam memajukan Indonesia yang sudah terlanjur jarak antara pelaku UMKM dengan pelaku usaha besar bagaikan langit dan bumi. Itulah kenapa beliau menitikberatkan rencana tersebut karena apa yang beliau teriakkan tentang percepatan perijinan usaha selama ini, khusus untuk usaha kecil jauh panggang dari api atas praktik di lapangan atau di daerah.
Terobosan Presiden Joko Widodo yang memangkas alur perizinan usaha patut diapresiasi. Pengurusan izin bisa beres hanya dalam waktu singkat, dua sampai tiga jam saja. Lewat Kantor Perizinan Satu Atap (KTSP), alur birokrasi yang dulunya rumit menjadi mudah. Warga tak perlu bersusah payah mendatangi kantor atau dinas-dinas. Mereka cukup berurusan dengan kantor satu atap itu.
Terbaru, Jokowi meluncurkan Online Single Submission alias OSS. Sistem yang lebih canggih lagi dalam hal pengurusan perizinan. Cukup submit, izin usaha Anda akan segera terbit.
Selaku pengusaha — yang bergerak di sektor riil dan retail — tentu kita sangat mendukung gebrakan Presiden Jokowi itu. Tapi, belakangan, muncul masalah yang barangkali luput dari perhatian pembantu Presiden. Praktik di lapangan tak secepat dan semudah yang dibayangkan.
Mental birokrasi yang “kalau bisa lambat kenapa harus cepat” sepertinya masih bercokol di tubuh oknum ASN kita, bahkan belum begitu terpadu izin-izin operasional yang terkait dengan perizinan teknis, masih harus berlama lama di dinas teknis atau kementerian teknis, bahkan OSS yang diinginkan Presiden untuk tidak berbelit-belit juga masih belum mengakomodir program afirmasi UKM dan UMKM. Skala besar sekali pun masih memerlukan persyaratan yang sama. Salah satu contoh izin operasional usaha di bandar udara tidak membedakan persyaratan usaha kecil antara usaha melayani dua pesawat dengan ratusan pesawat diwajibkan persyaratan yang sama.
Betapa banyak pedagang retail dan UMKM yang mengeluh akan hal ini. Misalnya, kenapa masih ditemukan usaha-usaha kecil yang tak berizin? Padahal proses perizinan sudah dipermudah?
Dari riset kecil yang pernah kami lakukan lewat wawancara langsung dengan pelaku UMKM, menyebutkan bahwa mereka kerap berpapasan dengan birokrasi yang berbelit-belit dan tak transparan. Jadi, bukannya mereka ogah mengurus izin. Masalahnya, mereka malas direpotkan dengan dunia birokrasi yang kerap menambah beban dan membuat kepala mereka kian pusing.
OSS kelihatannya memang sangat praktis. Kehadirannya memudahkan dunia usaha. Tapi, kendala-kendala seperti yang dijelaskan tadi tetap ada kok. Bahkan pelaku UMKM mesti mengeluarkan biaya tambahan untuk mengurus OSS itu. Jangan ditanya bagaimana jika si konsumen gagap teknologi alias gaptek.
Kasus OSS ini, misalnya kerap muncul pada klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Ini adalah standarisasi nomor kode lapangan usaha. Nah, selama ini, nomor kode KBLI tak sinkron dengan kode data yang ada di pengesahan AHU Kemenkumham. Penyebabnya, terkadang karena notaris tak menginput KBLI pada saat awal pembuatan akta notaris dan pengesahan Kemenkumham. Akibatnya, ketika submit langsung ditolak karena kode KBLI-nya tak sinkron.
Biasanya, petugas satu atap menyarankan konsumen kembali ke notaris dan mengubah akta. Sialnya, untuk mengubah akta di notaris itu bukannya gratis. Ada biaya tambahan. Yang nilainya tentu tidak sedikit, mulai dari Rp5 juta hingga Rp10 juta. Ini problem OSS yang belum diantisipasi untuk UMKM
Lalu ke mana kepala daerah? Mereka, boro-boro turun tangan menyelesaikan sengkarut OSS ini. Jangan-jangan mereka tak tahu apa itu OSS?
