DETAIL. ID, Jambi – Dalam sidang Lanjutan kasus suap uang ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018, untuk terdakwa Supardi Nurzain, Gusrizal, dan Elhelwi, di Pengadilan Tipikor Jambi, Kamis (23/1/2019).
Saksi yang dihadirkan Zumi Zola, Erwan Malik, Supriyono dan Asiang. Hakim mempertanyakan saksi Zumi Zola, terkait ada nama Rahima yang tercantum dalam BAP Zumi Zola, yang meminta proyek untuk pembangunan di Kabupaten Bungo.
“Benar Yang Mulia, tapi tidak saya berikan proyek itu,” kata Zola.
Baca Juga: Zumi Zola: “Kami Sudah Dipenjara, Buat Apa Lagi Berbohong!”
Lalu Hakim menanyakan siapa itu Rahima? “Rahima itu anggota dewan, Dari Fraksi Demokrat pada saat itu yang mulia. Istrinya Gubernur Jambi yang sekarang Pak Fachrori Umar,” ucap Zola.
Zola juga ditanya menyebutkan bahwa Cornelis Buston, mantan Ketua DPRD Provinsi Jambi, meminta proyek senilai Rp50 miliar sebelum sidang paripurna DPRD. “Supardi Nurzain dan Gusrizal pernah meminta proyek ke saya,” kata Zola.
Reporter: Syahrul Husni