DETAIL.ID, Muaro Jambi – Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi tahun ini menganggarkan dana yang bersumber dari APBD senilai Rp3.510.895.239.68 guna untuk pembangunan proyek Smart Park Joging Track yang berlokasi di lapangan Kantor Bupati Muaro Jambi melalui SKPD Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim).
Pada Agustus tahun 2019 yang lalu proyek tersebut sudah ditenderkan dan sudah ditentukan pemenang lelangnya yaitu CV SEPESIA CONTRADESINDO selaku pemenang berdasarkan pengumuman pemenang lelang dengan Nomor 24/08/umum/pokja.VI-BLP/DPUPR/2019 dari Pokja VI bagian pengadaan barang dan jasa Kabupaten Muaro Jambi.
Ironisnya, perusahaan yang telah ditetapkan sebagai pemenang tersebut hingga saat ini tidak pernah diundang. Untuk mengadakan rapat persiapan penunjukan penyedia barang/jasa seharusnya selambat-lambatnya tiga hari kerja setelah berita acara hasil pemilihan disampaikan oleh Pokja.
Sementara sampai saat ini CV SEPESIA CONTRADESINDO sebagai pemenang belum mendapatkan undangan sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 07/PRT/M/2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi.
Bahkan kami selaku pihak pemenang lelang CV SEPESIA CONTRADESINDO sudah tiga kali melayangkan surat pernyataan sikap kepada Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Muaro Jambi, Ridwan namun tidak pernah digubris,” kata sumber detail yang enggan disebutkan namanya dengan nada jengkel.
Padahal, katanya, waktu sudah mepet, mana mungkin lagi proyek tersebut dikerjakan karena sudah hampir penghujung tahun jelas tidak terkejar. Alhasil, proyek yang dianggarkan oleh Pemkab Muaro Jambi tersebut sia-sia gagal total.
“Kadis Perkim kami nilai terkesan sengaja menunda-nunda dan mengulur-ngulur waktu untuk penandatanganan kontrak kerja, karena diduga dia menginginkan agar proyek tersebut gagal dilaksanakan, karena proyek tersebut tidak dapat atau tidak dimenangkan oleh orang dekatnya alias orang suruhannya,” ujarnya.
Menurutnya, atas ketidakjelasan proses penunjukan penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) tersebut pihaknya selaku pemenang lelang merasa dirugikan secara materiil dan immateriil. Untuk itu pihaknya akan mengajukan upaya hukum, yaitu gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Attan Tambun, Ketua Ormas Seknas Jokowi yang juga selaku Aktivis Pemerhati Pembangunan Provinsi Jambi mengomentari hal tersebut. Menurutnya sungguh sangat disayangkan sikap dan tindakan Ridwan selaku Kepala Dinas Perkim Kabupaten Muaro Jambi.
“Bukannya membantu percepatan pembangunan sesuai dengan program Bapak Presiden Jokowi, malah sebaliknya menghambat pembangunan. Saya berharap kepada Bupati Muaro Jambi, Masnah Busro, agar secepatnya mencopot Kadis Perkim Muaro Jambi yang tidak becus dan diduga sengaja menghalangi. Itu ada sanksi hukumnya,” katanya.
Sementara itu, Ridwan hanya menjawab singkat. “Proyek itu belum terlaksana,” katanya.
Reporter: Tholip
Discussion about this post