Toh, keseharian mereka memang cenderung disibukkan dengan aktivitas yang menguntungkan secara ekonomi yaitu kalkulator APBD dan APBN. Soal OSS, mungkin dianggap suatu yang remeh-temeh belaka atau dianggap program pemerintah pusat.
Akhirnya, UMKM pemula sempoyongan. Mereka dalam keterpaksaan memilih berbisnis tanpa izin. Coba bayangkan, hari-hari mereka sudah ditimpa banyak masalah, mulai dari masalah keluarga, masalah bisnis. Kok ditambah lagi dengan masalah ribetnya pembuatan izin, yang terkadang bisa memakan waktu berminggu-minggu. Mereka kian stres ketika mesti bolak-balik ke kantor KTSP, cuma untuk mengurus selembar kertas itu. Pelaku UMKM cuma bisa menghela napas panjang.
Tapi, mau tak mau izin usaha tetap wajib diurus. Ketika usahanya mulai membesar, mereka akan berhadapan dengan petugas pajak dan masalah teknis lainnya.
Contoh kecil misalnya, ihwal IMB.
Begini. Temuan di lapangan, UMKM pemula biasanya tak punya IMB. Bukannya enggan mengurus IMB, tapi bagi mereka yang hanya menyewa tempat tak merasa penting dengan IMB. Masalahnya, ketika dagangannya mulai membesar, mereka mau tak mau mesti mengurus izin usaha. Nah, tanpa IMB, bagaimana mungkin pedagang bisa mengurus izin usaha?
Akhirnya, karena tak punya IMB, usahanya, naudzubillah terancam tutup. Kendati, dagangannya mungkin laris manis. Mereka harus memeras otak ketika muncul opsi biaya untuk pembuatan izin. Apalagi nilainya sampai puluhan juta.
Contoh lain lagi, misalnya bisnis start up, yang banyak tak punya izin usaha karena terbentur dengan banyak birokrasi yang enggak disukai oleh kaum milenial, mereka selalu ingin cepat, praktis dan dapat hasil. Bukan karena enggan mengurus izin. Tapi, seperti tadi, terpikir karena biaya yang dikeluarkan terlalu tinggi. Belum lagi proses yang rumit dan membuat pusing tujuh keliling. Sementara, usaha yang baru dirintis itu belum punya kejelasan masa depan.
Pertanyaannya, siapa yang dirugikan? Tentu saja negara, daerah dan anak bangsa. Karena negara tak dapat memungut pajak dari sektor usaha yang menjamur itu. Sehingga dunia usaha tersandera dalam aturan pajak. Ini masalah besar sebenarnya.
Mengurus izin usaha, NIB, domisili, SIUP, TDP dan izin teknis lainnya benar-benar menyesakkan. Ditambah pula oknum ASN yang kerap sengaja mempersulit dan memperlambat. Tujuannya, tak lain supaya konsumen mau mengurus lewat jalur belakang.
Pengusaha makanan lebih pusing lagi. Mereka dihadapkan pula dengan masalah sertifikasi halal. Tanpa sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), produknya bisa saja beredar, tapi dianggap bermasalah. Apalagi, konsumen Indonesia mayoritas Islam yang menengok sertifikat halal sebelum belanja produk makanan.
Nah, beberapa masalah yang kerap hinggap dalam pengurusan sertifikat halal itu, antara lain, durasi waktu sertifikat halal berlaku yang hanya 2 tahun. Sementara, proses perpanjangan sertifikat, acapkali lama dan bahkan serumit mengurus baru, Padahal produknya sama.
Risiko lain pun muncul ketika produk yang sudah dikemas dalam packaging mesti mengubah nomor label halalnya. Yang gara-gara masa berlaku kehalalannya telah habis. Ini jelas tak efisien.
Tidak adanya standarisasi perpanjangan atau pengurusan baru sertifikat halal ini jelas memicu ruang negosiasi dan transaksional. Sehingga ada oknum yang bermain dan memanfaatkan situasi itu. Jika ingin dipermudah, bisa dengan membayar tiga sampai lima kali lipat biayanya. Padahal, sertifikat halal ini diterbitkan oleh sebuah lembaga suci bernama MUI.
