OPINI
Kaleidoskop Politik Jambi 2019 dan Proyeksi Politik Jambi 2020
SAYA ingin 5, 10 atau 15 tahun lagi, apabila masyarakat Jambi ingin mengetahui apa-apa saja dinamika politik yang terjadi di tahun 2019, jejak tinta digital ini akan bisa menceritakannya. Saya akan coba memotret kejadian-kejadian menarik ganasnya pertarungan para politisi di tahun politik.
Sudah sepantasnya memang tahun 2019 disebut sebagai tahun politik, karena untuk pertama kalinya penyelenggaraan pemilu dilaksanakan serentak antara pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg), bangsa ini pun dibuat riweuh dengan hiruk pikuk para politisi yang sedang merayu hati rakyat. Lembaran awal tahun 2019, Januari sampai Juni saat itu memasuki tahapan kampanye, pencoblosan dan pasca pemilu.
Jatah waktu kampanye 6 bulan sejak ditetapkannya Daftar Calon Tetap (DCT) pada September 2018 tidak dimanfaatkan sepenuhnya oleh para kontestan pemilu. Baru sebulan terakhir menjelang pencoblosan 17 April 2019 hiruk pikuk kampanye terasa, Alat Peraga Kampanye (APK) bertebaran dan strategi kampanye terbatas lebih diminati dari pada model kampanye akbar.
Pada pemilu serentak 2019 suasana kampanye pilpres lebih dominan dari pada kampanye pileg. Hal ini terjadi karena banyaknya berita hoaks dan politisasi SARA yang menimbulkan polarisasi dukungan “Cebong & Kampret” yang sangat tajam di pilpres, sehingga energi media pun lebih besar mengulas pilpres.
Meskipun tergolong sepi namun suasana kampanye caleg pada pemilu kelima sejak reformasi ini tetap menarik, drama pemeriksaan KPK pada sejumlah anggota DPRD yang terlibat kasus “ketok palu” dan banyaknya caleg petahana yang mengundurkan diri, memberikan angin segar bagi caleg-caleg pendatang baru.
Hasilnya lebih dari separuh anggota DPRD Provinsi tersingkir dan hanya 14 petahana yang mampu mempertahankan kursinya. Berikut jumlah kursi parpol hasil pemilu 2019 DPRD Provinsi Jambi; PDIP 9 kursi, Golkar, Gerindra, Demokrat dan PAN masing-masing 7 kursi, PKS 5 & PKB 5 kursi, PPP 3 kursi, NasDem 2 kursi serta Hanura, Perindo, Berkarya masing-masing 1 kursi. Untuk unsur pimpinan Ketua Edi Purwanto, Wakil Ketua I Rocky Candra, Wakil Ketua 2 Pinto Jaya Abadi dan Wakil Ketua 3 Burhanuddin Mahir.
Untuk perebutan kursi di Senayan (DPR & DPD), puluhan caleg dari 16 partai politik bertarung sengit, hasilnya lima caleg petahana kembali lolos yaitu Sutan Adil Hendra, H Bakri, Zulfikar Ahmad, Ihsan Yunus dan Saniatul Lativa. Sedangkan pendatang baru yang lolos yaitu mantan Gubernur Jambi Hasan Basri Agus yang mendapatkan terbanyak kedua se-Indonesia di Partai Golkar sehingga dianugerahi medali platinum dari DPP Partai Gokar, Hasbi Ansori dari NasDem, dan Sofyan Ali dari PKB.
Sementara itu, 4 orang dari 20 orang calon DPD yang berhasil duduk di Senayan adalah Ria Mayang Sari putri Gubernur Jambi, M Syukur satu-satunya petahana yang bertahan, Elviana senator luar biasa yang jeli mengambil peluang dan bisa duduk 4 kali di Senayan, serta Sum Indra. Sementara dua petahana Daryati Uteng dan Abu Bakar Jamalia harus tersingkir.
