DETAIL.ID, Batanghari – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batanghari menggelar sosialisasi peraturan pencalonan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Batanghari 2020.
“Yang disampaikan dalam sosialisasi peraturan pencalonan pemilihan di antaranya tanggal tahapan, baik perseorangan maupun calon Bupati yang diusung partai politik atau gabungan partai politik,” kata Komisioner KPU Kabupaten Batanghari, Hasyim dikonfirmasi detail, Jumat (24/1/2020).
Sosialisasi berlangsung di Aula KPU Batanghari dihadiri Ketua DPRD Batanghari, Anita Yasmin, pengurus partai politik dan instansi terkait lainnya. Syarat pencalonan dan syarat calon turut disampaikan Komisioner KPU.
“Syarat pencalonan yang diusung dari parpol atau gabungan parpol yang tercantum dalam PKPU Nomor 18 Tahun 2019, pasal 3a berbunyi setiap partai politik melalui seleksi bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, secara demokratis sesuai dengan AD/ART dan atau peraturan internal masing-masing partai,” ujarnya.
Hasyim berkata syarat lain adalah memenuhi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batanghari. Kemudian bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat.
“Kemudian fotokopi ijazah atau surat tanda tamat belajar yang telah dilegalisir oleh instansi yang berwenang. Kami memberitahu kepada parpol lebih awal menjelang tanggal tahapan itu di mulai,” ucapnya.
Menurut Hasyim, KPU Kabupaten Batanghari belum menentukan jumlah pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Batanghari. “Kita lihat perkembangan, apakah calon dua pasang, tiga pasang, empat pasang atau lima pasang. Kita akan verifikasi,” katanya.
Sebagai lembaga penyelenggara pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 23 September 2020, KPU Kabupaten Batanghari tidak menutup atau melarang seseorang mendaftar. “Selagi warga negara Indonesia dan punya potensi untuk mencalonkan diri, silakan. Ketika waktu verifikasi nanti, mungkin ada syarat yang kurang atau tidak memenuhi syarat, akan kita TMS (Tidak Memenuhi Syarat) kan,” ujarnya.
Pengumuman pendaftaran calon perseorangan, kata Hasyim, telah dimulai sejak tanggal 3 hingga 16 Desember 2019. Bakal calon (Balon) perseorangan bisa melakukan koordinasi atau konsultasi persyaratan apa yang harus disiapkan.
“Seperti contoh formulir-formulir sampai hari ini belum ada. Sedangkan penyerahan syarat dukungan calon perseorangan mulai tanggal 19 sampai 23 Februari 2020,” ujarnya.
Hasyim berucap KPU Kabupaten Batanghari belum tahu secara pasti apakah ada kasus terhadap Balon Bupati dan Wakil Bupati seperti di daerah lain. KPU Batanghari tetap menerima siapa saja yang akan mencalonkan diri. Namun nanti waktu verifikasi akan menentukan lolos atau tidak lolos calon terhadap kelengkapan berkas.
Hasyim dengan gamblang berucap kalau KPU Kabupaten Batanghari siap digugat apabila salah satu pasangan calon tidak terima dengan keputusan TMS.”KPU Batanghari siap digugat,” ujarnya.
Reporter: Ardian Faisal
Discussion about this post