Saran dan Solusi
Dari berbagai masalah di atas, kami selaku pelaku usaha mencoba merinci beberapa saran dan solusi. Semoga saran dan solusi ini didengar oleh Presiden dan seluruh stakeholder.
Ihwal OSS dan sinkronisasi KBLI misalnya, kami menyarankan semestinya program afirmasi Kemenkumham dan notaris berkoordinasi sehingga tak menimbulkan risiko biaya ketika adanya problem di lapangan. Masalah sinkronisasi ini akan klir ketika dua lembaga ini berkoordinasi agar tidak membebani UMKM
Kemudian, khusus bagi perusahaan yang sudah berjalan, semestinya OSS mengakomodir penyesuaian perijinan lama dengan yang baru. Tanpa harus membuat izin baru yang serba rumit itu. Bagi usaha baru, semestinya Kemenkumham paham dan membantu konsumen dalam proses submit sehingga tidak terjadi penolakan oleh sistem AHU Kemenkumham.
Saran berikutnya, Kepala Daerah semestinya memberi Grace Period atas kesulitan persyaratan izin usaha bagi start up. Pengusaha kecil semestinya mendapat pembinaan secara kontinu, jangan hanya fokus pada proyek APBD dan APBN.
Pemerintah pusat pun tak boleh tinggal diam. Mesti ikut jemput bola ke daerah. Bangun pusat Inkubasi bisnis di daerah. Prioritaskan pengembangan usaha start up. Bukan sekedar membangun gedungnya dengan project minded atau sebatas training-training yang menghabiskan uang negara, tapi mengisi Gedung Pusat Inkubasi Bisnis dengan SDM-SDM unggul agar terbantu pelaku UMKM
Ihwal Sertifikat Halal MUI
Perlu adanya standarisasi dan spesifikasi yang terukur dalam proses pembuatan sertifikat halal itu. Selanjutnya mesti ada sistem online dalam pengurusan sertifikat halal yang terintegrasi dengan OSS.
Terakhir, perlu adanya pengawasan ketat dari pemerintah daerah dan supervisi pemerintah pusat. Agar tidak ada celah bagi oknum yang memburu keuntungan dari penerbitan sertifikat halal itu.
Saya yakin, dunia usaha akan terus menggeliat. Tentu saja jika masalah-masalah yang kami sebutkan di atas dapat teratasi. Bayangkan, betapa banyak potensi pajak yang bisa diraup daerah dan negara dari geliat UMKM dan UKM itu.
Ketidakberpihakan (non afirmasi) dan beragam problem usaha-usaha kecil memang menjadi masalah akut lainnya. Ditambah pula Usaha Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah serta BUMN terkesan meminggirkan usaha kecil. Padahal, usaha kecil ini yang perlu banyak ditolong oleh pemerintah, di tengah minimnya kapasitas SDM dan akses modal usaha serta pabrikasi. Problem ini akan saya ulas lebih detail atas praktik-praktik ketidakadilan berusaha.
Sebuah gerakan nasional penting diwujudkan untuk memajukan ekonomi anak bangsa. Saya berharap tulisan ini mewakili keluh kesah sahabat pelaku usaha di berbagai pelosok daerah, di Jawa maupun di luar Jawa. Semoga tulisan ini bermanfaat. Agar bangsa ini maju ke depan. Menuju Indonesia maju. Semoga!
*) Pengusaha Retail UMKM yang tinggal di Jakarta.
OPINI
Gen Z, Stop Overthinking Soal Jurusan Kuliah

Tidak sedikit dari kita, para Gen Z, yang masih bingung soal masa depan. Mikirin jurusan kuliah, kerja nanti mau jadi apa, atau jalan hidup mana yang paling tepat. Aku pun pernah ada di posisi itu, dan jujur aja, penuh drama.
Dulu aku pengen banget jadi arsitek. Bayangin deh, bikin desain bangunan keren, terus bisa lihat hasil karyaku berdiri megah di tengah kota. Keren banget, kan?
Tapi ternyata hidup punya arah lain. Pas kuliah, aku malah masuk jurusan Mass Communication. Awalnya agak kecewa juga sih, tapi ternyata ini justru salah satu keputusan terbaik yang pernah aku ambil.
