OPINI
Jeritan Usaha Kecil: Perlu Program Afirmasi Bagi Pelaku UMKM
PIDATO Presiden Jokowi pada saat pelantikan untuk periode kedua kalinya, Minggu, 20 Oktober 2019 sungguh menggembirakan hati pelaku UMKM. Jika keinginan beliau soal UU Pemberdayaan UMKM akan terwujud, tentu program afirmasi UMKM itu adalah hal mendesak dalam memajukan Indonesia yang sudah terlanjur jarak antara pelaku UMKM dengan pelaku usaha besar bagaikan langit dan bumi. Itulah kenapa beliau menitikberatkan rencana tersebut karena apa yang beliau teriakkan tentang percepatan perijinan usaha selama ini, khusus untuk usaha kecil jauh panggang dari api atas praktik di lapangan atau di daerah.
Terobosan Presiden Joko Widodo yang memangkas alur perizinan usaha patut diapresiasi. Pengurusan izin bisa beres hanya dalam waktu singkat, dua sampai tiga jam saja. Lewat Kantor Perizinan Satu Atap (KTSP), alur birokrasi yang dulunya rumit menjadi mudah. Warga tak perlu bersusah payah mendatangi kantor atau dinas-dinas. Mereka cukup berurusan dengan kantor satu atap itu.
Terbaru, Jokowi meluncurkan Online Single Submission alias OSS. Sistem yang lebih canggih lagi dalam hal pengurusan perizinan. Cukup submit, izin usaha Anda akan segera terbit.
Selaku pengusaha — yang bergerak di sektor riil dan retail — tentu kita sangat mendukung gebrakan Presiden Jokowi itu. Tapi, belakangan, muncul masalah yang barangkali luput dari perhatian pembantu Presiden. Praktik di lapangan tak secepat dan semudah yang dibayangkan.
Mental birokrasi yang “kalau bisa lambat kenapa harus cepat” sepertinya masih bercokol di tubuh oknum ASN kita, bahkan belum begitu terpadu izin-izin operasional yang terkait dengan perizinan teknis, masih harus berlama lama di dinas teknis atau kementerian teknis, bahkan OSS yang diinginkan Presiden untuk tidak berbelit-belit juga masih belum mengakomodir program afirmasi UKM dan UMKM. Skala besar sekali pun masih memerlukan persyaratan yang sama. Salah satu contoh izin operasional usaha di bandar udara tidak membedakan persyaratan usaha kecil antara usaha melayani dua pesawat dengan ratusan pesawat diwajibkan persyaratan yang sama.
Betapa banyak pedagang retail dan UMKM yang mengeluh akan hal ini. Misalnya, kenapa masih ditemukan usaha-usaha kecil yang tak berizin? Padahal proses perizinan sudah dipermudah?
Dari riset kecil yang pernah kami lakukan lewat wawancara langsung dengan pelaku UMKM, menyebutkan bahwa mereka kerap berpapasan dengan birokrasi yang berbelit-belit dan tak transparan. Jadi, bukannya mereka ogah mengurus izin. Masalahnya, mereka malas direpotkan dengan dunia birokrasi yang kerap menambah beban dan membuat kepala mereka kian pusing.
OSS kelihatannya memang sangat praktis. Kehadirannya memudahkan dunia usaha. Tapi, kendala-kendala seperti yang dijelaskan tadi tetap ada kok. Bahkan pelaku UMKM mesti mengeluarkan biaya tambahan untuk mengurus OSS itu. Jangan ditanya bagaimana jika si konsumen gagap teknologi alias gaptek.
Kasus OSS ini, misalnya kerap muncul pada klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Ini adalah standarisasi nomor kode lapangan usaha. Nah, selama ini, nomor kode KBLI tak sinkron dengan kode data yang ada di pengesahan AHU Kemenkumham. Penyebabnya, terkadang karena notaris tak menginput KBLI pada saat awal pembuatan akta notaris dan pengesahan Kemenkumham. Akibatnya, ketika submit langsung ditolak karena kode KBLI-nya tak sinkron.
Biasanya, petugas satu atap menyarankan konsumen kembali ke notaris dan mengubah akta. Sialnya, untuk mengubah akta di notaris itu bukannya gratis. Ada biaya tambahan. Yang nilainya tentu tidak sedikit, mulai dari Rp5 juta hingga Rp10 juta. Ini problem OSS yang belum diantisipasi untuk UMKM
Lalu ke mana kepala daerah? Mereka, boro-boro turun tangan menyelesaikan sengkarut OSS ini. Jangan-jangan mereka tak tahu apa itu OSS?
