PERKARA
Dinilai Tak Becus, Bupati dan DPRD Sarolangun Digugat Setengah Triliun
DETAIL.ID, Sarolangun – Ikatan Kerukunan Keluarga Kabupaten Sarolangun (IKKKS) menggugat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sarolangun ke Pengadilan Negeri Sarolangun. Mereka menilai kinerja Pemkab Sarolangun tidak becus sehingga digugat hingga setengah triliun.
“Kita mewakili masyarakat yang tergabung dalam Ikatan Kerukunan Keluarga Kabupaten Sarolangun (IKKKS). Ini sebenarnya bisa dibilang salah satu bentuk protes atau kekecewaan terhadap kinerja dari bupati,” kata Ketua IKKKS, Ibnu Kholdun kepada detail, usai sidang di Pengadilan Negeri Sarolangun, Kamis (7/11/2019).
Ibnu Kholdun mengatakan gugatan tersebut dilakukan pihaknya karena mereka menilai Cek Endra selama tiga periode; satu periode sebagai wakil bupati dan dua periode tidak tampak melakukan pembangunan.
“Sesuai dengan ketentuan Undang-undang bahwa tugas bupati ini adalah salah satunya untuk membangun Kabupaten Sarolangun,” ujar Ibnu Kholdun
Baca Juga: Plt Dirut RSUD Raden Mattaher Digugat ke Pengadilan Negeri Jambi
Ia memberi contoh pasar. Menurutnya, dari zaman Bupati HM Madel, Bupati Hasan Basri Agus, sampai dengan Bupati sekarang Cek Endra tidak ada mengalami perubahan. “Itu contoh kecil saja, ditambah tidak adanya pembangunan-pembangunan lain,” ujar Ibnu Kholdun.
Menurutnya, Sarolangun adalah kabupaten yang sangat kaya dengan sumber daya alam (SDA), dibuktikan dengan jumlah tambang batu bara resmi ada 24 perusahaan berdasarkan data Dinas ESDM Provinsi Jambi.
“Artinya kan kaya, selanjutnya kita kembali pada data Badan pusat statistik (BPS) Provinsi Jambi. Data yang kami peroleh, tingkat kemiskinan Kabupaten Sarolangun ini meningkat. Ini kan jadi suatu pertanyaan. Dengan sumber daya alam yang kaya, kok tingkat kemiskinan makin tinggi,” kata Ibnu Kholdun.
Ia menyebutkan Sarolangun ini penduduknya mayoritas 90 persen bercocok tanam. Dengan adanya eksplorasi tambang Batubara mengakibatkan kerusakan ekosistem ini akan berdampak pada anak cucu 10 sampai 20 tahun mendatang.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Sarolangun berpikir objektif. Mau ke mana Kabupaten Sarolangun ini, mau kita apa kan? Ini yang kita gugat adalah Pemerintah Kabupaten Sarolangun sebagai pengelola pemerintahan tergugat satu dan DPRD sebagai tergugat dua,” ujarnya.
Secara spesifik materi gugatannya terkait kegagalan dari kinerja Pemkab Sarolangun. Pihaknya menghitung dalam rentang waktu bupati menjabat, kemudian dengan kekayaan sumber daya alam Sarolangun yang dikorelasikan dengan pembangunan Kabupaten Sarolangun yang ada saat ini.
Sebagaimana tuntutannya terhadap tergugat satu maupun tergugat dua dinilai terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Perbuatan melawan hukum ini pertama melanggar Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, kemudian Undang-undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Asas Umum Pemerintahan yang Baik, kemudian Undang-undang Nomor 17 tentang MD3. Artinya fungsi MD3 ini tentang fungsi legislatif itu ada fungsi pengawasan dan budgeting yang dinilainya tidak berjalan.
“Selain perbuatan melawan hukum, tuntutan kami adalah minta ganti rugi sebesar Rp500 miliar dan uang ini nantinya harus disetorkan seutuhnya ke kas daerah untuk pembangunan Kabupaten Sarolangun. Jadi bukan buat kami tapi disetorkan ke kas daerah dan itulah untuk pembangunan,” kata Ibni Kholdun.
Menanggapi hal ini, pengacara pemerintah Kabupaten Sarolangun, Erick Abdillah dikonfirmasi setelah sidang tersebut mengatakan bahwa gugatan Ibnu Kholdun dan kawan-kawan berkenaan dengan perbuatan melawan hukum.
“Salah satu dalilnya, Beliau mengatakan selama 15 tahun terakhir ini tidak ada pembangunan. Tentu kami dari kuasa hukum Pak Bupati Sarolangun beserta DPRD, kami menyanggah itu,” kata Erick Abdillah.
