Berdasarkan surat Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Nomor: 0007/SDAR/BSNP/V/2020 tanggal 28 Mei 2012 perihal penandatanganan SKHUN dan Ijazah, dalam angka 1 berbunyi; Ijazah dan SKHUN Sekolah/Madrasah dapat ditandatangani oleh pejabat Pelaksana tugas (Plt) Kepala Sekolah/Madrasah yang memiliki jabatan fungsional guru dan diberikan mandat Bupati.
“Kita pernah mengajukan mandat di 2017 dan 2018. Sudah diangkat definitif tapi masih mengajukan mandat. Pada saat itu info ke Bupati yang kurang. Mungkin pada saat itu kalau pihak Dinas ngadap (menghadap) Bupati sendiri bisa selesai. Mungkin pada saat itu tidak ada informasi tentang itu. Jadi Bupati langsung bertanya siapa yang akan menandatangani. Prosesnya agak rumit juga,” ucapnya.
Menurut Agung, proses mengajukan nota dinas harus ke Sekda terlebih dahulu. Setelah itu nota dinas turun ke Bagian Hukum, lalu naik lagi ke Sekda. “Saya masih ingat waktu 2017 bolak-balik, bolak-balik. Ke depan, saya akan perbaiki dan tidak akan seperti ini lagi,” katanya.
“Plt Kepala Sekolah seharusnya cuma tiga bulan. Maka ketika diajukan Februari misalnya Plt, pada Maret seharusnya sudah diajukan kepada Bupati. Saya optimis dalam waktu dua minggu terhitung sejak rapat kerja dengan Komisi I DPRD Batanghari, masalah ini bisa selesai,” katanya.
Agung bersama Inspektur dan Kabag Hukum akan bertemu Bupati Batanghari hari ini. Kalau nanti ada pernyataan dari Bupati, “Daripada kita salah, silakan konsultasi ke BSNP”, Dinas PDK Batanghari masih punya waktu.
“Selasa pekan depan Komisi I DPRD Batanghari mengajak Dinas PDK konsultasi ke Jakarta. Kalau masa lalu jangan disinggung lagi, karena nanti tendensinya akan lain,” ujarnya.
Berikut 18 sekolah dengan jumlah 664 murid tidak memiliki ijazah dan SKHUN sejak 2016:
- SMPN 30 Batanghari
- SMPN 24 Batanghari
- SDN 172/I Belanti Jaya
- SDN 98/I Jangga Air
- SDN 72/I Karmeo
- SDN 59/I Durian Luncuk
- SDN 144/ Biring Kuning
- SDN 85/I Sumber Rejo
- SDN 48/I Panerokan
- SDN 184/I Johor Baru
- SDN 77/I Panerokan
- SDN 124/I Batin
- SDN 49/I Bungku
- SDN 007/I Desa Pulau
- SDN 60/I Teluk Leban
- SDN 116/I Sungai Lingkar
- SDN 189/I Olak Kemang
- SDN 8/I Pematang V Suku
Reporter: Ardian Faisal
Discussion about this post