Toh, keseharian mereka memang cenderung disibukkan dengan aktivitas yang menguntungkan secara ekonomi yaitu kalkulator APBD dan APBN. Soal OSS, mungkin dianggap suatu yang remeh-temeh belaka atau dianggap program pemerintah pusat.
Akhirnya, UMKM pemula sempoyongan. Mereka dalam keterpaksaan memilih berbisnis tanpa izin. Coba bayangkan, hari-hari mereka sudah ditimpa banyak masalah, mulai dari masalah keluarga, masalah bisnis. Kok ditambah lagi dengan masalah ribetnya pembuatan izin, yang terkadang bisa memakan waktu berminggu-minggu. Mereka kian stres ketika mesti bolak-balik ke kantor KTSP, cuma untuk mengurus selembar kertas itu. Pelaku UMKM cuma bisa menghela napas panjang.
Tapi, mau tak mau izin usaha tetap wajib diurus. Ketika usahanya mulai membesar, mereka akan berhadapan dengan petugas pajak dan masalah teknis lainnya.
Contoh kecil misalnya, ihwal IMB.
Begini. Temuan di lapangan, UMKM pemula biasanya tak punya IMB. Bukannya enggan mengurus IMB, tapi bagi mereka yang hanya menyewa tempat tak merasa penting dengan IMB. Masalahnya, ketika dagangannya mulai membesar, mereka mau tak mau mesti mengurus izin usaha. Nah, tanpa IMB, bagaimana mungkin pedagang bisa mengurus izin usaha?
Akhirnya, karena tak punya IMB, usahanya, naudzubillah terancam tutup. Kendati, dagangannya mungkin laris manis. Mereka harus memeras otak ketika muncul opsi biaya untuk pembuatan izin. Apalagi nilainya sampai puluhan juta.
Contoh lain lagi, misalnya bisnis start up, yang banyak tak punya izin usaha karena terbentur dengan banyak birokrasi yang enggak disukai oleh kaum milenial, mereka selalu ingin cepat, praktis dan dapat hasil. Bukan karena enggan mengurus izin. Tapi, seperti tadi, terpikir karena biaya yang dikeluarkan terlalu tinggi. Belum lagi proses yang rumit dan membuat pusing tujuh keliling. Sementara, usaha yang baru dirintis itu belum punya kejelasan masa depan.
Pertanyaannya, siapa yang dirugikan? Tentu saja negara, daerah dan anak bangsa. Karena negara tak dapat memungut pajak dari sektor usaha yang menjamur itu. Sehingga dunia usaha tersandera dalam aturan pajak. Ini masalah besar sebenarnya.
Mengurus izin usaha, NIB, domisili, SIUP, TDP dan izin teknis lainnya benar-benar menyesakkan. Ditambah pula oknum ASN yang kerap sengaja mempersulit dan memperlambat. Tujuannya, tak lain supaya konsumen mau mengurus lewat jalur belakang.
Pengusaha makanan lebih pusing lagi. Mereka dihadapkan pula dengan masalah sertifikasi halal. Tanpa sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), produknya bisa saja beredar, tapi dianggap bermasalah. Apalagi, konsumen Indonesia mayoritas Islam yang menengok sertifikat halal sebelum belanja produk makanan.
Nah, beberapa masalah yang kerap hinggap dalam pengurusan sertifikat halal itu, antara lain, durasi waktu sertifikat halal berlaku yang hanya 2 tahun. Sementara, proses perpanjangan sertifikat, acapkali lama dan bahkan serumit mengurus baru, Padahal produknya sama.
Risiko lain pun muncul ketika produk yang sudah dikemas dalam packaging mesti mengubah nomor label halalnya. Yang gara-gara masa berlaku kehalalannya telah habis. Ini jelas tak efisien.
Tidak adanya standarisasi perpanjangan atau pengurusan baru sertifikat halal ini jelas memicu ruang negosiasi dan transaksional. Sehingga ada oknum yang bermain dan memanfaatkan situasi itu. Jika ingin dipermudah, bisa dengan membayar tiga sampai lima kali lipat biayanya. Padahal, sertifikat halal ini diterbitkan oleh sebuah lembaga suci bernama MUI.
Saran dan Solusi
Dari berbagai masalah di atas, kami selaku pelaku usaha mencoba merinci beberapa saran dan solusi. Semoga saran dan solusi ini didengar oleh Presiden dan seluruh stakeholder.