Ia menyebut, agenda hari ini adalah bukti surat. Tadi dihadirkan di majelis persidangan. Bukti surat kalau penggugat mengatakan dalam pengelolaan keuangan tidak baik, dibuktikan tadi bukti surat bahwasanya Pemerintah Kabupaten Sarolangun semenjak tahun 2016, 2017 dan terakhir 2018 mendapat sertifikat WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
“Dilanjutkan juga, piagam-piagam penghargaan terhadap pembangunan, terhadap pembinaan suku anak dalam, terhadap seni, budaya dan semuanya. Jadi, tadi kita hadirkan itu menjadi bukti surat, nanti ke depan mungkin ada saksi,” ujarnya.
“Jadi, kami dari kuasa hukum Bupati dan DPRD Kabupaten Sarolangun menyangkal seluruh tuduhan-tuduhan dari Saudara Ibnu Kholdun itu. Nanti biar majelis yang menilai, ya kan,” ucapnya.
Reporter: Warsun Arbain
PERKARA
Jadi Saksi Korupsi PJU, Novandri Panca Putra Bantah Terima Fee Proyek Meski JPU Perlihatkan Bukti Transfer
DETAIL.ID, Jambi – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kerinci kembali mencecar saksi dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2023 yang digelar di Pengadilan Negeri PN Jambi pada Selasa, 13 Januari 2026.
Kali ini JPU menghadirkan 8 saksi yang terdiri dari 3 Anggota DPRD Kerinci 2019-2024 yakni Novandri Panca Putra, Erduan dan Jumadi. Kemudian ada Desy Ervina Pimpinan Bank Jambi Kerinci, Zendra pegawai Dishub Kerinci, dan salah seorang kontraktor bernama Zendra.
Keterangan menohok pun terungkap saat JPU mencecar Novandri Panca Putra, yang menjabat sebagai anggota Banggar dan anggota Komisi III saat kasus berjalan. Dalam persidangan, Novandri mengakui pernah mengusulkan program PJU untuk 3 desa melalui pokok-pokok pikiran (pokir) hasil reses.
Menurut Novandri, aspirasi tersebut dihimpun saat reses, dilaporkan ke sekretariat DPRD, lalu diinput sendiri ke dalam aplikasi sistem pengusulan. Namun saat ditanya terkait nilai anggaran pokir PJU tersebut, saksi mengaku lupa.
JPU kemudian mengungkap bahwa nilai usulan PJU dari saksi mencapai sekitar Rp 600 juta, namun Novandri berdalih angka tersebut hanya bersifat estimasi. Ia juga mengaku tidak mengingat nominal anggaran PJU yang tercantum dalam APBD murni 2023.
Meski berstatus sebagai anggota Banggar, Novandri berulang kali mengklaim tidak ingat saat ditanya apakah pagu indikatif anggaran PJU dibahas dalam pembahasan Banggar. JPU pun menyoroti kejanggalan lonjakan anggaran.
Dalam persidangan terungkap, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) awalnya hanya mengusulkan pagu anggaran PJU sebesar Rp 479 juta, dengan pagu indikatif Rp 750 juta. Namun, pada akhirnya anggaran PJU membengkak hingga mencapai sekitar Rp 3,4 miliar.
”Saya sepengetahuan itu ada pokir-pokir tadi yang menyebabkan pagu tersebut menjadi mengendut,” ujar Novandri saat ditanya JPU mengenai penyebab melonjaknya anggaran.
Jaksa juga mempertanyakan apakah secara aturan pagu anggaran boleh melebihi pagu indikatif. Namun, saksi kembali mengelak dengan alasan tidak mengingat detail pembahasan tersebut.
Selain soal anggaran, JPU juga mendalami dugaan aliran dana dari Kadis Perhubungan Kerinci, Heri Cipta. Saat ditanya apakah pernah menerima fee proyek PJU atau transfer uang dari Heri Cipta, Novandri mengklaim tidak pernah.
”Seingat kami enggak, mungkin ada hubungan apa namanya bisnis,” kata Panca Putra.
Namun JPU kemudian mempertontonkan sejumlah bukti transfer tertanggal 1 September 2023 senilai Rp 6 juta yang diduga berasal dari Heri Cipta, lengkap dengan percakapan antara mereka berdua.
Menanggapi hal itu, Novandri berkelit dengan mengklaim transfer tersebut berkaitan dengan aktivitas usaha miliknya, seperti sembako, pertanian, serta jasa angkutan material.
Tak berhenti di situ, JPU kemudian mengungkap soal percakapan dengan transaksi Rp 140 juta oleh saksi dengan Terdakwa Heri Cipta, yang oleh saksi kemudian diklaim sebagai pembayaran atas berbagai pekerjaan, seperti pengurukan tanah, penggunaan alat berat, dan jasa pengangkutan material.