Beberapa catatan menarik lainnya dari perhelatan pemilu serentak terumit sedunia ini adalah pertama; timbulnya petaka banyak penyelenggara tewas akibat kelelahan, secara nasional 554 petugas KPU, Bawaslu dan Polri tewas.
Di Jambi tercatat 2 orang KPPS meninggal 89 sakit, dan dari Bawaslu 6 orang sakit 12 pingsan. Kedua, munculnya sengketa proses pemilu yang merupakan kasus yang terjadi pertama kali di Indonesia dimana caleg dari Kabupaten Sarolangun dan Merangin yang pindah parpol tetap masuk dalam DCT dan beberapa orangnya terpilih kembali dan akhirnya dilantik menjadi anggota DPRD.
Setelah hiruk pikuk pemilu selesai, semester kedua 2019 dimulai dengan drama sengitnya pengisian kekosongan posisi wakil Gubernur Jambi yang tak kunjung selesai, bahkan sampai tulisan ini dibuat pun (2020) partai koalisi pengusung belum mufakat siapa nama 2 orang yang akan diserahkan ke DPRD untuk diparipurnakan mendampingi Fachrori. Melihat alotnya kompromi partai koalisi, dipastikan Fachrori akan sendirian sampai akhir masa jabatan.
Menjelang akhir tahun 2019 kondisi politik Jambi mulai hangat kembali, kasak-kusuk Pilgub mulai menyeruak, orang-orang mulai membicarakan siapa bakal calon yang akan bertarung di Pilgub 2020 nanti? Beberapa nama mulai digadang-gadang maju. Ada yang terang-terangan menyatakan diri ada yang masih malu-malu. Namun akhirnya para pendekar politik mulai menampakkan keseriusannya dengan mendaftar di penjaringan yang dibuka oleh parpol.
Beberapa tokoh yang siap bertarung, didominasi kepala daerah dua periode, hal ini dikarenakan secara aturan mereka cukup cuti dan tidak perlu mundur dari jabatannya sehingga aturannya ini menguntungkan mereka, sebaliknya ASN dan anggota dewan yang maju wajib mundur.
Beberapa bakal calon yang serius dan telah mendaftar ke parpol adalah Wali Kota Jambi Syarif Fasha, Wali Kota Sungai Penuh AJB, Bupati Sarolangun Cek Endra, Bupati Merangi AL Haris, Bupati Tanjung Jabung Barat Safrial, Gubernur Petahana Fachrori Umar, Usman Ermulan Mantan Bupati Tanjung Jabung Barat, Ketua HKK Ramli Taha dan H. Bakri Anggota DPR RI dari PAN.
Beberapa nama lain juga didorong masyarakat untuk maju namun menyatakan tidak bersedia yaitu Hasan Basri Agus (HBA) dan Kapolda Jambi yang juga putra daerah dari Kabupaten Batanghari Irjen Pol Muchlis A.S. Dengan tidak majunya HBA diprediksi pertarungan sangat berimbang dan terbuka lebar bisa sampai tiga pasangan calon.
Hasil survei terakhir yang dirilis oleh Charta Politica menempatkan elektabilitas Syarif Fasha di posisi teratas 16 persen, Fachrori Umar 10,4 persen, Cek Endra 9,4 persen, Al Haris 8,6 persen, AJB 5,3 persen, Safrial 4,8 persen dan H Bakri 3,1 persen. Tentunya hasil survei ini mendapatkan tanggapan pro dan kontra dari masing-masing kandidat.
Akhir tahun 2019 ditutup dengan berbagai manuver politik para bakal calon gubernur, masing-masing kandidat rajin blusukan ke 11 kabupaten kota untuk membuat jaringan dan mendekati para tokoh-tokoh politik, tokoh agama dan tokoh masyarakat. Perang baliho pun juga semakin sengit, para balon dengan slogan masing-masing coba mencitrakan dirinya untuk menaikkan popularitas dan elektabilitas, karena faktor utama partai memberikan restu adalah bagi balon yang memiliki elektabilitas paling tinggi.
