DETAIL.ID, Jambi – Beredar luas surat Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron terkait kasus penyerangan dan perusakan rumah aktivis GNPK pada Senin, (9/12/2019) lalu oleh pihak yang mengaku dirinya sebagai Tim Wali Kota Jambi, Syarif Fasha.
Surat daftar pencarian orang tertanggal 20 Januari 2020 Nomor: DPO/03/I/Res.1.10/2020/Ditreskrimum yang ditandatangani a/n Kepala Kepolisian Daerah Jambi mendapat respons positif dari kalangan masyarakat khususnya para kaum aktivis di Jambi.
“Kita selaku masyarakat masih mempercayai pihak Polda Jambi dan menjadikan hukum sebagai panglima. Apalagi dibuktikannya dengan adanya penahanan terhadap saudara Idris dan dua orang temannya yang berinisial E dan J, yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Itu telah membuktikan bahwa Polda Jambi serius dalam menangani kasus yang menimpa kaum aktivis yang ada di Jambi,” kata salah satu aktivis yang tergabung dalam ormas Seknas Jokowi Kota Jambi kepada detail, Selasa (28//1/2020).
Baca Juga: Percobaan Pembunuhan Aktivis Jambi, Waketum GNPK: Kapolda Jambi Segera Tangkap Pelaku Lain
Menurutnya, hasil pengembangan pihak Polda Jambi ada dua orang lagi yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yaitu tersangka berinisial H dan I sesuai surat DPO yang telah tersebar luas.
“Meskipun kita dari Seknas sempat dua kali aksi mendorong agar proses hukum cepat berjalan untuk mencari siapa yang menjadi otak pelaku penyerangan, intimidasi terhadap aktivis,” ujarnya.
Ia menambahkan, dua hari menjelang DPO persisnya pada 18 Januari 2020, wajah tersangka berinisial I sempat terekam foto dalam berita berjudul “PPP Dukung Fasha” yang dimuat di jambione.com.
Penulis: Tholip
Discussion about this post