DETAIL.ID, Tebo – Sidang kelanjutan kasus dugaan pengunaan gelar akademik palsu dengan terdakwa Jumawarzi, anggota DPRD Tebo periode 2019-2024 berlangsung singkat. Majelis Hakim menunda persidangan karena satu orang saksi dan dua orang saksi ahli dari Jakarta, berhalangan hadir.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tebo, Armansyah Siregar bersama dua Hakim Anggota, Rinto Leoni Manulang dan Cindar Bumi sempat diskusi dan akhirnya memutuskan menunda sidang.
“Karena saksi ahli dan saksi tidak bisa hadir, sidang kita tunda minggu depan (13/1/2020),” kata Armansyah Siregar langsung menutup sidang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yoyok Adi Saputra mengakui ahli dan saksi sejatinya hadir, namun berhalangan. “Seyogyanya mereka kita hadirkan. Tapi, mereka berhalangan,” ujar Yoyok.
Baca Juga: Jika Jaksa dan Hakim Bermain Dalam Kasus Gelar Akademik Palsu, AMPP Siap Demo
Ia telah menunjukkan kepada majelis perihal surat undangan terhadap saksi dan ahli. Alasan dua ahli berhalangan hadir karena cuti tahunan. Sedangkan satu orang saksi, Wakil Rektor Universitas Ibnu Khaldun Jakarta, Dr. Baharudin berhalangan hadir karena sibuk.
“Tapi, keterangan dari saksi sudah dituangkan dalam tulisan dan akan dibacakan bila diminta. Minggu depan mereka, dua orang saksi ahli bisa hadir. Kita lihat nanti,” katanya.
Reporter: Syahrial
Editor: Ardian Faisal
Discussion about this post