Proyeksi Politik Jambi 2020
Berdasarkan PKPU 16/2019 pendaftaran paslon tanggal 16-18 Juni, 8 Juli penetapan calon dan 23 September 2020 hari pencoblosan. Masih ada waktu 6 lagi bagi para kandidat untuk meracik strategi dan menentukan pasangan, enam bulan ke depan para kandidat akan sibuk dengan beberapa hal; pertama terus menaikkan popularitas dan elektabilitas dengan semakin masif memasang baliho dan mendekati tokoh-tokoh didaerah, mencari celah untuk mendapatkan “perahu” partai politik dan melakukan lobi-lobi untuk mendapatkan pasangan calon wakil gubernur yang satu chemistry.
Menarik untuk disimak apakah Jambi nanti akan menjadi semakin Mantap/Berkah/Maju/Bangkit/Unggul/Juara?
*Ketua Komunitas Peduli Pemilu dan Demokrasi (KOPIPEDE) Provinsi Jambi dan Akademisi Universitas Jambi
OPINI
Penegakan Hukum Lingkungan di Tengah Bencana Ekologis Sumatera: Analisis Dampak terhadap Hak Keberlanjutan
Oleh: Noly Wijaya*
BENCANA ekologis yang melanda Pulau Sumatera sepanjang akhir 2025, khususnya di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar), bukan hanya menuntut respons darurat, tetapi juga evaluasi mendalam terhadap penegakan hukum lingkungan.
Curah hujan ekstrem yang dipicu Siklon Tropis Senyar pada 24–30 November 2025 telah memicu banjir bandang dan tanah longsor yang menewaskan 969 jiwa—391 di Aceh, 340 di Sumut, dan 238 di Sumbar—serta menyebabkan 212 orang hilang hingga 11 Desember, menurut data terbaru Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Tragedi ini, yang menjadi korban terbesar sejak tsunami Palu 2018, merupakan akibat langsung dari deforestasi seluas 1,4 juta hektare antara 2016–2025 akibat pertambangan ilegal dan illegal logging, yang melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH). Dampaknya tidak hanya ekologis, tetapi juga menggerus hak keberlanjutan generasi mendatang, sebagaimana dijamin Pasal 28H Undang-Undang Dasar 1945.
Kegagalan Penegakan Hukum sebagai Pemicu Bencana Ekologis
Penegakan hukum lingkungan di Sumatera masih terhambat oleh lemahnya pengawasan dan prioritas ekonomi di atas kelestarian alam. Aktivitas pertambangan emas ilegal dan pembukaan lahan sawit tanpa izin lingkungan sah telah merusak hulu Daerah Aliran Sungai (DAS), mempercepat erosi tanah dan banjir. Pasal 98 UUPPLH secara eksplisit mengatur sanksi pidana hingga 10 tahun penjara bagi pelaku perusakan lingkungan yang mengakibatkan kerugian ekologis, sementara Pasal 50 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan mengancam pidana bagi illegal logging.
Namun, realitasnya, praktik ini berlangsung tanpa penindakan tegas, seperti yang terlihat dari penyegelan 11 subjek hukum oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) baru-baru ini atas dugaan perusakan hutan di Sumatera. Respons seperti pengumpulan bahan keterangan oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan terhadap 12 entitas di Tapanuli terasa reaktif, bukan preventif, dan sering kali terhambat oleh indikasi korupsi dalam pemberian izin usaha pertambangan (IUP).
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menyebut fenomena ini sebagai “legalisasi bencana ekologis,” di mana negara membiarkan deforestasi dan tambang ilegal sebagai bentuk kelalaian struktural. Kejaksaan Agung telah menerjunkan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk mengusut pembukaan lahan tambang ilegal di Sumatera, tetapi kritik muncul karena kurangnya audit independen dan moratorium izin baru. Kasus serupa pada 2023 di Sihotang dan Simangulampe, yang menewaskan puluhan jiwa, menunjukkan pola berulang tanpa pembelajaran hukum yang signifikan.