Ihwal OSS dan sinkronisasi KBLI misalnya, kami menyarankan semestinya program afirmasi Kemenkumham dan notaris berkoordinasi sehingga tak menimbulkan risiko biaya ketika adanya problem di lapangan. Masalah sinkronisasi ini akan klir ketika dua lembaga ini berkoordinasi agar tidak membebani UMKM
Kemudian, khusus bagi perusahaan yang sudah berjalan, semestinya OSS mengakomodir penyesuaian perijinan lama dengan yang baru. Tanpa harus membuat izin baru yang serba rumit itu. Bagi usaha baru, semestinya Kemenkumham paham dan membantu konsumen dalam proses submit sehingga tidak terjadi penolakan oleh sistem AHU Kemenkumham.
Saran berikutnya, Kepala Daerah semestinya memberi Grace Period atas kesulitan persyaratan izin usaha bagi start up. Pengusaha kecil semestinya mendapat pembinaan secara kontinu, jangan hanya fokus pada proyek APBD dan APBN.
Pemerintah pusat pun tak boleh tinggal diam. Mesti ikut jemput bola ke daerah. Bangun pusat Inkubasi bisnis di daerah. Prioritaskan pengembangan usaha start up. Bukan sekedar membangun gedungnya dengan project minded atau sebatas training-training yang menghabiskan uang negara, tapi mengisi Gedung Pusat Inkubasi Bisnis dengan SDM-SDM unggul agar terbantu pelaku UMKM
Ihwal Sertifikat Halal MUI
Perlu adanya standarisasi dan spesifikasi yang terukur dalam proses pembuatan sertifikat halal itu. Selanjutnya mesti ada sistem online dalam pengurusan sertifikat halal yang terintegrasi dengan OSS.
Terakhir, perlu adanya pengawasan ketat dari pemerintah daerah dan supervisi pemerintah pusat. Agar tidak ada celah bagi oknum yang memburu keuntungan dari penerbitan sertifikat halal itu.
Saya yakin, dunia usaha akan terus menggeliat. Tentu saja jika masalah-masalah yang kami sebutkan di atas dapat teratasi. Bayangkan, betapa banyak potensi pajak yang bisa diraup daerah dan negara dari geliat UMKM dan UKM itu.
Ketidakberpihakan (non afirmasi) dan beragam problem usaha-usaha kecil memang menjadi masalah akut lainnya. Ditambah pula Usaha Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah serta BUMN terkesan meminggirkan usaha kecil. Padahal, usaha kecil ini yang perlu banyak ditolong oleh pemerintah, di tengah minimnya kapasitas SDM dan akses modal usaha serta pabrikasi. Problem ini akan saya ulas lebih detail atas praktik-praktik ketidakadilan berusaha.
Sebuah gerakan nasional penting diwujudkan untuk memajukan ekonomi anak bangsa. Saya berharap tulisan ini mewakili keluh kesah sahabat pelaku usaha di berbagai pelosok daerah, di Jawa maupun di luar Jawa. Semoga tulisan ini bermanfaat. Agar bangsa ini maju ke depan. Menuju Indonesia maju. Semoga!
*) Pengusaha Retail UMKM yang tinggal di Jakarta.
OPINI
Marwah yang Tercabut di Kamar Sempit Kekuasaan
ADA satu kesalahan besar yang terus diulang dalam birokrasi kita: mengira gelar akademik bisa menggantikan karakter. Seolah-olah titel “doktor” adalah tameng moral, padahal dalam praktiknya ia kerap hanya menjadi aksesoris yang rontok pada ujian paling sederhana, kesetiaan, integritas, dan kendali diri.
Pemberitaan tentang sosok “Pak Doktor DK” bukan sekadar kisah memalukan. Ia adalah dakwaan terbuka terhadap cara kekuasaan memilih orang-orang di sekelilingnya.
Mari kita luruskan sejak awal: ini bukan sekadar perselingkuhan. Ini adalah kegagalan etik yang telanjang. Seorang tenaga ahli gubernur bukan figur sembarangan. Ia adalah “otak tambahan” bagi kepala daerah, orang yang dipercaya mengolah kebijakan, membaca arah politik, dan menjaga kehormatan institusi. Ketika figur seperti ini tertangkap dalam situasi yang bahkan standar moral masyarakat awam pun menolaknya, maka yang runtuh bukan hanya reputasi pribadi, melainkan kredibilitas kekuasaan itu sendiri.
