DETAIL.ID, Tebo – Seorang duda berinisial An (30) tak menyangka, ketika asyik minum tuak bersama teman-temannya, langsung ditangkap Tim Sultan Polres Tebo, Jambi. Ia ditangkap pada Selasa (22/10/2019) kemarin.
Warga Desa Teluk Kepayang Pulau Indah (TKPI) Kecamatan VII Koto Ilir, Kabupaten Tebo dilaporkan telah mencabuli gadis di bawah umur. Korbannya sebut saja bernama Gadis, 16 tahun.
Penangkapan pelaku ini dibenarkan oleh Kapolres Tebo, AKBP Zainal Arrahman. “Ya benar, tersangka pencabulan kita tangkap saat minum tuak bersama temannya di warung,” kata Kapolres Tebo, AKBP Zainal Arrahman melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Reidho Syawaluddin Taufan, Rabu (23/10/2019).
Korban sendiri dikabarkan adalah mantan pacar tersangka An. Entah benar entah tidak, yang pasti korban mengaku telah dua kali dicabuli pelaku. Terakhir korban ingat, peristiwa itu terjadi di sebuah kebun karet.
Kasat Reskrim, AKP Muhammad Reidho Syawaluddin Taufan Reidho menjelaskan tersangka mencabuli korban (Gadis) di kebun karet.
“Korban dicabuli tersangka pada Rabu (16/10/2019) lalu sekira pukul 09.00 WIB. Pengakuan tersangka, pencabulan itu yang kedua kalinya,” Riedho menuturkan.
Riedho mengatakan korban mengaku ibu kandungnya bahwa dirinya sudah melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan cara dipaksa oleh pelaku.
Geram sekaligus kesal dengan ulah tersangka kepada anaknya, orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tebo pada 17 Oktober 2019 untuk ditindaklanjuti.
Berbekal laporan itu, Selasa (22/10/2019), Tim Sultan Polres Tebo langsung menyelidiki. Hasilnya, tim mendapat informasi keberadaan tersangka sedang berada di Desa Sungai Karang, Kecamatan VII Koto Ilir, Kabupaten Tebo.
Hari itu juga, Tim Sultan yang dipimpin oleh anggota Bripka Nurmai Irpan Asropi A langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud. Sampai di lokasi, Tim Sultan langsung menangkap tersangka.
“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 81 ayat (1) dan (2) jo pasal 82 ayat (2) jo pasal 76D atau pasal 82 ayat (2) jo pasal 76E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU,” Riedho menjelaskan.
Reporter: Syahrial
Discussion about this post