Referensi Kasus Internasional: Pembelajaran dari Pengadilan Regional dan Global
Pengalaman internasional menunjukkan bahwa penegakan hukum lingkungan yang tegas dapat menjadi alat efektif untuk melindungi hak keberlanjutan. Di tingkat regional, European Court of Human Rights (ECtHR) dalam kasus Verein KlimaSeniorinnen Schweiz and Others v. Switzerland (2024) memutuskan bahwa kelalaian negara dalam mitigasi perubahan iklim melanggar hak atas kehidupan pribadi dan keluarga (Pasal 8 ECHR), karena dampak iklim seperti gelombang panas mengancam kesehatan dan kesejahteraan.
Putusan ini menetapkan kewajiban positif negara untuk mengadopsi langkah mitigasi ambisius, mirip dengan tuntutan citizen lawsuit di Sumbar terhadap kelalaian pencegahan bencana.
Sementara itu, Inter-American Court of Human Rights (IACtHR) dalam kasus Lhaka Honhat Indigenous Communities v. Argentina (2020) untuk pertama kalinya mengakui hak atas lingkungan sehat secara otonom berdasarkan Pasal 26 American Convention on Human Rights, terkait deforestasi yang melanggar hak masyarakat adat atas makanan, air, dan identitas budaya.
Pengadilan memerintahkan restorasi hutan dan akses sumber daya, menekankan interdependensi hak lingkungan dengan hak adat—relevan dengan kerusakan tanah ulayat di Sumatera akibat tambang ilegal.
Di tingkat global, International Court of Justice (ICJ) dalam Advisory Opinion on Obligations of States in respect of Climate Change (2025) menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban hukum untuk mencegah kerusakan lingkungan signifikan, termasuk dari emisi antropogenik, dan bahwa kegagalan ini dapat melanggar hak asasi manusia generasi mendatang.
Prinsip strict liability juga terlihat dalam kasus historis seperti Trail Smelter Arbitration (1938–1941), di mana Kanada bertanggung jawab mutlak atas kerusakan transboundary akibat polusi smelter, tanpa perlu bukti kesalahan.
Kasus-kasus ini memperkuat argumen bahwa bencana Sumatera merupakan pelanggaran HAM struktural, sebagaimana ditegaskan Yayasan TIFA. Korban tidak hanya kehilangan nyawa dan harta, tetapi juga hak atas remedy komprehensif—ekonomi, sosial, dan budaya—sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Dampak terhadap Hak Keberlanjutan: Pelanggaran HAM Struktural dan Ancaman Generasi Mendatang
Bencana ini bukan sekadar force majeure, melainkan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) struktural atas lingkungan sehat dan keberlanjutan. Di Sumbar, misalnya, warga telah mengajukan Gugatan Warga Negara (Citizen Lawsuit) terhadap Presiden Prabowo Subianto dan 11 pejabat pusat-daerah atas kelalaian pencegahan bencana, dengan dasar Pasal 90 UUPPLH yang mewajibkan restorasi lingkungan rusak. Gugatan ini menyoroti bagaimana kerusakan ekologis akibat illegal mining dan logging mengancam hak konsumen atas lingkungan aman, sebagaimana dianalisis Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
Dampak keberlanjutan semakin parah: degradasi hutan primer melepaskan karbon masif, memperburuk perubahan iklim global dan mengancam biodiversitas seperti habitat harimau Sumatera. Secara ekonomi, kerugian mencapai triliunan rupiah dari rusaknya infrastruktur dan hilangnya produktivitas pertanian, sementara sosialnya, masyarakat adat kehilangan tanah ulayat, memicu konflik dan migrasi paksa. Pendekatan green victimology memandang korban sebagai korban viktimisasi ekologis akibat kapitalisme ekstraktif, yang menuntut reformasi hukum untuk melindungi hak generasi mendatang atas sumber daya alam berkelanjutan.