Melihat sikap saksi yang berbelit-belit, Hakim Ketua Tatap Urasima Situngkir menegur saksi. Agar berterus terang. sampai saat ini sidang pemeriksaan saksi masih terus berlangsung di PN Jambi.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Korupsi Proyek Penerangan Jalan Umum Kerinci: Amrizal Hingga Pihak PLN Bersaksi di PN Jambi
DETAIL.ID, Jambi – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan delapan saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2023. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jambi pada Senin, 12 Januari 2026 dan memasuki tahap pembuktian.
Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Amrizal, anggota DPRD Provinsi Jambi sekaligus mantan anggota DPRD Kerinci periode 2019–2024. Ia mengaku tergabung dalam Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kerinci dan mengikuti proses penganggaran. Namun Amrizal mengaku lupa terkait lonjakan anggaran RKA Dishub dari sekitar Rp 476 juta menjadi Rp 3,4 miliar.
Amrizal juga mengakui mengajukan sekitar 50 titik pokok pikiran (pokir) hasil reses untuk anggaran 2023. Ia menegaskan tidak pernah menerima keuntungan proyek dari terdakwa Heri Cipta maupun pihak lain.
Saksi lainnya, Direktur CV Altap Nina Apriyana mengakui perusahaannya terlibat sebagai konsultan perencanaan dan pengawasan proyek PJU. Ia kemudian menugaskan Hengki sebagai pelaksana di lapangan. Hengki mengaku diminta menyusun RAB dengan mengacu pada RAB tahun 2022 atas permintaan Heri Cipta.
Dari internal Dishub, bendahara pengeluaran Dela Destiyanti mengakui menerima uang dari kontraktor setelah pencairan anggaran, yang disebut sebagai uang terima kasih. Nominalnya bervariasi, mulai dari Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu. Uang tersebut diakuinya digunakan untuk kepentingan pribadi dan sebagian dibagi dengan stafnya. Hal tersebut dibenarkan oleh staf honorer Zera.
Saksi dari PLN, Eko Pitono menyebut terdapat 13 permohonan instalasi listrik dalam proyek PJU di sejumlah wilayah di Kabupaten Kerinci. Sementara itu, Anita dari BPKPP mengaku menerima uang sebesar Rp 20 juta yang telah dikembalikan kepada jaksa.
Jaksa menyatakan proyek ini tidak menggunakan Jaminan Instalasi Listrik (JIL) meski tercantum dalam dokumen. Akibat perbuatan tersebut, negara diduga dirugikan sebesar Rp 2,7 miliar dari total nilai proyek Rp 5,9 miliar.
Dalam perkara ini, terdapat 10 terdakwa di antaranya Heri Cipta selaku mantan Kepala Dinas Perhubungan Kerinci, Yuses Alkadira Mitas, Reki Eka Fictoni, Jefron, Helfi Apriadi, H Fahmi, Amril Nurman, Gunawan, Sarpano Markis, dan Nel Edwin.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Ada Oknum Dewan yang Dipanggil di Kasus Dugaan Korupsi Pajak Parkir? Kata Kasi Pidsus Begini…
DETAIL.ID, Jambi – Sampai saat ini kasus dugaan korupsi Pajak Parkir Pasar Angso Duo, Jambi masih terus bergulir di meja penyidik Pidsus Kejari Jambi.
Kasi Pidsus Kejari Jambi, Soemarsono bilang saat ini kasus dugaan korupsi tersebut masih dalam tahap penghitungan kerugian keuangan negara oleh instansi berwenang.
”Masih terus, ini masih dalam tahap penghitungan kerugian keuangan negaranya,” ujar Soemarsono pada Senin, 12 Januari 2026.
Menurut Sumarsono, sampai saat ini menurutnya penyidik sudah memeriksa sekitar 30an saksi dari berbagai latar belakang.
Disinggung terkait pemanggilan oknum anggota DPRD Provinsi Jambi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pajak parkir ini, Kasi Pidsus Kejari Jambi tersebut tampak masih enggan untuk membeberkan lebih jauh.
Namun tak tertutup kemungkinan untuk diambil keterangan.
”Kalau untuk anggota dewan, belum sampai disitu. Nanti kita tunggu dari hasil pemeriksaan saksi-saksi yang lain,” katanya.
Sebelumnya kasus penyimpangan pajak parkir di Pasar Angso Duo, Jambi mencuat dengan dugaan manipulasi setoran oleh pengelola parkir PT Eraguna Bumi Nusa (EBN) yang tidak menyetorkan pajak periode Maret-Desember 2023.
Hal tersebut menyebabkan kebocoran PAD pada Pemkot Jambi. Pada pertengahan Desember lalu, pihak Kejaksaan Negeri Jambi menggeledah kantor PT EBN dan menyita sejumlah dokumen.
Kasus ini sudah cukup lama bergulir dan sampai saat ini masih terus menyita perhatian publik.
Reporter: Juan Ambarita