Kalau dipikir-pikir, mungkin aku bakal stres berat kalau beneran masuk arsitektur. Ngerjain struktur bangunan, mikirin faktor keamanan, dan tanggung jawab gede? Bisa-bisa tiap malam nggak bisa tidur. Ternyata Mass Comm jauh lebih cocok buat aku.
Dari Hobi Doang, Jadi Serius
Aku dari kecil udah suka banget sama yang namanya bikin konten. Dulu pernah iseng bikin konten gaming di YouTube, vlog santai dan edit video-video, waktu itu sih nggak kepikiran bisa jadi kerjaan beneran. Tapi sejak masuk kuliah, aku baru sadar dunia komunikasi itu luas banget. Ada broadcasting, PR, digital media, advertising, dan banyak lagi. Dan sekarang, bikin konten udah jadi profesi yang nyata banget.
Apalagi pas lihat temen-temen mulai bikin proyek sendiri, mulai dari short movie, vlog, sampai podcast mahasiswa. Itu bikin aku makin semangat. Aku mulai ikutan bikin juga, walaupun masih kecil-kecilan. Tapi rasanya seru, dan di situ aku mulai ngerasa, “Kayaknya ini deh passion ku.”
Saat Merasa Ketinggalan
Tapi namanya juga manusia, kadang overthinking itu datang lagi. Scroll TikTok, lihat temen-temen views-nya ratusan ribu. Buka YouTube, nemu kreator baru yang udah punya jutaan subscriber. IG story temen? Isinya endorse-an semua.
Terus aku mikir, “Kok aku masih gini-gini aja ya?” Padahal aku juga udah coba bikin konten, belajar editing, ngerjain proyek. Tapi tetap aja ngerasa belum cukup. Ditambah lagi kadang ada yang nanya, “Nanti lulus mau jadi wartawan ya?”
Seakan-akan lulusan Mass Comm cuma bisa kerja di media konvensional, padahal sekarang pilihan kariernya banyak banget.
Timeline Tiap Orang Beda-Beda
Sampai akhirnya aku sadar juga, kenapa sih harus selalu ngebandingin diriku sama orang lain? Ada yang sukses di umur 18, ada yang baru nemu jalannya di umur 25.
Yang penting itu bukan siapa yang paling cepat, tapi siapa yang konsisten terus belajar dan berkembang. Sejak itu, aku mulai fokus ke proses. Setiap tugas kampus, vlog, atau video promosi yang aku kerjain, aku anggap latihan. Aku belajar hal baru, coba gaya baru, dan ngembangin skill-ku pelan-pelan.
Dan yang paling penting: aku mulai menikmati prosesnya. Aku berhenti mikir kapan bakal sukses, dan lebih fokus nikmatin tiap langkahnya.
Passion vs Prospek? Kenapa Nggak Dua-Duanya
Dulu aku mikir harus pilih salah satu: passion atau prospek. Ternyata, nggak harus gitu. Kuliah di Mass Comm ngasih aku banyak bekal. Aku ngerti gimana komunikasi yang efektif, gimana cara bangun hubungan sama audiens, dan gimana strategi media itu jalan. Itu semua kepake banget buat dunia konten sekarang.
Aku bisa kerja di digital agency, sambil tetap bangun personal brand-ku sendiri atau jadi freelance videographer, sambil bikin konten yang aku suka. Bahkan bisa mulai dari content writer, sambil belajar podcast-an pas weekend. Intinya? Aku bisa punya “kerjaan aman” dan tetap ngejar mimpi.
Mulai dari Sekarang, Bukan Nanti
Buat kamu yang masih galau, jangan tunggu semuanya sempurna dulu. Mulai aja dari yang kamu punya. Punya HP? Bikin konten.Punya laptop? Belajar editing. Punya ide? Tulis, rekam, dan bagikan.
Yang penting itu konsisten, bukan sempurna. Dan terakhir, jangan bandingin hidupmu sama orang lain. Setiap orang punya timing masing-masing, dan kamu juga pasti bakal nemu jalurmu sendiri.
