DETAIL.ID, Sarolangun – Ikatan Kerukunan Keluarga Kabupaten Sarolangun (IKKKS) menggugat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sarolangun ke Pengadilan Negeri Sarolangun. Mereka menilai kinerja Pemkab Sarolangun tidak becus sehingga digugat hingga setengah triliun.
“Kita mewakili masyarakat yang tergabung dalam Ikatan Kerukunan Keluarga Kabupaten Sarolangun (IKKKS). Ini sebenarnya bisa dibilang salah satu bentuk protes atau kekecewaan terhadap kinerja dari bupati,” kata Ketua IKKKS, Ibnu Kholdun kepada detail, usai sidang di Pengadilan Negeri Sarolangun, Kamis (7/11/2019).
Ibnu Kholdun mengatakan gugatan tersebut dilakukan pihaknya karena mereka menilai Cek Endra selama tiga periode; satu periode sebagai wakil bupati dan dua periode tidak tampak melakukan pembangunan.
“Sesuai dengan ketentuan Undang-undang bahwa tugas bupati ini adalah salah satunya untuk membangun Kabupaten Sarolangun,” ujar Ibnu Kholdun
Baca Juga: Plt Dirut RSUD Raden Mattaher Digugat ke Pengadilan Negeri Jambi
Ia memberi contoh pasar. Menurutnya, dari zaman Bupati HM Madel, Bupati Hasan Basri Agus, sampai dengan Bupati sekarang Cek Endra tidak ada mengalami perubahan. “Itu contoh kecil saja, ditambah tidak adanya pembangunan-pembangunan lain,” ujar Ibnu Kholdun.
Menurutnya, Sarolangun adalah kabupaten yang sangat kaya dengan sumber daya alam (SDA), dibuktikan dengan jumlah tambang batu bara resmi ada 24 perusahaan berdasarkan data Dinas ESDM Provinsi Jambi.
“Artinya kan kaya, selanjutnya kita kembali pada data Badan pusat statistik (BPS) Provinsi Jambi. Data yang kami peroleh, tingkat kemiskinan Kabupaten Sarolangun ini meningkat. Ini kan jadi suatu pertanyaan. Dengan sumber daya alam yang kaya, kok tingkat kemiskinan makin tinggi,” kata Ibnu Kholdun.
Ia menyebutkan Sarolangun ini penduduknya mayoritas 90 persen bercocok tanam. Dengan adanya eksplorasi tambang Batubara mengakibatkan kerusakan ekosistem ini akan berdampak pada anak cucu 10 sampai 20 tahun mendatang.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Sarolangun berpikir objektif. Mau ke mana Kabupaten Sarolangun ini, mau kita apa kan? Ini yang kita gugat adalah Pemerintah Kabupaten Sarolangun sebagai pengelola pemerintahan tergugat satu dan DPRD sebagai tergugat dua,” ujarnya.
Secara spesifik materi gugatannya terkait kegagalan dari kinerja Pemkab Sarolangun. Pihaknya menghitung dalam rentang waktu bupati menjabat, kemudian dengan kekayaan sumber daya alam Sarolangun yang dikorelasikan dengan pembangunan Kabupaten Sarolangun yang ada saat ini.
Sebagaimana tuntutannya terhadap tergugat satu maupun tergugat dua dinilai terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Perbuatan melawan hukum ini pertama melanggar Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, kemudian Undang-undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Asas Umum Pemerintahan yang Baik, kemudian Undang-undang Nomor 17 tentang MD3. Artinya fungsi MD3 ini tentang fungsi legislatif itu ada fungsi pengawasan dan budgeting yang dinilainya tidak berjalan.
“Selain perbuatan melawan hukum, tuntutan kami adalah minta ganti rugi sebesar Rp500 miliar dan uang ini nantinya harus disetorkan seutuhnya ke kas daerah untuk pembangunan Kabupaten Sarolangun. Jadi bukan buat kami tapi disetorkan ke kas daerah dan itulah untuk pembangunan,” kata Ibni Kholdun.
Menanggapi hal ini, pengacara pemerintah Kabupaten Sarolangun, Erick Abdillah dikonfirmasi setelah sidang tersebut mengatakan bahwa gugatan Ibnu Kholdun dan kawan-kawan berkenaan dengan perbuatan melawan hukum.
“Salah satu dalilnya, Beliau mengatakan selama 15 tahun terakhir ini tidak ada pembangunan. Tentu kami dari kuasa hukum Pak Bupati Sarolangun beserta DPRD, kami menyanggah itu,” kata Erick Abdillah.
Ia menyebut, agenda hari ini adalah bukti surat. Tadi dihadirkan di majelis persidangan. Bukti surat kalau penggugat mengatakan dalam pengelolaan keuangan tidak baik, dibuktikan tadi bukti surat bahwasanya Pemerintah Kabupaten Sarolangun semenjak tahun 2016, 2017 dan terakhir 2018 mendapat sertifikat WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
“Dilanjutkan juga, piagam-piagam penghargaan terhadap pembangunan, terhadap pembinaan suku anak dalam, terhadap seni, budaya dan semuanya. Jadi, tadi kita hadirkan itu menjadi bukti surat, nanti ke depan mungkin ada saksi,” ujarnya.
“Jadi, kami dari kuasa hukum Bupati dan DPRD Kabupaten Sarolangun menyangkal seluruh tuduhan-tuduhan dari Saudara Ibnu Kholdun itu. Nanti biar majelis yang menilai, ya kan,” ucapnya.
Reporter: Warsun Arbain
Discussion about this post