Jika moral pribadi saja tak mampu ia kelola, dengan logika apa publik diminta percaya ia mampu mengelola kepentingan rakyat yang lebih luas?
Dalih klasik akan segera muncul: “itu urusan pribadi.” Tidak. Itu argumen yang malas sekaligus berbahaya.
Dalam hukum administrasi dan etika jabatan publik, ada prinsip sederhana: pejabat tidak pernah benar-benar berada di ruang privat. Ia membawa jabatan ke mana pun ia pergi. Bahkan dalam kesunyian kamar indekos, ia tetap representasi institusi.
Ketika tindakan privat menabrak norma publik dan terbongkar, maka ia otomatis berubah menjadi isu publik. Bukan karena masyarakat kepo, tetapi karena pejabat telah gagal menjaga batas minimal integritas.
“Doktor” seharusnya mencerminkan kedalaman berpikir dan kematangan etik. Namun kasus ini justru memperlihatkan fenomena yang lebih gelap: gelar akademik menjadi topeng intelektual bagi karakter yang rapuh. Kita terlalu lama memuja gelar, terlalu sedikit menguji integritas.
Akibatnya, birokrasi dipenuhi orang-orang yang tampak cerdas di atas kertas, tetapi kosong dalam disiplin diri. Mereka fasih berbicara tentang tata kelola, namun gagal mengelola hidupnya sendiri.
Dan di titik itu, gelar bukan lagi simbol kehormatan, melainkan alat kamuflase.
Kasus ini tidak boleh berhenti pada individu DK. Fokus utama justru harus diarahkan ke hulu kekuasaan: Siapa yang merekrutnya? Dengan parameter apa ia dinilai layak menjadi tenaga ahli? Apakah integritas pernah menjadi variabel seleksi, atau sekadar catatan kaki yang diabaikan? Karena jika figur dengan cacat etik sejelas ini bisa masuk ke lingkar inti kebijakan, maka ada dua kemungkinan: sistem seleksi gagal, atau memang tidak pernah serius dijalankan. Keduanya sama-sama berbahaya.
Istilah “marwah” dalam konteks ini terasa seperti ironi yang kejam. Marwah bukan slogan. Ia bukan sesuatu yang bisa dipinjam dari jabatan, lalu dipamerkan di ruang publik sambil diam-diam dikhianati di ruang privat.
Marwah adalah konsistensi antara apa yang dikatakan, ditampilkan, dan dilakukan. Dalam kasus ini, marwah tidak sedang diuji. Marwah sudah kalah, bahkan sebelum diuji.
Jika pemerintah daerah hanya merespons dengan sikap setengah hati, diam, menunggu reda, atau sekadar teguran administratif, maka pesan yang dikirim ke publik sangat jelas: integritas bukan prioritas.
Yang dibutuhkan bukan sekadar sanksi. Yang dibutuhkan adalah tindakan tegas yang memulihkan kepercayaan: Evaluasi menyeluruh terhadap seluruh tenaga ahli. Transparansi mekanisme rekrutmen. Standar etik yang benar-benar ditegakkan, bukan sekadar ditulis.
Tanpa itu, kasus ini hanya akan menjadi satu dari sekian banyak skandal yang lewat tanpa pelajaran.
Kita sering takut pada pejabat yang tidak cerdas. Padahal yang lebih berbahaya adalah pejabat yang cerdas tapi tidak berintegritas. Yang satu bisa salah karena tidak tahu.
Yang lain bisa menyimpang dengan sadar.
Kasus “Pak Doktor DK” adalah pengingat keras: kekuasaan tanpa integritas bukan sekadar cacat, ia adalah ancaman. Dan publik berhak menuntut lebih dari sekadar gelar. Mereka berhak atas karakter.
*Budak dusun
OPINI
Mendidik Meneguhkan Karakter Generasi Penerus
DI TENGAH derasnya arus globalisasi dan transformasi digital, generasi Z dan Alpha tumbuh dalam dunia yang serba cepat, instan, dan penuh distraksi. Informasi hadir tanpa batas di genggaman, namun ruang untuk merenung justru semakin sempit. Dalam situasi ini, pendidikan tidak lagi dapat dimaknai sekadar sebagai proses transfer ilmu pengetahuan, melainkan sebagai fondasi peradaban yang memanusiakan manusia secara utuh. Pendidikan sejati bukan hanya mencerdaskan akal, tetapi juga menumbuhkan nurani, membentuk karakter, dan mengarahkan manusia pada makna hidup yang lebih luhur. Filsuf pendidikan John Dewey pernah menegaskan, “Education is not preparation for life, education is life itself.” Pendidikan bukan sekadar persiapan hidup, melainkan proses kehidupan itu sendiri yang membentuk keutuhan pribadi manusia.