Aku nggak nyangka, dari yang awalnya pengin jadi arsitek, aku malah nemu passion sejati di dunia konten. Hidup emang penuh kejutan. Tapi selama kita siap, terbuka, dan mau jalanin prosesnya, semuanya bakal jadi cerita yang keren.
Karier itu bukan tentang siapa yang paling cepat sampai, tapi siapa yang paling tahan jalanin proses. Jadi daripada sibuk ngebandingin diri sama orang lain, mending fokus aja sama versi terbaik dari dirimu sendiri. Karena mungkin, jurusan yang awalnya kamu anggap “jalan kedua” justru jadi pintu utama menuju hidup yang kamu impikan.
Penulis: Puteri Nazwa Layla, Mass of Communication Student, BINUS UNIVERSITY
OPINI
Pilihan Jalan atau Hanya Berpetualang

USAI sudah Pilgub Jambi 2024. Usai sudah penghitungan. Baik penghitungan lembaga survey, quick count maupun penetapan resmi dari KPU. Baik berjenjang dari KPU Kabupaten maupun penetapan akhir KPU Provinsi Jambi. Hasilnya tidak jauh berubah. Kemenangan telak diraih oleh Al Haris-Sani. Sang incumbent yang mantap dengan peraihan 60%. Jauh dari perkiraan para ahli yang banyak meramalkan hanya mampu meraih 52%-26%.
Namun apapun hasil kemenangan Pilgub, cerita dibalik pilkada yang berlangsung selama setahun terakhir banyak memberikan pelajaran. Sekaligus cerita yang bisa ditorehkan. Sekaligus diceritakan kepada generasi muda.
Pertama. Memilih Gubernur/Wakil Gubernur Jambi tentu saja tidak memilih yang terbaik. Tentu saja banyak putra-putra terbaik di Jambi.
Berbagai teori ilmu politik maupun sebagian aliran pemikiran, memilih pemimpin bak memilih seperti kaum Sofi. Kaum yang memang dilahirkan manusia suci dan mempunyai pemikiran yang sangat bijaksana.
Bahkan banyak sekali aliran agama yang menempatkan Pemimpin politik bak memilih seperti ulama. Lengkap pengetahuan dunia, pengetahuan agama dan perilaku yang terpuji.
Maqom ini sering digunakan untuk menangkis terhadap calon-calon yang populer. Sekaligus membentengi diri dan melindungi kandidatnya.
Sebagai pemikiran, ajaran ataupun strategi, cara-cara ini sah saja digunakan.
Namun ditengah perkembangan zaman yang begitu pesat, strategi kampanye yang setiap Pilgub yang berbeda-beda, saya memilih dengan ukuran yang paling sederhana.
Memilih pemimpin ketika dia mau mendengarkan. Mau melaksanakan janji-janjinya yang sederhana. Sekaligus dia mau mendengarkan ketika saya mengumpat, memaki bahkan menghardik kinerja.
Dia lebih banyak mendengarkan. Dia sama sekali tidak memberikan klarifikasi ataupun bantahan terhadap apa yang saya sampaikan.
Apakah terlalu sederhana itu ? Ya. Cukup sederhana.
Di dalam berbagai kesempatan, ukuran realistis yang paling mudah dijangkau, apakah dia mau mengurusi pendidikan, kesehatan dan infrastruktur jalan.
Selama itu bisa dijangkau dengan ukuran obyektif selama itu saya tetap didalam barisan. Termasuk juga kalaupun banyak yang berlarian meninggalkannya, mungkin saya orang terakhir meninggalkannya.
Sebagai manusia, tentu saja kadangkala sering dongkol, kecewa bahkan kesal. Namun ketika seseorang mau mendengarkan gerutukkan saya, lebih banyak diam ketika saya umbarkan kemarahan, itulah kemewahan saya sebagai rakyat.
Dan ketika satu persatu pertimbangan, nasihat ataupun saran kemudian diikuti, bagiku itulah seseorang pemimpin. Menjawab dengan tindakan. Bukan sekadar janji.
Kedua. Di tengah Pilgub Jambi 2024, tentu saja ada sebagian kemudian memilih berbeda barisan. Memilih kemudian berbeda bagiku tidak terlalu mengganggu pemikiran.
Namun yang menarik pemikiran tentu saja alasan kemudian ketika pernah bersama-sama kemudian memilih berbeda barisan.