Menuju Reformasi: Moratorium, Nature-Based Solutions, dan Taubat Ekologis
Untuk mengatasi ini, diperlukan moratorium evaluasi seluruh IUP tambang di kawasan rentan, sebagaimana didesak kelompok masyarakat sipil. Nature-based solutions berbasis hak adat, seperti restorasi hutan oleh komunitas lokal, harus menjadi prioritas untuk menyelamatkan “jantung ekologis” Asia Tenggara. Reformasi Undang-Undang Kehutanan diperlukan untuk mengintegrasikan prinsip strict liability dan penguatan peran masyarakat sipil dalam pengawasan.
Pemerintah harus menetapkan status darurat nasional untuk membuka akses kompensasi bagi korban, termasuk ganti rugi dan identifikasi kerugian ekologis.
Bencana Sumatera 2025 adalah panggilan untuk taubat ekologis kolektif: merefleksikan ulang politik hukum yang mengorbankan alam demi pertumbuhan. Tanpa penegakan hukum yang transformatif, hak keberlanjutan akan terus dirampas, meninggalkan warisan kehancuran bagi anak cucu kita. Saatnya bertindak, sebelum tragedi berulang.
*Mahasiswa Program Doktoral Fakultas Ilmu Hukum, Universitas Jambi
OPINI
Krisis Ekologis di Aceh, Sumut, dan Sumbar: Bencana yang Kita Ciptakan Sendiri
Oleh: Nazli (Budak Dusun)
BANJIR bandang, longsor, dan meluapnya sungai di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat kembali memperlihatkan kenyataan yang selama ini dihindari: sebagian besar bencana hidrometeorologis di negeri ini bukanlah peristiwa alamiah yang datang tiba-tiba, melainkan buah dari kerusakan ekologis yang dibiarkan berlangsung selama puluhan tahun. Ketika hulu dieksploitasi, DAS dirusak, dan kawasan lindung diubah menjadi area produksi, maka bencana hanyalah konsekuensi logis.
Selama ini, kita terlalu nyaman berlindung di balik narasi “cuaca ekstrem” atau “ini musibah”. Padahal penyebab strukturalnya sudah jelas: deforestasi masif, tata ruang yang longgar, serta lemahnya pengawasan dan penegakan hukum. Bencana ini bukan sekadar fenomena alam, tetapi refleksi dari tata kelola lingkungan yang gagal.
Tutupan Hutan yang Menyusut dan Fungsi Lindung yang Hilang
Aceh, Sumut, dan Sumbar merupakan kawasan dengan topografi sensitif yang sangat bergantung pada stabilitas hutan alam. Namun dalam 5 – 10 tahun terakhir, tutupan hutan di tiga provinsi itu menurun drastis akibat ekspansi perkebunan dan kegiatan pertambangan. Hilangnya vegetasi penahan air memperbesar limpasan permukaan, mempercepat sedimentasi sungai, dan membuat lereng semakin rentan longsor.
Ketika fungsi lindung menghilang, tanah kehilangan kemampuan menahan air. Sungai kehilangan ruang alirnya. Pada akhirnya masyarakat di hilir menjadi korban keputusan yang tidak mereka buat.
Tumpang Tindih Perizinan dan Pengawasan yang Terlambat
Salah satu sumber masalah terbesar adalah tumpang tindihnya izin lahan. Banyak konsesi diberikan tanpa pertimbangan matang terhadap bentang alam dan kapasitas ekosistem. Lebih parah lagi, mekanisme pengawasan pada banyak kasus tidak berjalan efektif. Pemerintah sering kali baru hadir setelah rumah-rumah hanyut atau korban berjatuhan.
Pendekatan reaktif semacam ini tidak lagi relevan. Dengan frekuensi bencana yang semakin meningkat, negara harus bergerak sebagai pengelola risiko, bukan sekadar responsor darurat.
Ketika Kepentingan Ekonomi Mengalahkan Kepentingan Ekologis
Dalam sejumlah kasus, kebijakan tata ruang dan perlindungan lingkungan tergerus oleh kepentingan ekonomi jangka pendek. Hubungan yang terlalu dekat antara pengambil kebijakan dan pemilik modal membuat banyak keputusan strategis kehilangan perspektif ekologis. Akibatnya, kawasan rawan tetap dieksploitasi dan risiko bencana terus meningkat.