Kesadaran ini menjadi semakin relevan ketika kita melihat bahwa kemajuan bangsa tidak hanya ditentukan oleh kecanggihan teknologi atau kekuatan ekonomi, tetapi oleh kualitas karakter generasi penerusnya. Dalam konteks Indonesia, pendidikan berbasis nilai Pancasila dan semangat P4 (Pedoman, Penghayatan, dan Pengamalan Pancasila) menemukan urgensinya kembali. P4 bukan sekadar dokumen historis, melainkan kompas moral kebangsaan yang membimbing generasi muda agar tidak kehilangan arah di tengah krisis nilai, polarisasi sosial, dan budaya pragmatis yang kian menguat. Bangsa yang besar bukan hanya bangsa yang unggul secara teknologi, tetapi juga bangsa yang kokoh secara moral, sosial, dan spiritual.
Menghidupkan kembali pendidikan karakter berbasis Pancasila di sekolah berarti meneguhkan jati diri bangsa di tengah arus global. Kurikulum boleh adaptif terhadap perkembangan zaman digital, tetapi nilai tidak boleh dikompromikan oleh perubahan zaman. Sejalan dengan pemikiran Ki Hadjar Dewantara, “Pendidikan adalah tuntunan dalam hidup tumbuhnya anak-anak.” Artinya, pendidikan harus membimbing, bukan sekadar mengarahkan secara mekanis. Pendidikan yang tercerabut dari akar kebangsaan berisiko melahirkan generasi cerdas secara intelektual, tetapi rapuh secara moral dan identitas.
Dalam perspektif humanis, pendidikan pada hakikatnya adalah proses memanusiakan manusia. Paulo Freire dalam gagasannya tentang pendidikan pembebasan menyatakan bahwa “pendidikan harus menjadi praksis pembebasan, bukan penindasan”. Pendidikan yang memerdekakan tidak mencetak manusia yang patuh secara pasif, tetapi membentuk pribadi yang sadar, kritis, dan reflektif. Generasi Z dan Alpha bukan generasi yang kekurangan informasi, melainkan generasi yang membutuhkan makna. Oleh karena itu, proses belajar tidak boleh berhenti pada hafalan dan capaian akademik semata, tetapi harus menyentuh pengalaman, refleksi, aksi, dan evaluasi. Dari pengalaman lahir refleksi, dari refleksi lahir kesadaran, dan dari kesadaran lahir tindakan yang bernilai.
Hakekatnya, pendidikan karakter yang kuat tidak dapat dilepaskan dari peran guru sebagai ujung tombak pendidikan. Di tengah perubahan zaman, martabat guru menghadapi tantangan yang kompleks. Status profesional dan sertifikasi tidak otomatis menjamin kepercayaan publik jika tidak disertai keteladanan. Aristoteles pernah mengatakan, “Educating the mind without educating the heart is no education at all.” Pernyataan ini menegaskan bahwa pendidikan tanpa pembentukan hati dan karakter hanyalah kecerdasan yang kehilangan arah. Guru tidak cukup hanya menjadi pengajar, tetapi harus menjadi inspirator, fasilitator, dan pemimpin pembelajaran yang humanis.
Karakteristik generasi Z dan Alpha yang adaptif, terbuka, dan melek teknologi menuntut pendekatan pendidikan yang relevan dan bermakna. Mereka hidup dalam budaya digital yang cepat, namun sering kali kurang ruang refleksi dan kedalaman makna. Dalam konteks ini, keteladanan menjadi metode pendidikan karakter yang paling efektif. Murid mungkin lupa teori yang diajarkan, tetapi mereka akan selalu mengingat sikap, nilai, dan integritas gurunya. Seperti yang diungkapkan oleh Albert Schweitzer, “Example is not the main thing in influencing others. It is the only thing”, bahwa teladan bukanlah hal utama dalam memengaruhi orang lain, tetapi teladan adalah satu-satunya hal yang penting.
