DETAIL.ID, Jambi – Pelantikan 256 kepala sekolah (kepsek) di Aula Gedung Dinas Pendidikan Provinsi Jambi pada 7 Januari malam lalu, masih banyak menyimpan pertanyaan di kalangan masyarakat maupun para calon kepsek yang namanya telah tercatat namun gagal dilantik.
“Beberapa hari sebelum pelantikan, saya ditelepon salah seorang berinisial (A) yang mengatas namakan dirinya utusan dari tim ring satu salah satu bacagub. Dirinya menawarkan kepada saya untuk ikut dilantik sebagai kepsek. Namun dia minta siapkan peluru,” kata sumber yang enggan disebutkan namanya kepada detail, Kamis (23/1/2020).
Sumber itu bertanya berapa ‘peluru’ yang harus disiapkan. Orang berinisial A itu mengatakan bervariasi. Untuk sekolah favorit seperti SMA 3, SMA 4 dan SMA 5 itu harganya Rp100 juta sementara untuk SMA 10 atau SMA 11 tarifnya Rp50 juta.
Lantas ke mana dana itu akan disetor? “Kalau menurut penjelasan si (A), dana tersebut disetorkan ke keluarga istana yang berinisial (M). Dialah yang mengatur, untuk digunakan buat cetak baliho,” ujarnya menirukan penjelasan si A.
Baca Juga: Janggal, Usai Dilantik Nama Kepala Sekolah Justru Hilang dari SK
Mendengar begitu, sumber detail mengaku tak sanggup menyediakan dana sebesar itu. “Saya tidak punya uang sebanyak itu, namun sebenarnya terus terang saja nama saya telah masuk dalam daftar pelantikan. Anehnya sore sebelum pelantikan nama saya masih ada dalam daftar, tiba-tiba pada malamnya saya belum dipanggil juga, ya saya duga nama saya telah dicoret, berkemungkinan karena saya tak ada kemampuan untuk setor ‘peluru’. Kalau soal persyaratan untuk menjadi kepala sekolah, saya sudah memenuhi syarat,” katanya.
Menurutnya, ada tiga orang guru yang cukup memenuhi syarat yang mencalonkan diri dari sekolah kami, cuma satu yang ikut dilantik kini dia menjadi Kepala Sekolah SMA 10.
“Yang menjadi pertanyaan kami pelantikan pada malam 7 Januari itu, dilantik oleh Kabid GTK bersama Pak Sekda yang berstatus Plh/Plt yang bertempat di aula dinas pendidikan. Apakah pelantikan tersebut telah memenuhi syarat dan ketentuan peraturan, sementara kepala dinas pendidikan saja pada saat ini masih berstatus Plt juga,” ucapnya bertanya.
Penulis: Tholip