Selama kebijakan lingkungan dapat dinegosiasikan, selama itu pula masyarakat akan tetap berada dalam ancaman bencana yang sebenarnya bisa dicegah.
Apa yang Harus Dilakukan?
1. Moratorium Izin di Kawasan Rawan
Pemerintah perlu memberlakukan moratorium total terhadap izin baru di hulu DAS, lereng curam, dan kawasan rawan bencana. Moratorium harus diikuti audit menyeluruh terhadap konsesi yang sudah berjalan.
2. Audit Lingkungan yang Transparan dan Dapat Diakses Publik
Semua hasil audit harus dipublikasikan, termasuk siapa yang melanggar, apa pelanggarannya, dan bagaimana tindak lanjut penegakannya. Transparansi adalah fondasi akuntabilitas.
3. Penegakan Hukum Tanpa Kompromi
Pelanggaran lingkungan harus diperlakukan sebagai kejahatan serius. Penegakan hukum yang konsisten dan tidak tebang pilih adalah langkah penting untuk menghentikan budaya pembiaran.
4. Rehabilitasi DAS dan Reforestasi Berbasis Sains
Restorasi lingkungan harus dilakukan secara terukur, bukan sekadar seremonial. Prioritasnya meliputi stabilisasi lereng, pemulihan resapan, penguatan bantaran sungai, dan peningkatan tutupan vegetasi.
5. Penataan Ulang Tata Ruang
Tata ruang di ketiga provinsi itu perlu dikaji ulang secara ilmiah dengan mempertimbangkan faktor geologi, hidrologi, dan proyeksi risiko bencana. Kebijakan tata ruang tidak boleh lagi tunduk pada tekanan ekonomi jangka pendek.
Penutup
Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar bukanlah kejadian yang tak terelakkan. Ia adalah akumulasi dari kebijakan yang mengabaikan keseimbangan ekologis. Setiap musim hujan kini menjadi pengingat bahwa kita sedang membayar mahal keputusan yang keliru.
Sudah saatnya negara mengembalikan keberpihakan pada keselamatan warganya dan keberlanjutan lingkungan hidup. Jika tidak, tragedi yang kita saksikan hari ini akan terus berulang dan sejarah akan mencatat bahwa bencana itu sebenarnya bisa dicegah.
OPINI
Politik Hukum dalam Pembentukan Undang-Undang: Meneguhkan Prinsip Negara Hukum atau Menegaskan Dominasi Kekuasaan?
Oleh: Juwika Pasaribu (P2B125067)*
DALAM idealitas konstitusi, hukum berada di atas kekuasaan. Namun dalam praktik politik hukum Indonesia, garis itu kerap kabur. Legislasi yang seharusnya menjadi wujud kehendak rakyat justru sering berubah menjadi instrumen politik kekuasaan. Pertanyaan mendasarnya pun muncul: apakah politik hukum Indonesia hari ini meneguhkan prinsip negara hukum atau justru menegaskan dominasi kekuasaan?
Secara konseptual, politik hukum adalah arah kebijakan hukum nasional yang menentukan bagaimana hukum dibentuk, diterapkan, dan ditegakkan dalam suatu negara. Mahfud MD (2009) mendefinisikannya sebagai kebijakan hukum yang akan atau telah dilaksanakan untuk mencapai citacita bangsa. Dengan kata lain, politik hukum adalah kompas yang seharusnya menuntun pembentukan undang-undang agar selaras dengan nilai-nilai konstitusi, bukan sekadar kepentingan penguasa.
Namun, praktik politik hukum Indonesia belakangan menunjukkan kecenderungan sebaliknya. Contoh konkretnya dalam Revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), pengesahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja hingga pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara memperlihatkan kecenderungan kuat bahwa politik hukum lebih banyak diarahkan untuk memperkuat struktur kekuasaan ketimbang mewujudkan keadilan sosial dan aspirasi masyarakat.
