DETAIL.ID, Batanghari – Ketua Bawaslu Kabupaten Batanghari, Indra Tritusian menjawab Surat Edaran Mendagri Nomor: 273/487/SJ tentang penegasan dan penjelasan terkait pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2020.
“Masih dalam penelusuran dan pengumpulan informasi awal,” Indra berkata kepada detail, Minggu malam (26/1/2020).
Baca Juga: Ketua Bawaslu Batanghari: Bupati Mengetahui Larangan Penggantian Pejabat
Penelusuran dan pengumpulan informasi awal maksud Indra, terkait dugaan pelanggaran Pasal 71 ayat 2 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat izin tertulis dari Menteri.
“Kelemahannya ada di sentra Gakkumdu belum terbentuk. Makanya saat ini masih proses penelusuran,” ucapnya.
Bawaslu belum bisa memastikan pembentukan Gakkumdu. Indra berujar pihaknya masih menunggu instruksi Bawaslu RI. Ia tidak berani berkomentar keabsahan pelantikan 13 PJT Pratama oleh Bupati Batanghari Syahirsah tanggal 8 Januari 2020.
“Untuk keabsahan (pelantikan) bukan wilayah Bawaslu,” ujarnya.
Reporter: Ardian Faisal
Discussion about this post