Connect with us
Advertisement

DAERAH

DPRD Muaro Jambi Janji Tingkatkan Kesejahteraan Guru Honorer

DETAIL.ID

Published

on

Kesejahteraan Guru Honorer

DETAIL.ID, Muaro Jambi – DPRD Muaro Jambi berjanji akan berusaha meningkatkan kesejahteraan para guru honorer. Janji itu disampaikan dewan di hadapan perwakilan guru honorer Muaro Jambi saat mereka datang mengadu ke gedung DPRD Muaro Jambi, pada Senin (3/2/2020) siang.

Kehadiran para guru honorer Muaro Jambi itu langsung disambut dewan dan mereka diajak duduk bersama di ruang rapat gabungan gedung DPRD Muaro Jambi.

Sekretaris Komisi I DPRD Muaro Jambi, Ulil Amri dalam pertemuan itu mengatakan akan berupaya untuk meningkatkan anggaran untuk kesejahteraan para guru honorer.  Peningkatan kesejahteraan para guru honorer ini nantinya akan dibahas di dewan bersama tim TAPD.

“Tentunya ini menjadi atensi kita bersama dan akan kita bahas di dewan bersama TAPD terkait,” kata Ulil Amri, Senin (3/2/2020).

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical”]

Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Muaro Jambi, M. Haikal turut menyampaikan bahwa pihak DPRD akan berupaya mencarikan solusi terkait persoalan gaji guru honorer.

“Tentunya kita sangat mendukung apa yang disampaikan para guru honorer ini. Kita duduk bersama mencari solusinya, bahkan nanti juga kita akan sampaikan ke pemerintah pusat,” kata Haikal.

Gedung DPRD Muaro Jambi didatangi perwakilan guru honorer pada Senin (3/2/2020) siang. Mereka datang mengatas namakan Forum Guru Honorer Kabupaten Muaro Jambi. Kehadiran perwakilan guru honorer ini di gedung rakyat bertujuan menyampaikan keluhan dan aspirasi mereka.

“Kami datang ke sini berharap kepada dewan untuk membantu memperjuangkan peningkatan gaji para honorer, karena saat ini masih sangat tidak layak,” kata salah satu guru honorer, Mi’ad, Senin (3/2/2020).

Mi’ad menyebut gaji guru yang diterima saat ini masih sangat minim. Selain itu ada perbedaan antara guru honorer dengan SK Kabupaten dan SK kepala sekolah.

“Kalau SK Kepsek itu gajinya dari dana BOS, sedangkan SK Kabupaten gajinya dari kabupaten. Itu pun masih minim. Hanya Rp600 ribu per bulannya,” kata Mi’ad.

Mi’ad bersama rekan-rekannya mengatakan akan terus berjuang agar gaji mereka bisa dinaikkan. Paling tidak gaji yang diterima sesuai dengan UMR. “Ke depan kami juga akan menyampaikan masalah ini di Rakornas yang akan dilaksanakan di Jakarta pada akhir Februari 2020,” katanya.

 

Reporter: Franciscus Simanjuntak

DAERAH

Kejari Jambi Terima Tahap II TPPU Narkotika, Duit Sitaan Rp1,4M Dititip di Bank Mandiri

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi menerima pelimpahan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait jaringan narkotika internasional dari penyidik Polda Jambi. Dua tersangka, Syarifah Safridayanti binti Said Diauddin dan Said Saifuddin bin Said Ahmad, diserahkan bersama barang bukti pada Jumat, 31 Oktober 2025.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Jambi, dalam keterangannya menyebut perkara ini merupakan pengembangan dari kasus narkotika dengan terdakwa Alton bin Asrul Nurdin yang saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Jambi. Alton disebut sebagai bagian dari jaringan peredaran narkotika asal Malaysia yang terhubung dengan kedua tersangka serta seorang tersangka lain, Said Faisal yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dari hasil penyidikan, kedua tersangka diduga membuka dua rekening di Bank BRI dan Bank BCA untuk menampung dan menyalurkan hasil transaksi jaringan narkotika tersebut sepanjang April hingga Juni 2025. Total dana yang teridentifikasi mencapai Rp 1,44 miliar yang kini telah disita dan dititipkan di Bank Mandiri Cabang Jambi.