Selama memilih dengan alasan prinsip dan mendasar, tentu saja respek selalu kuhargai.
Namun ketika alasan memilih bukanlah prinsip dan mendasar dan lebih mengutamakan emosi, baper, tentu saja bagiku itu kekanak-kanakan.
Padahal kutahu sang pengabar mempunyai literatur bacaan yang kuat. Sikap dan prinsip yang selama ini sempat kukagumi. Bahkan cara penyampaian yang begitu tajam tidak salah kemudian kutempatkan sebagai tokoh panutan.
Namun ketika kutahu sang tokoh kemudian meninggalkan barisan dengan alasan (mungkin bagiku konyol) seketika respekku hilang. Berganti dengan nada sentimentil yang mendayu-dayu. Persis kayak anak ABG yang lagi galau. Ketika cuma SMS, telp ataupun WA sama sekali tidak dibalas.
Padahal di ujung telepon, sang pacar malah sibuk dengan pekerjaan rutinitas yang memang memaksa tidak memegang HP.
Yang kadangkala bikin geli, selevel tokoh (kata orang bijak sering “hatinya harus jember”), yang mewarisi sikap keteladanan bersikap kekanak-kanakan justru menjadi hiburan tersendiri. Kalaupun bukan pelajaran pahit yang menjadi perjalanan hidup.
Namun apapun yang terjadi dibalik Pilgub Jambi 2024, seleksi alam begitu kejam. Hanya orang mampu menghadapi perubahan zaman yang akan bertahan.
Selain itu mereka akan tergilas dengan kehadiran generasi milenial bahkan generasi Gen Z yang tidak kenal ampun. Melumat orang-orang cengeng di kancah politik.
Dan saya kemudian memilih. Bergabung dengan generasi milenial dan generasi Gen Z untuk menertawakan “kecengengan” kaum tua yang ketika berbicara selalu menepuk-nepuk dada.
Pilgub Jambi 2024 juga mengajarkan. Kemenangan Pilgub ketika menguasai generasi millenial dan Generasi Z.
Selamat datang, Era baru. Selamat datang generasi baru. (***)
*Direktur Media Publikasi Tim Pemenangan Al Haris-Sani
OPINI
Kebijakan Pajak 12%: Selektivitas untuk Barang Mewah, Strategi atau Tantangan?

PEMERINTAH Indonesia telah mengumumkan bahwa mereka berencana untuk menerapkan tarif PPN sebesar 12%. Rencana ini akan dimulai per 1 Januari 2025, sesuai dengan mandat yang tercantum dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b UU No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Namun, telah diputuskan bahwa kebijakan ini hanya akan berlaku untuk barang mewah. Banyak orang melihat kebijakan ini sebagai cara untuk meningkatkan pendapatan negara dan menghalangi daya beli industri dan masyarakat tertentu.
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Barang Mewah mengatur mekanisme pemungutan pajak atas barang-barang yang dikategorikan sebagai barang mewah. Menurut pasal 1 ayat (1) UU tersebut, barang mewah adalah barang yang dalam penggunaannya tidak memberikan manfaat langsung terhadap kelangsungan hidup atau kehidupan manusia, yang menyebabkan pengenaan pajak untuk membatasi kontribusi kelangsungan hidup atau kehidupan manusia. Oleh karena itu, pengenaan pajak 12% ini dimaksudkan untuk membatasi konsumsi barang tersebut.
Pandangan Pemangku Kebijakan
Presiden Prabowo Subianto menjelaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk meminimalisir konsumsi barang mewah yang tidak bersifat esensial bagi masyarakat umum. Ia menegaskan pentingnya melindungi rakyat kecil melalui pengecualian PPN untuk barang kebutuhan pokok.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menilai kebijakan ini sebagai langkah yang menyesuaikan tren global dalam perpajakan dengan pelaksanaan cukup diatur melalui PMK. Ia memastikan bahwa pelaksanaannya dirancang agar tidak merugikan ekonomi rakyat.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk mencerminkan asas keadilan. “Kami ingin memastikan barang-barang yang memiliki kontribusi lebih besar terhadap pendapatan pajak adalah barang-barang yang memang hanya dikonsumsi oleh kelompok masyarakat tertentu yang memiliki daya beli tinggi,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers pada awal November 2024.

Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Foto: Suara Surabaya)
Namun, Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat, Mukhamad Misbakhun, mengatakan kelompok barang yang akan dikenai PPN 12 persen tersebut masih akan diseleksi. Khususnya untuk objek barang yang selama ini tergolong dalam kategori Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Perspektif Pemerintah: Ini adalah Pendekatan yang Mempertimbangkan untuk Meningkatkan Pendapatan Negara
Kebijakan ini tentu tidak mengabaikan pandangan beberapa menteri yang terlibat dalam proses pengambilan keputusan. Seperti yang dijelaskan oleh Sri Mulyani, Menteri Keuangan, kebijakan ini merupakan tindakan yang lebih strategis yang bertujuan untuk memastikan keseimbangan dalam pendapatan negara dan pada saat yang sama mengatur konsumsi barang-barang mewah.
Ada kalanya Sri Mulyani menguraikan masalah ini: “Pengenaan cukai dengan tarif 12 persen pada barang-barang mewah bertujuan untuk mencegah konsumsi berlebihan barang-barang mewah dan mengarahkan konsumsi pada barang-barang yang akan produktif bagi ekonomi, selain tentu saja untuk meningkatkan pendapatan negara yang akan digunakan untuk pembangunan.”
Pendapatan yang diperoleh dari pajak barang-barang mewah dimaksudkan untuk digunakan dalam meningkatkan fasilitas publik, kesehatan, dan pendidikan, serta untuk meningkatkan kebijakan fiskal yang lebih luas yang melindungi proses pemulihan pasca-covid.
Tantangan yang Dihadapi
Tetapi kebijakan ini menghadapi beberapa masalah seperti berdampak pada daya beli konsumen. Ekonom bernama Bhima Yudhistira mengatakan bahwa pengenaan pajak lebih tinggi pada barang tertentu dapat berdampak pada penurunan konsumsi, terutama untuk industri yang bergantung pada penjualan barang premium.
Potensi Kebijakan Tidak Efektif: Beberapa pengamat mengkhawatirkan pengalihan konsumsi masyarakat ke pasar gelap atau pembelian langsung di luar negeri untuk menghindari pajak tinggi.
Kompleksitas Administrasi: Penetapan barang mewah dalam kategori dapat menjadi kontroversial, terutama bagi bisnis yang menganggap kebijakan ini terlalu luas.
Pengaruh terhadap Sektor dan Lingkungan Sosial
Akan tetapi, ada juga dampak negatif dari kebijakan ini, terutama untuk industri yang langsung berhubungan dengan barang-barang mewah. Menurut Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, kebijakan tersebut perlu diikuti oleh kebijakan lain yang lebih memperhatikan industri dalam negeri. Dalam pernyataan tersebut, beliau menekankan: “Kita harus memastikan bahwa dampak dari kebijakan berbasis pajak tidak merugikan industri lokal.” Ini menunjukkan bahwa ada kekhawatiran besar terkait apa yang terjadi pada berbagai sektor, terutama yang paling berisiko tidak bisa bersaing di level global.
Secara khusus pada barang mewah yang dihasilkan di Negara kita Indonesia seperti otomotif, elektronik, atau barang fashion, maka kebijakan pajak akan mengurangi daya beli masyarakat dan juga akan memperlambat laju pertumbuhan industri yang bersangkutan.
Secara keseluruhan, pemerintah menggunakan kebijakan pajak 12% pada barang mewah untuk mengontrol konsumsi barang mewah sekaligus meningkatkan pendapatan negara.
Namun, kebijakan ini menghadirkan beberapa kesulitan, baik dari segi bagaimana ia diterapkan di lapangan maupun bagaimana hal itu berdampak pada sektor industri tertentu. Kebijakan ini mungkin memiliki dampak negatif yang lebih besar, terutama dalam jangka panjang, jika tidak diimbangi dengan kebijakan yang mendukung industri dalam negeri dan melindungi daya beli masyarakat.
*Mahasiswa Fakultas Ilmu Administrasi Fiskal Universitas Indonesia (UI)