Revisi Undang-Undang KPK pada penerapannya dinilai akan melemahkan independensi lembaga antikorupsi, Undang-Undang Cipta Kerja disahkan secara tergesa tanpa partisipasi publik yang memadai dan bahkan dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi, sementara UU IKN dinilai terburu-buru dan lebih mencerminkan kehendak politik pemerintah pusat daripada aspirasi rakyat.
Asas keterbukaan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf g UU Nomor 12 Tahun 2011 hanya dijalankan sebatas formalitas administratif tanpa makna substantif. Publik memang diundang dalam forum konsultasi, tetapi ruang partisipasinya terbatas dan tidak berpengaruh signifikan terhadap hasil akhir. Proses legislasi seperti ini menggeser makna hukum dari instrumen keadilan menjadi alat legitimasi kebijakan yang pada akhirnya rakyat hanya menjadi penonton dalam drama hukum yang disutradarai oleh kekuasaan.
Kondisi ini mengikis prinsip dasar negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Negara hukum mensyaratkan supremasi hukum atas kekuasaan, perlindungan hak asasi, serta adanya partisipasi publik dalam proses legislasi. Ketika proses pembentukan undangundang lebih menonjolkan kepentingan politik jangka pendek, maka prinsip negara hukum terdegradasi menjadi sekadar slogan konstitusional. Pemerintah dan DPR kerap berdalih bahwa percepatan legislasi dibutuhkan untuk kepastian hukum dan efisiensi kebijakan.
Namun, kepastian hukum yang tidak dilandasi legitimasi publik justru menimbulkan ketidakpastian sosial. Kepastian hukum yang dibangun di atas dominasi politik adalah kepastian semu, stabil di permukaan tetapi rapuh di dasar. Padahal, menurut Satjipto Rahardjo, hukum seharusnya mengandung dimensi moral dan sosial yang berpihak pada keadilan, bukan sekadar mengabdi pada logika kekuasaan formal.
Dalam pandangan teori responsive law yang dikemukakan oleh Philip Nonet dan Philip Selznick, hukum ideal adalah hukum yang peka terhadap nilai-nilai masyarakat dan mampu beradaptasi terhadap tuntutan keadilan sosial. Artinya, pembentukan hukum harus partisipatif dan terbuka agar produk hukum tidak hanya sah secara formal, tetapi juga sah secara moral dan sosial. Karena itu, tantangan politik hukum Indonesia ke depan bukan hanya soal memperbanyak produk legislasi, tetapi menata kembali orientasinya. Hukum harus kembali menjadi instrumen moral untuk menegakkan keadilan, bukan alat taktis kekuasaan. Pemerintah dan DPR perlu mengembalikan fungsi legislasi sebagai ruang deliberatif yang mengutamakan dialog, transparansi, dan akuntabilitas.
Partisipasi publik harus dihidupkan kembali secara bermakna, bukan sekadar diundang dalam dengar pendapat, tetapi benar-benar dilibatkan dalam penyusunan kebijakan sejak tahap perencanaan hingga evaluasi. Asas keterbukaan tidak boleh berhenti di meja administratif, melainkan menjadi ukuran kualitas demokrasi hukum. Tanpa pembenahan arah politik hukum, Indonesia berisiko terus melahirkan undang-undang yang sah secara formal namun kehilangan legitimasi sosial.
Ketika legitimasi publik hilang, hukum tidak lagi menjadi pemandu kehidupan bernegara, melainkan hanya pelengkap formal dari kehendak kekuasaan. Pada akhirnya, ukuran kemajuan negara hukum bukan terletak pada banyaknya undang-undang yang dihasilkan, melainkan pada sejauh mana hukum benarbenar menjadi penuntun bagi kekuasaan, bukan pelayannya
*Penulis merupakan mahasiswa program Magister Ilmu Hukum Universitas Jambi.