Barang bukti yang diserahkan antara lain dari tersangka Syarifah Safridayanti: satu buku tabungan dan kartu ATM BRI dengan saldo Rp 770,2 juta, satu buku tabungan BCA dengan saldo Rp 673 juta, serta satu unit ponsel Vivo Y27s warna hijau. Dari tersangka Said Saifuddin: satu unit iPhone 12 Pro Max warna biru.

Kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 137 huruf a dan b UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta Pasal 4, Pasal 5 ayat 1, dan Pasal 10 ayat 1 jo Pasal 2 ayat 1 huruf c UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kejari Jambi menahan kedua tersangka di Lapas Kelas II B Jambi untuk 20 hari ke depan. Setelah proses administrasi selesai, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jambi untuk disidangkan.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading

DAERAH

Kejati Jambi Tegaskan Komitmen: Pengedar Narkoba Akan Dimiskinkan Lewat TPPU

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Kejaksaan Tinggi Jambi menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dan tindak pidana korupsi di Provinsi Jambi. Kepala Kejati Jambi, Sugeng Hariadi menegaskan bahwa pengedar narkoba akan dikenai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) agar aset hasil kejahatan dapat disita.

Hal itu disampaikan Sugeng saat kegiatan coffee morning bersama awak media di Gedung Kejati Jambi pada Kamis, 30 Oktober 2025. Dalam kegiatan tersebut, Sugeng didampingi Wakil Kepala Kejati Jambi, Bima Suprayoga serta sejumlah pejabat utama Kejati lainnya.

“Pengedar narkoba itu harus kita putus mata rantainya. Jika penyidik menemukan aliran uang terkait peredaran narkoba, maka harus dikenakan pasal TPPU. Dengan begitu, aset mereka bisa disita, dan kita miskinkan mereka,” kata Sugeng.

Ia menjelaskan, penegakan hukum terhadap kasus narkotika di wilayah hukum Kejati Jambi telah berjalan dengan baik dan tegas. Namun pemberantasan narkoba, kata Sugeng, tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan peran aktif masyarakat.

“Penegakan hukum di bidang narkotika sudah baik, tapi kami harapkan masyarakat juga ikut berperan. Ini menjadi tugas kita bersama,” ujarnya.

Sugeng menambahkan penerapan pasal TPPU terhadap pengedar narkoba membutuhkan sinergi antarinstansi, termasuk dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan kepolisian. Langkah ini dinilai penting untuk memaksimalkan pemberantasan narkoba di Jambi.

Selain fokus pada narkotika, Kejati Jambi juga memperkuat penegakan hukum di bidang Tipikor.

“Untuk Tipikor, kami terus melakukan penegakan secara maksimal. Selama ada informasi yang didukung alat bukti kuat, pasti akan kami tindaklanjuti,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading

DAERAH

Keluarga Dekat Bantah Isu Perselingkuhan Oknum PJU Polda Jambi, Katanya Begini…

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Setelah viral dugaan perselingkuhan oknum PJU Polda Jambi, salah satu sumber yang merupakan keluarga dekat oknum PJU menyampaikan klarifikasi.

Sumber yang enggan namanya disebutkan tersebut membantah soal dugaan perselingkuhan oknum PJU.

Menurut sumber persoalan tersebut murni merupakan persoalan di internal sang PJU yang bersangkutan dan sudah diselesaikan secara keluarga.

“Soal perselingkuhan itu tidak benar. Ini merupakan masalah keluarga, dan sudah diselesaikan secara keluarga,” ujar sumber.

Sebelumnya, salah satu postingan di akun Instagram resmi Polda Jambi mendadak menututup kolom komentarnya ketika salah seorang warganet membongkar dugaan perselingkuhan oknum PJU Polda Jambi.

Sementara oknum PJU yang bersangkutan ketika dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp tidak merespons. Peristiwa ini pun sontak menarik perhatian.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs