Dalam rapat kerja dengan Komisi I DPRD Kabupaten Batanghari tanggal 3 Februari 2020, kata Agung, anggota Komisi I Camelia Puji Astuti menyinggung lambannya upaya dinas mengatasi permasalahan ijazah dan SKHUN 664 murid dari 18 sekolah.
“Kalau bicara masa lalu, saya mengakui kesalahan di Dinas PDK pada saat itu. Semestinya ijazah dan SKHUN murid sudah ditandatangani. Kalau dikatakan pembiaran, SKHUN datang sekitar September. Bukan begitu pengumuman kelulusan SKHUN dan ijazah sudah ada,” katanya.
Mantan Camat Bajubang ini berujar, pihaknya pada saat itu pernah mengajukan permohonan mandat kepada Bupati. Namun ketika itu Bupati agak bingung. Karena sudah ada kelapa sekolah definitif tapi masih ada mengajukan mandat lagi.
“Waktu itu sibuk-sibuknya ulang tahun Batanghari. Kita ajukan kalau tidak salah akhir Oktober 2019. Pada saat itu yang menandatangani masalah itu adalah Kasubbag Pembantuan. Lalu, 1 November Kasubbag ini pensiun. Itulah agak bleng dan agak berkurang informasi itu,” ucapnya.
Agung bilang upaya kedua kali permohonan mandat dilakukan lagi Dinas PDK Batanghari sekitar November 2019. Lagi-lagi Bupati Batanghari bingung dan berkata bahwa permohonan mandat belum lama diajukan.
“Kemarin sudah diajukan, kenapa diajukan lagi. Akhirnya Bupati minta agar Inspektorat melakukan pemeriksaan. Kita menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat,” katanya.
LHP Inspektorat keluar Desember 2019. Bupati setuju dengan hasil LHP. Tetapi muncul pertanyaan baru, siapa yang akan menandatangani SKHUN dan ijazah. Agung berujar karena ada dilema, apakah Plt Kepala Sekolah atau Kepala Sekolah definitif.
“Karena yang saya ajukan menandatangani SKHUN dan ijazah adalah kepala sekolah yang baru dilantik. Saya berasumsi kepala sekolah definitif, walaupun dia pada saat pengumuman tidak ada, tapi UN tidak sebatas pengumuman. Proses penulisan dan pengambilan SKHUN dan ijazah kemudian sesuai dengan SKHUN dan ijazah datang. Maka saya pikir kepala sekolah yang baru dilantik ini sah-sah saja,” ucapnya.
Discussion about this post