DETAIL.ID, Jambi – Sidang lanjutan perkara suap ketuk palu RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017 – 2018 dengan terdakwa, El Helwi, Supardi Nurdin dan Gusrizal kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, Kamis (23/2/2020).
Sidang ini pun kembali menghadirkan saksi masing-masing Zumi Zola Zulkifli, Erwan Malik, Asiang dan Supriyono. Dalam sidang, Hakim Ketua, Moralim Purba bertanya kepada Zumi Zola, bagaimana jika uang ketok palu itu tidak diberikan?
Baca Juga: Rahima Minta Proyek kepada Zumi Zola Tapi Ditolak
Zumi Zola menjawab dirinya pernah berdiskusi dengan Erwan Malik, apa betul uang ketok palu jika tidak diberikan maka program tidak direalisasikan? Erwan Malik menjawab, “Iya betul ada.”
Zola juga mengatakan setelah itu DPRD Provinsi Jambi menghubungi Apif Firmansyah untuk meminta uang tersebut.
“Saya punya program sebagai gubernur tapi itu harus disetujui anggota DPRD Provinsi Jambi, 1 anggota DPRD jatahnya Rp200 juta,” katanya.
Hakim bertanya kepada saksi Zumi Zola berapa jumlah uang yang diterima dari Apif dan dari mana uang tersebut.
“Saya tidak tahu yang mulia berapa uang yang terkumpul dan berapa jumlahnya. Saya juga terkejut, Kusnindar sebutkan uang kurang dan 8 orang tidak terima,” kata Zola dalam persidangan.
Hakim juga bertanya, “Masak saudara saksi tidak tahu berapa jumlah uang yang diterima dan dari mana uang tersebut.
“Saya sudah disumpah untuk jujur Yang Mulia, lagian kami sudah dipenjara juga untuk apa lagi berbohong,” ucap Zola.
Erwan Malik mengatakan bahwa dia juga tidak tahu kalau ada ketok palu untuk mengesahkan RAPBD. “Jika tidak maka visi misi Gubernur tidak terealisasikan,” ujar Erwan Malik.
Reporter: Syahrul Husni