Lebih jauh, pendidikan sejatinya adalah proses kepemimpinan diri. Prinsip “Ing Ngarsa Sung Tuladha, Ing Madya Mangun Karsa, Tut Wuri Handayani” menegaskan bahwa pendidikan adalah seni mendampingi manusia agar bertumbuh secara otentik. Pendidikan yang humanis akan melahirkan generasi yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga memiliki kepekaan sosial dan tanggung jawab moral. Dalam perjalanan pendidikan, baik bagi murid maupun guru, selalu terdapat dimensi batin: proses belajar, berjuang, gagal, dan bangkit kembali merupakan ruang pembentukan kedewasaan diri. Friedrich Nietzsche pernah menulis, “He who has a why to live can bear almost any how.” Pendidikan yang bermakna membantu manusia menemukan “mengapa” dalam hidupnya, bukan sekadar “bagaimana” untuk sukses.
Pada akhirnya, masa depan bangsa sangat ditentukan oleh kualitas pendidikan karakter yang ditanamkan hari ini di sekolah. Jika pendidikan hanya berorientasi pada capaian akademik, maka kita mungkin menghasilkan generasi cerdas namun kehilangan arah. Sebaliknya, jika pendidikan berlandaskan nilai Pancasila, humanisme, dan refleksi, maka akan lahir generasi yang berprinsip, berintegritas, dan berbelarasa. Pendidikan bukan sekadar soal apa yang diajarkan, tetapi siapa yang dibentuk. Ketika pendidikan mampu memerdekakan pikiran, menumbuhkan karakter, dan memanusiakan manusia, maka di sanalah pendidikan menjalankan misi sejatinya untuk menjaga martabat manusia sekaligus menyelamatkan peradaban.
*Guru SMA Kolese De Britto Yogyakarta
OPINI
Jakarta “Tenggelam” Lagi: Mengapa Banjir Subuh Terus Berulang?
JAKARTA – Bagi warga Jakarta, suara hujan di dini hari dalam sepekan terakhir bukan lagi pengantar tidur, melainkan alarm peringatan akan lumpuhnya aktivitas kota. Fenomena hujan yang konsisten turun pada waktu subuh hingga pagi hari ini memang bukan kebetulan. Merujuk pada analisis BMKG, dinamika atmosfer yang sangat aktif di wilayah barat Indonesia memicu penumpukan uap air yang tumpah tepat saat warga memulai kesibukan.
Memasuki Jumat siang (23/1/2026), situasi ini mencapai titik kritis. Data terbaru dari pusat informasi kebencanaan menunjukkan eskalasi genangan yang sangat cepat; dari yang semula hanya beberapa titik, kini meluas hingga merendam 143 RT dan memutus akses di 16 ruas jalan protokol utama. Dampaknya signifikan, urat nadi trDocansportasi ibu kota lumpuh akibat banyak kendaraan terjebak di jalur utama yang tidak lagi bisa ditembus.
Kondisi paling mengkhawatirkan terpantau di kawasan Rawa Buaya, Jakarta Barat. Melansir keterangan resmi BPBD DKI Jakarta, ketinggian air di wilayah tersebut telah menyentuh 150 sentimeter. Operasi evakuasi besar-besaran pun terus dilakukan petugas gabungan menggunakan perahu karet untuk menyelamatkan warga yang terisolasi di dalam rumah. Hingga saat ini, laporan lapangan mencatat sedikitnya 387 jiwa telah mengungsi ke posko darurat karena hunian mereka tidak lagi layak ditinggali.
Pertanyaan besarnya adalah: sampai kapan kondisi ini akan bertahan? Proyeksi cuaca memperingatkan bahwa puncak musim hujan diprediksi masih akan berlangsung hingga akhir Februari atau awal Maret 2026. Artinya, ancaman banjir masih akan menjadi risiko harian warga setidaknya untuk sebulan ke depan.
Krisis ini kembali menegaskan bahwa banjir Jakarta bukan sekadar masalah air kiriman, melainkan belum optimalnya sistem drainase kota dalam menampung curah hujan lokal yang ekstrem. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa pembenahan infrastruktur kita masih berkejaran dengan intensitas perubahan iklim dan penurunan muka tanah yang kian nyata.
Sudah saatnya kebijakan publik tidak hanya fokus pada solusi jangka pendek seperti pengerahan pompa atau evakuasi darurat. Diperlukan keberanian untuk mengevaluasi total tata ruang dan mempercepat integrasi sistem kendali air secara menyeluruh. Selama hujan masih dianggap sebagai “kejutan” tahunan, banjir akan terus menjadi identitas pahit yang melekat pada wajah ibu kota.
Puteri Nazwa Layla, Mass Communication Student, Binus University.


